<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perkara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perkara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 15:16:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perkara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kasus Perceraian di Kota Malang Tembus 948 Perkara, Mayoritas Istri Lakukan Gugatan</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-perceraian-di-kota-malang-tembus-948-perkara-mayoritas-istri-lakukan-gugatan</link>
					<comments>https://memontum.com/kasus-perceraian-di-kota-malang-tembus-948-perkara-mayoritas-istri-lakukan-gugatan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mayoritas]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232058</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 948 perkara sengketa masuk sepanjang Januari hingga 28 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi, mengatakan bahwa tren perceraian masih didominasi cerai gugat dibanding cerai talak. “Untuk tahun 2026 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 948 perkara sengketa masuk sepanjang Januari hingga 28 April 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.</p>



<p>Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi, mengatakan bahwa tren perceraian masih didominasi cerai gugat dibanding cerai talak. “Untuk tahun 2026 sampai 28 April, perkara gugatan yang memiliki unsur sengketa tercatat sebanyak 948 perkara. Sementara permohonan ada 335 perkara,” ujar Arif-sapaannya, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Khusus perkara perceraian, tambahnya, tercatat sebanyak 682 perkara cerai gugat dan 237 perkara cerai talak, yang diajukan sepanjang tahun berjalan. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus atau dikabulkan terdiri dari 313 cerai gugat dan 102 cerai talak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Faktor utama perceraian tersebut masih didominasi persoalan perselisihan rumah tangga, masalah ekonomi, hingga ketidakharmonisan yang berlangsung terus-menerus. Selain itu, keberadaan pihak ketiga juga masih menjadi salah satu penyebab perceraian,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, sepanjang tahun 2025 lalu, PA Kota Malang mencatat total 3.438 perkara masuk yang mencakup wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.477 perkara berhasil diputus, termasuk sisa perkara di tahun 2024. Dari total putusan itu, perkara perceraian mencapai 1.998 kasus, terdiri dari 1.509 cerai gugat dan 489 cerai talak.</p>



<p>“Sebagian besar perkara perceraian memang sama diajukan oleh pihak istri,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kasus-perceraian-di-kota-malang-tembus-948-perkara-mayoritas-istri-lakukan-gugatan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232058</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Situbondo Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 220 Perkara sejak Mei hingga Juni</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-situbondo-gelar-pemusnahan-barang-bukti-dari-220-perkara-sejak-mei-hingga-juni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224952</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde), Rabu (13/08/2025) tadi. Pemusnahan BB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nurvita Kusumawardhani, turut disaksikan Forkopimda hingga Kepala OPD. Kajari Nurvita Kusumawardhani mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde), Rabu (13/08/2025) tadi. Pemusnahan BB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nurvita Kusumawardhani, turut disaksikan Forkopimda hingga Kepala OPD.</p>



<p>Kajari Nurvita Kusumawardhani mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan. “Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Mei 2024 hingga Juni 2025,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menegaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu dari 29 perkara dengan berat kotor 128,38 gram, ganja seberat 1,1 kilogram, pil Trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 55.377 butir, Dextromethorphan 2.794 butir, serta 3.582 botol minuman keras jenis Arak.</p>



<p>“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dan mesin pemotong besi, serta dikubur agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Situbondo,” tambah Nurvita. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224952</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jombang Musnahkan 115 Barang Bukti Inkrah Perkara Tindak Pidana Umum</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jombang-musnahkan-115-barang-bukti-inkrah-perkara-tindak-pidana-umum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[Inkrah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Kajari Jombang melalui Kasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.</p>



<p>Kajari Jombang melalui Kasi Barang Bukti, Kusmi, mengatakan bahwa Kejari Jombang telah menangani sedikitnya 115 perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkrah mulai November 2024 hingga Februari 2025. Dari penanganan itu, ada barang bukti hasil tindak pidana yang harus dimusnahkan.</p>



<p>“Pemusnahan yang kami lakukan adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Yaitu, salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, ujarnya, pemusnahan BB yang berkekuatan hukum tetap adalah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti. Sehingga, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p>“Kami berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, maka menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan, yakni narkotika berjumlah 850,88 gr dari 78 perkara, Pil Double L berjumlah 65.074 nutir dari 32 perkara, seperangkat alat hisap sabu berjumlah 16 paket, Pil Yarindu berjumlah 2.487 butir dari 3 perkara, pipet kaca 13,44 gr, uang palsu pecahan 100 sebanyak 129.200 lembar dari 1 perkara, serta uang palsu pecahan 50 sebanyak 115.650 lembar dari 1 perkara. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara</title>
		<link>https://memontum.com/jalan-damai-dugaan-penganiayaan-terhadap-santri-tak-ada-solusi-keluarga-korban-bersiap-lanjutkan-perkara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersiap]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutkan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215773</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa korban MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, MBA yang berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, melaporkan SDM (24) yang bertugas sebagai bagian keamanan bidang penindakan, ke Polsek Pakis. Peristiwa dugaan penganiayaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa korban MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, MBA yang berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, melaporkan SDM (24) yang bertugas sebagai bagian keamanan bidang penindakan, ke Polsek Pakis.</p>



<p>Peristiwa dugaan penganiayaan sendiri, berlangsung Rabu (16/10/2024) dini hari. Sementara akibat dari kejadian itu, MBA mengaku mengalami luka memar dan trauma.</p>



<p>&#8220;Kami meminta keadilan untuk anak saya. Demi masa depan pendidikan dan kesehatan anak saya yang masih di bawah umur. Semoga ada tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Ponpes dan juga pelaku. Kalau tidak ada mufakat, kami akan tetap menempuh jalur hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,&#8221; kata Deddy Dwi Fitrianto (40), ayah kandung MBA, Rabu (23/10/2024) tadi.</p>



<p>Deddy menceritakan, bahwa dirinya mengetahui anaknya telah dianiaya pada Rabu (16/10/2024) siang. &#8220;Anak saya telepon dan mengatakan telah dianiaya pada Rabu dini hari oleh Sdm, pengurus Ponpes bagian keamanan bidang penindakan. Gara-garanya, anak saya memakai kaos dan celana pendek saat gosok gigi,” tambahnya.&nbsp;</p>



<p>Saat itu, ujarnya, MBA ditegur dan ditanya tentang surat peringatan (SP) dari Ponpes, yang pernah diterimanya karena masalah lain. “Di SP itu, memang harus ada tanda tangan beberapa guru. Tapi memang ada guru yang belum tanda tangan. Sudah dijelaskan anak saya. Entah mengapa, tiba-tiba Sdm malah emosi dan memukul,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pukulan itu mengarah ke mata kanan dan kiri MBA hingga memar. “Saya langsung datang ke Ponpes. Setelah melihat anak saya memar, saya menemui pengurus Ponpes. Saya juga melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Pakis,” terang Deddy.</p>



<p>Pasca kejadian itu, Sdm dan salah satu ustad di Ponpes sempat mendatangi rumah MBA. “Khusus pelaku mengaku akan bertanggung jawab sebisanya. Tapi sampai sekarang, bentuk pertanggungjawabannya bagaimana, tidak jelas. Dia tidak sadar, perbuatannya juga membuat anak saya trauma,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, MS Alhaidary SH MH, penasihat hukum Deddy membenarkan peristiwa itu. “Kami menuntut keadilan atas apa yang dialami korban. Nantinya, kalau para pihak mau ada niat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu menjadi ranah mereka,&#8221; ujar Alhaidary.</p>



<p>Namun jika tidak ada penyelesaian, ujarnya, pihaknya meminta pihak kepolisian segera menindak lanjuti kasus ini. &#8220;Kalau tidak ada penyelesaian, agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti dengan proses secara hukum. Menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Sebab korban adalah anak di bawah umur. Kami mempertimbangkan masa depan anaknya, masa depan pendidikannya dan pesantrennya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Alhaidary menegaskan bahwa perbuatan pelaku bisa disanksi pidana. “Dalam pandangan saya, perbuatan yang dilakukan oknum pengurus Ponpes itu masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Haidary.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan adanya laporan tersebut. &#8220;Sudah dimediasi tapi belum ada titik temu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi &#8211; saksi kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang karena korban masih anak-anak,&#8221; ujarnya, Rabu (23/10/2024) sore. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Asset Pacific</title>
		<link>https://memontum.com/kejagung-sita-uang-rp-450-miliar-terkait-perkara-tppu-pt-asset-pacific</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 10:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pacific]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214814</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Dalam pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan masih satu grup dengan PT Duta Palma, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Kejagung) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Dalam pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan masih satu grup dengan PT Duta Palma, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>



<p>Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Kejagung) Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, membenarkan adanya penyitaan tersebut. &#8220;Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,&#8221; kata Abdul Qohar di Jakarta, Senin (30/09/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi. Yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Qohar, selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. &#8220;Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Qohar juga menambahkan, bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(ant/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214814</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Jatim Limpahkan Perkara Kebakaran Bukit Teletubis yang Seret Wedding Organizer Asal Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/polda-jatim-limpahkan-perkara-kebakaran-bukit-teletubis-yang-seret-wedding-organizer-asal-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[limpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[organizer]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[teletubis]]></category>
		<category><![CDATA[wedding]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200921</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (02/11/2023) kemarin. Selain berkas, juga diserahkan tersangka dan barang bukti perkara. Untuk selanjutnya, tersangka dikirim ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa terdakwa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (02/11/2023) kemarin. Selain berkas, juga diserahkan tersangka dan barang bukti perkara. Untuk selanjutnya, tersangka dikirim ke Rutan Kelas IIB Kraksaan.</p>



<p>Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa terdakwa yang diserahkan yakni Andrie Wibowo (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) foto prewedding. Dalam kasus tersebut, Andri dijerat Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</p>



<p>&#8220;Juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar,&#8221; ujarnya, Jumat (03/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di Bukit Savana Teletubbies. Selain tersangka, juga ada lima orang yang terlibat pada saat kebakaran dan masih berstatus sebagai saksi. Kelimanya adalah adalah HP (39), pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26), asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang. Kemudian MGG (38), crew prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, ET (27), crew prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.</p>



<p>Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim, yang kemudian setelah berkas lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan di pengadilan.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Batu Musnahkan 79 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-batu-musnahkan-79-barang-bukti-perkara-tindak-pidana-umum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 05:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[bukti,]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<category><![CDATA[umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193541</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan sebanyak 79 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Juli 2023 di TPA Tlekung, Selasa (18/07/2023) tadi. Kegiatan pemusnahan BB yang didominasi Narkoba ini, digelar dalam rangkaian Hari Bakti Adyaksa Ke-63 dan dihadiri Forkopimda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan sebanyak 79 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Juli 2023 di TPA Tlekung, Selasa (18/07/2023) tadi. Kegiatan pemusnahan BB yang didominasi Narkoba ini, digelar dalam rangkaian Hari Bakti Adyaksa Ke-63 dan dihadiri Forkopimda Kota Batu.</p>



<p>Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan bahwa tujuan dimusnahkannya BB ini untuk menghindari tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dan, pelaksanaan pemusnahannya tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.</p>



<p>&#8220;Hari ini telah dimusnahkan 79 BB dari perkara tindak pidana umum yang terjadi selama satu tahun mulai Juli 2022 sampai Juli 2023,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dari keseluruhan BB yang dimusnahkan, tambahnya, antara lain terdapat BB Narkotika, seperti 119,66 gram sabu, 10.496 gram ganja, 13.737 butir Double L, 771 Pil Logo T, 3000 butir Pil Logo Y, Miras 27 botol berbagai merek, 30 buah handphone dan empat sajam. &#8220;Pemusnahan BB ini diantaranya dengan cara dibakar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, melalui pemusnahan ini, diharapkan masyarakat untuk bisa bersinergi secara terus-menerus agar tingkat kriminalitas terutama dalam penyalahgunaan Narkoba, tidak akan terulang lagi. &#8220;Yang jelas, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Dan, kepada masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu jangan pernah menggunakan Narkoba,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193541</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
