<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perpanjangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perpanjangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Nov 2024 12:22:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perpanjangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pj Gubernur Adhy Lakukan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/pj-gubernur-adhy-lakukan-penyerahan-sk-perpanjangan-masa-jabatan-pj-wali-kota-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (01/11/2024) tadi. Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan, karena masa jabatan untuk Pj Wali Kota Zanariah, akan habis pada 3 November 2024. Dengan diberikannya SK itu, maka mengesahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (01/11/2024) tadi. Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan, karena masa jabatan untuk Pj Wali Kota Zanariah, akan habis pada 3 November 2024.</p>



<p>Dengan diberikannya SK itu, maka mengesahkan perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Zanariah hingga 10 Februari 2025 mendatang, atau tepatnya hingga dilantiknya Wali Kota terpilih di Pilkada serentak 2024. Perpanjangan ini, juga sebagai tindak lanjut dari evaluasi kinerja yang telah dilakukan terhadap Pj Wali Kota Zanariah.</p>



<p>Pj Gubernur Adhy Karyono mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, jabatan Pj Wali Kota dievaluasi setiap tiga bulan. Sementara untuk perpanjangan, dilakukan setahun sekali setelah evaluasi kinerja.</p>



<p>Dirinya juga mengungkapkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, Pj Wali Kota Zanariah dinilai layak untuk melanjutkan tugas hingga terpilihnya wali kota definitif yang dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2024. “Untuk Ibu Zanariah, dari hasil evaluasi pastinya bagus. Sehingga, langsung dikeluarkan SK perpanjangan sampai nanti selesai pencalonan Wali Kota terpilih di Pilkada serentak 2024 nanti,” kata Pj Gubernur Adhy.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut dirinya menerangkan, jika ada kendala terkait gugatan atau penundaan pelantikan dan masalah lain yang mungkin menimpa Pj Wali Kota Zanariah, maka ke depan akan tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat hingga wali kota definitif dilantik. Penyerahan SK perpanjangan ini dilakukan, lebih awal di tanggal 1 November dan bukan 3 November karena alasan teknis, mengingat hari Jumat ini adalah hari terakhir untuk bekerja dalam satu minggu bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>



<p>Pj Gubernur Adhy juga menambahkan, apalagi kondisi Kota Kediri dan kabupaten atau kota lain, saat ini sedang memasuki tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) juga menjadi pertimbangan. “Agar proses perencanaan RAPBD berjalan lancar tanpa kendala, kami serahkan hari ini (Jumat),” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Zanariah mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan tugas perpanjangan masa jabatan dengan penuh komitmen. Di tengah situasi menjelang Pilkada, dirinya menekankan betapa pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dengan penuh kedewasaan.</p>



<p>“Pastilah kalau dalam posisi Pilkada ini, kondisinya naik turun. Jadi, semua harus dihadapi dengan kepala dingin dan hati dingin,” ujar Pj Wali Kota Zanariah.</p>



<p>Dirinya berharap, dengan didampingi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kediri, semoga semua proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Mohon doanya. Biar semua lancar dan tidak ada kendala serta sengketa,” paparnya. <strong>(kom/sby/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 8 Pj dan 13 Pjs Bupati dan Wali Kota</title>
		<link>https://memontum.com/pj-gubernur-jatim-serahkan-sk-perpanjangan-jabatan-8-pj-dan-13-pjs-bupati-dan-wali-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2024 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214572</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/09/2024) tadi. Untuk SK perpanjangan Pj Bupati, masing-masing diserahkan kepada Pj Bupati Madiun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan 8 Penjabat (Pj) Bupati serta mengukuhkan 13 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/09/2024) tadi.</p>



<p>Untuk SK perpanjangan Pj Bupati, masing-masing diserahkan kepada Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto dan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin.</p>



<p>&#8220;Dengan diperpanjangnya masa jabatan 8 Penjabat Bupati di Provinsi Jatim, maka adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut. Sedangkan bupati dan wali kota yang cuti menjelang kampanye dalam rangka kontestasi pemilihan kepala daerah, maka harus ada Pjs,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Oleh karena itu, menurut Adhy, ke 13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang diusulkan sudah sesuai. Karena aturannya, harus diusulkan Gubernur atau Kemendagri dan harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.</p>



<p>“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, meskipun periode menjabat cukup singkat (maksimal 2 bulan) bagi masa jabatan Pjs hingga selesainya masa kampanye Pilkada 23 November tahun 2024, Adhy berharap agar Pjs dapat bertanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan. Dirinya juga berpesan, agar saat menjalankan pemerintahan, untuk terus memastikan tidak adanya pemanfaatan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan selama kampanya Pilkada.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Harapan kami kepada seluruh stakeholders, saya harap dukungan dan partisipasi aktif terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat dan pemerintah,” katanya.</p>



<p>Ditegaskan pula, agar bagi seluruh Pj maupun Pjs, untuk tetap menjaga netralitas selama kampanye Pilkada. &#8220;Saya minta untuk memastikan bahwa semua aset, SDM, program dan anggaran, tidak boleh bersentuhan dengan kepentingan pemenangan dari kontestan bupati/ wali kota,” ujarnya.</p>



<p>Sedangkan untuk 13 Pjs Bupati dan Wali Kota yang dikukuhkan adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim, Tiat Surtiati Suwardi, sebagai Pjs Bupati Ngawi. Kemudian Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman sebagai Pjs Bupati Situbondo. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Jatim, Imam Hidayat sebagai Pjs Bupati Jember. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Jatim, Joko Irianto sebagai Pjs Bupati Ponorogo.</p>



<p>Kemudian, Kepala Bakorwil Wilayah I Madiun, R Heru Wahono Santoso sebagai Pjs Bupati Kediri. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dyah Ayu Ermawati, sebagai Pjs Bupati Trenggalek. Asisten Administrasi Umum Setda Jatim, Akh Jazuli, sebagai Pjs Bupati Mojokerto.</p>



<p>Dilanjutkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Budi Sarwoto sebagai Pjs Bupati Pacitan. Kemudian, Kepala Bakorwil Wilayah II Bojonegoro, Agung Subagyo, sebagai Pjs Bupati Tuban.</p>



<p>Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Isa Anshori, sebagai Pjs Bupati Sidoarjo.</p>



<p>Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan, Jumadi sebagai Pjs Bupati Blitar. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jatim, Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Sosial Prov Jatim sebagai Pjs Wali Kota Surabaya. Terakhir, Lilik Pudjiastuti, sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214572</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-karna-serahkan-sk-perpanjangan-masa-jabatan-ratusan-anggota-bpd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Sep 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Bupati Situbondo, Karna Suswandi, serahkan SK Perpanjangan Jabatan ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Situbondo, Senin (09/09 2024) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Pendapa Arya Situbondo, juga diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Kepala OPD, Camat hingga Kades di Situbondo. Bupati Karna dalam kesempatan itu menyampaikan, agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Bupati Situbondo, Karna Suswandi, serahkan SK Perpanjangan Jabatan ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Situbondo, Senin (09/09 2024) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Pendapa Arya Situbondo, juga diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Kepala OPD, Camat hingga Kades di Situbondo.</p>



<p>Bupati Karna dalam kesempatan itu menyampaikan, agar dengan diperpanjangnya masa jabatan anggota BPD, maka bisa meningkatkan sinergi dengan kepala desa dan perangkat.</p>



<p>Dengan adanya sinergi yang baik antara BPD, kepala desa dan perangkat desa, maka berbagai program pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik. &#8220;Dengan begitu, berbagai program pembangunan yang ada di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,&#8221; kata pria yang akrab disapa Bung Karna.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menyampaikan bahwa tujuan dari diberikannya SK tersebut untuk mengukuhkan keabsahan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Situbondo. &#8220;Jadi, semula masa jabatan anggota BPD ini berakhir pada tahun 2025, kini akan berakhir pada tahun 2027,&#8221; kata Suriyatno.</p>



<p>Mantan Camat Besuki ini melanjutkan, ada 897 anggota BPD se-Kabupaten Situbondo, yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan. &#8220;Jumlah tersebut dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Menurutnya, pengukuhan 897 anggota BPD se-Kabupaten Situbondo ini dibagi dalam tiga wilayah. Pertama di Pendapa Arya Situbondo ada 313 anggota BPD yang berasal dari enam kecamatan, yaitu Kacamatan Kendit, Panarukan, Situbondo, Kapongan, Mangaran dan Panji. Kemudian untuk wilayah barat, bertempat di Eks Pendapa Pembantu Bupati Besuki, yakni ada 357 anggota BPD dari Kecamatan Bungatan, Suboh, Mlandingan, Besuki, Jatibanteng, Sumbermalang dan Banyuglugur.</p>



<p>&#8220;Untuk lokasi ketiga, digelar pada hari Rabu (11/09/2024) di Gedung SKB Arjasa, yakni sebanyak 227 anggota BPD di dari Kecamatan Arjasa, Jangkar, Asembagus dan Banyuputih,&#8221; jelasnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mas Dhito Serahkan SK Perpanjangan 2.836 BPD Kabupaten Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/mas-dhito-serahkan-sk-perpanjangan-2-836-bpd-kabupaten-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2024 06:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk 2.836 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri, di Gedung Bagawanta Bhari, Kamis (18/07/2024). SK yang diberikan itu, terkait perpanjangan masa keanggotaan BPD selama dua tahun. Perpanjangan masa keanggotaan BPD itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk 2.836 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri, di Gedung Bagawanta Bhari, Kamis (18/07/2024). SK yang diberikan itu, terkait perpanjangan masa keanggotaan BPD selama dua tahun.</p>



<p>Perpanjangan masa keanggotaan BPD itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Anggota BPD yang sebelumnya menjabat 6 tahun, maka menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.</p>



<p>Bupati Hanindhito menyampaikan, bahwa dengan perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun, maka anggota BPD ini diminta untuk kembali bersinergi dengan pemerintah desa termasuk memonitor bagaimana kinerja pemerintah desa. &#8220;Setelah diperpanjang dua tahun, bukan berarti hanya duduk dan leha-leha. Tetapi, harus berkoordinasi dengan desa dan melakukan fungsi checks and balance,&#8221; kata Mas Dhito-sapaannya, seusai menyerahkan SK Perpanjangan BPD.</p>



<p>Dalam momen itu, Mas Dhito menitipkan pesan kepada semua anggota BPD, untuk ikut memonitor warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Bilamana ada warga Lansia, rumah tidak layak huni dan bahkan warga yang sakit serta kesulitan berobat, untuk segera dilaporkan supaya dapat ditindaklanjuti. &#8220;Dengan diperpanjang masa jabatannya, maka juga ditambah pula kinerjanya. Jadi, tetap turun ke masyarakat untuk mengecek bagaimana kinerja pemerintah desanya, &#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kediri atau yang biasa dikenal Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kediri, Mohamad Sofyan Ali, berharap dengan perpanjangan masa keanggotaan itu, maka anggota BPD se Kabupaten Kediri bisa berkontribusi maksimal untuk desa. &#8220;Saya harap, ini bisa lebih maksimal bersinergi dengan kepala desa dalam mensukseskan program-program dari Pemerintah Kabupaten Kediri,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menyambung pesan bupati untuk monitoring masyarakat miskin ekstrem, menurut Gus Ali-sapaannya, BPD diharapkan mau terjun langsung ke masyarakat. Memastikan apakah ada warga yang benar-benar masuk kategori miskin ekstrem untuk kemudian difasilitasi supaya mendapatkan sasaran program pemerintah.</p>



<p>&#8220;Karena memang skala prioritas pemerintah adalah untuk mengentaskan (kemiskinan ekstrem),&#8221; ujarnya.</p>



<p>Melalui program yang dibawa pemerintahan Bupati Hanindhito Himawan Pramana dan peran aktif dari desa termasuk BPD, Gus Ali juga meyakini bahwa nantinya tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kediri. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Bupati Probolinggo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 314 Kades</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-probolinggo-kukuhkan-perpanjangan-masa-jabatan-314-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kukuhkan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211270</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Sabtu (29/06/2024) tadi. Pengukuhan yang dipimpin langsung Pj Bupati Probolinggo, H Ugas Irwanto, dilakukan kepada 314 Kades dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Sabtu (29/06/2024) tadi. Pengukuhan yang dipimpin langsung Pj Bupati Probolinggo, H Ugas Irwanto, dilakukan kepada 314 Kades dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto dan perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang semula masa jabatan Kades selama 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan ini diharapkan membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa.</p>



<p>Untuk Kabupaten Probolinggo, Kades yang memiliki masa jabatan 2019 sampai 2025 berubah menjadi 2019 sampai dengan 2027. Kades dengan masa jabatan 2021 sampai 2027, berubah menjadi 2021 sampai dengan 2029. Sedangkan Kades dengan masa jabatan 2022 sampai 2028 berubah menjadi 2022 sampai dengan 2030.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pj Bupati Ugas mengatakan, bahwa Kades mempunyai tugas berat. Bukan hanya fokus terhadap program atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, tapi juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.</p>



<p>“Terlebih dalam situasi yang akan kita hadapi yaitu Pilkada. Saya berpesan bahwasannya kepala desa harus tetap menjunjung netralitas jelang hajat demokrasi yaitu Pilkada 2024, agar dapat menciptakan situasi Kabupaten Probolinggo tetap aman dan kondusif,” kata Pj Bupati Ugas.</p>



<p>Ditambahkannya, Kades harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apabila ada masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik, bisa menyampaikan pengaduan lewat Lapor Kanda.</p>



<p>“Dengan Lapor Kanda, pihak pemerintah daerah akan langsung melakukan pengecekan kebenarannya untuk segera ditindaklanjuti,” papar Pj Bupati Ugas. <strong>(kom/nun/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 330 Kades di Kediri, Mas Dhito Tegaskan Kepedulian dan Program</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-sk-perpanjangan-jabatan-330-kades-di-kediri-mas-dhito-tegaskan-kepedulian-dan-program</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kepedulian]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211191</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa (Kades) di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/06/2024) tadi. Sebagaimana dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa (Kades) di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/06/2024) tadi. Sebagaimana dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.</p>



<p>Mas Dhito-sapaan akrabnya itu menyebut, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan itu, Kades dituntut untuk lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Pesan saya satu, turun ke bawah (masyarakat, red). Cek ke bawah, ada nggak warga terlantar di tempat njenengan (Kades, red). Walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia, harus diurus,&#8221; kata Mas Dhito.</p>



<p>Pemerintah, tambah Mas Dhito, harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Pihaknya pun mengapresiasi Kades yang peka dengan kondisi masyarakat, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Fokus kita ada banyak. Tetapi salah satunya, warga terlantar tolong betul, jangan sampai bupati tahu dahuluan dibanding lurahnya (Kades, red),&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain tuntutan untuk lebih peka dan peduli dengan masyarakat, Mas Dhito berharap dengan perpanjangan masa jabatan, Kades juga bisa menjalankan program yang ada di desa dengan lancar. &#8220;Setiap desa itu harus memiliki blue print. Gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan,&#8221; urainya.</p>



<p>Mas Dhito mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.</p>



<p>&#8220;Harapannya, Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting. Artinya, nol persen stunting dan tidak ada pertumbuhan stunting,&#8221; paparnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211191</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SK Perpanjangan Jabatan, Kades Bungbaruh Pamekasan Pakai Sepeda Benly 1978</title>
		<link>https://memontum.com/sk-perpanjangan-jabatan-kades-bungbaruh-pamekasan-pakai-sepeda-benly-1978</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[bungbaruh]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211139</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Kepala Desa (Kades) Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, A Fauzi, memilih cara berbeda yaitu memakai sepeda motor Benly Klasik Tahun 1978, saat menjemput penerimaan SK perpanjangan masa jabatan Kades oleh Pj Bupati, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi. Kades A Fauzi menceritakan, bahwa dirinya berangkat dari kediamannya menggunakan sepeda motor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Kepala Desa (Kades) Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, A Fauzi, memilih cara berbeda yaitu memakai sepeda motor Benly Klasik Tahun 1978, saat menjemput penerimaan SK perpanjangan masa jabatan Kades oleh Pj Bupati, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi.</p>



<p>Kades A Fauzi menceritakan, bahwa dirinya berangkat dari kediamannya menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Benly sebagai bentuk penghormatan kepada pemberian orang tuanya. &#8220;Ini sebagai penghormatan bagi orang tua saya, juga bahwa saya memulai karir saya dari motor tahun 1978 ini,&#8221; katanya, seusai menerima SK.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa motor itu sudah dirinya pakai sejak masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Bahkan hingga saat ini, motor tersebut masih dirinya rawat karena memiliki sejarah tersendiri.</p>



<p>&#8220;Motor ini adalah motor bersejarah, karena sejak saya SMP dan SMA, itu saya pakai motor ini. Alhamdulillah, saya bisa mengabdikan diri meskipun di tingkatan desa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya berharap, perpanjang masa jabatan ini menjadi tambahan motivasi agar semakin giat mengabdikan diri kepada masyarakat dari segi pelayanan dan semacamnya. &#8220;Kami sangat bersyukur. Tambahan jabatan ini, tentu menjadi tambahan motivasi kepala desa agar terus meningkatkan pengabdian layanan kepada masyarakat,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211139</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 159 Kades, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Layanan Maksimal</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-sk-perpanjangan-jabatan-159-kades-pj-bupati-pamekasan-ingatkan-layanan-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211136</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi. Dari total 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK. Sisanya atau 18 desa, masih dipimpin oleh Pj dan satu desa masih PAW yang statusnya batal secara hukum. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi. Dari total 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK. Sisanya atau 18 desa, masih dipimpin oleh Pj dan satu desa masih PAW yang statusnya batal secara hukum.</p>



<p>Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kades yang menerima perpanjangan masa jabatan, bisa segera memperbaiki layanan terhadap masyarakat di masing-masing desa. &#8220;Tambahan dua tahun ini, di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan. Sehingga, tata ulang desa, perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa beberapa desa di Kabupaten Pamekasan, sudah ada yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital. Sehingga, hal itu harus menjadi contoh oleh desa lain.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ada desa yang sudah memberikan layanan kepada masyarakat berbasis digital dan ini bisa di contoh. Kami mengucapkan selamat atas SK yang telah diterima,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan Farid Afandi, mengatakan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan hasil perjuangan bersama Kades se-Indonesia. &#8220;Ini adalah perjuangan bersama teman-teman kepala desa se-Indonesia, termasuk Perkasa Pamekasan. Alhamdulillah, permohonan itu dikabulkan oleh pemerintah pusat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kepala Desa Tentenan Timur itu berharap, agar seluruh kepala desa se-Kabupaten Pamekasan bisa mempergunakan tambahan masa jabatan itu sebaik mungkin, terutama layanan kepada masyarakat. &#8220;Saya titip untuk amanah ini agar dipergunakan sebaik mungkin dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; paparnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211136</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD, Pj Bupati Lumajang Berharap Pelayanan Maksimal</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-sk-perpanjangan-jabatan-kades-dan-bpd-pj-bupati-lumajang-berharap-pelayanan-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210797</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/06/2024) tadi. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/06/2024) tadi. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang berimplikasi pada perubahan Keputusan Bupati Lumajang.</p>



<p>&#8220;Selamat kepada 189 kepala desa yang menerima tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta kepada seluruh anggota BPD yang juga mendapat tambahan masa keanggotaan menjadi 8 tahun,&#8221; kata Pj Bupati Lumajang.</p>



<p>Terdapat 198 kepala desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya dikukuhkan. Namun, sembilan desa tidak dipimpin oleh kepala desa definitif atau delapan Pj Kades dan satu Plh Kades. Sehingga, tidak ikut dikukuhkan dalam acara ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Yuyun-sapaan Pj Bupati Lumajang, menekankan pentingnya peran kepala desa dalam meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Lumajang dan desa-desa. &#8220;Saya berharap, seluruh kepala desa dapat menjalankan amanah yang dititipkan warga dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kondusifitas di desa masing-masing,&#8221; paparnya.</p>



<p>Pj Bupati Yuyun juga mengajak para istri kepala desa untuk lebih aktif dalam mendampingi ibu-ibu dan perempuan di desa melalui kegiatan PKK, Posyandu dan program lainnya, guna memberikan kontribusi maksimal dalam menurunkan angka stunting, pernikahan usia dini dan kemiskinan di desa. &#8220;Selamat bekerja bagi Kades dan BPD. Berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk turun ke bawah untuk menjaring aspirasi masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pj Bupati Lumajang juga mengingatkan, bahwa saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024. Karenanya, kepada seluruh Kades dan BPD untuk menjaga netralitas sesuai amanat UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang keikutsertaan dalam kampanye Pemilu bagi ASN, Kades, Perangkat Desa dan BPD.</p>



<p>“Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepemimpinan di desa-desa Kabupaten Lumajang semakin kuat dan mampu mendorong berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” terangnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210797</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
