<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pernah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pernah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Dec 2025 13:38:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pernah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PWI Kediri Raya Tegaskan Tidak Pernah Kerja Sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/pwi-kediri-raya-tegaskan-tidak-pernah-kerja-sama-dengan-aliansi-jurnalis-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2025 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aliansi]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229074</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun, terkait upaya &#8216;backing&#8217; institusi tertentu, termasuk Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri. Penegasan itu disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul munculnya bukti percakapan WhatsApp (WA), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun, terkait upaya &#8216;backing&#8217; institusi tertentu, termasuk Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri. Penegasan itu disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul munculnya bukti percakapan WhatsApp (WA), yang memuat narasi seseorang bernama atau berinisial ACK, yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut adanya kerja sama dengan PWI Kota Kediri.</p>



<p>Dalam narasi itu, yang bersangkutan mengklaim bahwa Aliansi Jurnalis sepakat membantu Samsat-Samsat di wilayah Karesidenan Kediri, dengan dalih sebagai tempat mencari rezeki. Selain itu, narasi tersebut juga menyebutkan bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi tertentu, dianggap dapat mempersulit jurnalis dalam mencari penghasilan dan bahkan diancam akan dilaporkan ke Dewan Pers.</p>



<p>Bambang Iswahyoedhi menegaskan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Dirinya memastikan, bahwa PWI Kediri Raya berdiri independen dan tidak terlibat dalam upaya perlindungan atau pembelaan terhadap institusi tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami tegaskan, PWI Kediri Raya tidak pernah bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri atau pihak mana pun untuk membackingi institusi tertentu. PWI berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan independensi pers,” tegas Bambang, Minggu (28/12/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang dan sesuai fakta, bukan menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk mencari keuntungan dengan cara menekan atau melindungi pihak tertentu. Dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat dan instansi tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi.</p>



<p>Bambang menegaskan, setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers serta mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau ancaman,” paparnya. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229074</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Curiga Pernah Pergoki Selingkuh Jadi Motif Pembacokan hingga Tewas Sepupu di Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/curiga-pernah-pergoki-selingkuh-jadi-motif-pembacokan-hingga-tewas-sepupu-di-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jul 2024 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[curiga]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[pergoki]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh]]></category>
		<category><![CDATA[sepupu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212036</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AL (44), pelaku pembacokan pada sepupunya yang berinisial RH (45), keduanya warga Dusun Ragang, Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa motif nekad hilangnya nyawa itu karena curiga tersangka kepada korban. Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AL (44), pelaku pembacokan pada sepupunya yang berinisial RH (45), keduanya warga Dusun Ragang, Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa motif nekad hilangnya nyawa itu karena curiga tersangka kepada korban.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa kejadian itu tidak terlepas dari kejadian di masa lalu antara korban dan pelaku. Yang mana, pelaku pernah memergoki istrinya diduga berselingkuh dengan korban.</p>



<p>&#8220;Sembilan bulan sebelum kejadian ini, pelaku memergoki sendiri istrinya berselingkuh dengan korban di rumah si pelaku. Dugaan inilah, yang kemudian diduga menjadi pemicu peristiwa Rabu (17/07/2024) kemarin,&#8221; kata Kasatreskrim, Sabtu (20/07/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kejadian itu, ujar AKP Doni, kedua belah pihak sudah berdamai dengan azas kekeluargaan. Hanya saja, sesaat sebelum kejadian Rabu itu, anak pelaku sempat menanyakan ibunya ada di mana. Dari situlah, sehingga pelaku mengingat kembali masa lalu dan curiga, hingga kemudian mendatangi kediaman korban sampai terlibat cekcok.</p>



<p>&#8220;Sebelum kejadian pembacokan, anak pelaku menanyakan ibunya ada di mana. Dari situlah, sehingga pelaku mengingat kejadian sembilan bulan yang lalu dan kembali emosi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Masih menurut AKP Doni, atas kejadian pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal, pelaku AL diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH Pidana). &#8220;Pasal yang kita sangkakan 430 subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RH meninggal setelah dibacok oleh AL, Rabu (17/07/2024) kemarin. Peristiwa itu, terjadi setelah AL sebelumnya mendatangi rumah korban dan terlibat cek cok. Dari peristiwa inilah, kemudian berbuntut pada pembacokan. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212036</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Duga Istri Pernah Keluar bersama Mantan Jadi Pemicu Suami di Kota Malang Tega Bacok Istri yang Hamil</title>
		<link>https://memontum.com/duga-istri-pernah-keluar-bersama-mantan-jadi-pemicu-suami-di-kota-malang-tega-bacok-istri-yang-hamil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2024 12:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[keluar]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[pemicu]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209161</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penangkapan MRR alias Rafi Ramadoni (23), warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/05/2024) tadi. Sebagaimana diberitakan, terduga adalah tersangka yang tega menganiaya dan membacok DEF (22), istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan, gegara diduga cemburu, Jumat (26/04/2024) siang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penangkapan MRR alias Rafi Ramadoni (23), warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/05/2024) tadi. Sebagaimana diberitakan, terduga adalah tersangka yang tega menganiaya dan membacok DEF (22), istrinya sendiri yang tengah hamil empat bulan, gegara diduga cemburu, Jumat (26/04/2024) siang lalu.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa aksi tersangka dilakukan karena merasa cemburu setelah mendapati ponsel korban yang berisi chat dari seorang pria, yang diduga mantan pacar atau teman lama korban. &#8220;Pelaku dan korban menikah pada Desember 2023. Sebelum kejadian, pelaku mengecek HP korban hingga mendapati ada WA yang diindikasi mantan pacar korban. Pelaku yang cemburu, kemudian bertanya siapa yang WA. Sementara pelaku yang saat itu emosi, langsung memukul paha korban dan mengambil sapu dari dapur untuk memukul berkali-kali ke arah kaki dan tangan korban,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, saat itu tersangka semakin emosi, karena diduga istrinya sudah pernah keluar dengan mantan pacarnya. &#8220;Tersangka mengambil celurit dan digunakan menganiaya istrinya. Selain memukul dengan sarung celurit, tersangka juga membacokan celuritnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Akibat dari kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka memar pada paha kanan dan paha kiri, luka bacok pada kaki kanan bagian tulang kering, luka bacok kaki kiri bagian tulang kering, luka bacok pada jari tangan kanan, luka bacok pada pergelangan tangan kiri. Selain itu, luka memar pada lengan kanan akibat sabitan sarung celurit dan luka memar pada lengan kiri akibat sabetan sarung celurit.</p>



<p>&#8220;Hingga hari ini korban masih dalam perawatan di RSSA Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatan MRR, maka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. &#8220;Ancaman 10 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209161</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bianglala Alun-alun Kota Batu Berhenti Beroperasi, Suku Cadang Tak Pernah Diganti 12 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/bianglala-alun-alun-kota-batu-berhenti-beroperasi-suku-cadang-tak-pernah-diganti-12-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Dec 2023 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[berhenti]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bianglala]]></category>
		<category><![CDATA[cadang]]></category>
		<category><![CDATA[diganti]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202611</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 mendatang, dipastikan untuk wisatawan yang berkunjung di Kota Batu, tidak bisa lagi menikmati arena Bianglala di Alun-alun Kota Batu. Itu karena, keberadaan sarana wisata Ferris Wheel atau Bianglala, sudah direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 mendatang, dipastikan untuk wisatawan yang berkunjung di Kota Batu, tidak bisa lagi menikmati arena Bianglala di Alun-alun Kota Batu. Itu karena, keberadaan sarana wisata Ferris Wheel atau Bianglala, sudah direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi.</p>



<p>Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa selama 12 tahun beroperasi secara terus-menerus, Bianglala tersebut belum diganti suku cadangnya sampai saat ini. &#8220;Jadi, Bianglala ini sudah tidak beroperasi sejak akhir 2022 lalu,&#8221; terangnya, di Rumdin Wali Kota Batu, Jumat (01/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Terlebih, Aries mengakui, Bianglala tersebut dalam kondisi rusak. Maka, keberadaannya harus diganti dengan yang baru. “Hasil kajian harus diganti. Sehingga sampai akhir tahun ini, Bianglala tidak mungkin beroperasi,” ujarnya.</p>



<p>Apalagi, pihak Pemkot Batu juga telah memanggil tim ahli dan menghasilkan uji kelayakan serta uji keamanan yang tidak direkomendasikan untuk digunakan. &#8220;Ini demi keselamatan wisatawan yang hendak menikmati Bianglala di Kota Batu. Tentunya, kami tidak mau resiko,” tegasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Suaminya Tidak Pernah Melakukan Dugaan Pencabulan, Istri Terduga Meminta Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-suaminya-tidak-pernah-melakukan-dugaan-pencabulan-istri-terduga-meminta-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[meminta]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[suaminya]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R. Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R.</p>



<p>Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun terus mencari keadilan. Bahkan, istri MT, Suyibatul Islamiyah (46), mengatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan dugaan perbuatan seperti yang telah dituduhkan. Bahkan sebelum peristiwa ini mencuat, dirinya pernah bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran tuduhan pencabulan tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya pernah bertanya langsung kepada R dan katanya tidak di apa-apakan. Namun, hanya dielus telapak tangan dan disuruh manut supaya pintar karena saat itu baru pindah ke pondok. Jadi tidak di apa-apakan,&#8221; ujar Suyibatul saat mendatangi kantor kuasa hukum MS Alhaidary SH MH, Kamis (22/06/2023) tadi.</p>



<p>Hal itu, paparnya, juga dijelaskan oleh M Sobri (22) anak MT. Bahwa, tradisi di pondok sebelum berangkat sekolah diwajibkan Salat Dhuha. &#8220;Setelah Salat Dhuha, baru berangkat sekolah. Biasanya sebelum berangkat sekolah, meminta uang saku dan salim ke abbi (MT). Sementara itu, R kebetukan baru pindah dari Kudus dan pas salim diberikan wejangan yang pintar nduk, baru pindah jangan pindah lagi. Bahwa R masuk pondok 2021 akhir di kelas 3 MTs,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, ujarnya, bahwa pondok pesantrennya mengutamakan anak yatim dan kaum duafa serta tidak dipungut biaya. &#8220;Ayah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Di pondok juga biayanya gratis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut MS Alhaidary, kuasa hukum MT,&nbsp; mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8221; Saya baru ditunjuk tanggal 20 Juni kemarin. Saya sudah bertemu dengan tersangka. Terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya, dia menolak. Dia mengatakan tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Kalau terkait mencium tangan, pipi kanan pipi kiri itu di depan banyak orang, seperti anak sama bapak, karena anaknya berprestasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya tidak pernah melarikan diri. Melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. &#8220;Bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. Dia mulai perjalanan ziarah ke makam-makam wali, sejak sebelum ada panggilan apapun dari polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini Pasal yang disangkakan kepada MT adalah 76 e Juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak. Pasal 76 e sendiri berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan Pasal 82, berisikan dengan ancaman Pasal 76 e , yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>&#8220;Kita saat ini masih konsentrasi terhadap perkara klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa MT dilaporkan oleh MA, orang tua dari R yang saat ini berusia 18 tahun, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke Polres Malang pada Juni 2022 dan perlu diketahui bahwa R adalah siswi pindahan dari Kudus. Dia masuk di pesantren yang diasuh oleh MT saat kelas 3 MTS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191577</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
