<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>peredaran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/peredaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Dec 2025 12:47:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>peredaran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tegaskan Zero Tolerance Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Ungkap Modus Peredaran Mulai Bergeser</title>
		<link>https://memontum.com/tegaskan-zero-tolerance-rokok-ilegal-bea-cukai-malang-ungkap-modus-peredaran-mulai-bergeser</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bergeser]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[tolerance]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228589</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus diperketat. Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, seusai melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Pria yang kerap disapa Johan, itu mengatakan meski laporan pelanggaran barang kena cukai ilegal masih di bawah 10 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus diperketat. Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, seusai melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Johan, itu mengatakan meski laporan pelanggaran barang kena cukai ilegal masih di bawah 10 persen, namun tren penindakan menunjukkan adanya perubahan modus para pelaku. &#8220;Angka pastinya kami tidak tahu, tapi di bawah 10 persen laporan. Ada peningkatan, karena penindakan masih terus berjalan,&#8221; ujar Johan.</p>



<p>Menurut Johan, pergeseran pola pelanggaran cukup terlihat. Jika sebelumnya Malang Raya dikenal sebagai wilayah produksi rokok ilegal, kini justru barang-barang dari luar daerah yang masuk ke Malang.</p>



<p>&#8220;Modusnya bergeser. Banyak pabrik rokok di Malang sudah mulai patuh. Ada peningkatan perizinan, dari awal tahun hampir 20 pengajuan dan lebih dari 10 terkait hasil tembakau,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Termasuk, juga terus memperketat pengawasan melalui Operasi Gurita dan keberadaan Satgas Khusus Rokok Ilegal. Sehingga, turut memicu meningkatnya kepatuhan industri.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Johan menyebut, sebagian besar barang ilegal yang masuk berasal dari provinsi luar Malang Raya, bahkan ada indikasi rokok eks impor yang masuk melalui jalur tikus di wilayah Sumatera. &#8220;Yang kemarin kami tindak itu rokok impor. Dikirim lewat jasa titipan. Pasar di Malang ini ada sedikit kekosongan, karena pabrik mulai patuh. Segmen pasar yang belum terisi itu dimasuki rokok luar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Bea Cukai Malang memastikan, pengawasan akan terus digencarkan. Ada berapapun rokok ilegal, pasti akan diambil. &#8220;Zero tolarance (toleransi nol,red) dan tidak ada cerita barang keluar lagi. Ujungnya dimusnahkan,&#8221; katanya.</p>



<p>Johan menegaskan, bahwa penyelesaian hukum hanya memiliki dua jalur, yakni pidana sesuai UU cukai, atau ultimum remedium berdasarkan UU Cipta Kerja, yakni kewajiban membayar kerugian negara hingga tiga kali lipat. &#8220;Hampir 10 kasus sudah proses di pengadilan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Johan juga menepis, anggapan bahwa pengurusan izin pabrik rokok sulit. Dirinya memastikan, prosesnya cepat selama persyaratan dipenuhi, seperti luas pabrik minimal 200 meter persegi dan lokasi tidak berdekatan dengan sekolah.</p>



<p>&#8220;Begitu presentasi clear, hari itu juga saya terbitkan izin. Tanpa biaya sepeser pun. Kalau ada yang mungut biaya atas nama Bea Cukai, laporkan. Saya pastikan saya tindak,&#8221; imbuh Johan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228589</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Awasi Peredaran Pupuk Bersubsidi, Bupati Jember Ajak Petani Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://memontum.com/awasi-peredaran-pupuk-bersubsidi-bupati-jember-ajak-petani-lakukan-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227169</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengajak semua pihak untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Permintaan tersebut disampaikan Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, di depan anggota kelompok tani dalam rangkaian Program Bunga Desaku di Kecamatan Panti, Senin (27/10/2025) tadi. Diuraikan Bupati Fawait, penyaluran secara tepat kepada para petani menjadi salah satu kunci sukses kejayaan pertanian di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengajak semua pihak untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Permintaan tersebut disampaikan Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, di depan anggota kelompok tani dalam rangkaian Program Bunga Desaku di Kecamatan Panti, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikan Bupati Fawait, penyaluran secara tepat kepada para petani menjadi salah satu kunci sukses kejayaan pertanian di Kabupaten Jember. &#8220;Jember adalah lumbung pangan di Jawa Timur. Dahulu kita juara, kini kita berada di Juara 4, kita kejar lagi tapi perlu waktu,&#8221; katanya.</p>



<p>Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian, telah menurunkan harga pupuk subsidi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta turut mengawasi distribusinya.</p>



<p>&#8220;Presiden Prabowo telah menurunkan harga pupuk. Karenanya, bantu kami untuk mengawasi,&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Fawait juga menyampaikan, jika menemukan informasi ada pihak-pihak yang berusaha memanipulasi harga dan penggunaan pupuk bersubsidi, masyarakat agar melaporkan ke saluran Wadul Gus&#8217;e. &#8220;Kalau ada yang tidak nurut, laporkan ke Wadul Gus&#8217;e nanti akan kami teruskan kepada pihak berwajib,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain pengawasan distribusi pupuk, pengairan lahan pertanian juga sangat penting untuk mengembalikan kejayaan pertanian. Dirinya telah meminta kepada para petani membantu mendata infrastruktur pengairan.</p>



<p>&#8220;Kami meminta para petani mendata infrastruktur pengairan,&#8221; katanya.</p>



<p>Bupati Fawait juga menyampaikan, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia untuk pemeriksaan kualitas tanah dan analisis kebutuhan pupuk. Pihaknya juga akan membantu para petani melalui sistem digitalisasi dan pelibatan anak muda yang melek teknologi. Sedangkan terkait distribusi, salah satu penyebab permasalahan karena adanya kesalahan saat menginput data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227169</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Lakukan Operasi Rutin Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/tekan-peredaran-rokok-ilegal-satpol-pp-lumajang-gencar-lakukan-operasi-rutin-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gencar]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227268</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tim Gabungan Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo hingga akhir Oktober 2025, telah berhasil menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, Kamis (23/10/2025) tadi. “Kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tim Gabungan Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo hingga akhir Oktober 2025, telah berhasil menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>“Kami rutin melakukan operasi, baik terjadwal maupun insidentil untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang,” tegas Enny.</p>



<p>Sejak Agustus 2025 lalu, tambahnya, petugas menemukan lebih dari 1.000 bungkus rokok ilegal di sejumlah titik. Operasi gabungan, juga berlanjut di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo, dimana tim mendapati ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.</p>



<p>“Di Desa Pundunsari, kami menemukan 722 bungkus dan 1.467 batang rokok tanpa cukai. Sedangkan di Desa Purorejo, ada 58 bungkus dan 4 batang,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diuraikannya, dibeberapa daerah seperti Lumajang bagian utara, Kedungjajang dan Klakah, operasi kerap terkendala karena toko-toko memilih tutup lebih awal. “Kami menemukan adanya jaringan komunikasi antar penjual. Karena itu, kami terus memetakan ulang wilayah rawan agar ruang gerak mereka semakin sempit,” tegas Enny.</p>



<p>Maraknya rokok ilegal, ungkapnya, bukan cuma urusan hukum, tapi juga mengancam pendapatan daerah. Penurunan penerimaan cukai, akan berdampak langsung pada turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai program masyarakat.</p>



<p>“Penurunan DBHCHT tentu berdampak pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa Satpol PP Lumajang tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat. Pelanggar aturan cukai bisa dikenai denda hingga pidana, karena tergantung tingkat pelanggaran.</p>



<p>“Kalau pelanggar tidak mampu membayar denda, kasusnya kami teruskan ke proses hukum,” imbuhnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227268</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Miras Regut Nyawa, Mas Dhito Minta Peredaran Miras di Kediri Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/miras-regut-nyawa-mas-dhito-minta-peredaran-miras-di-kediri-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[nyawa]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224738</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meminta sikap tegas untuk penertiban peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, karena prihatin terhadap peredaran Miras yang diduga oplosan dan belakangan sampai menelan korban jiwa. &#8220;Saya sudah minta Satpol PP untuk giatkan operasi,&#8221; kata Mas Dhito, Rabu (06/08/2025) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meminta sikap tegas untuk penertiban peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, karena prihatin terhadap peredaran Miras yang diduga oplosan dan belakangan sampai menelan korban jiwa.</p>



<p>&#8220;Saya sudah minta Satpol PP untuk giatkan operasi,&#8221; kata Mas Dhito, Rabu (06/08/2025) tadi.</p>



<p>Untuk itu, Mas Dhito mendorong supaya Satpol PP terus menggiatkan patroli rutin. Penindakan tegas, menurutnya harus dilakukan ketika mendapati penjualan Miras tanpa izin, terlebih sampai menemukan penjualan Miras oplosan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diketahui, belum lama ini dampak Miras oplosan telah mengakibatkan tiga orang meninggal, seusai menonton acara karnaval di Kepung, akhir Juli 2025. Di tengah masih ramainya kabar itu, pada awal Agustus ini, juga muncul kejadian dua orang meninggal diduga akibat meminum Miras oplosan di tempat karaoke wilayah Kecamatan Banyakan.</p>



<p>Mas Dhito menjelaskan, terkait kejadian di Kepung, bahwa berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, menyebutkan Miras oplosan yang merenggut nyawa itu memiliki kadar alkohol hingga 96 persen. &#8220;Pemkab tentunya (untuk penertiban ini) bekerjasama dengan Polres, karena kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan,&#8221; tambah Mas Dhito.</p>



<p>Kegiatan patroli untuk penertiban peredaran minuman keras, akan dilakukan menyasar tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun peredaran. Selain penertiban, ditegaskan Mas Dhito, tindakan pencegahan pun harus digiatkan. &#8220;Tidak menutup kemungkinan kami juga akan masuk ke sekolah-sekolah. Kami khawatirnya Miras ini sudah masuk ke anak-anak sekolah,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Peredaran Beras Oplosan, Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipatif</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-peredaran-beras-oplosan-pemkot-malang-siapkan-langkah-antisipatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[antisipatif]]></category>
		<category><![CDATA[langkah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224518</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah peredaran beras oplosan. Salah satu fokus utamanya, adalah memberikan perlindungan pada konsumen. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa beras oplosan kini menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah peredaran beras oplosan. Salah satu fokus utamanya, adalah memberikan perlindungan pada konsumen.</p>



<p>Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa beras oplosan kini menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen untuk memastikan keamanan pangan dan kepercayaan publik terhadap produk beras yang beredar.</p>



<p>&#8220;Masalah beras oplosan sudah menjadi atensi bersama. Kami tidak hanya akan memantau di lapangan secara langsung, tapi juga mendorong penguatan pengawasan dan edukasi kepada pedagang serta masyarakat,&#8221; ujar Eko, Kamis (31/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Langkah antisipatif yang disiapkan antara lain dengan memberikan edukasi kepada pedagang mengenai standar mutu beras premium. Kemudian, juga dibutuhkan keterlibatan dengan konsumen dalam memastikan kualitas beras yang dibeli.</p>



<p>&#8220;Konsumen berhak untuk mengecek langsung isi kemasan, terutama saat membeli beras premium kemasan 5 kilogram. Jangan ragu untuk meminta pengecekan di depan penjual. Kalau terlihat pecah atau tidak sesuai klaim, konsumen boleh menolak. Itu hak konsumen yang harus kita lindungi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Eko menyarankan, agar setiap transaksi pembelian dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan indikasi beras tidak sesuai mutu, konsumen disarankan segera melapor ke pihak berwenang.</p>



<p>&#8220;Kalau ada keraguan, lebih baik dicek bersama. Kita ingin hukum pasar berjalan sehat, dan masyarakat terlindungi dari praktik curang,&#8221; imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224518</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terkait Peredaran Pil Dobel L, Dua Pemuda di Kediri Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terkait-peredaran-pil-dobel-l-dua-pemuda-di-kediri-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jan 2025 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218669</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis pil dobel L. Kedua tersangka itu, berinisial DCM alias Didik (23), warga Desa Keling, Kecamatan Kepung dan RM alias Rukek (23), warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasi Humas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis pil dobel L. Kedua tersangka itu, berinisial DCM alias Didik (23), warga Desa Keling, Kecamatan Kepung dan RM alias Rukek (23), warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.</p>



<p>Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Dijelaskan, penangkapan dimulai dengan mengamankan tersangka DCM di rumahnya. Penangkapan ini, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.</p>



<p>&#8220;Terduga pelaku DCM alias Didik diamankan di rumahnya, setelah mendapat laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkoba. Dari pengembangan dan bukti-bukti, petugas melakukan penangkapan,&#8221; kata AKP Sriati, Sabtu (25/01/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikan, saat penggeledahan di rumah tersangka DCM, polisi menemukan barang bukti berupa 455 butir pil dobel L, yang siap diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi Narkoba.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dari hasil interogasi terhadap DCM, diketahui bahwa ratusan pil dobel L tersebut berasal dari tersangka RM alias Rukek. Pil-pil tersebut dititipkan kepada DCM untuk diedarkan,&#8221; lanjut AKP Sriati.</p>



<p>Setelah mendapatkan informasi dari DCM, petugas segera menangkap tersangka RM, dengan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pengakuan RM, bahwa sebelumnya telah menitipkan 520 butir pil dobel L kepada DCM, namun sebagian di antaranya diduga sudah diedarkan.</p>



<p>&#8220;RM alias Rukek mengaku memperoleh 1.000 butir pil dobel L dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran. Pil tersebut dibeli dengan harga Rp 650 ribu di wilayah Plosoklaten,&#8221; ungkap AKP Sriati.</p>



<p>Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Polisi juga terus memburu pemasok utama berinisial J yang disebut-sebut sebagai sumber barang haram tersebut. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218669</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Kenaikan PPN 12 Persen, Kanwil DJBC Jatim Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/respon-kenaikan-ppn-12-persen-kanwil-djbc-jatim-antisipasi-peredaran-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jan 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218037</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mendapat respon beragam. Meskipun, kenaikan sendiri bakal diterapkan secara selektif hanya pada barang dan jasa mewah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, merespon hal itu mengaku turut mengantisipasi dampak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mendapat respon beragam. Meskipun, kenaikan sendiri bakal diterapkan secara selektif hanya pada barang dan jasa mewah.</p>



<p>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, merespon hal itu mengaku turut mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap peredaran rokok ilegal. Itu karena, bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan daya saing rokok ilegal di pasaran karena harganya yang lebih murah.</p>



<p>&#8220;Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang meningkatkan penerimaan negara. Namun di sisi lain, dapat mengurangi kemampuan pengusaha rokok legal untuk bersaing. Sehingga, pasar rokok ilegal berpotensi berkembang,&#8221; Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, Rabu (01/01/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, rokok ilegal dapat menarik konsumen, karena harganya lebih murah dan kemampuannya yang dapat meniru rasa rokok legal. &#8220;Dengan daya beli masyarakat yang menurun, ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk memberantas rokok ilegal secara humanis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain penindakan, DJBC Jatim II juga mendorong pengusaha rokok legal untuk mengekspor produknya. Menurut Agus, rokok dengan cita rasa khas Asia memiliki pasar yang cukup besar di luar negeri.</p>



<p>&#8220;Kami berharap pengusaha rokok ilegal beralih ke produksi legal dan memanfaatkan peluang ekspor ini,&#8221; katanya.</p>



<p>Kanwil DJBC Jatim II juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan pengusaha tembakau dan rokok, dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. &#8220;Jadi supaya pengusaha-pengusaha rokok yang masih ilegal itu tergerak untuk berhenti memproduksi rokok ilegal. Karena rokok-rokok legal taste khas Asia itu cukup digemari di luar negeri. Ada beberapa juga yang kita arahkan untuk ekspor,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai hasil tembakau. PMK 96/2024 mengatur perubahan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, sedangkan PMK 97/2024 menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk hampir semua produk tembakau mulai 1 Januari 2025.</p>



<p>Meski tarif cukai rokok tidak dinaikkan, kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat bawah. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218037</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika dalam Operasi Asta Cita</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-ungkap-9-kasus-peredaran-narkotika-dalam-operasi-asta-cita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217441</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Selama kurun waktu dua bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 7 Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Selama kurun waktu dua bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 7 Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L yang melanggar UU Kesehatan.</p>



<p>“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 7 kasus diantaranya saat ini sudah masuk Tahap II, sebanyak 1 kasus Tahap I dan 1 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,&#8221; kata Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Selasa (10/12/2024) tadi.</p>



<p>Dalam penanganan kasus ini, ujarnya, petugas menetapkan sedikitnya 9 orang pelaku. Dimana 7 diantaranya, adalah tersangka kasus Narkotika dengan barang bukti berat bersih 13,85 gram sabu-sabu dan 2 sisanya adalah kasus Okerbaya dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.</p>



<p>&#8220;Kasus yang pertama diungkap pada (07/10/2024) lalu, dimana petugas berhasil mengamankan EW, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Namun, EW berdomisili di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 2,28 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca dan alat hisap sabu-sabu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tak berselang lama, petugas menangkap ABS, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Kemudian ME, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu, serta KFR, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti sebanyak 9 plastik klip berisi total 0,8 gram sabu-sabu.</p>



<p>Selanjutnya DSC, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang tunai. Memasuki November, petugas kembali bergerak dan menangkap DP warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek beserta barang bukti satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat bersih 0,57 gram.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Lalu pada (04/12/2024) kemarin, petugas kembali berhasil menangkap 1 pelaku berinisial HW, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip. Untuk pelaku HW, sengaja kita lumpuhkan karena saat ditangkap sempat melawan,&#8221; tambah AKP Yoni.</p>



<p>Sedangkan untuk kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Trenggalek menetapkan 2 orang pelaku yakni AMS dan FA. Keduanya merupakan warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.</p>



<p>“Sebanyak 3 orang pelaku yakni ABS, ME dan HW ibu merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan TKP meliputi sejumlah wilayah yang berbeda antara lain Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu dan ada yang dari luar Kabupaten Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan Ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>



<p>Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Trenggalek terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Menak Sopal. &#8220;Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkotika. Dan tentunya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Trenggalek tetap bersih dari Narkoba,&#8221; imbuh AKP Yoni.</p>



<p>Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan Narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217441</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gencarkan Sosialisasi</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-peredaran-rokok-ilegal-satpol-pp-pamekasan-gencarkan-sosialisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2023 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gencarkan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Cegah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terus gencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai. Kali ini, Satpol PP Pamekasan melakukan sosialisasi di Perusahaan Rokok CV Ayunda Permata Sejahtera, Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Turut hadir pada kegiatan tersebut, pihak Bea dan Cukai Madura Pamekasan, Kepala Desa Jarin, Camat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Cegah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terus gencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai. Kali ini, Satpol PP Pamekasan melakukan sosialisasi di Perusahaan Rokok CV Ayunda Permata Sejahtera, Pademawu, Kabupaten Pamekasan.</p>



<p>Turut hadir pada kegiatan tersebut, pihak Bea dan Cukai Madura Pamekasan, Kepala Desa Jarin, Camat Pademawu dan beberapa undangan lainnya. Selain itu, juga hadir beberapa nara sumber yang diantaranya, Kabag Perekonomian, perwakilan Kejari, Polres dan Disperindag.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa kali ini Satpol PP Pamekasan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. &#8220;Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menekan rokok ilegal. Sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat dan terbukti, sebanyak 400 orang hadir dalam kegiatan ini,&#8221; ujarnya, Kamis (26/10/2023) tadi.</p>



<p>Yusuf mengatakan, peredaran rokok ilegal harus diberantas secara bersama-sama. Seluruh masyarakat harus kompak melakukan pencegahan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut.</p>



<p>&#8220;Alasannya, rokok bodong itu sangat merugikan negara. Untuk itu, ayo perangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. <strong>(azm/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200449</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
