<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perkosa Anak Kandung &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perkosa-anak-kandung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Feb 2022 12:30:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perkosa Anak Kandung &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tiga Kali Setubuhi Anak Kandung, Residivis Kambuhan Ditangkap Polres Jombang</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-kali-setubuhi-anak-kandung-residivis-kambuhan-ditangkap-polres-jombang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2022 12:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Perkosa Anak Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[polres jombang]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pria berinisial TN (38), kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya, Bunga (13), bukan nama sebenarnya. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan bahwa perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pria berinisial TN (38), kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, karena diduga menyetubuhi anak kandungnya, Bunga (13), bukan nama sebenarnya.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengatakan bahwa perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya. &#8220;Kejadian persetubuhan terjadi tiga kali. Dengan kejadian itu, korban merasa sakit. Selanjutnya, ibu korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,&#8221; ujar AKP Teguh, Senin (14/02/2022).</p>



<p>Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 lalu, sekira pukul 22.00 di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone (HP, red) baru. Karena korban menginginkan HP, akhirnya korban mau ikut ayahnya. &#8220;Kemudian sekitar pukul 19.30, korban dan pelaku berangkat dari rumah. Namun, saat itu korban tidak tahu membeli HP di mana,&#8221; tutur AKP Teguh Setiawan.</p>



<p>Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Kemudian memarkir sepedanya. &#8220;Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Pelaku menjambak (menarik, red) rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor. Selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban, apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,&#8221; paparnya.</p>



<p>Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya pada Desember 2021 dan Januari 2022. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.</p>



<p>Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku. &#8220;Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,&#8221; tambah AKP Teguh.</p>



<p>Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003, dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006, dihukum selama 10 bulan dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang &#8211; Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,&#8221; ujarnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat, Bapak Asal Jember Tega Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Berbadan Dua</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-bapak-asal-jember-tega-perkosa-anak-usia-11-tahun-hingga-berbadan-dua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 03:58:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[bapak perkosa anak kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Perkosa Anak Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162758</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.</p>



<p>Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara akibat kejadian tersebut, Bunga pun kini berbadan dua. Perbuatan bejat sendiri, dilakukan tersangka di tempat kos-kosannya di Waru-Sidoarjo.</p>



<p>Hal tersebut terungkap, ketika sang ibu korban curiga dan melihat kondisi tubuh anaknya yang berubah. Kemudian, ibu korban pun meminta keterangan anak gadisnya, sebelum akhirnya berlanjut melaporkan dugaan itu kepada pihak yang berwajib yakni kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.</p>



<p>Ibu korban sendiri, awalnya setelah mendapat penuturan Bunga, juga sempat melakukan tes terhadap putrinya. Sang ibu pun dibuat kaget, ketika mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah hamil 6 bulan.</p>



<p>Baca juga</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan kejadian itu. Bahwa, laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti.</p>



<p>&#8220;Saat itu juga langsung membuka penyelidikan kepada pelaku lebih lanjut. Dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,&#8221; paparnya, Rabu (02/02/2022).</p>



<p>Sementara tersangka ZA, diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jember. Dirinya melakukan aksi biadab tersebut, sudah berulang kali ketika sang isteri berangkat kerja. Dari pengakuan ibu korban, perbuatan pelaku tersebut dilakukan semenjak Agustus 2021, yang lalu.</p>



<p>Disamping itu, korban Bunga mengaku terpaksa melayani aksi bejat pelaku, karena dirinya mengancam akan dipukul dan dipukul apabila tidak menurutinya.<strong> (zal/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162758</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak Bejat, Perkosa Anak Kandung</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-bejat-perkosa-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jul 2018 00:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Perkosa Anak Kandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=49451</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Kelakuan bapak bejat ini patut diberi pelajaran, dan mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perbuatannya, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hasil kawin siri dengan wanita warga Kabupaten Bondowoso, Minggu (29/7/2018) Bapak itu adalah Sumarno, warga Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya (SR) pelajar, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Dikatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi &#8211;</strong> Kelakuan bapak bejat ini patut diberi pelajaran, dan mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perbuatannya, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hasil kawin siri dengan wanita warga Kabupaten Bondowoso, Minggu (29/7/2018)</p>
<p>Bapak itu adalah Sumarno, warga Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya (SR) pelajar, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.</p>
<p>Dikatakan Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono, pada tahun 2000 Sumarno menikah siri dengan wanita asal Kabupaten Bondowoso, RS (34) saat RS hamil 3 bulan, tersangka Sumarno pergi meninggalkan istrinya yang sedang berbadan dua tersebut.<br />
Sekitar tahun 2016, lanjut Kompol Suhariyono Tersangka kembali datang kerumah RS dan berniat mengambil anak hasil pernikahan siri tersebut.</p>
<p><a href="https://memontum.com/49436-ruang-kampus-stai-al-qodiri-jember-terbakar-2-unit-damkar-diterjunkan/img-20180730-wa0077" rel="attachment wp-att-49440"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-49440" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180730-WA0077-e1532997793471.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a><br />
&#8220;Pada tahun 2016 itu, tersangka Sumarno sering menjenguk anaknya, dan memberi uang untuk kebutuhan sekolah,&#8221;ujar Kompol Suhariyono, Senin (30/7/2018) petang.<br />
Karena semakin hari semakin tumbuh besar, Sumarno berniat mengajak anaknya ke Banyuwangi, ternyata ajakan itu, disambut baik oleh korban SR. Kemudian SR diantar RS menuju Banyuwangi, dan menetap di rumah tersangka Sumarno.</p>
<p>&#8220;Pertama kejadian itu, sekitar bukan Juni 2017, tersangka mendatangi korban yang sedang tidur, tiba-tiba tersangka mencium bibir korban..kejadian ini langsung dilaporkan ke RS, akhirnya ibu dan anak ini antar pulang ke Bondowoso oleh tersangka,&#8221;kata Kapolsek Rogojampi.</p>
<p><a href="https://memontum.com/49436-ruang-kampus-stai-al-qodiri-jember-terbakar-2-unit-damkar-diterjunkan/img-20180730-wa0079" rel="attachment wp-att-49441"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-49441" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180730-WA0079-e1532997783315.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" data-recalc-dims="1" /></a><br />
Pada tanggal 8 Juni, tersangka kembali datang ke Bondowoso, dan berniat mengajak SR, namun ajakan itu di tolak oleh korban. Atas penolakan tersebut, tersangka mengancam SR jika tidak mau pindah ke Banyuwangi, semua yang telah diberikan untuk biaya kebutuhan hidup harus dikembalikan. Atas ancaman itu, korban bersama sang ibu menuruti ajakan tersangka Sumarno.<br />
Ternyata niat tersangka Sumarno untuk mengajak sang anak sendiri ke Banyuwangi bukannya untuk di sekolahkan atau di rawat dengan baik, justru diperkosa. Kejadian itu pada Rabu (28/7/2018) saat itu tersangka memasuki kamar korban, dan mengatakan ingin menemani tidur korban. Atas gelagat ini, korban tidak mempunyai firasat buruk, setelah meninabobokan korban, dan korban pun tidur.</p>
<p>&#8220;Pada tengah malam, tiba-tiba tersangka Sumarno melucuti celana korban, lantas menindih tubuh korban. Atas perlakuan tersebut, korban meronta dan melawan, namun, perlawanan itu tidak ada artinya, dan tersangka berhasil merenggut mahkota anaknya sendiri,&#8221;paparnya.</p>
<p>Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke RS, lantas ibu dan anak ini mendatangi Polsek Rogojampi melaporkan kasus ini.<br />
Atas laporan itu, tersangka Sumarno langsung ditangkap, dan aparat berhasil mengamankan sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti, antara lain, Sepotong baju lengan panjang warna merah hati; Sepotong celana panjang warna coklat, Sepotong celana dalam warna putih, Sepotong BH warna hitam, Sepotong kaos lengan panjang warna abu kombinasi hitam, Sepotong celana panjang jeans warna hitam, Sepotong celana dalam warna biru muda; dan Sepotong sprei warna krem motif bunga.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, tersangka Sumarno diancam pasal Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak,&#8221;pungkasnya.(ras/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49451</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
