<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>periksa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/periksa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 13:48:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>periksa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Periksa Kelayakan Bus, Terminal Arjosari Rutin Ramp Check Bus Minimal 35 Unit Tiap Hari</title>
		<link>https://memontum.com/periksa-kelayakan-bus-terminal-arjosari-rutin-ramp-check-bus-minimal-35-unit-tiap-hari</link>
					<comments>https://memontum.com/periksa-kelayakan-bus-terminal-arjosari-rutin-ramp-check-bus-minimal-35-unit-tiap-hari#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[arjosari,]]></category>
		<category><![CDATA[kelayakan]]></category>
		<category><![CDATA[minimal]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus dilakukan secara rutin di Terminal Arjosari, Kota Malang. Hal itu dikatakan oleh Kepala UPT Terminal Arjosari, Malang, Mega Perwira Donowati. Perempuan yang akrab disapa Mega, itu mengatakan bahwa setiap harinya petugas melakukan pemeriksaan terhadap minimal 35 unit bus. Pemeriksaan tersebut dilakukan, secara acak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus dilakukan secara rutin di Terminal Arjosari, Kota Malang. Hal itu dikatakan oleh Kepala UPT Terminal Arjosari, Malang, Mega Perwira Donowati.</p>



<p>Perempuan yang akrab disapa Mega, itu mengatakan bahwa setiap harinya petugas melakukan pemeriksaan terhadap minimal 35 unit bus. Pemeriksaan tersebut dilakukan, secara acak sehingga tidak semua bus diperiksa.</p>



<p>“Kalau yang hari ini random, tidak semuanya. Tetapi per hari, minimal ada 35 unit bus yang kami cek,” kata Mega, Selasa (10/03/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa ramp check dilakukan setiap hari terhadap kendaraan yang akan keluar dari Terminal Arjosari. Pemeriksaan tersebut dilakukan, sebagai upaya memastikan setiap bus dalam kondisi laik jalan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Penguji kami sudah kami instruksikan untuk setiap hari rutin melakukan ramp check terhadap kendaraan yang akan keluar dari Arjosari. Jadi bukan hanya saat momen besar saja, tetapi setiap hari merupakan kewajiban rutin penguji kami untuk memastikan kendaraan sudah laik jalan,” jelasnya.</p>



<p>Selain itu, pihak Terminal Arjosari juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi bus yang tidak laik jalan. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial Terminal Arjosari maupun nomor pengaduan Nawa Arjosari.</p>



<p>“Penumpang AKAP maupun AKDP bisa langsung DM Instagram kami atau ke nomor pengaduan Nawa Arjosari. Bisa juga lewat WhatsApp dengan menyertakan bukti dokumentasi seperti foto, video, serta kronologinya,” tambahnya.</p>



<p>Mega menambahkan, laporan tetap dapat disampaikan meskipun kejadian terjadi di luar area terminal, selama disertai bukti pendukung yang jelas. “Kami pasti akan tindak lanjuti dan evaluasi. Asalkan bukti-bukti pendukungnya ada, baik foto, video, maupun kronologi kejadiannya,” imbuh Mega. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/periksa-kelayakan-bus-terminal-arjosari-rutin-ramp-check-bus-minimal-35-unit-tiap-hari/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Periksa Legalitas Hiburan Malam, Tiga Lokasi Jadi Fokus</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-periksa-legalitas-hiburan-malam-tiga-lokasi-jadi-fokus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[malam]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dengan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha hiburan malam, di sejumlah titik, Selasa (11/11/2025) malam.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa ada tiga titik yang diperiksa. Antara lain, seperti The Souls, Helen Play Mart, MJL Karaoke. Termasuk juga, penindakan izin penjualan minuman beralkohol yang ada di kawasan Karya Timur.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, sebagian besar pengelola mengaku telah memiliki dokumen izin seperti Izin Penyelenggaraan Tempat Tertib Manajemen Diskotek (IPTMD), izin penjualan minol, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, beberapa di antaranya baru menyerahkan bukti fisik dokumen izin setelah pemeriksaan dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Beberapa pengelola menyampaikan sudah punya izin. Seperti The Souls, mereka punya IPTMD, izin tempat penjualan beralkohol, dan juga izin dari BKPM. Hanya saja, dokumen fisiknya baru diserahkan pagi tadi sekitar jam 10,” ujar Heru, saat ditemui, Rabu (12/11/2025) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pihak pengelola (The Souls) baru dalam tahap pengajuan. Namun, selama dokumen izin lainnya dapat dibuktikan secara sah, maka akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim.</p>



<p>“Kalau SLF-nya masih pengajuan. Tapi kalau izinnya sudah ada dan bisa dibuktikan, kami pastikan melalui proses evaluasi oleh pihak penerbit izin,” lanjutnya.</p>



<p>Terkait lokasi usaha yang berada dekat dengan fasilitas pendidikan, Heru menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan bersama pihak terkait sesuai arahan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. “Kalau ada usaha yang posisinya dekat dengan sekolah, itu akan dievaluasi oleh penerbit izin sesuai instruksi Pak Wali,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tindaklanjuti Komitmen Pemkab, Inspektorat Jember Periksa Oknum Kades</title>
		<link>https://memontum.com/tindaklanjuti-komitmen-pemkab-inspektorat-jember-periksa-oknum-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227004</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Komitmen Pemkab Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pendampingan, mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Jember. Menindak lanjuti perintah Bupati Jember, Muhammad Fawait, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Balung. Kades tersebut diminta keterangan, karena diduga melakukan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Komitmen Pemkab Jember dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pendampingan, mendapat perhatian Inspektorat Kabupaten Jember. Menindak lanjuti perintah Bupati Jember, Muhammad Fawait, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Balung. Kades tersebut diminta keterangan, karena diduga melakukan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.</p>



<p>Diperoleh informasi, pemeriksaan itu berlangsung Rabu (22/10/2025) tadi. Sementara proses pemeriksaan, berlangsung di Kantor Inspektorat Jember.</p>



<p>Inspektur Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dijelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan karena berdasarkan aduan yang masuk melalui kanal Wadul Gus&#8217;e. Yang bersangkutan diperiksa, karena diduga melindungi terduga pelaku sekaligus menghalangi pelaporan korban kepada aparat penegak hukum.</p>



<p>“Yang bersangkutan kami periksa, karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan di kanal Wadul Gus&#8217;e dan juga atensi Bupati Jember,” ujar Ratno.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa mengakui korban mendatangi rumah pribadinya, pada Selasa (14/10/2025) dini hari, atau sesaat setelah kejadian. Bahkan, korban berada di rumah kepala desa hingga malam hari.</p>



<p>“Kades menawarkan dua opsi, yakni penyelesaian kekeluargaan atau melapor ke polisi. Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor,” jelas Ratno.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Yang bersangkutan (terperiksa, red) juga mengakui, bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan. Bahkan, dirinya juga sempat mendatangi rumah keluarga pelaku, tetapi beralasan pelaku sudah tidak berada di tempat.</p>



<p>Ditambahkannya, pertemuan lanjutan digelar pada malam harinya, melibatkan keluarga korban dan sejumlah perangkat desa. Dalam pertemuan itu, kepala desa kembali menawarkan dua opsi serupa. Korban dan keluarganya akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.</p>



<p>Keesokan harinya, Rabu (15/10/2025) tadi, korban bersama keluarga melapor ke polsek. Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, yang bersangkutan berdalih tidak bisa mendampingi korban. Sehingga, memerintahkan kepala dusun untuk mengawal. Namun perintah itu tidak dijalankan, sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa.</p>



<p>Disampaikan Inspektorat, tindakan itu melanggar asas netralitas, perlindungan warga dan kewajiban pelaporan cepat. Seorang kepala desa, kata Ratno, seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan, bukan justru menawarkan kompromi atas tindak pidana.</p>



<p>“Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik. Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember,” tegasnya.</p>



<p>Selain itu, Inspektorat juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada camat, selaku pembina pemerintahan desa. Akibatnya, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial, sepekan pascakejadian.</p>



<p>Lebih lanjut Ratno menegaskan, pejabat desa wajib bersikap profesional dan berpihak kepada warga, terutama korban kekerasan. “Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” paparnya. <strong>(kom/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227004</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pasuruan Kerahkan 120 Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-pasuruan-kerahkan-120-petugas-periksa-kesehatan-hewan-kurban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jun 2025 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kerahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kurban]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Sebanyak 120 petugas dikerahkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban keliling. Pemeriksaan hewan kurban ini, dilakukan selama 3 hari berturut-turut di 24 kecamatan. Pemeriksaan tersebut, meliputi ante mortem terhadap hewan masih hidup yang dilakukan sebelum penyembelihan atau pemotongan, serta pemeriksaan post mortem atau memeriksa kondisi daging [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Sebanyak 120 petugas dikerahkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban keliling. Pemeriksaan hewan kurban ini, dilakukan selama 3 hari berturut-turut di 24 kecamatan.</p>



<p>Pemeriksaan tersebut, meliputi ante mortem terhadap hewan masih hidup yang dilakukan sebelum penyembelihan atau pemotongan, serta pemeriksaan post mortem atau memeriksa kondisi daging dan organ dalam setelah disembelih.</p>



<p>Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh Ainur Alfiah, melalui Kabid Keswan Kesmafet, drh Panti Absari, menjelaskan ratusan petugas tersebut terdiri dari petugas kantor, rumah pemotongan hewan (RPH), petugas lapangan, Inseminator IB dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Mereka diterjunkan, untuk memastikan seluruh hewan qurban yang akan disembelih dalam keadaan baik, tidak sakit sehingga layak dikonsumsi.</p>



<p>&#8220;Kita keliling 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Kita terjunkan sampai 120 orang petugas, dengan tujuan untuk memastikan hewan kurban sehat dan dagingnya juga aman dikonsumsi,&#8221; kata Panti, Sabtu (07/06/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Panti, pemeriksaan post mortem pada hewan kurban meliputi organ dan jerohan seperti hati, paru-paru, ginjal, limpa dan limfoglandula. Masing-masing organ tersebut, diperiksa satu-satu untuk memastikan keamanannya.</p>



<p>Apabila ditemukan hal yang mencurigakan, maka petugas berhak untuk menguji daging atau jeroan hewan kurban, untuk kemudian dilakukan langkah tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Contohnya kalau warna dagingnya pucat atau kotor, atau pas kita iris hati nya kemudian ternyata berpasir, maka sudah pasti terinfeksi cacing hati. Kalau paru-paru biasanya ujung-ujungnya runcing, kalau gak sehat pasti bentuknya berbeda dan agak bau,” katanya.</p>



<p>Saat ditanya perihal kemungkinan hewan kurban ada penyakitnya, Panti menegaskan biasanya yang terjadi adalah hati sapi yang ada cacing pitanya. Ketika ditemukan, maka hati yang mengalami perubahan warna harus dibuang, tapi untuk dagingnya masih relatif aman.</p>



<p>&#8220;Biasanya kami temukan cacing hati, tapi tidak dibuang semua, cukup daerah tertentu yang mengalami perubahan atau yang jelek, maka dibuang, tapi dagingnya aman untuk dikonsumsi,&#8221; tegasnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah, Penyidik Tipikor Lumajang Urung Periksa Istri Mantan Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/pemeriksaan-lanjutan-dugaan-korupsi-dana-hibah-penyidik-tipikor-lumajang-urung-periksa-istri-mantan-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Mar 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hibah]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220617</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Rencana penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang untuk meminta keterangan dari istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, dalam kaitan dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke Musala Miftahul Huda di Jalan Kali Mas, Kelurahan Rogotrunan RT02 RW10, atau yang berlokasi di dekat kawasan rumah mantan bupati, sepertinya harus dijadwal ulang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Rencana penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang untuk meminta keterangan dari istri mantan Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin, dalam kaitan dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke Musala Miftahul Huda di Jalan Kali Mas, Kelurahan Rogotrunan RT02 RW10, atau yang berlokasi di dekat kawasan rumah mantan bupati, sepertinya harus dijadwal ulang. Itu karena, dari rencana pemeriksaan yang dijadwalkan, yang bersangkutan tidak dihadiri oleh saksi.</p>



<p>Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lumajang, Ipda Irwan Lugito Hadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dari jadwal rencana pemeriksaan penyidik. Kepastian ketidakhadiran itu, disampaikan saksi melalui pemberitahuan via telepon WhatsApp (WA).</p>



<p>&#8220;Tidak datang dengan memberitahu via WhatsApp, jika masih sibuk,&#8221; kata Kanit Tipikor Polres Lumajang, Selasa (25/03/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sesuai agenda, Ning Farin atau sapaan saksi, akan diminta keterangan seperti sejumlah saksi lainnya. Namun, karena saksi tidak bisa hadir dipemanggilan pertama, maka akan kembali dijadwalkan di hari berikutnya.</p>



<p>&#8220;Akan kembali dipanggil pasca lebaran mendatang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan korupsi dana hibah, penyidik Tipikor Polres Lumajang, telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan kepada istri mantan Bupati Lumajang, hanya saja yang bersangkutan tidak bisa hadir. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-kembali-periksa-14-pokmas-di-dugaan-tpk-suap-dana-hibah-dprd-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[pokmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214306</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) dugaan kasus suap dana hibah DPRD Jatim. Kali ini, diagendakan 14 orang saksi diperiksa KPK RI di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang, Rabu (18/09/2024) siang. Sebelumnya, Selasa (17/09/2024) kemarin, KPK juga telah memeriksa 7 orang saksi dari kelompok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) dugaan kasus suap dana hibah DPRD Jatim. Kali ini, diagendakan 14 orang saksi diperiksa KPK RI di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang, Rabu (18/09/2024) siang.</p>



<p>Sebelumnya, Selasa (17/09/2024) kemarin, KPK juga telah memeriksa 7 orang saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.</p>



<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada Rabu (18/09/2024), dijadwalkan adanya pemeriksaan 14 saksi yang dilakukan penyidik KPK. Pemeriksaan ini, masih mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Hari ini Rabu (18/09/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,&#8221; katanya.</p>



<p>Para saksi yang diperiksa, ujarnya, dijadwalkan ada 14 orang. Diantaranya, MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, NDP dari Pokmas Maju Makmur dan SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari 14 saksi tersebut, belum diketahui secara pasti apakah hadir semua atau tidak. Pastinya hingga sekitar pukul 14.15, penyidik KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan dan meninggalkan Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.</p>



<p>Saat ditanya apakah 14 saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan, petugas KPK sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang Pokmas yang diperiksa, Edi Suyono, selaku Ketua Pokmas Maju Bersama, mengatakan bahwa dirinya hanya diminta sejumlah keterangan terkait keperuntukan dana hibah tersebut. &#8220;Tadi hanya dimintai keterangan saja dan Alhamdulillah sudah selesai. Semuanya ada peruntukannya. Untuk rabat jalan di Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang di tahun 2022. Anggarannya sekitar Rp 130 juta sekian,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa semua dana sudah sesuai dengan peruntukan pemakaian. &#8220;Saya nggak merasa bersalah. Semua sudah sesuai. Rabat jalan sepanjang (dikerjakan, red) 270 meter. Tadi saya juga sudah menunjukan ada foto-foto dan sudah saya serahkan. Itu ada bukti bangunannya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214306</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Periksa Tujuh Pokmas Malang Raya Terkait Dana Hibah Provinsi Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-periksa-tujuh-pokmas-malang-raya-terkait-dana-hibah-provinsi-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2024 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[pokmas]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214258</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur, terus dikembangkan penyidik KPK. Bahkan, hari ini penyidik anti rasuah itu, melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pokmas di Malang Raya, mengenai dana hibah dalam bentuk pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jatim. Sebagaimana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur, terus dikembangkan penyidik KPK. Bahkan, hari ini penyidik anti rasuah itu, melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pokmas di Malang Raya, mengenai dana hibah dalam bentuk pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jatim.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan TPK ini sebelumnya telah menyeret beberapa anggota DPRD Provinsi Jatim. Terakhir, penyidik KPK menetapkan sebanyak 21 tersangka.</p>



<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi membenarkan informasi adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik KPK. Melalui pesan tertulis, Tessa menjelaskan pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Hari ini Selasa (17/09/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,&#8221; katanya, Selasa (17/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, ada sebanyak tujuh orang saksi dari beberapa Pokmas, yang diperiksa. &#8220;Atas nama (inisial, red) BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dalam pemeriksaan itu, tampak delapan penyidik KPK sudah tiba pukul 12.57 dan langsung memasuki Ballroom Sanikasatyawada. Satu orang petugas KPK, membawa koper besar berwarna oranye, sementara masing-masing membawa tas punggung.</p>



<p>Tidak berselang lama, para saksi satu persatu memasuki Ballroom Sanikasatyawada. Di luar gedung pemeriksaan, tampak petugas Polresta Malang Kota melakukan penjagaan.</p>



<p>Sebagai informasi, bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.</p>



<p>Informasinya, 21 orang tersangka tersebut diantaranya 4 tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana, 4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi. Dimana ada 15 diantaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214258</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Penyidik KPK Periksa Pejabat dan Pensiunan</title>
		<link>https://memontum.com/dalami-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan-penyidik-kpk-periksa-pejabat-dan-pensiunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[dialami]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213596</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019. Dalam hal ini, penyidik KPK mendalami peran dari sejumlah pejabat di Pemkab Lamongan. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah nama dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019. Dalam hal ini, penyidik KPK mendalami peran dari sejumlah pejabat di Pemkab Lamongan.</p>



<p>Dalam pemeriksaan itu, sejumlah nama dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo. &#8220;Mereka atas nama EYH, SMR, JKA dan KSR,&#8221; kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (29/08/2024) tadi.</p>



<p>Dari sejumlah nama atau inisial itu, diketahui memenuhi panggilan penyidik anti rasuah. Sehingga, proses pemeriksaan dilakukan penyidik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Para saksi hadir semua. Ini masih didalami terkait dengan peran masing-masing dalam pengadaan proyek pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Informasi yang diperoleh, bahwa nama-namanya saksi yang diperiksa penyidik KPK, diantaranya seperti Edy Yunan Hartanto (Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan), Sumariyono (pensiunan ASN Pemkab Lamongan), Joko Andriyanto (Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga) dan Kasirun (wiraswasta). Sekedar diketahui, bahwa sebelumnya KPK pernah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213596</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Batu Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun 2021</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-batu-periksa-empat-saksi-dugaan-korupsi-pembangunan-puskesmas-bumiaji-tahun-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Bumiaji]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200063</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Penetapan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Terbaru, penyidik Kejari kembali memeriksa empat orang saksi, yang diantaranya berinisial BA, ET, W dan IH. Keempat orang saksi yang diperiksa itu, adalah dari (kelompok kerja) Pokja Pemilihan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Penetapan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Terbaru, penyidik Kejari kembali memeriksa empat orang saksi, yang diantaranya berinisial BA, ET, W dan IH. Keempat orang saksi yang diperiksa itu, adalah dari (kelompok kerja) Pokja Pemilihan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Meskipun kami sudah menetapkan dua orang tersangka pada beberapa waktu lalu, namun pemeriksaan empat orang saksi yaitu BA, ET, W dan IH adalah dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi atas pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tahun 2021 sebesar nilai kontrak Rp 3,1 miliar,&#8221; kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Batu, Muhammad Januar Ferdian, di Gedung Kejari Batu, Kamis (19/10/2023) tadi.</p>



<p>Hingga saat ini, ujarnya, Kejari Batu sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi. &#8220;Artinya, yang awalnya sudah memeriksa 27 orang saksi mendapatkan tambahan 15 orang saksi menjadi 42 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan, akan ada saksi baru untuk menambah lebih terang lagi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan banyaknya saksi yang diperiksa, lanjutnya, maka tidak menutup kemungkinan tersangka juga bisa bertambah. &#8220;Ya, mungkin saja (tersangka bertambah, red). Tersangka bisa bertambah dan di sini kami akan lebih fokus dalam perkara ini,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Batu telah menetapkan dua tersangka yaitu Angga Dwi Prasetya  (34), Direktur CV Punakawan atau sebagai pelaksana pekerjaan proyek dan Diah Aryati (43), Direktur CV Dyah Anugrah Pratama, selaku konsultan pengawas, pada Rabu (11/10/2023) lalu. Dua tersangka tersebut, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta atas pelaksanaan pembangunan Puskesmas Bumiaji yang berlangsung pada 2021, dengan pengguna anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Batu. Nilai pagu anggaran sekitar Rp 4,4 miliar atau nilai kontrak Rp 3,1 miliar. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200063</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
