<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perketat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perketat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 15:52:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perketat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diskopindag Kota Malang Perketat Aturan Pedagang Pasar yang Tidak Aktif Berjualan</title>
		<link>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-perketat-aturan-pedagang-pasar-yang-tidak-aktif-berjualan</link>
					<comments>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-perketat-aturan-pedagang-pasar-yang-tidak-aktif-berjualan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[berjualan]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232590</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang secara ketat menegakkan peraturan terhadap pedagang pasar yang tidak aktif berjualan. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang secara ketat menegakkan peraturan terhadap pedagang pasar yang tidak aktif berjualan. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa dalam peraturan Perda tersebut dilarang menelantarkan tempat berjualan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan terputus-putus. Nantinya aturan tersebut akan diawali dari Pasar Induk Gadang dan tentu diterapkan bertahap ke pasar-pasar lainnya.</p>



<p>“Kalau terkait penerapan Perda itu sebenarnya sudah mulai berjalan. Pemberitahuan sudah kami tempel di pasar-pasar untuk pedagang yang tidak aktif,” ujar Eka-sapaannya, Kamis (21/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, penempelan pemberitahuan dilakukan oleh kepala pasar masing-masing. Jumlah titiknya pun disebut cukup banyak dan tersebar di pasar-pasar se-Kota Malang. Meski begitu, Diskopindag tidak langsung bersikap kaku terhadap pedagang yang sempat tidak aktif.</p>



<p>“Kita tidak saklek. Masih memberikan ruang, barangkali mereka mau jualan lagi. Ada beberapa pedagang setelah ditempel, besoknya menyampaikan ke kepala pasar kalau mau aktif lagi,” katanya.</p>



<p>Eka mencontohkan, di Pasar Kasin terdapat dua pedagang yang kembali membuka lapak setelah sebelumnya tidak aktif berjualan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan para pedagang sebenarnya masih membutuhkan dorongan untuk kembali berdagang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kan eman-eman kalau izinnya tidak dimanfaatkan,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, terkait peluang pedagang lama untuk kembali mendapatkan tempat di Pasar Induk Gadang, Eka menegaskan proses verifikasi masih berjalan. Sebab, pembangunan area pasar hingga kini belum sepenuhnya rampung.</p>



<p>“Pembangunan sebelah barat kami targetkan selesai Juni. Jadi proses verifikasi pedagang juga masih berjalan,” tuturnya.</p>



<p>Eka memastikan, bahwa Pemkot Malang tetap berpedoman pada regulasi dalam menentukan pedagang yang akan diakomodasi. Prioritas diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan rutin membayar retribusi harian.</p>



<p>“Yang kita akomodir adalah pedagang aktif, yang memang jualan di tempat itu dan bayar retribusi. Itu yang menjadi kriterianya,” tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang aktif di Pasar Induk Gadang disebut mencapai sekitar seribu pedagang. Validasi dilakukan berdasarkan catatan retribusi harian yang dimiliki mantri pasar.</p>



<p>“Yang paling tahu pedagang itu aktif atau tidak ya mantri pasar, karena mereka yang memungut retribusi setiap hari,” imbuh Eka. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-perketat-aturan-pedagang-pasar-yang-tidak-aktif-berjualan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232590</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang</title>
		<link>https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang</link>
					<comments>https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[jangka]]></category>
		<category><![CDATA[lahor,]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi]]></category>
		<category><![CDATA[panjang]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[risiko]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232291</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan, sebagai langkah mitigasi risiko seiring bertambahnya usia infrastruktur bendungan yang menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas). Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan, sebagai langkah mitigasi risiko seiring bertambahnya usia infrastruktur bendungan yang menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas).</p>



<p>Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor hingga saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, upaya pencegahan tetap perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi bendungan.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, kondisi bendungan sampai saat ini masih dalam kategori aman. Namun kita harus memahami bahwa usia bendungan semakin menua, sehingga ada konsekuensi-konsekuensi yang perlu dimitigasi agar risiko di masa depan dapat dicegah,” ujar Erwando, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, rencana pembatasan akses bukanlah respons terhadap gangguan operasional terbaru, melainkan kebijakan yang telah direncanakan sejak tabun 2025 berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satu pertimbangan teknis pembatasan akses, adalah potensi dampak getaran kendaraan berat terhadap tubuh bendungan.</p>



<p>&#8220;Lalu lintas kendaraan dengan beban tinggi berisiko mengganggu alat pemantau sensitif sekaligus mempercepat degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi yang berfungsi melindungi tubuh bendungan,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pada April hingga Juli 2026, operasional gate portal tetap berjalan sesuai ketentuan sebelumnya. Pengaturan baru rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.</p>



<p>&#8220;Nantinya kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans dan kendaraan kepolisian. Sementara kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau kontribusi pemanfaatan aset,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Erwando menegaskan bahwa jalur di puncak bendungan bukanlah jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. “Kami harus memprioritaskan keamanan bendungan terlebih dahulu dibandingkan pertimbangan lainnya, termasuk pendapatan. Kontribusi yang diperoleh dari akses kawasan ini bahkan tidak mencapai satu persen dari kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan bendungan,” tuturnya.</p>



<p>Selain aspek keselamatan, PJT I juga mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Masyarakat yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro tertentu akan mendapatkan pembebasan biaya akses.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menambahkan bahwa pembatasan akses juga diarahkan untuk mendorong pengembangan kawasan wisata di sekitar bendungan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. “Harapannya masyarakat tidak hanya melintas, tetapi singgah. Nantinya akan dikembangkan kantong-kantong parkir dan kawasan wisata baik dari sisi Malang maupun Blitar,” imbuh Agung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232291</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Perketat Pengawasan WFH ASN Mulai Jumat, Laporan Wajib Disetor Tiap OPD</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-wfh-asn-mulai-jumat-laporan-wajib-disetor-tiap-opd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[disetor]]></category>
		<category><![CDATA[jumat,]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231740</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.</p>



<p>Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan bahwa pengawasan tidak lagi bersifat uji coba seperti pekan sebelumnya. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala kepada BKPSDM.</p>



<p>“Setiap perangkat daerah harus mengirimkan laporan melalui format yang sudah ditentukan. BKPSDM nanti melakukan pemantauan, lalu hasilnya dilaporkan ke pemerintah provinsi,” ujar Hendru, Kamis (16/04/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, sistem pelaporan menjadi instrumen utama untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif sekaligus akuntabel. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan harian.</p>



<p>&#8220;Kebetulan kalau Jumat kan seragamnya seragam batik. Selain itu, ASN tetap wajib melakukan presensi melalui Preti. Jadi walaupun bekerja dari rumah, kehadiran tetap terpantau menggunakan teknologi informasi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut Hendru memastikan, bahwa evaluasi penerapan WFH dilakukan secara rutin setiap akhir bulan berjalan oleh BKPSDM Kota Malang. Karena laporan maksimal, harus dikirim ke pemerintah provinsi pada tanggal 1 di bulan berikutnya.</p>



<p>&#8220;Evaluasi tersebut juga mencakup indikator efisiensi energi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana tercantum dalam format laporan pada SE,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Namun hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima data konkret mengenai besaran penghematan energi dari kebijakan WFH 30 persen tersebut. “Belum ada laporan terkait estimasi penghematan energi. Nanti akan terlihat setelah evaluasi bulanan,” katanya.</p>



<p>Ditambahkan, WFH bukan satu-satunya langkah efisiensi yang dilakukan Pemkot Malang. Karena juga didorong gerakan bike to work setiap Jumat, pengurangan penggunaan pendingin ruangan (AC), pembatasan konsumsi listrik kantor, hingga pengetatan penggunaan kendaraan dinas.</p>



<p>&#8220;Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan sebagian besar harus tetap berada di kantor. Kendaraan hanya boleh dibawa pulang oleh kepala OPD, sementara pejabat di bawahnya wajib menempatkan kendaraan dinas dalam kondisi standby di kantor,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Libur Lebaran, Satpol PP Kota Malang Perketat Penjagaan di Alun-Alun Merdeka</title>
		<link>https://memontum.com/libur-lebaran-satpol-pp-kota-malang-perketat-penjagaan-di-alun-alun-merdeka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[penjagaan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231213</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan penjagaan di kawasan Alun-Alun Merdeka tetap berjalan optimal selama libur Hari Raya Idul Fitri. Pengawasan bahkan akan diperkuat, dengan dukungan dari Pos Pengamanan (Pospam) Lebaran. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa personel akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan penjagaan di kawasan Alun-Alun Merdeka tetap berjalan optimal selama libur Hari Raya Idul Fitri. Pengawasan bahkan akan diperkuat, dengan dukungan dari Pos Pengamanan (Pospam) Lebaran.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa personel akan tetap disiagakan setiap hari seperti biasa. “Penjagaan tetap kita lakukan. Kebetulan juga ada Pospam Lebaran di depan Mitra, sehingga bisa ikut membantu pengawasan,” ujar Taqim, Senin (23/03/2026) tadi.</p>



<p>Taqim menjelaskan, bahwa ada sebanyak sembilan personel Satpol PP yang diterjunkan setiap hari dengan sistem dua shift. Shift pertama bertugas mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, sementara shift kedua dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.</p>



<p>“Setiap hari ada sembilan personel dengan dua shift, sampai pukul 11 malam,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, saat puncak kunjungan Lebaran, jumlah personel berpotensi ditambah melalui bantuan dari Pospam guna mengantisipasi lonjakan pengunjung. “Nanti akan diperbantukan dari pospam, tapi untuk yang rutin tetap seperti itu,” tambahnya.</p>



<p>Selain pengamanan, Satpol PP juga menegaskan larangan bagi pedagang untuk berjualan di dalam area Alun-Alun Merdeka. Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang sempat memberikan kelonggaran.</p>



<p>“Untuk saat ini belum ada kebijakan dari dinas terkait. Jadi pedagang tetap tidak boleh masuk ke dalam alun-alun,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, dikatakan bahwa pedagang atau pelaku UMKM masih diperbolehkan berjualan di kawasan Jalan Merdeka Selatan. Namun, sesuai dengan konsep penataan yang berlaku, yakni pada hari tertentu.</p>



<p>“Kalau mau berjualan bisa di Merdeka Selatan, itu pun konsepnya biasanya hanya hari Sabtu. Untuk Lebaran nanti, teknisnya menunggu dari dinas terkait,” imbuh Taqim. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</title>
		<link>https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[hunian]]></category>
		<category><![CDATA[kondusif]]></category>
		<category><![CDATA[pengamanan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan, Rutan Kelas IIB Situbondo mengintensifkan langkah deteksi dini melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (03/03/2026) tadi. Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen jajaran Rutan untuk memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib dan kondusif. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan, Rutan Kelas IIB Situbondo mengintensifkan langkah deteksi dini melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (03/03/2026) tadi. Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen jajaran Rutan untuk memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib dan kondusif.</p>



<p>Sidak tersebut, dilaksanakan oleh Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama Regu Pengamanan (Rupam). Pemeriksaan menyasar langsung kamar hunian WBP serta barang-barang pribadi yang berada di dalam.</p>



<p>Pelaksanaan kegiatan sendiri, dipimpin langsung Kepala KPR dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Petugas tetap menghormati hak-hak WBP serta menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku.</p>



<p>Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menegaskan bahwa peningkatan pengawasan selama Bulan Ramadan merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam Rutan. &#8220;Bulan Ramadan adalah momentum pembinaan spiritual bagi WBP. Karena itu, kami memastikan situasi tetap kondusif agar seluruh warga binaan dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,&#8221; ujar Suwono.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan, kegiatan Sidak bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan agar WBP tetap berada dalam lingkungan yang tertib dan disiplin. Disampaikan, keamanan dan ketertiban yang terjaga akan berdampak langsung pada keberhasilan program pembinaan, khususnya kegiatan keagamaan yang semakin intens dilaksanakan selama Ramadhan.</p>



<p>&#8220;Dengan langkah ini, Rutan Kelas IIB Situbondo berharap seluruh rangkaian ibadah dan pembinaan Ramadan dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan ketenangan bagi WBP maupun petugas,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam Sidak tersebut, petugas memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, maupun benda lain yang dilarang berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.</p>



<p>&#8220;Hasil Sidak menunjukkan situasi Rutan dalam kondisi aman dan terkendali. Tidak ditemukan barang terlarang yang berisiko menimbulkan gangguan Kamtib selama pelaksanaan kegiatan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Rutan Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif, sejalan dengan upaya mewujudkan sistem pembinaan yang humanis dan berkelanjutan di wilayah Situbondo. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Perketat Pengawasan Hiburan Malam saat Ramadan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-perketat-pengawasan-hiburan-malam-saat-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230276</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengawasan hiburan malam saat Ramadan 2026, akan diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa nantinya bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berkeliling melakukan patroli langsung untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengawasan hiburan malam saat Ramadan 2026, akan diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu, ditegaskan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa nantinya bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berkeliling melakukan patroli langsung untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. &#8220;Kita dengan Forkopimda akan keliling dan kita akan cek apabila ada yang buka. Tidak harus selalu terang-terangan, bisa juga mengirim petugas untuk memantau,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (17/02/2026) tadi.</p>



<p>Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Pemkot Malang tidak akan ragu mengambil tindakan hukum. “Kalau ada yang buka, nanti akan kami Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendukung penuh dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan dilakukan penutupan hiburan malam selama Ramadan, itu bentuk menghormati terhadap Bulan Suci.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mendukung tidak ada hiburan malam yang buka di Bulan Ramadan. DPRD Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ucap Danny, saat dihubungi.</p>



<p>Danny menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan untuk menjaga ketertiban dan toleransi sosial di tengah mayoritas warga yang menjalankan ibadah puasa. “Ini bukan untuk mematikan usaha. Perda Kota Malang dibuat dengan kebijaksanaan. Yang terpenting adalah saling menghormati, apalagi mayoritas masyarakat Kota Malang beragama Islam,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, menurutnya pelaku usaha hiburan malam diharapkan memahami situasi dan ikut menjaga kondusivitas kota. Tentu kebijakan tersebut, menurutnya tidak hanya diterapkan di Kota Malang saja, melainkan di berbagai daerah lain selama Ramadan.</p>



<p>“Kita menghormati Bulan Suci Ramadan dan biasanya daerah lain juga melakukan hal yang sama,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230276</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman, Pemkot Malang Perketat Lahan Sawah Dilindungi</title>
		<link>https://memontum.com/alih-fungsi-lahan-jadi-ancaman-pemkot-malang-perketat-lahan-sawah-dilindungi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[dilindungi,]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228747</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kota Malang kian dihadapkan pada tantangan menyusutnya lahan pertanian akibat pesatnya pembangunan permukiman. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dinilai turut meningkatkan kerawanan bencana banjir, karena daya resap air yang dulu berada di hamparan sawah kini berganti beton. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kota Malang kian dihadapkan pada tantangan menyusutnya lahan pertanian akibat pesatnya pembangunan permukiman. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dinilai turut meningkatkan kerawanan bencana banjir, karena daya resap air yang dulu berada di hamparan sawah kini berganti beton.</p>



<p>Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan bahwa tekanan terhadap lahan sawah di wilayah perkotaan semakin kuat. Saat ini, lahan sawah yang masih aktif ditanami padi di Kota Malang tercatat sekitar 788 hektare, dari total luas baku sekitar 900 hektare.</p>



<p>“Mayoritas lahan sawah itu milik warga. Aset milik Pemkot hanya sekitar 15 hektare,” ujar Slamet, Senin (15/12/2025) tadi.</p>



<p>Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2022–2042, Pemkot Malang telah mengusulkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai upaya menjaga keberlanjutan pertanian. Dari perencanaan tersebut, sekitar 400 hektare sawah diusulkan masuk dalam kategori LSD, sementara kawasan pertanian berkelanjutan hanya seluas 18,5 hektare.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Karena kalau kami membatasi tidak boleh ada perubahan, itu sama saja kami membatasi investasi, pembangunan, baik itu perumahan, perkantoran dan sebagainya. Sehingga semua tetap harus melihat RTRW yang dievaluasi setiap lima tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya keterbatasan kewenangan dalam mencegah alih fungsi lahan, terutama ketika lahan pertanian sudah berpindah tangan atau dibagi sebagai warisan. Keputusan pemanfaatan lahan pada akhirnya berada di tangan pemilik atau ahli waris.</p>



<p>&#8220;Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Malang mengajukan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi petani yang lahan sawah nya masuk dalam LSD. Kemudian kami juga fasilitasi bantuan berupa benih padi, benih jagung, pupuk subsidi, bantuan jaring pengaman burung, bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), kemudian kadang juga pupuk cair,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Selain itu, Dispangtan juga mengusulkan bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian, seperti alat panen padi dan hand traktor. Dari APBD, lebih dari 50 unit hand sprayer elektrik dan paddy mower telah disalurkan kepada petani. Dukungan tambahan juga datang melalui program CSR Bank Indonesia.</p>



<p>“Semua ini kami lakukan untuk memberi semangat kepada para petani agar tetap mau berbudidaya dan mempertahankan sawahnya,” imbuh Slamet. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Berita Hoaks, Pemkot Malang Perketat Pengawasan Medsos</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-berita-hoaks-pemkot-malang-perketat-pengawasan-medsos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hoaks,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225781</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebuah potongan video sempat beredar luas di media sosial dengan narasi menyesatkan, yaitu seolah-olah Gedung DPRD Kota Malang terbakar saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. Padahal faktanya, video tersebut merupakan kejadian lama yang tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa Agustus. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebuah potongan video sempat beredar luas di media sosial dengan narasi menyesatkan, yaitu seolah-olah Gedung DPRD Kota Malang terbakar saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. Padahal faktanya, video tersebut merupakan kejadian lama yang tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa Agustus.</p>



<p>Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, menegaskan bahwa peredaran hoaks semacam itu sangat berbahaya. &#8220;Jika informasi seperti ini terus diulang dan disebarkan, lama-kelamaan akan dianggap fakta. Itu jelas berbahaya,” ujar Wiwid, Sabtu (06/09/2025) tadi.</p>



<p>Maraknya hoaks dan provokasi pasca unjuk rasa, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap media sosial. Salah satu langkahnya, yakni mengutamakan literasi digital dengan melibatkan relawan, komunitas, hingga perangkat daerah.</p>



<p>“Yang selalu saya tekankan adalah pentingnya memeriksa kebenaran informasi. Misalnya, dengan merujuk pada media mainstream agar bisa memastikan validitas berita,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Wiwid, banyak masyarakat yang masih mudah menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya. Rantai penyebaran inilah yang membuat hoaks meluas dan memicu provokasi bahkan fitnah.</p>



<p>“Meskipun penggunaan perangkat digital tidak bisa dibatasi, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak. Kami juga akan terus menyisir peredaran hoaks,” tambahnya.</p>



<p>Hoaks yang ditemukan, menurutnya, akan dikumpulkan sebagai bukti untuk dilaporkan ke Wali Kota Malang, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan langkah tersebut, Pemkot Malang berharap masyarakat lebih kritis dalam menyaring informasi.</p>



<p>&#8220;Kami mengimbau warga lebih cermat dan tidak mudah terprovokasi oleh apa yang mereka lihat atau baca, sehingga ruang digital kita bisa lebih sehat dan produktif,” imbuh Wiwid. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225781</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif, Ketua DPRD Kota Malang Minta Perketat Kawal Perwal PBB</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-ketua-dprd-kota-malang-minta-perketat-kawal-perwal-pbb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224973</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan akan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi bersama dengan Panitia Khusus (Pansus). Perempuan yang kerap disapa Mia, ini menyampaikan bahwa isu tersebut sangat krusial. Sehingga, harus dikawal sampai dengan petunjuk teknisnya. &#8220;Saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan akan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi bersama dengan Panitia Khusus (Pansus).</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, ini menyampaikan bahwa isu tersebut sangat krusial. Sehingga, harus dikawal sampai dengan petunjuk teknisnya.</p>



<p>&#8220;Saya kira ini perlu kami kawal, karena ini sesuatu yang cukup krusial. Kami pastinya akan bersama-sama untuk berpihak kepada masyarakat,&#8221; kata Mia, Kamis (14/08/2025) tadi.</p>



<p>Mia menegaskan, potensi kenaikan PBB sebenarnya bergantung pada formula pengalihan yang digunakan. Namun, pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif.</p>



<p>&#8220;Untuk PBB kita tidak naik. Jadi, dipastikan tidak ada kenaikan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menanggapi kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, hingga memicu protes masyarakat, Mia menilai setiap kebijakan harus melalui evaluasi menyeluruh dengan mengutamakan kepentingan warga. &#8220;Berkaca dengan Pati, saya kira sebagai pemerintahan itu kalau membuat kebijakan harus melihat banyak sisi, terutama yang kita utamakan masyarakat. Usulan revisi sangat memungkinkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mia juga mengingatkan, meskipun Perda memuat substansi normatif. Namun, Perwal sebagai aturan turunan harus sinkron dan harmonis agar tidak merugikan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Biasanya diserahkan ke perangkat daerah teknis, tapi ini kita kawal bersama supaya isi Perwalnya jelas dan fair untuk masyarakat,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224973</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
