<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perkosaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perkosaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Jun 2024 14:51:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perkosaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tiga Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pelaku-perkosaan-anak-di-bawah-umur-dibekuk-polres-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jun 2024 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210437</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, atau persisnya pelajar di bangku SMP Kota Probolinggo, berhasil dibekuk petugas Polres Kota Probolinggo, Sabtu (08/06/2024) tadi. Ketiga pelaku, ditangkap petugas di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasatreskrim, AKP Didik Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, atau persisnya pelajar di bangku SMP Kota Probolinggo, berhasil dibekuk petugas Polres Kota Probolinggo, Sabtu (08/06/2024) tadi. Ketiga pelaku, ditangkap petugas di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasatreskrim, AKP Didik Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari pihak korban. Dari pengembangan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing saat menjelang Subuh.</p>



<p>&#8220;Ketiga tersangka yang ditangkap, adalah WMM (17 ), MFK (19) dan SNA (20). Ketiga pelaku ini, merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Didik menceritakan, bahwa dugaan peristiwa itu berlangsung, Kamis (30/05/2024) lalu. Saat itu, korban Mawar (14) atau nama samaran, diajak jalan-jalan oleh temannya yang berinisial TP (14), ke sebuah sumber mata air di kawasan Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.</p>



<p>Saat berada di lokasi itulah, sambungnya, seorang tersangka WMM menghampiri keduanya. Karena tidak nyaman, korban kemudian meminta TP untuk mengantarkan pulang. Hanya saja, rencana itu tidak kesampaian karena dicegat oleh WMM.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saat itu, pelaku WMM ternyata juga menelpon dua tersangka lain, MFK dan SNA. Sementara saksi TP, karena takdir akhirnya memilih kabur untuk meninggalkan korban,&#8221; urainya.</p>



<p>Sedangkan Mawar sendiri, saat itu juga berusaha untuk kabur. Hanya saja, dirinya terjatuh dan ditangkap WMM. Dalam kondisi itulah, kemudian korban juga diancam dengan menggunakan celurit.</p>



<p>&#8220;Leher Mawar lalu dikalungi celurit oleh SNA dan diancam untuk diam dan tidak boleh kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, lanjut Kasatreskrim, ketiga pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatan yang dilakukannya itu. Sementara seorang pelaku, kemudian menelpon TP dan memintanya untuk mengantarkan pulang korban.</p>



<p>&#8220;Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban, sehingga Unit PPA terus melakukan pendampingan,&#8221; tambahnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210437</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buron 2 Tahun Kasus Perkosaan hingga Hamil Anak di Bawah Umur, Pria Tua Asal Pamekasan Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/buron-2-tahun-kasus-perkosaan-hingga-hamil-anak-di-bawah-umur-pria-tua-asal-pamekasan-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209358</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (54) asal Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, karena dugaan telah menghamili anak di bawah umur, Senin (13/05/2024) kemarin. Penangkapan tersangka sendiri, setelah sebelumnya petugas menetapkan DPO atau buron sejak 2 tahun tahun lalu. Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa kejadian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (54) asal Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, karena dugaan telah menghamili anak di bawah umur, Senin (13/05/2024) kemarin. Penangkapan tersangka sendiri, setelah sebelumnya petugas menetapkan DPO atau buron sejak 2 tahun tahun lalu.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Februari hingga Maret 2021. Sementara peristiwa, berlangsung di dalam kamar rumah nenek korban.</p>



<p>&#8220;Korban anak di bawah umur berinisial S (14) dan kejadiannya sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30. Awalnya, tersangka M bertamu ke rumah nenek korban,&#8221; katanya, Selasa (14/05/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut AKP Doni menyampaikan, M kemudian memasuki kamar korban dan langsung membekap mulut dan mencekik leher korban. Pelaku juga mengancam membunuh korban, jika tidak mau menuruti kemauannya. &#8220;Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban S. Kejadian itu berulang sebanyak enam kali selama Februari 2021 hingga bulan Maret 2021,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Akibat dari kejadian tersebut, korban S hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Usai kejadian itu, pelaku kabur dan menjadi buron selama dua tahun. Saat ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.</p>



<p>&#8220;Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 81, 82 Perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No 17 tahun 2016, tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209358</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat, Bapak Asal Jember Tega Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Berbadan Dua</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-bapak-asal-jember-tega-perkosa-anak-usia-11-tahun-hingga-berbadan-dua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 03:58:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[bapak perkosa anak kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Perkosa Anak Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162758</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.</p>



<p>Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara akibat kejadian tersebut, Bunga pun kini berbadan dua. Perbuatan bejat sendiri, dilakukan tersangka di tempat kos-kosannya di Waru-Sidoarjo.</p>



<p>Hal tersebut terungkap, ketika sang ibu korban curiga dan melihat kondisi tubuh anaknya yang berubah. Kemudian, ibu korban pun meminta keterangan anak gadisnya, sebelum akhirnya berlanjut melaporkan dugaan itu kepada pihak yang berwajib yakni kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.</p>



<p>Ibu korban sendiri, awalnya setelah mendapat penuturan Bunga, juga sempat melakukan tes terhadap putrinya. Sang ibu pun dibuat kaget, ketika mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah hamil 6 bulan.</p>



<p>Baca juga</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan kejadian itu. Bahwa, laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti.</p>



<p>&#8220;Saat itu juga langsung membuka penyelidikan kepada pelaku lebih lanjut. Dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,&#8221; paparnya, Rabu (02/02/2022).</p>



<p>Sementara tersangka ZA, diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jember. Dirinya melakukan aksi biadab tersebut, sudah berulang kali ketika sang isteri berangkat kerja. Dari pengakuan ibu korban, perbuatan pelaku tersebut dilakukan semenjak Agustus 2021, yang lalu.</p>



<p>Disamping itu, korban Bunga mengaku terpaksa melayani aksi bejat pelaku, karena dirinya mengancam akan dipukul dan dipukul apabila tidak menurutinya.<strong> (zal/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162758</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Difitnah Kasus Perkosaan, Mahasiswa UB Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/difitnah-kasus-perkosaan-mahasiswa-ub-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 12:58:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97609-difitnah-kasus-perkosaan-mahasiswa-ub-lapor-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus laporan palsu kasus perkosaan mahasiswi UB beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbentut panjang. Selain bakal mendapat sanksi pidana karena telah membuat laporan palsu, kini RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, juga sudah dilaporkan ke polisi terkait fitnah yang telah dilakukannya. BE (22) mahaswa UB, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan kasus laporan palsu kasus perkosaan mahasiswi UB beberapa waktu lalu, nampaknya bakal berbentut panjang. Selain bakal mendapat sanksi pidana karena telah membuat laporan palsu, kini RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, juga sudah dilaporkan ke polisi terkait fitnah yang telah dilakukannya.</p>
<p>BE (22) mahaswa UB, yang telah dilaporkan kasus perkosaan palsu terbut, merasa difitnah dan namanya dicemarkan. Oleh karena itu BE beberapa waktu lalu telah resmi mengadukan RN ke Polres Malang Kota.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com, membenarkan kalau pihak yang dirugikan oleh RN telah memnuat pengaduan secara tertulis bebeberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8221; Laporan palsu itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. AL, pacar RN yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini, akan secara resmi kita panggil untuk diperiksa. Setelah itu kita melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sedangkan BE, orang yang dirugikan dalam kasus laporan palsu ini, telah membuat pengaduan secara tertulis,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29501-dipaksa-hohohihe-di-dalam-mobil-di-parkiran-kampus-mahasiswi-ub-lapor-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi</a></p>
<p>Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.</p>
<p>Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.</p>
<p>Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.</p>
<p>Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29532-mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara</a></p>
<p>AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.</p>
<p>&#8220;Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.</p>
<p>&#8221; Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Perkosaan Palsu Mahasiswi UB, Makota Segera Periksa Pacar</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-perkosaan-palsu-mahasiswi-ub-makota-segera-periksa-pacar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:57:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94851-kasus-perkosaan-palsu-mahasiswi-ub-makota-segera-periksa-pacar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (30/9/2019) siang, masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan palsu kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang. Tentunya dengan membuat laporan palsu akan ada konsekuensi pidana. Namun sejauh ini petugas polres Malang Kota Masih melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (30/9/2019) siang, masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan palsu kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang.</p>
<p>Tentunya dengan membuat laporan palsu akan ada konsekuensi pidana. Namun sejauh ini petugas polres Malang Kota Masih melakukan pendalaman termasuk segera.memeriksa AL (20) pacar RN, orang yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini karena sakit hati.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK MH, saat bertemu Memontum.com pada Senin (30/9/2019) siang, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknyanakan melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap AL.</p>
<p>&#8220;Terkait laporan perkosaan palsu ini akan kita gelar. Kita juga akan melakukan pendalaman melakukan.pemeriksaan terhadap AL, yang telah menyuruh RN untuk.membuat laporan palsun di kepolisian,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18), warga asal Kebayoran Lama.</p>
<p>RN melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.</p>
<p>Informasi Memontum.com, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kuliah.</p>
<p>Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.</p>
<p>Hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerima dengan adanya kejadian itu, sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/29532-mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara</a></p>
<p>Laporan perkosaan itu ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.</p>
<p>AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini.</p>
<p>AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.</p>
<p>&#8220;Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29501-dipaksa-hohohihe-di-dalam-mobil-di-parkiran-kampus-mahasiswi-ub-lapor-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi</a></p>
<p>Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.</p>
<p>&#8220;Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah diatur Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya, &#8221; terang Komang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94851</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswi UB Bikin Laporan Perkosaan Palsu, Sakit Hati, Ingin Jebloskan Teman ke Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 12:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93747-mahasiswi-ub-bikin-laporan-perkosaan-palsu-sakit-hati-ingin-jebloskan-teman-ke-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30. AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus perkosaan yang dilaporkan oleh RN (18) mahasiswi UB asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada 29 Agustus 2019 siang, ternyata palsu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Arya Wiguna SH SIK pada Rabu (25/9/2019) pukul 16.30.</p>
<p>AKP Komang menjelaskan bahwa hasil dari penjelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kalau laporan RN palsu. Motifnya karena AL (20) kekasih dari RN, sakit hati kepada BE (22), teman kampusnya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. AL awalnya menuduh RN ada cinta segitiga yakni memiliki hubungan dengan BE. . Membuktikan kesetiaanya, AL menyuruh RN, kekasihnya membuat laporan palsu kasus perkosaan untuk menjebloskan BE ke penjara.</p>
<p>&#8220;Laporan itu kami dalami. Dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi bahwa BE, selaku terlapor, saat kejadian sedang mengikuti perkuliahan. Ada ketidaksamaan dalam laporan ini. Ternyata laporan perkosaan itu tidak benar. Laporan palsu itu atas permintaan AL, pacar pelapor. Dia disuruh memberikan keterangan palsu. Motifnya karena AL merasa tidak suka dengan BE. Pelapor juga membenarkan kalau ternyata laporannya adalah palsu,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Selama 3 minggu, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan hingga menemukan kebenaran bahwa laporan perkosaan itu adalah palsu. Tentunya memberikan laporan palsu ada sanksi pidananya. Yakni Pasal 242 ayat 1KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.</p>
<p>&#8221; Kalau membuat laporan palsu ada konsekuensinya sudah fiatir Pasal 242 ayat 1 KUHP ancamannya 7 tahun penjara. Selain itu kalau ada yang dirugikan dan keberatan dengan laporan palsu ini, bisa melapor. Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangkanya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Polres Malang Kota hingga Senin (23/9/2019) siang, masih terus melalukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama. RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu Bunga mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29501-dipaksa-hohohihe-di-dalam-mobil-di-parkiran-kampus-mahasiswi-ub-lapor-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dipaksa Hohohihe di Dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi UB Lapor ke Polisi</a></p>
<p>Informasi Memontum, bahwa RN sudah mengenal BE yang tak lain adalah pacar temannya. Dalam laporannya RN memyebut bahwa sebelum kejadian dia berada di dalam mobilnya sambil bermain ponsel sambil menunggu pacarnya yang sedang kukiah.</p>
<p>Tiba-tiba kaca mobilnya ketuk oleh BE meminta RN untuk membuka pintu. Karena tidak ada firasat buruk, RN membuka pintu dan keluar dari dalam mobil. Saat itulah BE masuk ke dalam mobil milik RN.</p>
<p>Diwaktu yang hampir bersamaan, RN ditarik masuk ke dalam mobil dan semua pintu dan kaca jendela ditutup rapat. Saat itulah kemudian terjadi pemerkosaan terhadap RN. Karena tidak menerimakan dengan adanya kejadian itu, pada sore harinya, RN langsung melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Polres Malang Kota masih terus mendalami laporan ini termasuk memerikaa sejumlah saksi.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan adanya laporan itu.</p>
<p>&#8221; Proses penyelidikan sudah sesuai prosedural. Akan kami sampaikan pada Selasa (24/9/2019) saat kita laksanakan rilis,&#8221; ujar AKBP Dony. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Perkosaan Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://memontum.com/keluarga-korban-perkosaan-desak-polisi-segera-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Sep 2018 20:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/55715-keluarga-korban-perkosaan-desak-polisi-segera-tangkap-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan perkosaan yang dilakukan S (25) terhadap Bunga (10) siswi kelas VI SDN di Gedangan Kabupaten Malang Selasa (7/8/2018) lalu, dikeluhkan keluarga korban. Mereka mendesak polisi untuk segera tangkap pelaku. K (42) orang tua korban menjelaskan, Rabu (22/8/2018) lalu, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Malang.Tetapi kata K, sampai hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan perkosaan yang dilakukan S (25) terhadap Bunga (10) siswi  kelas VI SDN di Gedangan Kabupaten Malang Selasa (7/8/2018) lalu, dikeluhkan keluarga korban. Mereka mendesak polisi untuk segera tangkap pelaku.</p>
<p>K (42) orang tua korban menjelaskan, Rabu (22/8/2018) lalu, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Malang.Tetapi kata K, sampai hari ini polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku. </p>
<p>&#8220;Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Malang, anak saya juga sudah divisum.Tetapi kenapa pelakunya justru  belum ditangkap?&#8221;, ujar K, Kamis (13/9/2018) malam.</p>
<p>Juga dijelaskan kilas kejadian,hari Selasa (7/8/2018) lalu, ketika Bunga menyaksikan latihan karnaval di depan rumah tetangga dekatnya. Awalnya Bunga diajak oleh temannya bernama D yang sudah duduk di bangku SMP. Tetapi tiba-tiba pelaku menyeretnya ke kamar.</p>
<p>&#8220;Kejadian ini sebenarnya cukup lama.Tetapi baru diketahui hari Rabu (22/8/2018) lalu, selain  pelaku minta, agar tidak memberi tahu kepada siapapun, juga atas pengakuan korban sendiri  kepada Mu budenya jika ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh S tetangganya sendiri&#8221;,ulas K. </p>
<p>Ia semakin yakin jika S telah melampiaskan nafsu bejatnya terhadap putrinya, itu atas pengakuan keluarga pelaku sendiri dihadapan Lu, ketua RT Dusun Mulyosari.</p>
<p>&#8220;Saya tetap tidak terima,saya mohon dan mohon sangat, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku&#8221;,urai petani lugu ini mengakhiri. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">55715</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
