<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perijinan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perijinan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jun 2020 12:52:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perijinan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemerintah Tak Bertaring, Pemotongan Kapal Ilegal di Bangkalan Tetap Beroperasi</title>
		<link>https://memontum.com/pemerintah-tak-bertaring-pemotongan-kapal-ilegal-di-bangkalan-tetap-beroperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 12:52:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117570</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Usaha pemotongan kapal ilegal di Kecamatan Kamal tetap beroperasi. Padahal, usaha tersebut telah beroperasi puluhan tahun namun pihak pemerintah dan juga DPRD Bangkalan tak menutup lokasi tersebut. Sebelumnya, Komisi A DPRD Bangkalan sudah melakukan sidak beberapa bulan yang lalu untuk meninjau lokasi tersebut. Meski sempat akan menutup dalam jangka waktu satu bulan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Usaha pemotongan kapal ilegal di Kecamatan Kamal tetap beroperasi. Padahal, usaha tersebut telah beroperasi puluhan tahun namun pihak pemerintah dan juga DPRD Bangkalan tak menutup lokasi tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi A DPRD Bangkalan sudah melakukan sidak beberapa bulan yang lalu untuk meninjau lokasi tersebut. Meski sempat akan menutup dalam jangka waktu satu bulan, tak ada tindakan apapun hingga hari ini.</p>
<p>Wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan, Ha&#8217;i mengatakan pihaknya sudah pernah berinisiatif untuk memanggil Sekda dan juga 9 OPD terkait. Namun, hal tersebut urung dilakukan sebab terkendala wabah Covid-19.</p>
<p>&#8220;Sudah ada inisiatif untuk memanggil sekda dan 9 OPD terkait, namun karena terkendala Corona ini maka belum bisa kami lakukan,&#8221; ungkapnya, Kamis (25/6/2020).</p>
<p>Ditempat berbeda, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Gufron mengaku tidak memiliki wewenang menutup lokasi tersebut. Pasalnya, Sesuai perbup nomor 1 tahun 2019, kewenangan perijinan usaha pemotongan kapal ada pada propinsi yakni dinas kelautan propinsi.</p>
<p>&#8220;Pengelola sudah kami arahkan ke provinsi, namun sudah kesana atau belum kami belum mendapat update laporan tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Meski begitu, ia tak menampik perlu adanya izin lokasi pada pengelolaan pemotongan kapal tersebut. Sebab, lokasi pemotongan kapal tersebut juga berdiri di atas wilayah pemkab Bangkalan.</p>
<p>&#8220;Kalau kewenangan perijinan Bangkalan itu terletak pada ijin lokasi, jika memang diperlukan. Namun sampai saat ini belum ada data masuk ke kami,&#8221;pungkasnya.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117570</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPMPTSP Lamongan Siapkan Sistem Pelayanan Perijinan Online dan Mandiri &#8216;SIMPOLA&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/dpmptsp-lamongan-siapkan-sistem-pelayanan-perijinan-online-dan-mandiri-simpola</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 07:51:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[SIMPOLA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116859</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan melahirkan inovasi Sistem Pelayanan Perizinan Online dan Mandiri Lamongan (SIMPOLA). Dikatakan Agus Cahyono selaku Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dengan SIMPOLA diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perijinan tanpa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan melahirkan inovasi Sistem Pelayanan Perizinan Online dan Mandiri Lamongan (SIMPOLA).</p>
<p>Dikatakan Agus Cahyono selaku Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dengan SIMPOLA diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perijinan tanpa tatap muka, meringankan biaya bagi pemohon utamanya transportasi, dan meminimalisir jumlah antrian pemohon di loket pelayanan perijinan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-116862" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram69-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram69-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram69-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram69-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram69-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Jika semula pemohon harus datang sendiri ke counter pelayanan perijinan, kini dapat mengakses pelayanan secara daring melalui hotline aplikasi whatsapp di nomor 085230891169 atau surat elektronik : ptsplamongan@gmail.com dan melalui jasa pengiriman (Grab/Gojek, Pos ataupun jasa pengiriman lokal),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, dijelaskan Agus Cahyono, jika solusi melalui pelayanan secara daring dan melalui perantara tidak dapat dilakukan, pemohon diperbolehkan hadir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya program Online Single Submission (OSS) seperti SIMPOLA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha sejak tahun 2018 namun tidak banyak masyarakat Lamongan yang memanfaatkannya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Kini ditengah pandemi covid19, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap masyarakat semakin peduli keselamatan tapi tetap harus menggerakan perekonomian dengan memanfaatkan SIMPOLA,&#8221; tandasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-116861" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram68-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram68-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram68-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram68-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/Instagram68-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Disisi lain, seperti yang diungkapkan Bakuh Soejadi asal warga Desa Deket Kulon Kecamatan Deket yang datang secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa kemarin (16/6/2020) untuk mengajukan pemasangan instalasi listrik baru 900 watt bersubsidi untuk toko sembakonya.</p>
<p>“Cukup mudah mengurus ijin disini, hanya disuruh mengisi formulir dan membawa surat keterangan dari desa saja nanti setelah jadi dikirimkan ke nomor wa saya,” terangnya.<strong> (Fjr/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116859</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Andre Wahyudi, Tegakan Perda Secara Proposional</title>
		<link>https://memontum.com/andre-wahyudi-tegakan-perda-secara-proposional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 13:20:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107638-andre-wahyudi-tegakan-perda-secara-proposional</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Permasalahan ijin IMB dan HO milik Kolam Renang Lesehan Pak Sholeh (LPS) yang berada di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, kian hari semakin tak tentu arah kebijakannya. Bahkan tersebar pula isu yang mengarah pada keberadaan Andre Wahyudi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dimana Andre Wahyudi dikabarkan membekingi keberadaan kolam renang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Permasalahan ijin IMB dan HO milik Kolam Renang Lesehan Pak Sholeh (LPS) yang berada di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, kian hari semakin tak tentu arah kebijakannya.</p>
<p>Bahkan tersebar pula isu yang mengarah pada keberadaan Andre Wahyudi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dimana Andre Wahyudi dikabarkan membekingi keberadaan kolam renang LPS.</p>
<p>Tak sebatas itu pula, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan selaku petugas penegak Perda pun, telah melakukan langka penyegelan kolam renang.</p>
<p>Terlepas dari mencuatnya keberadaan kolam renang LPS, Wakil Ketua DPRD Kab.Pasuruan Andre Wahyudi yang sempat gerah atas isue yang berkembang, saat dikonfirmasi Memontum.com Selasa (3/3/2020) siang memberi penjelasan.</p>
<p>&#8220;Mari kita bicara secara perfektif menyeluruh atas permasalahan perijinan tempat wisata yang ada di Kabupaten ini. Dari sekian banyak tempat wisata yang dikelola oleh pihak swasta, apakah sudah sesuai dengan aturan Perda. Contoh nyata kasus Cimory Land, dengan adanya banyak pelanggaran yang ditemukan, pertanyaanya apakah pihak Pemkab Pasuruan melalui dinas terkait, sudahkah melakukan aturan sesuai Perda yang ada (menutup seluruh aktivitas Cimory Land), &#8221; terang Andre Wahyudi.</p>
<p>&#8220;Sementara wisata kecil sekelas LPS, secara serta merta oleh pihak Satpol PP dilakukan penyegelan atau penutupan seluruh aktivitas kolam renang.Padahal jika diruntut kasusnya, tak berbanding jauh yakni IMB yang dikantongi. Akan tetapi pihak Satpol PP tidak serta merta menutup aktivitas wisata Cimory seluruhnya. Hal ini akan menjadi preseden buruk dan terkesan tebang pilih, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Cak Andre melanjutkan penjelasannya, seharusnya pihak terkait melakukan pembinaan atas wisata kecil dan tidak serta menutupnya.</p>
<p>&#8220;Masak Cimory Land diberikan pembinaan, akan tetapi LPS tidak diberikan ?, &#8221; tanya Andre.</p>
<p>Lebih lanjut, pada tataran itu Andre mengaku selaku anggota DPRD yang memiliki kewenangan sebagai pengawasan, tidak memiliki urgensi apapun atas LPS, akan tetapi rasa keadilan kemasyarakatan dan menjaga iklim investasi yang humanis di Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>&#8220;Intinya kita wajib memberikan kepastian hak dan kewajiban serta pembinaan pada pelaku usaha, baik itu usaha besar maupun kecil. Sekali lagi saya tekankan, bahwa komentar ini jika dianggap sebagai pembelaan atas LPS, hal itu menjadi hak dari masyarakat yang menilai dari sudut pandangnya. Seorang Andre Wahyudi sangat kecil jika hanya sebatas sebagai beking sebuah kolam renang,&#8221;pungkas politisi PDI-P ini.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya keberadaan kolam renang LPS yang berada di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan mencuat, setelah pada awal tahun 2020 lalu adanya korban balita tewas tenggelam, saat berenang.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107638</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Reklame Pro Mild di Toko Avia, Pihak Pemasang Jalani Sidang Tipiring Satpol PP</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-reklame-pro-mild-di-toko-avia-pihak-pemasang-jalani-sidang-tipiring-satpol-pp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2020 11:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Avia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105170-terkait-reklame-pro-mild-di-toko-avia-pihak-pemasang-jalani-sidang-tipiring-satpol-pp</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pihak vendor pemasang reklame Pro Mild yang diletakkan di spot khusus Toko AVIA Kota Malang, akhirnya menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor sementara Satpol PP di Jl Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (29/1/2020) siang. Hal itu dikarenakan pemasangan Reklame tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin. Sebah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Pihak vendor pemasang reklame Pro Mild yang diletakkan di spot khusus Toko AVIA Kota Malang, akhirnya menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor sementara Satpol PP di Jl Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (29/1/2020) siang.</p>
<p>Hal itu dikarenakan pemasangan Reklame tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin. Sebah sejak dipasang pada awal Januari 2020 lalu, sampai saat ini izin reklame di kawasan Cagar Budaya tersebut belum mengantongi izin.</p>
<div id="attachment_105172" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105172" decoding="async" class="size-full wp-image-105172" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0066-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM. (gie) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0066-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0066-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0066-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0066-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105172" class="wp-caption-text">Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM. (gie)</p></div>
<p>Kepala Satuan Pamong Praja Kota Malang Drs Priyadi MM, mengatakan bahwa pihak Pro Mild dikenai Tipiring karena belum mengantongi izin.</p>
<p>&#8220;Belum mengantongi izin, sudah ditindak. Sebelum ada ijin harus ditutup dulu. Kalau nantinya belum dapat izin juga ya akan kita turunkan. Saat ini mereka memang sudah proses mengajukan izin. Izinnya sudah lengkap namun masih proses. Kan kawasan itu rencananya menjadi kawasan cagar budaya. Namun masih belum ada surat otentiknya. Nanti akan menunggu Tim Ahli Cagar Budaya (TABC). Kemungkinan hal itu yang membuat ditangguhkan,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Pihak Vendor menjalani persidangan Tipiring dimana persidangan terdapat petugas Kejaksaan Kota Malang Hakim dan Panitera PN Malang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihak vendor dikenakan denda Rp 1 juta.</p>
<p>Sementara itu, Dedy Kuntarto selaku Managemen JJ Production Surabaya sebagai vendor menerima atas segala keputusan dan kebijakan Pemkot Kota Malang terkait yang dianggap sebuah pelanggaran tentang perizinan atas dibangunnya reklame brand di atas Toko Avia Kota Malang.</p>
<div id="attachment_105171" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105171" decoding="async" class="size-full wp-image-105171" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0068-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Reklame Pro Mild yang saat ini sudah ditutup kain warna putih. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0068-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0068-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0068-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0068-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105171" class="wp-caption-text">Reklame Pro Mild yang saat ini sudah ditutup kain warna putih. (gie)</p></div>
<p>“Atas kepatuhan dari sisi etika dan lain-lain, kami pihak Agensi JJ Promotions masih tetap berupaya menjalankan dan menyelesaikan langkah perizinan yang belum selesai, dan kami sudah menutup Reklame tersebut dengan kain pada Selasa (14/1/2020), sambil menunggu proses perijinan selesai. Proses perijinan sudah dilakukan sejak Oktober 2019,&#8221; ujar Dedy.</p>
<p>Terkait perizinan pihaknya menjelaskan bahwa pada Tanggal 7 Oktober 2019 berkas permohonan masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Tanggal 1O Oktober 2019 Tim reklame yang terdiri dari beberapa Dinas sudah meninjau lokasi di Toko Avia.</p>
<p>Masih kata Dedy, saat itu sekaligus rapat dan dibuatkan berita acara dengan dipenimbangkan diterbitkannya surat ijin reklame Masing-masing catatan sudah ditandatangani pihak Dinas Terkait.</p>
<p>&#8220;Setelah itu, 12 Oktober 2019 berkas permohonan IMB sudah masuk di bagian IMB dengan persaratan dan ketentuan yang telah berlaku. Pada 13 November 2019, sudah melakukan pembayaran pajak dengan masa 1 bulan, karena bayar satu tahun tidak boleh,&#8221; ujar Dedy. Proses terus berlanjut, IMB belum juga keluar.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3002-tak-juga-tunjukkan-izin-vendor-reklame-di-toko-avia-segera-jalani-sidang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tak Juga Tunjukkan Izin, Vendor Reklame di Toko Avia Segera Jalani Sidang</a></p>
<p>&#8220;Pada 21 November 2019, vendor melengkapi persyaratan lainnya berupa surat kontrak sewa lokasi dengan toko Avia berikut fotokopi surat tanahnya. Antara tanggal tersebut, IMB juga belum keluar. Akhirnya pada 30 Desember 2019 pekerjaan dimulai sampai dengan munculnya berita di media. Kami ingin pemberitaan berimbang bahwa kita sudah mengurus sejak Oktober 2019. Reklame itu tidak bodong, kami sudah mengurus perizinannya,&#8221; ujar Dedy.</p>
<p>Sementara itu, Zainul Arifin, pihak vendor yang menghadiri persidangan menambahkan juga bahwa pihaknya akan melengkapi dan memproses perizinan. Termasuk pengajuan permohonan ke Tim Cagar Budaya.</p>
<p>&#8220;Pengajuan permohonan sudah kami masukan,&#8221; ujar Zainul saat ditemui Memontum.com di kantor Satpol PP. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Juga Tunjukkan Izin, Vendor Reklame di Toko Avia Segera Jalani Sidang</title>
		<link>https://memontum.com/tak-juga-tunjukkan-izin-vendor-reklame-di-toko-avia-segera-jalani-sidang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 12:10:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Avia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104063-tak-juga-tunjukkan-izin-vendor-reklame-di-toko-avia-segera-jalani-sidang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Papan reklame yang ada di JL. Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, atau tepatnya berada di atap toko Avia diminta untuk segera ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu adalah buntut masih belum bisa dipenuhinya perizinan dari pihak vendor terkait pemasangan iklan pada papan reklame tersebut. Sesuai dengan janjinya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Papan reklame yang ada di JL. Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, atau tepatnya berada di atap toko Avia diminta untuk segera ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu adalah buntut masih belum bisa dipenuhinya perizinan dari pihak vendor terkait pemasangan iklan pada papan reklame tersebut.</p>
<p>Sesuai dengan janjinya, pihak vendor memenuhi panggilan Satpol PP pada Senin (13/1/2020) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Satpol PP di JL Bingkil tersebut, berujung pada proses yustisi. Dan pihak vendor diminta untuk mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Januari 2020.</p>
<p>&#8220;Setelah kami minta perizinannya, mereka masih belum bisa menunjukan, katanya masih dalam proses. Ya sesuai SOP, terpaksa kita BAP kan untuk yustisi sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2006,&#8221; ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi.</p>
<p>Priyadi mengatakan, nantinya pihak vendor akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan BAP yang dilakukan atas dasar pihak vendor papan reklame yang belum dilengkapi izin. Dengan ancaman hukuman berupa denda sekitar Rp 30 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.</p>
<p>&#8220;Tapi tentunya hal itu juga menunggu putusan hakim. Untuk itu, kami meminta kepada pihak vendor agar papan reklame itu ditutupi,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Ia mengatakan, proses persidangan akan tetap berlanjut meskipun pihak vendor telah menyelesaikan perizinan. Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah di BAP kan untuk melalui proses persidangan.</p>
<p>&#8220;Ya tinggal kita lihat nanti seperti apa putusan hakim. Namun yang pasti, pihak vendor telah kami minta untuk menutup papan reklame tersebut, dan kami beri waktu hanya hari ini saja,&#8221; pungkas dia.</p>
<p>Sementara itu, Zainul Arifin selaku pihak vendor membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, bahwa hingga saat ini, perizinan papan reklame tersebut masih dalam proses. Untuk itu, pihaknya pun akan mematuhi instruksi dari pihak Satpol PP Kota Malang untuk menutupi papan reklame tersebut.</p>
<p>&#8220;Ya akan kami patuhi, dan akan kami tutup sendiri papan reklame tersebut,&#8221; ujarnya saat ditemui pada Senin (13/1/2020) usai pertemuan di kantor Satpol PP.</p>
<p>Menurut keterangan yang ia sampaikan, ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengurus proses pembayaran pajak dan perizinan. Bahkan ia mengaku, bahwa pengurusan perizinan sudah ia lakukan sejak Oktober 2019 lalu. Dan sebelumnya telah dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun ia mengaku, hingga kini izin dan IMB papan reklame tersebut belum turun.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/2864-iklan-pro-mild-di-atap-avia-disegel-bp2d-kota-malang-pol-pp-usut-perijinan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Iklan Pro Mild di Atap Avia Disegel BP2D Kota Malang, Pol PP Usut Perijinan</a></p>
<p>&#8220;Izinnya hingga saat ini kan belum juga jadi. Sedangkan untuk pajak sudah kami bayarkan. Dan kami mintanya setahun, namun hanya diperbolehkan sebulan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Dengan hal tersebut, ia berkomitmen untuk tetap mengikuti proses sidang yang telah dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Sebab menurutnya, pihaknya juga bertanggung jawab terhadap kliennya untuk melakukan pemasangan reklame tersebut.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104063</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Terus Kawal Perizinan Reklame di Toko Avia</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-terus-kawal-perizinan-reklame-di-toko-avia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 12:07:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103728-satpol-pp-terus-kawal-perizinan-reklame-di-toko-avia</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih terus memproses pemasangan iklan pada papan reklame yang terletak di Atap Toko Avia, JL. Jaksa Agung Suprapto. Seperti yang diketahui sebelumnya, iklan yang terpasang pada papan reklame tersebut telah disegel oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) dan Satpol PP lantaran masih belum memiliki isin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih terus memproses pemasangan iklan pada papan reklame yang terletak di Atap Toko Avia, JL. Jaksa Agung Suprapto. Seperti yang diketahui sebelumnya, iklan yang terpasang pada papan reklame tersebut telah disegel oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) dan Satpol PP lantaran masih belum memiliki isin dan belum membayar pajak.</p>
<p>Saat ditemui pada Rabu (8/1/2020) siang, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, pihaknya juga telah mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan terkait papan reklame dan iklan yang terpasang tersebut. Priyadi mengatakan, bahwa saat ini proses perizinan terkait iklan tersebut sedang dalam proses.</p>
<p>&#8220;Intinya kami sudah bertindak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), yaitu sudah kami survey dan Senin depan akan kami panggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Istilahnya kalau memang pelanggaran ya akan kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan),&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Lebih lanjut Priyadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memberi waktu kepada pihak yang bersangkutan sebelum hal ini dibawa persidangan.</p>
<p>&#8220;Kalau bagi kami dari Satpol PP, kita lakukan survey terkait perizinannya, dan diberi batasan waktu 10 hingga 2 minggu, baru setelah itu disidangkan. Dalam waktu tersebut pihak yang bersangkutan akan diberi waktu untuk menyelesaikan perizinan dan masalah pajaknya. Bisa saja saat ini masih dalam proses pengurusan, tapi nanti saat di persidangan dilaporkan syaratnya sudah selesai semua. Jadi tindakan kami sepanjutnya, itu juga menunggu persidangan sesuai keputusan dari hakim,&#8221; imbuh dia.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/2864-iklan-pro-mild-di-atap-avia-disegel-bp2d-kota-malang-pol-pp-usut-perijinan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Iklan Pro Mild di Atap Avia Disegel BP2D Kota Malang, Pol PP Usut Perijinan</a></p>
<p>Sementara itu, Kasubdit Pajak 1 BP2D Kota Malang, Solikin mengatakan, saat ini pihak pemasang reklame sudah menyelesaikan pembayaran pajaknya per hari Rabu (8/1/2020). Menurut Solikin, dengan begitu, terkait pajak pada pemasangan reklame di atap Toko Avia sudah tidak lagi ada masalah.</p>
<p>&#8220;Pajaknya sudah dibayar sejak hari ini (8/1/2020). Pajak yang dibayarkan sebesar Rp 208 juta setiap tahun, dan harus dibayarkan selama reklame tersebut dipasang. Nah kemarin itu belum ada pembayaran pajak namun iklannya sudah tayanh, makanya kami lakukan tindakan represif. Tapi saat ini untuk pajak sudah clear,&#8221; pungkasnya.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103728</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Iklan Pro Mild di Atap Avia Disegel BP2D Kota Malang, Pol PP Usut Perijinan</title>
		<link>https://memontum.com/iklan-pro-mild-di-atap-avia-disegel-bp2d-kota-malang-pol-pp-usut-perijinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2020 11:34:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BP2D Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103467-iklan-pro-mild-di-atap-avia-disegel-bp2d-kota-malang-pol-pp-usut-perijinan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban papan reklame salah satu merek rokok yang ada di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kota Malang tepatnya di Toko Avia pada Senin (6/12/2019). Penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan papan reklame tersebut belum memiliki izin. Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban dilakukan sekitar pukul 9 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban papan reklame salah satu merek rokok yang ada di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kota Malang tepatnya di Toko Avia pada Senin (6/12/2019). Penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan papan reklame tersebut belum memiliki izin.</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban dilakukan sekitar pukul 9 pagi. Adapun penertiban yang dilakukan yakni dengan memasang poster yang berisi bahwa papan reklame sedang dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena memang telah diketahui pemasangan reklame tersebut tanpa dilengkapi perizinan. Maka dari itu, dilakukan penyegelan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dengan pihak Satpol PP.</p>
<p>“Iya itu karena papan reklamenya belum ada ijin, sehingga disegel oleh BP2D. Tindakan Satpol menanyakan perizinannya. Dan itu sudah sesuai dengan SOP Satpol PP, yakni melakukan pengecekan dan pemanggilan,” ujar Priyadi melalui pesan singkat.</p>
<p>Rencananya, lanjut Priyadi, Satpol PP akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak penanggung jawab pemasangan iklan tersebut, dan akan melakukan pertemuan hari ini, Senin (6/12) sore.</p>
<p>“Penanggung jawab nanti sore jam 4 kumpul di Toko Avia, dengan Petugas Satpol PP,” imbuhnya. </p>
<p>Sementara itu, hal senada juga dikatakan Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto. Penertiban yang dilakukan karena masih belum ada pembayaran pajak. </p>
<p>Ia menyebut, jika sesuai aturan, pembayaran harus di Kantor BP2D Kota Malang dan perizinannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). </p>
<p>&#8220;Yang jelas belum bayar pajak, tapi sudah masang reklame. Dan tetap sesuai aturan harus bayar pajak ke kantor BP2D dan ijinnya ke Dinas Perijinan. Tapi kalau pajak reklame, memang ketentuannya harus bayar di depan,&#8221; ujar Ade kepada Memontum.com. </p>
<p>Sementara itu, pria yang juga akrab disapa Sam Ade ini masih belum bisa menentukan berapa besar biaya yang harus dibayarkan, pasalnya hingga saat ini menurutnya masih belum ada pengajuan terkait gambar konstruksinya. </p>
<p>&#8220;Belum dihitung, karena belum ada pengajuan gambar konstruksinya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, hal senada juga dikatakan Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto. Penertiban yang dilakukan karena masih belum ada pembayaran pajak. </p>
<p>Ia menyebut, jika sesuai aturan, pembayaran harus di Kantor BP2D Kota Malang dan perizinannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). </p>
<p>&#8220;Yang jelas belum bayar pajak, tapi sudah masang reklame. Dan tetap sesuai aturan harus bayar pajak ke kantor BP2D dan ijinnya ke Dinas Perijinan. Tapi kalau pajak reklame, memang ketentuannya harus bayar di depan,&#8221; ujar Ade kepada Memontum.com. </p>
<p>Sementara itu, pria yang juga akrab disapa Sam Ade ini masih belum bisa menentukan berapa besar biaya yang harus dibayarkan, pasalnya hingga saat ini menurutnya masih belum ada pengajuan terkait gambar konstruksinya. </p>
<p>&#8220;Belum dihitung, karena belum ada pengajuan gambar konstruksinya,&#8221; pungkasnya.<strong> (gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103467</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ijin Tak Lengkap, DPMPTSP Akan Tutup Perluasan Lahan CV Bandung Raya</title>
		<link>https://memontum.com/ijin-tak-lengkap-dpmptsp-akan-tutup-perluasan-lahan-cv-bandung-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 02:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100537-ijin-tak-lengkap-dpmptsp-akan-tutup-perluasan-lahan-cv-bandung-raya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan sidak bersama Komisi A DPRD Bangkalan siang tadi. Sidak ini untuk mengontrol adanya perusahaan tak berizin yang masih beroperasi. Sidak dilakukan di salah satu bakal gudang perlengkapan nelayan yakni cabang CV Bandung Raya yang terletak di akses jalan menuju jembatan Suramadu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan melakukan sidak bersama Komisi A DPRD Bangkalan siang tadi. Sidak ini untuk mengontrol adanya perusahaan tak berizin yang masih beroperasi.</p>
<p>Sidak dilakukan di salah satu bakal gudang perlengkapan nelayan yakni cabang CV Bandung Raya yang terletak di akses jalan menuju jembatan Suramadu. Lahan seluas lima hektare itu saat ini belum sepenuhnya berizin.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh pengawas proyek, Suyadi. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengurusan ijin di tahap awal seluas 2,5 hektare. Kemudian ada perluasan lahan sehingga menjadi 2.5 hektare namun saat ini belum memiliki ijin.</p>
<p>&#8220;Iya ada perluasan di belakang sana. Memang ijin masih mau kita urus namun karena air dari belakang supaya tidak masuk maka kami pasang bedel dulu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Hosun Kabid Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mengatakan pihaknya memberi waktu pihak pengelola agar segera mengurus ijin. Ia mengancam, jika tak segera melakukan pengurusan ijin maka pihaknya akan meminta pihak pengelola memberhentikan aktifitas di lapangan.</p>
<p>&#8220;Ya kami beri waktu tiga hari. Kalau tidak segera diurus ya konsekwensinya harus memberhentikan sementara kegiatan dilapangan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Di lokasi yang sama, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrohman mengaku akan mengawasi perusahaan tersebut. Ia berharap pihak perusahaan segera melakukan pengurusan ijin agar usaha dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Kami sebagai mitra akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi kami, ya harapannya segere diselesaikan supaya clear,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaksanaan Penambangan Mulai Membaik, Moratorium Bisa Dicabut</title>
		<link>https://memontum.com/pelaksanaan-penambangan-mulai-membaik-moratorium-bisa-dicabut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 02:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=90214</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Jumlah pemilik izin tambang pasir di Lumajang sebentar lagi akan bertambah lagi. Pasalnya moratorium izin tambang pasir oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq akan segera dicabut. Karena dinilai pelaksanaan penambangan di Lumajang mulai membaik. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Jawa Timur, Ahmad Lukman Hakim tak memungkiri, jika pelaksanaan tambang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Jumlah pemilik izin tambang pasir di Lumajang sebentar lagi akan bertambah lagi. Pasalnya moratorium izin tambang pasir oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq akan segera dicabut. Karena dinilai pelaksanaan penambangan di Lumajang mulai membaik.</p>
<p>Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Jawa Timur, Ahmad Lukman Hakim tak memungkiri, jika pelaksanaan tambang pasir di Lumajang sempat ribut sebelumnya. Hingga kemudian ada moratorium dari bupati.</p>
<p>“Jika bisa kembali normal, akan segera dicabut moratorium itu,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang pertambangan yang difasilitasi oleh Laskar Nusantara Lumajang, Senin (12/8/2019) di Gedung Narawita Agung.</p>
<p>Lanjutnya, jika dirasa pertambangan di Lumajang sudah tertata dengan rapi, di akhir Agustus ini bisa dicabut moratorium itu. “Jadi yang mau mengajukan izin, bisa mengajukan izin lagi,” ujarnya.</p>
<p>Ia menganggap saat ini, pertambangan di Lumajang sudah tertata dengan baik. “Tidak ada preman-preman,” tegasnya.</p>
<p>Harapannya, kedepan kondisi seperti ini bisa terjaga dengan baik. Kemudian semua pihak yang berkepentingan harus ada koordinasi yang baik.</p>
<p>Saat ini, di Lumajang sudah ada 51 pemlik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menegaskan, jika ada pihak yang mau mengajukan izin, oleh pihaknya akan diproses dengan cepat dan gratis. Asalkan syaratnya lengkap. “Jika sudah lengkap, kami ajukan ke Dinas ESDM Jawa Timur,” terangnya.</p>
<p>Kemudian, soal adanya pelanggaran yang terjadi di pertambangan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk jangan langsung ditutup tambang tersebut. Karena ada banyak tenaga kerja yang harus dipikirkan.<br />
“Jika ada pelanggaran di tambang, ada peringatan dulu. Namun jika tetap, baru ditutup, di police line. Sebelum itu, harus ada pendekatan dengan mereka,” jelasnya.</p>
<p>Sementara Ketua BPC Laskar Nusantara Lumajang, Dicky Agung Setyobudi mengatakan, kegiatan yang digagas oleh pihaknya ini bertujuan untuk menekan pelanggaran di tambang. Karena di Lumajang sudah ada beberapa kali kejadian kecelakaan kerja. Kegiatan ini merupakan Peranserta Laskar Nusantara dalam Sosialisasi kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik dan Persiapan Uji Kompetensi Tenaga Pertambangan di Kabupaten Lumajang</p>
<p>“Bahkan hingga ada insiden pekerja yang meninggal,” katanya.</p>
<p>Ia pun ingin memfasilitasi, pihak pemilik izin tambang pasir agar mengikuti uji kompetensi tenaga pertambangan. Hal ini berguna untuk meminimalisir kecelakaan kerja di Lumajang. “Tujuannya agar tambang bisa lebih tertata rapi,” pungkasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90214</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
