<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perizinan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perizinan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 13:01:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perizinan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Gelar Audiensi Sikapi Dokumen Perizinan dan Bangunan Hotel Aston</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232838</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan sejumlah lembaga masyarakat dan organisasi pengawas, diantaranya LIRA, GRIP dan LPKSM Indonesia, terkait dengan perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting bangunan Hotel Aston yang berada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Audiensi yang berlangsung selama tiga jam itu, berjalan cukup alot di Ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (02/06/2026) tadi.</p>



<p>Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan R, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut juga mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menjelaskan status perizinan hotel tersebut. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2020 hanya mencantumkan 10 lantai, sementara bangunan yang berdiri saat ini memiliki 11 lantai.</p>



<p>&#8220;Tadi disampaikan dari Disnaker PMPTSP dan DPUPRPKP bahwa izin yang keluar pada tahun 2020 adalah IMB untuk 10 lantai. Tetapi kondisi eksisting yang ada saat ini ternyata 11 lantai,&#8221; ujar Harvad.</p>



<p>Karena itu, persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD, karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola hotel. Nantinya juga akan dijadwalkan rapat lanjutan pada 9 Juni mendatang dengan menghadirkan pihak perusahaan, tiga lembaga pelapor, serta OPD terkait.</p>



<p>&#8220;Kami akan mengagendakan rapat kembali pada tanggal 9 Juni. Saat itu kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan agar persoalan ini bisa lebih terang dan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tindak lanjut,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam audiensi juga terungkap, bahwa pihak hotel saat ini masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini proses tersebut belum rampung karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Harvad menyebut, terdapat empat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penerbitan PBG.</p>



<p>&#8220;Karena PBG belum terbit, maka ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi. Di antaranya SLF dan UKL-UPL yang sampai hari ini belum selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Harvad, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status operasional bangunan yang izinnya masih dalam proses penyesuaian. Namun, DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.</p>



<p>&#8220;Ini menjadi hal yang unik. Apakah yang 10 lantai bisa beroperasi dan satu lantai lainnya tidak, atau harus menunggu seluruh perizinan selesai. Itu yang nanti akan kami dalami lagi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Harvad menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Komisi A memilih mengedepankan proses klarifikasi dan tabayun sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.</p>



<p>&#8220;Kami ingin semua perizinan ini diclearkan terlebih dahulu. Nanti pada rapat berikutnya kami akan mendengar penjelasan dari pihak hotel dan melihat seperti apa izin operasional maupun izin laik fungsinya,&#8221; imbuh Harvad. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-audiensi-sikapi-dokumen-perizinan-dan-bangunan-hotel-aston/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232838</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Penolakan Toko Miras di Sawojajar, Pemkot Malang Evaluasi Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan</link>
					<comments>https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[Sawojajar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232236</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Keberadaan toko minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga RW 11. Penolakan itu, diungkapkan dengan pemasangan banner yang bertuliskan &#8216;Warga RW XI Kelurahan Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras di Ruko M47 Sawojajar&#8217; di sekitar lokasi. Merespon hal itu, Satuan Polisi Pamong [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Keberadaan toko minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mendapat penolakan dari warga RW 11. Penolakan itu, diungkapkan dengan pemasangan banner yang bertuliskan &#8216;Warga RW XI Kelurahan Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras di Ruko M47 Sawojajar&#8217; di sekitar lokasi.</p>



<p>Merespon hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban dan pengecekan perizinan toko, pada Rabu (06/05/2026) tadi. Hasil pemeriksaan, menunjukkan bila toko tersebut tidak dikenai tindakan karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai dengan perizinan yang dimiliki.</p>



<p>&#8220;Dokumen perizinan yang dimiliki adalah perdagangan eceran minuman beralkohol golongan B dan C telah lengkap, mulai dari NIB, SKP hingga ITPMB-nya. Nah, karena tidak ditemukan golongan A, maka tidak dilakukan penindakan apa pun,&#8221; jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menyelesaikan persoalan yang muncul akibat penolakan warga tersebut. “Oh iya, ini sudah kita lakukan pendekatan-pendekatan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa segera kita selesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Malang adalah melakukan evaluasi terhadap legalitas usaha sebagai bagian dari penyelesaian masalah. “Kita melakukan evaluasi perizinannya,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/respon-penolakan-toko-miras-di-sawojajar-pemkot-malang-evaluasi-perizinan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232236</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tertibkan Perizinan Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Malang Sita 97 Botol</title>
		<link>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol</link>
					<comments>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232206</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kepala Bidang Penegakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.</p>



<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol. “Terdapat tiga lokasi yang kami datangi hari ini untuk klarifikasi dokumen perizinan,” ujar Denny.</p>



<p>Untuk lokasi pertama yang dijujug, berada di Kawasan Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri. Dari hasil pemeriksaan, usaha tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, tidak memiliki izin resmi namun terpajang di etalase.</p>



<p>“Atas temuan tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 97 botol minuman beralkohol golongan A,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seluruh barang bukti itu, selanjutnya diamankan untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang pada 20 Mei 2026.</p>



<p>Pada lokasi kedua yang berada di Kelurahan Gading Kasri, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran. Usaha tersebut dinyatakan memiliki izin yang lengkap, untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.</p>



<p>Untuk di lokasi ketiga di Kelurahan Sawojajar, juga tidak dikenai tindakan, karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai perizinan yang dimiliki. &#8220;Satpol PP bekerja sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020. Sanksi dikenakan apabila terdapat pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, terkait dengan adanya penolakan sebagian warga terhadap keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di Kelurahan Gading Kasri dan Kelurahan Sawojajar, Denny menyebut Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan regulasi. “Untuk kebijakan di luar regulasi, kami tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Tugas kami memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan,” imbuh Denny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232206</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lakukan Pendataan Daycare, Pemkot Malang Mulai Petakan Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/lakukan-pendataan-daycare-pemkot-malang-mulai-petakan-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daycare]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pendataan]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[petakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232064</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menyusul instruksi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait pengawasan layanan pengasuhan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap tempat penitipan anak atau daycare. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menyusul instruksi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait pengawasan layanan pengasuhan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap tempat penitipan anak atau daycare.</p>



<p>Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), guna memastikan legalitas operasional serta standar layanan daycare. Keterangan itu, disampaikan oleh Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Arif, mengatakan kalau hingga saat ini keberadaan daycare di Kota Malang, belum sepenuhnya terpetakan dari sisi administrasi perizinan. Menurutnya, berbeda dengan taman kanak-kanak maupun playgroup yang berada di bawah naungan Disdikbud, sebagian besar daycare berdiri sebagai usaha yayasan maupun penitipan anak berbasis rumah tangga.</p>



<p>“Daycare ini bukan lembaga pendidikan formal. Biasanya berbentuk yayasan atau usaha penitipan anak, sehingga pendataannya perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Disdikbud,” ujar Arif, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, Pemkot Malang segera melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan hingga tingkat wilayah. Surat pendataan akan dikirim kepada lurah agar seluruh lokasi penitipan anak dapat diidentifikasi secara lengkap, mulai alamat, penanggung jawab hingga status perizinannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kalau sudah ada datanya by name by address, nanti kita datangi dan verifikasi izinnya. Jika belum berizin akan kita bantu proses pengurusannya,” katanya.</p>



<p>Secara regulasi usaha daycare, menurutnya telah memiliki klasifikasi dalam Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, Pemkot Malang masih perlu melakukan penelusuran ulang untuk mengetahui jumlah daycare yang telah memiliki izin resmi.</p>



<p>Arif juga menilai, praktik penitipan anak rumahan cukup banyak dan selama ini belum seluruhnya masuk dalam sistem pengawasan pemerintah. “Tidak perlu jauh, di dekat rumah saya juga ada daycare rumahan dengan aktivitas penitipan anak setiap hari. Ini yang nanti akan kita petakan supaya pengawasannya jelas,” tuturnya.</p>



<p>Ke depan, pengawasan daycare tidak hanya dilakukan Disnaker PMPTSP, tetapi juga melibatkan perangkat daerah lain seperti Dinas Sosial, Satpol PP, serta aparat kewilayahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran operasional sekaligus memperkuat perlindungan anak.</p>



<p>“Kalau ditemukan penyimpangan tentu bisa melibatkan Satpol PP bahkan kepolisian. Tujuannya supaya aktivitas penitipan anak berjalan sesuai standar dan aman bagi anak-anak,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232064</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Baru Tiga Dapur SPPG di Kota Malang Kantongi SLHS, Perizinan Ungkap terus Berproses</title>
		<link>https://memontum.com/baru-tiga-dapur-sppg-di-kota-malang-kantongi-slhs-perizinan-ungkap-terus-berproses</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berproses]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229663</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dari puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang, baru tiga dapur yang secara resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Pria yang akrab disapa Arif, itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dari puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang, baru tiga dapur yang secara resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Arif, itu mengatakan bahwa hal itu diketahui berdasarkan pembaruan data terakhir. Namun, data tersebut sempat belum terbaca di sistem Online Single Submission (OSS) akibat adanya penyesuaian regulasi dan perbaikan sistem.</p>



<p>“Terdapat tiga SPPG yang telah dinyatakan lolos dan memenuhi seluruh persyaratan SLHS. Waktu itu OSS sempat trouble karena ada penyesuaian dari PP 25 ke PP 28. Kami juga mendapat surat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait penyesuaian tersebut,” kata Arif, Kamis (22/01/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa hingga saat ini belum ada penambahan jumlah SPPG yang resmi yang mengantongi SLHS. Meski pun sudah ada sekitar tujuh hingga delapan SPPG yang mengajukan permohonan dan sedang menunggu proses terbitnya sertifikat melalui OSS.</p>



<p>“Baru tiga itu yang resmi. Total kemarin ada sekitar tujuh sampai delapan yang sudah masuk, tapi OSS-nya belum keluar. Nanti akan kami cek lagi,” tambahnya.</p>



<p>Arif menegaskan, tiga SPPG yang telah mendapatkan SLHS telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Mulai dari rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes), pelatihan penjamah makanan, keberadaan juru masak, hingga kelengkapan perizinan melalui OSS.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tiga SPPG ini sudah lengkap semuanya. Sudah ada rekomendasi Dinkes, pelatihan penjamah makanan, sertifikatnya sudah terbit, OSS lengkap. Lokasinya satu di Kecamatan Blimbing dan dua di Kecamatan Sukun. Sertifikatnya sudah kami serahkan,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menyampaikan bahwa jumlah SPPG yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes sebenarnya sudah lebih dari separuh total dapur yang ada saat ini. “SPPG yang ada sekarang sekitar 49. Dari jumlah itu, yang sudah kami berikan rekomendasi SLHS hampir 30,” ucap Husnul.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, bahwa rekomendasi dari Dinkes menjadi syarat awal sebelum SPPG mengajukan penerbitan SLHS ke Disnaker-PMPTSP melalui OSS. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.</p>



<p>“Pertama, harus ada pelatihan penjamah makanan bagi karyawan. Kedua, penilaian Indeks Kesehatan Lingkungan (IKL), mulai dari bahan masuk sampai distribusi MBG, minimal nilainya 80. Ketiga, pemeriksaan kualitas air, baik fisik, biologi, maupun mikrobiologi,” tuturnya.</p>



<p>Apabila ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dibawa ke dinas perizinan untuk proses penerbitan SLHS. Meski banyak SPPG yang telah mengajukan permohonan, proses penerbitan SLHS tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di OSS, termasuk ketentuan waktu penerbitan sertifikat.</p>



<p>&#8220;Di tahun ini penerbitan SLHS akan menyesuaikan dengan perkembangan pembentukan dapur SPPG di Kota Malang. Awalnya ada informasi 84 titik SPPG. Sekarang baru sekitar 40-an atau 50 persen. SPPG lainnya kemungkinan akan dibentuk pada 2026 atau 2027 dan nanti akan kami lakukan penilaian untuk penerbitan SLHS,” imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229663</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua SPPG Hentikan Layanan, Sekda Kota Malang Tegaskan Pemkot Hanya Pastikan Kelaikan Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/dua-sppg-hentikan-layanan-sekda-kota-malang-tegaskan-pemkot-hanya-pastikan-kelaikan-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hentikan]]></category>
		<category><![CDATA[kelaikan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227870</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang diketahui tidak beroperasi sementara waktu. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa operasional SPPG merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mekanismenya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). “SPPG itu bagian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang diketahui tidak beroperasi sementara waktu. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa operasional SPPG merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mekanismenya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).</p>



<p>“SPPG itu bagian dari program MBG. Secara mekanisme, Pemkot sifatnya supporting system. Bagaimana agar SPPG bisa beroperasi dengan baik. Dalam artian, saat SPPG beroperasi, mereka harus memiliki SLHS, laik bangunan dan pengelolaan limbah. Tetapi untuk controlling itu dari BGN,” jelas Sekda Erik, Rabu (19/11/2025) tadi.</p>



<p>Terkait penyaluran dana maupun operasional SPPG, Sekda Erik menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah Pemerintah Kota Malang. “Terkait pendanaan dan operasional lainnya, itu langsung ke BGN. Pemkot tidak mengurusi operasional SPPG. Kami memberikan jaminan kelaikan dari sisi perizinan, serta memfasilitasi SPPG melayani sekolah-sekolah mana saja, sehingga coverage anak-anak yang dilayani bisa proporsional,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Koordinator SPPI Kota Malang, Muhammad Atho’illah, membenarkan adanya penghentian sementara operasional dua SPPG tersebut. Atho’, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penghentian ini terjadi karena sedang berlangsung proses pergantian yayasan pengelola.</p>



<p>“Iya, ada pergantian yayasan pengelola SPPG. Sekarang sudah proses administrasi,” kata Atho&#8217;.</p>



<p>Atho’ menuturkan bahwa selama SPPG belum kembali beroperasi, layanan MBG di sekolah-sekolah yang selama ini dilayani juga terpaksa diliburkan. “Sejauh ini masih diliburkan, karena SPPG lain di dekatnya juga belum beroperasi,” ucapnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dua SPPG tersebut yakni Yayasan LP Ma&#8217;arif NU di Jalan IR Rais Nomor 66 dan SPPG Lanal yang dikelola Yayasan Salman Peduli Berkarya di Jalan Yos Sudarso Nomor 12. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227870</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Iklan Minol, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Evaluasi Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-iklan-minol-ketua-dprd-kota-malang-minta-pemkot-evaluasi-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224002</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi viralnya iklan minuman beralkohol di Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melakukan evaluasi perizinan, termasuk Nomor Induk Berdagang (NIB). Sebagaimana diketahui, toko tersebut tidak memiliki izin usaha. Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa apapun bentuk usahanya, mestinya secara administrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi viralnya iklan minuman beralkohol di Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melakukan evaluasi perizinan, termasuk Nomor Induk Berdagang (NIB). Sebagaimana diketahui, toko tersebut tidak memiliki izin usaha.</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa apapun bentuk usahanya, mestinya secara administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu. &#8220;Kalau pun mau promosi, jangan gunakan bahasa yang provokatif,&#8221; tegas Mia, Rabu (16/07/2025) tadi.</p>



<p>Meskipun video tersebut sudah di takedown, namun menurutnya masih berdampak signifikan. Pasalnya, anak-anak sebagai pengguna aktif gadget tetap bisa sempat terpapar konten tersebut.</p>



<p>“Saya sempat lihat videonya. Ada beberapa poin yang akan ditangkap oleh anak-anak dan itu bukan pesan yang baik. Kita tidak bisa memfilter siapa yang melihat konten di dunia maya,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mia berharap para pelaku usaha dan pembuat konten lebih berhati-hati dan mempertimbangkan nilai serta etika dalam menyusun materi promosi. &#8220;Jangan hanya karena ingin viral dan menaikkan usaha, lalu menggunakan bahasa atau konsep iklan yang menanamkan nilai tidak baik. Kreatif boleh, mau satir silakan, tapi tetap jaga nilai,” ujarnya.</p>



<p>Mia juga menyoroti fakta bahwa toko yang diiklankan tersebut ternyata belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, padahal usaha sudah berjalan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perizinan.</p>



<p>“Ini baru satu kasus yang viral dan kita tahu karena ada iklannya. Bagaimana dengan yang tidak viral, tapi praktiknya sama? Ini harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi Pemkot Malang,” katanya.</p>



<p>Di akhir, Mia menambahkan bahwa persoalan perizinan tidak hanya berada di bawah kewenangan daerah, karena ada beberapa kategori perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi. &#8220;Ada yang level izinnya pusat, ada yang provinsi. Jadi kemungkinan terjadi gap. Apalagi minol itu ada kelasnya, A, B dan C, yang masing-masing punya pengaturan berbeda,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224002</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perizinan Masih Berproses, Sejumlah Hotel Baru Akan Dibangun di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/perizinan-masih-berproses-sejumlah-hotel-baru-akan-dibangun-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berproses]]></category>
		<category><![CDATA[dibangun,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sejumlah hotel baru direncanakan akan berdiri di Kota Malang. Namun, beberapa masih dalam proses pengurusan dokumen administrasi untuk memperoleh izin pembangunan. Keterangan itu, dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Pria yang kerap disapa Arif, itu menyampaikan bahwa ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejumlah hotel baru direncanakan akan berdiri di Kota Malang. Namun, beberapa masih dalam proses pengurusan dokumen administrasi untuk memperoleh izin pembangunan. Keterangan itu, dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Arif, itu menyampaikan bahwa ada dua rencana pembangunan hotel bintang lima di Kota Malang. Salah satunya berlokasi di dekat Masjid Sabilillah, Jalan Ahmad Yani dan satu lagi direncanakan di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta.</p>



<p>&#8220;Selain hotel bintang lima, hotel bintang tiga juga direncanakan bertambah di samping Hotel Savana, Jalan Letjend Sutoyo. Namun, baru-baru ini mengajukan perubahan status ke bintang empat dengan peningkatan jumlah lantai. Sekarang prosesnya masih dalam tahap Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),” kata Arif, Kamis (20/02/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, hotel yang direncanakan berdiri di kawasan Sabilillah juga tengah dalam tahap pengurusan izin. Pihak pengembang sebelumnya mengajukan izin pembangunan setinggi 20 lantai, yang memerlukan persetujuan dari Komando Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) karena tinggi bangunan dapat mempengaruhi jalur penerbangan di sekitar Bandara Abdulrachman Saleh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kalau bangunan melebihi 20 lantai, harus ada rekomendasi dari KKOP agar tidak mengganggu jalur penerbangan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, izin PBG tidak bisa diproses,” ujarnya.</p>



<p>Untuk hotel yang direncanakan di kawasan Taman Krida masih dalam proses. Pemerintah Kota Malang masih menunggu penyelesaian izin dari tingkat provinsi sebelum memberikan persetujuan lebih lanjut. Sementara, untuk hotel di kawasan Sigura-Gura sudah memasuki tahap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena bangunannya telah berdiri.</p>



<p>&#8220;Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada, tapi ada penambahan bangunan, jadi harus segera diarahkan ke SLF,” tambahnya.</p>



<p>Dalam hal ini Arif menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi setiap pengembang, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan kewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal. &#8220;Harapannya, selain memenuhi semua persyaratan administratif, hotel-hotel ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,&#8221; imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Minta sejumlah Penambangan Pasir Tradisional segera Urus Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-minta-sejumlah-penambangan-pasir-tradisional-segera-urus-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[tradisional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219822</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, meminta agar para penambang tradisional yang melakukan penambangan di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengurus izin tambang sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Zaenal, kepada sejumlah perwakilan penambang tradisional dari Desa Pandan Arum, yang datang ke Gedung DPRD Lumajang, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, meminta agar para penambang tradisional yang melakukan penambangan di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengurus izin tambang sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Zaenal, kepada sejumlah perwakilan penambang tradisional dari Desa Pandan Arum, yang datang ke Gedung DPRD Lumajang, untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait aktivitas penambangan.</p>



<p>&#8220;Sesuai aturannya, bahwa setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak. Untuk bisa bayar pajak, maka harus ada izinnya. Karenanya, saya meminta untuk sementara berhenti menambang sampai mengurus izin yang telah ditentukan,&#8221; terangnya (12/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa DPRD Lumajang siap mengawal proses perizinan yang akan diurus warga, agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat. &#8220;Asal mau mengurus izin, maka kita akan bantu mengawal prosesnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, juga menjelaskan bahwa untuk penambang tradisional izinnya bisa dalam bentuk Izin Penambang Batuan (IPB), yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah. &#8220;Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berizin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan,&#8221; ungkapnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219822</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
