<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perlawanan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perlawanan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 May 2025 13:38:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perlawanan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Masih dalam Proses Perlawanan, Yayan Riyanto Ingatkan Tak Ada Perlindungan untuk Pembeli Aset Milik Kliennya</title>
		<link>https://memontum.com/masih-dalam-proses-perlawanan-yayan-riyanto-ingatkan-tak-ada-perlindungan-untuk-pembeli-aset-milik-kliennya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kliennya]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[riyanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nampaknya akan tetap melakukan lelang aset milik Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos, warga Jalan Indragiri, Kota Malang, pada Selasa (27/05/2025) mendatang. Yakni, sebuah aset yang terletak di Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Terkait hal ini, Kuasa Hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang nampaknya akan tetap melakukan lelang aset milik Eka Pragawinata (78), pengusaha pengolahan karet dan saos, warga Jalan Indragiri, Kota Malang, pada Selasa (27/05/2025) mendatang. Yakni, sebuah aset yang terletak di Jalan Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Terkait hal ini, Kuasa Hukum Eka Pragawinata, yakni Dr Yayan Riyanto SH MH, mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang membeli aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto Malang. &#8220;Walaupun kami sudah akan masuk sidang gugatan perlawanan lelang, ternyata KPKNL tetap ngotot bila lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru terima suratnya,&#8221; ujarnya, Sabtu (24/05/2025) tadi.</p>



<p>Seperti diketahui, bahwa Eka dan empat saudaranya secara resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Alasannya ada cacat hukum dalam perjanjian yang tertulis di notaris saat akad peminjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah.</p>



<p>Gugatan perlawanan itu diajukan oleh Yayan Riyanto bersama dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo, dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025. Perlawanan eksekusi lelang aset Eka yang kini mencapai Rp 44 miliar ini, ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan karenadinilai ada cacat hukum.</p>



<p>Melalui surat resmi KPKNL Malang Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang dia terima, pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas perkara No.10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg tetap berjalan. &#8220;Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. Ingat SHM tidak akan bisa beralih nama ke pemenang lelang karena masuk dalam objek perkara perlawanan lelang,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang menyebut, bahwa dalam gugatannya yang akan disidang Rabu (28/05/2025) mendatang, BPN Kota Malang masuk sebagai turut tergugat untuk menjamin SHM tidak beralih nama ke pihak lain. Karenanya, permintaan agar calon pembeli berhati-hati mengacu pada kasus kliennya yang lain yakni, Eko Budi, warga Surabaya sebagai pembeli lelang tanah bekas Apartemen Taman Melati di kawasan Dinoyo, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Klien saya Eko Budi sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, 12 tahun sudah membeli tanah itu. Pernah eksekusi pengosongan lahan, tapi sekarang lahan itu bisa dieksekusi lagi oleh pengadilan. Ini tandanya, tidak ada perlindungan hukum untuk pembeli lelang ,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tahun lalu, polemik soal tanah di Dinoyo bekas Apartemen Taman Melati mencuat kembali. Hal ini dikarenakan lahan seluas 5.035 m² hendak dieksekusi PN Malang, meski sudah dibeli secara lelang oleh Eko Budi sebesar Rp 6 miliar. “Klien kami membeli usai menang lelang oleh PN Malang pada 2013,” kata Yayan.</p>



<p>Namun, pemilik lahan yang lama, Meriyati, 68, warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan lagi perlawanan hingga upaya banding yang diajukan atas putusan PN Malang berhasil dikabulkan oleh PT Surabaya.</p>



<p>“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ungkapnya.</p>



<p>Kembali ke eksekusi lelang milik Eka Pragawinata, Yayan mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati dan meminta untuk melakukan proses cek dan ricek lebih dulu. &#8220;Daripada sudah beli, ternyata tidak dapat menguasai, apalagi minta SHM balik nama. Harusnya akan lebih baik apabila Ketua PA Malang menunda proses lelang sampai perkara yang akan disidangkan Rabu, 28 Mei 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap. Jangan menuruti permohonan dari Bank Panin Dubai Syariah Malang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang ke PA Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pengusaha-pengolahan-karet-dan-saos-ajukan-perlawanan-eksekusi-lelang-ke-pa-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.</p>



<p>Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Yakni, terkait lelang eksekusi terhadap sejumlah objek jaminan milik kliennya yang dijadwalkan akan digelar di KPKNL, pada Selasa (27/05/2025) mendatang.</p>



<p>Secara resmi, Yayan Riyanto dan dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke PA Kota Malang pada 18 Mei 2025. &#8220;Kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang kami dinilai tidak sesuai prosedur hukum,&#8221; ujar Yayan Riyanto, Kamis (22/05/2024) tadi.</p>



<p>Menurutnya, tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena telah ada gugatan perlawanan yang sah dan tercatat dalam register perkara No 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. &#8220;Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Pihaknya pun meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan oleh Yayan, peristiwa ini bermula Ega mengajukan plafon pembiayaan Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, tahun 2015 lalu. Kliennya kemudian menyerahkan 12 SHM di lokasi Pabrik Pengolahan Karet dan Saos Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.</p>



<p>&#8220;Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus sehingga sisanya Rp 19,5 miliar. Namun pada Maret 2018, klien kami mulai mengalami kesulitan membayar nisbah. Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,&#8221; tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan. Namun, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Atas pengajuan itu muncul surat relaas pemberitahuan lelang. Dari sinilah PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu yang dijadwalkan 27 Mei 2025 di KPKNL.</p>



<p>&#8220;Objek jaminan milik klien kami dijadwalkan akan dilelang pada Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang. &#8220;Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; urainya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan diitung kembali utang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Ketua PA Malang, Dr Hj Nurul Maulidah SAg MH, mengatakan bahwa eksekusi perlawanan masih dalam proses dan akan segera disidangkan. &#8220;Perlawanan eksekusi tersebut masih proses akan disidangkan oleh majelis hakim,&#8221; ujarnya melalui pesan WA, Kamis (22/05/2025) siang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penertiban PKL di Kawasan Monumen Arek Lancor Pamekasan Tuai Perlawanan Pedagang</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-pkl-di-kawasan-monumen-arek-lancor-pamekasan-tuai-perlawanan-pedagang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[lancor]]></category>
		<category><![CDATA[Monumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218178</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan di Kawasan Monumen Arek Lancor, mendapat perlawanan oleh sejumlah pedagang, Selasa (07/01/2025) tadi. Perlawanan yang dilakukan itu, yakni mulai tetap berjualan dan tidak mengindakan pemasangan tanda garis PP Line. Sekedar diketahui, pada Senin (06/01/2025) kemarin, petugas Satpol PP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan di Kawasan Monumen Arek Lancor, mendapat perlawanan oleh sejumlah pedagang, Selasa (07/01/2025) tadi. Perlawanan yang dilakukan itu, yakni mulai tetap berjualan dan tidak mengindakan pemasangan tanda garis PP Line.</p>



<p>Sekedar diketahui, pada Senin (06/01/2025) kemarin, petugas Satpol PP Pamekasan memasang garis PP Line di area terlarang bagi PKL untuk berjualan. Hanya saja, pemasangan garis tersebut tidak diindakan oleh sejumlah PKL. Bahkan, pedagang juga melepas garis tersebut.</p>



<p>Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Ahmad Jonnaidi, mengatakan bahwa pemasangan garis PP Line merupakan langkah tegas penertiban di Alun-alun Pamekasan. &#8220;Kawasan Arek Taman Lancor itu sudah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan. Pelarangan berjualan area itu, sesuai dengan peruntukannya di Perda sebagai ruang publik,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Jonnaidi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi demi menjaga ketertiban. Bahkan, dirinya juga meminta para PKL agar mematuhi aturan dan mencari alternatif lokasi yang telah disediakan pemerintah seperti food clony dan lainnya.</p>



<p>“Kami tidak bermaksud menghalangi mereka mencari nafkah, tapi ada aturan yang harus dipatuhi. Kalau garis PP Line nantinya masih dilepas, kami akan tindak tegas,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang PKL penjual buah-buahan, Ahmad, menyampaikan langkah yang dilakukan Satpol PP akan terus mendapat penolakan dari PKL. Alasannya, karena mereka butuh tempat untuk mencari nafkah.</p>



<p>“Kami mencari uang sebagai biaya hidup keluarga. Kalau dilarang, kami harus berjualan dimana,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218178</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Begal Anggota PKD Trenggalek Dibekuk Tanpa Perlawanan</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-begal-anggota-pkd-trenggalek-dibekuk-tanpa-perlawanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Dec 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203595</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Terduga pelaku begal yang beraksi di ruas Jalan Suruh &#8211; Dongko, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Adalah pria berinisial IB (22), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau sehari-hari berdomisili di Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, yang diciduk petugas karena aksinya terhadap salah satu Pengawas Kelurahan Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Terduga pelaku begal yang beraksi di ruas Jalan Suruh &#8211; Dongko, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Adalah pria berinisial IB (22), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau sehari-hari berdomisili di Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, yang diciduk petugas karena aksinya terhadap salah satu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) asal Desa Wonokerto Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek, Rabu (20/12/2023) kemarin. Tersangka, ditangkap tanpa melakukan perlawanan.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, dalam keterangannya membenarkan adanya kejadian pembegalan yang menimpa PKD asal Desa Wonokerto Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. &#8220;Memang benar, hari ini kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi kemarin (Rabu, red) di ruas jalan Suruh &#8211; Dongko, kilometer 16. Dimana, kejadian itu dialami oleh salah seorang PKD setempat bernama Reni Faresti,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023) siang.</p>



<p>Dijelaskan AKBP Gatut, kronologi kejadian tersebut bermula sekitar pukul 08.00, korban Reni Faresti hendak berangkat bekerja. Di tengah perjalanan, korban yang berboncengan diganggu hingga terjatuh. Selanjutnya, kendaraan korban dirampas dan dibawa kabur. Hanya saja, aksi yang kemudian dilaporkan itu selanjutnya berhasil dikembangkan anggota.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ingin memiliki kendaraan milik korban. Dan, tidak ada unsur lain seperti politik atau semacamnya. Mengingat, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal,&#8221; terang Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan satu potong jas lengan panjang. Sementara terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Trenggalek yang berhasil mengungkap kasus yang menimpa salah satu anggotanya. &#8220;Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi gerak cepat Polres Trenggalek yang berhasil mengungkap kasus ini. Dan perlu diketahui jika ini adalah murni kriminalitas tanpa adanya unsur politik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait kondisi salah satu anggotanya, Rusman menegaskan jika semuanya baik-baik saja. Bahkan pasca menyampaikan laporannya ke pihak berwajib kemarin, yang bersangkutan langsung kembali beraktifitas seperti biasa. Dan tetap terlibat dalam menjalankan tugasnya yaitu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Suruh. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203595</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
