<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pergoki &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pergoki/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Dec 2024 11:32:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pergoki &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jelang Nataru, Satpol PP Kota Malang Pergoki Dua Unit Truk Luar Kota Bawa Anjal dan Gepeng</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-nataru-satpol-pp-kota-malang-pergoki-dua-unit-truk-luar-kota-bawa-anjal-dan-gepeng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 05:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Gepeng]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Nataru]]></category>
		<category><![CDATA[pergoki]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217597</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan dua unit truk yang dimanfaatkan untuk mengangkut Anak Jalanan (Anjal), Gelandang dan Pengemis (Gepeng) dari luar Kota Malang. Hal itu, dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Senin (16/12/2024) tadi. Pria [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan dua unit truk yang dimanfaatkan untuk mengangkut Anak Jalanan (Anjal), Gelandang dan Pengemis (Gepeng) dari luar Kota Malang. Hal itu, dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Senin (16/12/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Heru, itu menyampaikan bahwa upaya itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kota Malang. Kegiatan penertiban seperti itu, juga akan selalu dirutinkan pada tengah malam sebelum pukul 23.00 WIB.</p>



<p>&#8220;Setiap malam sebelum pukul 23.00, saya minta petugas untuk mobiling berkeliling. Sementara dua truk ini, diketahui masuk dari Pasuruan ke Kota Malang tengah malam di sekitar Jalan Semeru, dekat stadion pada Jumat (13/12/2024) kemarin. Truk itu, pun akhirnya kami suruh kembali setelah sebelumnya kami kejar. Jika tidak, maka kami akan laporkan ke polisi,&#8221; ujar Heru.</p>



<p>Ditegaskannya, bahwa mulai malam ini, pengawasan akan diperketat di pintu-pintu masuk Kota Malang, termasuk di sekitar Kali Mewek, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing. Truk yang mencurigakan, terutama yang tampak kosong di luar namun diduga membawa penumpang, akan diawasi ketat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tren ini meningkat setiap tahun, terutama menjelang momen besar seperti Nataru. Kami melakukan pencegatan beberapa kali. Mereka biasanya masuk saat akhir pekan,&#8221; katanya.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya jika Kota Malang menjadi jujugan favorit Anjal dan Gepeng, itu karena memanfaatkan tingginya jiwa sosial masyarakat Kota Malang untuk mengais belas kasihan. &#8220;Ini karena banyak pendatang dan masyarakat yang mudah iba. Namun, banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki kehidupan layak. Contohnya, ada pengemis yang rumahnya cukup bagus dan bahkan memiliki kebun jeruk,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tentunya keberadaan Anjal dan Gepeng dinilai merugikan citra Kota Malang. Selain mengganggu kenyamanan di jalanan, ada potensi kerawanan seperti pemaksaan terhadap pengendara. Dalam hal ini, Heru memastikan bahwa Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan intensif di titik-titik rawan, seperti perempatan jalan dan area pintu tol.</p>



<p>&#8220;Harusnya di perempatan tidak ada gangguan. Tapi ini merusak wajah kota. Selain itu, ada risiko kejahatan, seperti mobil diberet jika tidak diberi uang. Tapi kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217597</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Curiga Pernah Pergoki Selingkuh Jadi Motif Pembacokan hingga Tewas Sepupu di Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/curiga-pernah-pergoki-selingkuh-jadi-motif-pembacokan-hingga-tewas-sepupu-di-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jul 2024 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[curiga]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[pergoki]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh]]></category>
		<category><![CDATA[sepupu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212036</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AL (44), pelaku pembacokan pada sepupunya yang berinisial RH (45), keduanya warga Dusun Ragang, Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa motif nekad hilangnya nyawa itu karena curiga tersangka kepada korban. Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AL (44), pelaku pembacokan pada sepupunya yang berinisial RH (45), keduanya warga Dusun Ragang, Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa motif nekad hilangnya nyawa itu karena curiga tersangka kepada korban.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa kejadian itu tidak terlepas dari kejadian di masa lalu antara korban dan pelaku. Yang mana, pelaku pernah memergoki istrinya diduga berselingkuh dengan korban.</p>



<p>&#8220;Sembilan bulan sebelum kejadian ini, pelaku memergoki sendiri istrinya berselingkuh dengan korban di rumah si pelaku. Dugaan inilah, yang kemudian diduga menjadi pemicu peristiwa Rabu (17/07/2024) kemarin,&#8221; kata Kasatreskrim, Sabtu (20/07/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kejadian itu, ujar AKP Doni, kedua belah pihak sudah berdamai dengan azas kekeluargaan. Hanya saja, sesaat sebelum kejadian Rabu itu, anak pelaku sempat menanyakan ibunya ada di mana. Dari situlah, sehingga pelaku mengingat kembali masa lalu dan curiga, hingga kemudian mendatangi kediaman korban sampai terlibat cekcok.</p>



<p>&#8220;Sebelum kejadian pembacokan, anak pelaku menanyakan ibunya ada di mana. Dari situlah, sehingga pelaku mengingat kejadian sembilan bulan yang lalu dan kembali emosi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Masih menurut AKP Doni, atas kejadian pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal, pelaku AL diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH Pidana). &#8220;Pasal yang kita sangkakan 430 subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RH meninggal setelah dibacok oleh AL, Rabu (17/07/2024) kemarin. Peristiwa itu, terjadi setelah AL sebelumnya mendatangi rumah korban dan terlibat cek cok. Dari peristiwa inilah, kemudian berbuntut pada pembacokan. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212036</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
