<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perkara 378 Disidangkan Super Singkat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perkara-378-disidangkan-super-singkat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Apr 2018 06:14:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perkara 378 Disidangkan Super Singkat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perkara 378 Disidangkan Super Singkat, Setelah Dakwaan Langsung Putusan</title>
		<link>https://memontum.com/perkara-378-disidangkan-super-singkat-setelah-dakwaan-langsung-putusan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2018 06:14:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara 378 Disidangkan Super Singkat]]></category>
		<category><![CDATA[Setelah Dakwaan Langsung Putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=39752</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya&#8212;Sucipto pria yang tinggal di Perum Safira Regency, Sidoarjo, kembali menjalani persidangan kasus perkara penggelapan 2 unit mobil rent car yang melibatkan Badrus selaku penadah. Sidang dengan agenda saksi pada Rabu (25/4/2018), digelar di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri, Surabaya. Dalam persidangan, Irene selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya, menghadirkan 2 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya&#8212;</strong>Sucipto pria yang tinggal di Perum Safira Regency, Sidoarjo, kembali menjalani persidangan kasus perkara penggelapan 2 unit mobil rent car yang melibatkan Badrus selaku penadah. Sidang dengan agenda saksi pada Rabu (25/4/2018), digelar di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri, Surabaya.</p>
<p>Dalam persidangan, Irene selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya, menghadirkan 2 saksi diantaranya, Agus Prasetya selaku pengelola rent car dan Badrus sebagai penadah.</p>
<p>Melalui keterangan, Agus Prasetya, mengenal terdakwa sebagai pelanggan yang kerap sewa mobil. Di awal terdakwa lancar membayar juga tepat waktu mengembalikan mobil. Sejak November tahun lalu, terdakwa menyewa 2 unit mobil. Buntutnya, keterlambatan pembayaran uang sewa memicu kecurigaan saksi.</p>
<p>Dalam hal ini, saksi berupaya membujuk terdakwa guna mengembalikan mobil dulu guna ditukar mobil lain. Namun, terdakwa hanya memberi janji-janji kosong. Hingga dilaporkannya terdakwa ke polisi terdekat.</p>
<p>&#8220;Setiap unit terpasang GPS. Melalui layanan tersebut, diketahui unit berada di Probolinggo. Terakhir berada di Lumajang&#8221;, kata saksi.</p>
<p>Saksi lain yang juga sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, membeberkan, bahwa saksi kenal dengan terdakwa melalui seorang teman. Dari sinilah awal terdakwa ingin meminjam uang Rp 30 juta berdasarkan 1 unit mobil sebagai jaminan.</p>
<p>Masih menurut saksi, terdakwa mengaku mobil adalah miliknya sendiri saat penyerahan mobil sebagai jaminan tidak disertakan STNK. Dari keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi.</p>
<p>&#8220;Keterangan keduanya benar yang mulia&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Usai memberikan tanggapan terhadap saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan tuntutan.  Sidangpun langsung berlanjut, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dan telah melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana 2,6 tahun kurungan penjara.</p>
<p>Sesi selanjutnya, Achmad Virsa Rudiansyah sebagai Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan 2 tahun terhadap Sutjipto. Secara terpisah, Irene selaku, JPU ketika dikonfirmasi terkait, sidang tersebut, mengatakan, bahwa terdakwa dalam keadaaan sakit perlu opname. (sri/yan)</p>
<p class="yj6qo">
<p class="adL">
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39752</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
