<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perdayai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perdayai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Sep 2024 10:16:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perdayai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kenal via FB, Pria Asal Surabaya Perdayai Motor Teman di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/kenal-via-fb-pria-asal-surabaya-perdayai-motor-teman-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 04:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[perdayai]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214100</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang pria berinisial AN, warga asal Krembangan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah motor milik warga Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang pria berinisial AN, warga asal Krembangan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah motor milik warga Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui grup Facebook hingga berlanjut menggunakan perpesanan pribadi. Dari perbincangan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Bak gayung bersambut, pelaku AN kemudian menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya.</p>



<p>Pada 7 Agustus 2024 yang lalu, pelaku datang ke Trenggalek dengan menumpang bus dan dijemput oleh korban di Terminal Bus Surodakan Trenggalek. &#8220;Pelaku ini juga sempat ke rumah korban, dengan dalih meminta izin kepada ibu korban sebelum bekerja di Malang,&#8221; ujar AKP Zainul, Jumat (13/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Korban pun tidak curiga, ujarnya, kala saat pelaku menyatakan ingin jalan-jalan keluar bersama dengan posisi pelaku berada di depan menyetir sepeda motor milik korban. Sesaat kemudian, pelaku menyampaikan bahwa dirinya ingin membelikan adik korban es krim di salah satu toko yang berada di Jalan Panglima Sudirman.</p>



<p>“Pelaku memberikan uang tunai Rp 100 ribu kepada korban untuk beli es krim. Saat korban lengah dan berada di dalam toko bersama adiknya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Karena telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek. &#8220;Pelaku kami amankan di salah satu rumah kos yang ada di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menyusul terungkapnya kasus ini, Polres Trenggalek meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian. &#8220;Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika baru mengenal seseorang. Apalagi belum pernah ketemu sebelumnya. Karena modus tindak pidana yang bermula dari kenal di media sosial itu sering terjadi,&#8221; tegasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214100</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perdayai Perempuan Asal Trenggalek, &#8216;Buaya Darat&#8217; Bawa Kabur Mobil Avanza</title>
		<link>https://memontum.com/perdayai-perempuan-asal-trenggalek-buaya-darat-bawa-kabur-mobil-avanza</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[avanza]]></category>
		<category><![CDATA[buaya]]></category>
		<category><![CDATA[darat,]]></category>
		<category><![CDATA[perdayai]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203375</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Robet Lavida Oktavianto (27), warga asal Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Jumat (08/12/2023) sekitar pukul 03.00. Terduga tersangka dibekuk, karena dilaporkan membawa kabur mobil Toyota Avanza Nopol AG 1120 B tahun 2010 milik Putri (27), kekasihnya yang mengaku berasal dari Trenggalek. Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa RLO (Robet, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Robet Lavida Oktavianto (27), warga asal Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Jumat (08/12/2023) sekitar pukul 03.00. Terduga tersangka dibekuk, karena dilaporkan membawa kabur mobil Toyota Avanza Nopol AG 1120 B tahun 2010 milik Putri (27), kekasihnya yang mengaku berasal dari Trenggalek.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa RLO (Robet, red) telah menjalin hubungan dengan korban sejak setahun ini. &#8220;Sebelum kejadian, korban berkeluh kesah kepada tersangka, kalau keluarganya sedang kesusahan ekonomi,&#8221; ujar AKP Anton, saat rilis, Jumat (15/12/2023) siang.</p>



<p>Dari sinilah, ujarnya, RLO mulai melancarkan aksinya dengan mengaku memiliki apartemen di Begawan Kota Malang. &#8220;Kepada korban, tersangka mengatakan akan menjual apartemennya di Begawan untuk membantu perekonomian keluarga korban. Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Selanjutnya, RLO naik bus untuk datang ke Trenggalek dan menjemput korban. Selanjutnya, RLO mengajak korban ke Kota Malang untuk menjual apartemennya di Begawan. Saat itu, RLO meminta supaya korban membawa mobil Avanzanya sebagai sarana tranportasi.</p>



<p>&#8220;Sesampainya di Kota Malang, keduanya menginap di Apartemen Soekarno-Hatta. Setiap pukul 03.00, tersangka selalu izin memindahkan mobil, untuk keluar area parkiran guna menghindari pergantian jam agar parkirnya tidak mahal. Namun di hari ketiga, tersangka membawa kabur mobil tersebut meninggalkan korban seorang diri di kamar apartemen,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena sang pujaan hati tidak kunjung kembali dan nomer ponselnya juga sudah tidak aktif, Putri akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru, Kamis (07/12/2023) lalu. Atas laporan ini, petugas kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap RLO di kosan PakDoz Jalan Letnan Sulaiman, Desa Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.</p>



<p>&#8220;Saat ditangkap, tersangka akan menjual mobil tersebut di kawasan Jember seharga Rp 30 juta. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, RLO mengaku bahwa kenal dengan korban di Aplikasi Bigo Live. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan. &#8220;Mobil itu rencananya akan saya jual,&#8221; ujarnya.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203375</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Untung Rp 1 Miliar dari Perdayai 25 Korban, Warga Asal Durenan Trenggalek Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/untung-rp-1-miliar-dari-perdayai-25-korban-warga-asal-durenan-trenggalek-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Aug 2023 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[durenan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[perdayai]]></category>
		<category><![CDATA[untung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195638</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membekuk seorang pria berinisial FAN, yang merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. FAN ditangkap petugas, setelah diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap dua orang warga Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membekuk seorang pria berinisial FAN, yang merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. FAN ditangkap petugas, setelah diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap dua orang warga Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. &#8220;Jadi, kita berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mana korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,&#8221; kata Kapolres saat dikonfirmasi Sabtu (12/08/2023) siang.</p>



<p>Dijelaskan AKBP Gatut, kejadian pertama bermula saat salah seorang korban datang ke dealer motor untuk hendak membeli satu sepeda motor. Setelah sepakat soal harga, tersangka FAN datang ke rumah korban untuk melanjutkan proses pembelian dan korban diminta membayar uang sejumlah Rp 30 juta secara tunai dan dijanjikan sepeda motor akan datang tiga bulan lagi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Namun ternyata, sepeda motor yang dipesan tersebut tidak kunjung datang dan korban disuruh menunggu satu bulan lagi,&#8221; kata Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Bahkan, tambahnya, korban diminta mengganti dengan sepeda motor jenis yang lain. Namun, tetap saja kendaraan tersebut tidak pernah datang. Merasa hanya dijanjikan dan ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka FAN ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Ternyata, kejadian yang sama juga menimpa korban lainnya. Korban juga memesan kendaraan baru kepada tersangka FAN dan menyerahkan uang sebesar Rp 23,100 juta. Korban dijanjikan sepeda motor dan akan dikirim pada Januari 2023. Namun, hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak pernah ada,&#8221; terangnya.</p>



<p>AKBP Gathut menambahkan, dalam hal ini pelaku menggunakan modus dengan cara menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli dengan harga di bawah harga pasar. Yaitu, berkisar antara Rp 1 hingga Rp 2 juta, agar calon pembeli tertarik dan mau membeli atau indent sepeda motor. Setelah mendapatkan uang dari pembeli, tersangka tidak pernah memberikan kendaraan dan membayarkan uang tersebut kepada pihak dealer.</p>



<p>“Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui ternyata tersangka FAN mengaku mempunyai banyak hutang. Hutang itu adalah uang yang diperoleh dari aksi serupa dan digunakan untuk keperluan pribadi,&#8221; tutur AKBP Gatut.</p>



<p>Ditambahkannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat perjanjian inden, surat pernyataan dan kwitansi pembayaran. Sementara menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022 lalu. Sedikitnya, pelaku mengaku sudah memperdayai sekitar 25 korban dengan total kerugian keseluruhan korban hingga lebih Rp 1 miliar. Hanya saja, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. &#8220;Sementara itu terhadap pelaku FAN, dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,&#8221; paparnya.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195638</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
