<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perintahkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perintahkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 15:18:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perintahkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Belajar dari Kasus Yogyakarta, Wali Kota Malang Perintahkan Pengecekan Izin Daycare</title>
		<link>https://memontum.com/belajar-dari-kasus-yogyakarta-wali-kota-malang-perintahkan-pengecekan-izin-daycare</link>
					<comments>https://memontum.com/belajar-dari-kasus-yogyakarta-wali-kota-malang-perintahkan-pengecekan-izin-daycare#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[belajar]]></category>
		<category><![CDATA[daycare]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengecekan]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232061</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan terhadap operasional tempat penitipan anak atau daycare di Kota Malang. Langkah itu dilakukan, sebagai respons antisipasi atas kasus daycare yang terjadi di Yogyakarta. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan terhadap operasional tempat penitipan anak atau daycare di Kota Malang. Langkah itu dilakukan, sebagai respons antisipasi atas kasus daycare yang terjadi di Yogyakarta.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang untuk menindaklanjuti dan mempelajari kasus tersebut sebagai bahan evaluasi pengawasan di daerah. “Dari pengalaman itu saya sudah memerintahkan kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti dan mempelajari kasus di Yogyakarta. Karena memang ada beberapa daycare di Kota Malang yang belum berizin,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain dua OPD tersebut, Pemkot juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang guna memastikan standar kesehatan dan keamanan layanan penitipan anak terpenuhi. Termasuk, melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.</p>



<p>&#8220;Walaupun di Kota Malang ini belum banyak. Tetapi saya yakin ada. Maka saya sudah memerintahkan untuk segera melaporkan dan segera kami cek terkait dengan pelaksanaan, izinnya, kelayakan fasilitas, hingga kompetensi tenaga pengasuh,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bagi pengelola daycare yang belum mengantongi izin resmi, Pemkot Malang akan mengarahkan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sudah memenuhi persyaratan tentu bisa beroperasi. Tetapi kalau belum, akan kami minta untuk menghentikan operasional sementara,” tegasnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/belajar-dari-kasus-yogyakarta-wali-kota-malang-perintahkan-pengecekan-izin-daycare/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232061</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gus Fawait Perintahkan RSD di Jember Beri Layanan Kesehatan Prima untuk Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/gus-fawait-perintahkan-rsd-di-jember-beri-layanan-kesehatan-prima-untuk-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224687</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, memerintahkan tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Jember untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan itu, baik melalui Program UHC maupun program lain. Sementara salah satu rumah sakit yang langsung melaksanakan instruksi untuk memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat, adalah RSD Kalisat. Yang mana, berbagai jenis layanan kesehatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, memerintahkan tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Jember untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan itu, baik melalui Program UHC maupun program lain.</p>



<p>Sementara salah satu rumah sakit yang langsung melaksanakan instruksi untuk memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat, adalah RSD Kalisat. Yang mana, berbagai jenis layanan kesehatan melalui Program Gus&#8217; Peduli Kesehatan, diantaranya operasi katarak, operasi bibir sumbing hingga pemberian kaki dan tangan palsu. Menariknya, semua layanan yang diberikan itu adalah layanan gratis.</p>



<p>“Program Gus’e Peduli Kesehatan ini dilakukan untuk masyarakat Jember. Maka, kami melakukan operasi katarak gratis, operasi bibir sumbing hingga pemberian kaki dan tangan palsu,” kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, Selasa (05/08/2025) tadi.</p>



<p>Disampaikan Gus Fawait, bahwa telah ada 135 orang yang ditangani dalam operasi katarak gratis perdana kali ini. “Ini bentuk support kami, di mana setelah Program Universal Health Coverege (UHC) berjalan, beberapa bakti sosial kami berikan untuk masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, lanjut Gus Fawait, pelayanan kesehatan baik di rumah sakit dan Puskesmas, juga harus memberikan pelayanan terbaik agar para pasien terlayani sesuai standart yang ada. “Kami tekankan kepada seluruh rumah sakit dan Puskesmas milik pemerintah, agar memberikan pelayanan prima. Jangan sampai, ada pasien yang ingin berobat malah tidak dilayani dengan baik,” terangnya.</p>



<p>Pihaknya mengatakan, bahwa semua Faskes milik pemerintah, tidak boleh menolak pasien. &#8220;Jangan ada yang ditolak, jangan membeda-bedakan pasien. Semua harus dibantu dan diutamakan, maka saat pasien datang harus disapa dengan baik,” imbuhnya.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, untuk para ibu hamil juga menjadi prioritas layanan kesehatan. Hal ini, dikarenakan mencegah terjadinya stunting hingga kematian ibu dan anak.</p>



<p>“Ibu hamil kalau tensinya tinggi saja ini berisiko. Jadi kami minta agar dibantu. Sehingga dengan begitu kita bisa mencegah tingginya angka stunting dan AKI serta AKB,” tambahnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lindungi Petani, Mentan Perintahkan Cabut Izin Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/lindungi-petani-mentan-perintahkan-cabut-izin-kios-penjual-pupuk-nakal-di-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[lindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Mentan]]></category>
		<category><![CDATA[penjual]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222853</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu diperlihatkannya, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kebun Tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah itu, Selasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu diperlihatkannya, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kebun Tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah itu, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p>Dalam kunjungannya itu, Menteri Pertanian turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat, adalah masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.</p>



<p>“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Menteri Pertanian.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Karenanya, dirinya memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.</p>



<p>“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum, untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. “Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” tambah Menteri Amran.</p>



<p>Respons cepat pun datang dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150 ribu persak atau di atas HET. Hal ini, disampaikan Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p>“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.</p>



<p>Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi, akan dialihkan secara fisik kepada Kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.</p>



<p>Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk Pupuk Urea sebesar Rp 2.250 perkg, Pupuk NPK Phonska Rp 2.300 perkg, Pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300 perkg, dan Pupuk Organik Rp 800 perkg.</p>



<p>Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh mitra kios, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti, maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.</p>



<p>Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (Yarnen) dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.</p>



<p>Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.</p>



<p>Pelaporan dapat dilakukan melalui Tim Lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.</p>



<p>“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tambahnya. <strong>(hms/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222853</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Malang Perintahkan Disnaker PMPTSP Tindaklanjuti</title>
		<link>https://memontum.com/dua-perusahaan-diduga-tahan-ijazah-karyawan-wali-kota-malang-perintahkan-disnaker-pmptsp-tindaklanjuti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221626</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti. Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti.</p>



<p>Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. &#8220;Iya, makanya saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Kamis (01/05/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga mencurigai, adanya bentuk intimidasi atau perjanjian kerja yang tidak adil dibalik kebijakan tersebut. Karenanya, wali kota terus mengimbau dan Pemkot Malang akan selalu hadir serta terbuka bagi masyarakat Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Pemkot Malang akan selalu hadir dan kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti serta kami selesaikan. Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka menerima laporan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi awal. Salah satu kasus, terjadi di sebuah klinik kecantikan, yang diduga menahan ijazah 15 pekerjanya setelah terjadi kehilangan barang milik pelanggan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Katanya, itu ada barang customer yang hilang saat massage. Lalu pihak pengusaha mengambil inisiatif menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Tapi itu baru versi mereka,&#8221; jelas Arif.</p>



<p>Kasus serupa, juga dilaporkan dari sebuah dealer motor. Arif menyoroti bahwa penahan ijazah kerap disertai dengan kewajiban membayar tebusan, yang nilainya lebih besar dari gaji bulanan para pekerja.</p>



<p>&#8220;Ini yang menjadi masalah. Bahkan, ada juga yang harus menebus BPKB. Gajinya berapa, nebusnya berapa,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif juga menegaskan, bahwa tindakan menahan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Gubernur maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku, penahanan dokumen pribadi pekerja tidak diperbolehkan. Namun, praktik ini kerap disamarkan melalui perjanjian kerja di awal kontrak.</p>



<p>“Kami akan bawa persoalan ini ke forum (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. Di sana ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kami ingin hal ini jadi perhatian bersama agar tak terulang lagi,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Kantongi Izin, Komisi C DPRD Malang Perintahkan Rumah di Atas Saluran Drainase Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-kantongi-izin-komisi-c-dprd-malang-perintahkan-rumah-di-atas-saluran-drainase-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[saluran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210082</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, meninjau saluran drainase penyebab terjadinya banjir di Kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/05/2024) tadi. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa rumah pribadi yang telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, meninjau saluran drainase penyebab terjadinya banjir di Kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/05/2024) tadi.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa rumah pribadi yang telah dibangun di atas saluran drainase tersebut nantinya akan dibongkar. Karena, ini disesuaikan dengan fungsi awal yang ada pada site plan.</p>



<p>“Yang jelas, ini harus kita kembalikan ke fungsi awal sesuai dengan site plan, yaitu fasilitas umum musola. Sehingga, harus dibongkar. Karena sejak awal berdiri ini tidak ada izin dan saya sudah tanya kemana-mana tidak ada izinnya,” tegas Fathol.</p>



<p>Apabila nantinya pemilik rumah masih akan memperjuangkan nasib rumahnya, Fathol menegaskan agar menggugat kepada pihak pengembang. Sebab, ditegaskan bahwa kavling tersebut tidak ada izin untuk dibangun rumah.</p>



<p>“Rekom dari Komisi C DPRD Kota Malang nanti normatif saja. Kita ada pembongkaran, kembali ke fungsi awal sebagai fasilitas umum. Urusan pemilik yang nanti mempermasalahkan biar menggugat ke penjual yang dulu (pengembang),” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam hal ini, Fathol juga menegaskan agar Pemerintah Kota Malang tidak melakukan pembiaran terhadap setiap aktivitas warga yang sejak awal sudah melanggar. Apalagi, membangunannya di atas saluran drainase.</p>



<p>“Ketika awal sudah dibiarkan, maka akhirnya sampai seperti ini. Terkesan ada pembiaran,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Sebab, sudah dilakukan tinjauan langsung, sehingga hanya tinggal menunggu rekomendasinya.</p>



<p>“Karena bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran inikan warga masyarakat kita. Jadi, tetap nanti kita cari solusi terbaik. Tapi yang jelas memang terjadi pelanggaran di kavling 21 ini. Tapi yang jelas, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C, ini harus dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya,” kata Dandung.</p>



<p>Lebih lanjut Dandung juga menyampaikan, bahwa banjir memang menjadi permasalahan yang menuntut perhatian dari Pemkot Malang. Sehingga, nantinya juga akan dikoordinasikan bersama dengan Komisi C DPRD.</p>



<p>“Terlebihkan di sini selain permasalahan banjir, ada persoalan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) juga, makanya akan kita pecahkan bersama-sama nanti dengan Komisi C DPRD Kota Malang,” imbuh Dandung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210082</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadapi Ancaman El Nino, Presiden Jokowi Perintahkan Daerah Perbanyak Pasar Murah dan Perkuat Bantuan</title>
		<link>https://memontum.com/hadapi-ancaman-el-nino-presiden-jokowi-perintahkan-daerah-perbanyak-pasar-murah-dan-perkuat-bantuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 10:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[hadapi]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[murah]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[nino]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[perbanyak]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194106</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menutup Kunjungan Kerja (Kunker) di wilayah Malang Raya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi pasar rakyat dan memberikan Sembako kepada masyarakat di Lapangan Rampal, Kota Malang, Senin (24/07/2023) sore. Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa dalam menghadapi potensi fenomena El Nino, setiap wilayah yang ada di Indonesia, wajib memperbanyak pasar murah. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Menutup Kunjungan Kerja (Kunker) di wilayah Malang Raya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi pasar rakyat dan memberikan Sembako kepada masyarakat di Lapangan Rampal, Kota Malang, Senin (24/07/2023) sore.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa dalam menghadapi potensi fenomena El Nino, setiap wilayah yang ada di Indonesia, wajib memperbanyak pasar murah. Selain itu, pihaknya juga meminta agar bantuan Sembako kepada masyarakat diperkuat dan diperbanyak.</p>



<p>“Saya sudah memerintahkan kepada Menteri BUMN, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk memperbanyak pasar murah dan memberikan Sembako kepada masyarakat. Ini, sebagai langkah mitigasi dalam menghadapi ancaman El Nino yang sulit diprediksi akibat perubahan iklim,” kata Presiden Jokowi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, jika pihaknya juga telah mengumpulkan data mengenai daerah-daerah yang memerlukan bantuan dan daerah mana yang tidak memerlukan bantuan. Tentu, hal tersebut dilakukan, guna untuk mengantisipasi, sehingga masyarakat tidak akan terkejut ketika El Nino melanda.</p>



<p>“Panas yang ekstrem dapat berdampak pada kesehatan, dan ketersediaan pangan juga dapat terganggu jika terjadi dengan intensitas tinggi. Fenomena itu diperkirakan dimulai pada bulan Agustus,” tambahnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian di negara lain, seperti di India dan Vietnam, yang terpengaruh oleh fenomena El Nino dan berdampak pada stok pangan. Dimana kedua negara tersebut, terpaksa menghentikan ekspor beras sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan di dalam negeri.</p>



<p>“Kita tidak berharap kejadian itu terjadi di negara kita. Sehingga semuanya memang harus disiapkan. Informasi dari Bulog dan Kementan stok pangan tidak ada masalah untuk saat ini,” imbuh Jokowi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194106</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Evaluasi Serapan Anggaran Kediri, Mas Dhito Perintahkan OPD Aktif Lakukan Update Data</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-serapan-anggaran-kediri-mas-dhito-perintahkan-opd-aktif-lakukan-update-data</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aktif]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[data]]></category>
		<category><![CDATA[Dhito]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[serapan]]></category>
		<category><![CDATA[update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194183</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana meminta tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus melakukan update secara berkala yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan terkait pengalokasian anggaran. Hal itu disampaikannya, dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran bersama OPD dan BUMD Pemkab Kediri, Senin (24/07/2023) tadi. &#8220;Basic kita mengambil keputusan adalah data. Jadi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana meminta tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus melakukan update secara berkala yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan terkait pengalokasian anggaran. Hal itu disampaikannya, dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran bersama OPD dan BUMD Pemkab Kediri, Senin (24/07/2023) tadi.</p>



<p>&#8220;Basic kita mengambil keputusan adalah data. Jadi, tidak mungkin ada ketepatan anggaran kalau update data tidak dilakukan,&#8221; kata Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri.</p>



<p>Mas Dhito mengingatkan, akan pentingnya melakukan update data dan ketepatan dalam penyusunan anggaran. Pihaknya menekankan, orientasi kerja tidak diukur pada serapan anggaran yang baik, melainkan pada hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.</p>



<p>&#8220;Orientasi tolong benar-benar pada hasil,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Mas Dhito mencontohkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) diharapkan terus melakukan update data terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari 14.000 RTLH di Kabupaten Kediri, jumlah yang ada harus terus diupdate untuk mendapatkan angka yang pasti.</p>



<p>&#8220;Updating itu harus terus dilakukan, apakah hari ini 14.000 itu angka real. Ini tugas bapak ibu camat, juga untuk segera berkoordinasi dengan seluruh kepala desa. Cek rumah tidak layak huni di kabupaten, itu ada berapa,&#8221; tuturnya.</p>



<p><strong>Baca Juga:</strong></p>





<p>Kemudian, update data juga harus dilakukan terkait stunting. Selain survei dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah harus aktif melakukan update data melalui kegiatan bulan timbang.</p>



<p>Tidak kalah penting, lanjut Mas Dhito, terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data untuk program bantuan sosial pemerintah, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).</p>



<p>&#8220;DTKS ini juga harus dilakukan updating secara berkala,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Mas Dhito juga mendorong tiap OPD bisa mengembangkan pilihan alternatif guna mencapai target kinerja dan tidak mengandalkan pada sumber anggaran daerah. Alternatif yang dimaksud baik, itu bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun sumber lain yang dibenarkan.</p>



<p>Terkait hal itu, Mas Dhito menekankan supaya DTKS terus diupdate setiap bulan guna meningkatkan skema PBI-JKN. Terlebih Kabupaten Kediri menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) 95 persen pada Desember 2023 mendatang.</p>



<p>&#8220;Camat minta desa setiap bulan secara rutin melakukan update usulan DTKS,&#8221; pesan Mas Dhito.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Sosial telah mengajukan 38.119 jiwa yang masuk DTKS untuk mendapatkan orogram PBI-JKN. Dari jumlah itu untuk bulan Juli yang masuk kuota sebanyak 1.269 jiwa, sisanya 36.850 masih masuk daftar tunggu PBI-JKN.</p>



<p>Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri, Moch Salehudin, menambahkan bahwa capaian UHC awal Juli tercatat 81,19 persen dan diperkirakan akan terus mengalami kenaikan. Disebutkan, ada beberapa indikator guna mencapai target UHC diantaranya meningkatkan daftar tunggu PBI-JKN.</p>



<p>&#8220;Jadi camat ini memang diharapkan bisa memonitor usulan dari desa-desa,&#8221; tambahnya. <strong>(pan/sit/kom)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194183</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
