<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perparkiran, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perparkiran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 09:19:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perparkiran, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dishub Kota Malang Prioritaskan Peningkatan Pelayanan dalam Perda Perparkiran</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-prioritaskan-peningkatan-pelayanan-dalam-perda-perparkiran</link>
					<comments>https://memontum.com/dishub-kota-malang-prioritaskan-peningkatan-pelayanan-dalam-perda-perparkiran#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[perparkiran,]]></category>
		<category><![CDATA[prioritaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231559</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perparkiran dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Namun, akan lebih menitikberatkan pada pelayanan kepada masyarakat. Pria yang akrab disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perparkiran dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Namun, akan lebih menitikberatkan pada pelayanan kepada masyarakat.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam Perda tersebut adalah memberikan kepastian layanan parkir kepada masyarakat, khususnya bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi. “Yang diutamakan adalah pelayanan. Bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian saat memarkir kendaraan,” ujar Jaya, usai mengikuti Rapat Paripurna, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Jaya menjelaskan, seluruh titik parkir nantinya diwajibkan menggunakan karcis resmi sebagai bentuk transparansi pelayanan sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah. “Kalau sesuai ketentuan harus ada karcis, maka dipastikan semua parkir berkarcis,” tegasnya.</p>



<p>Selain itu, Dishub Kota Malang juga akan menerapkan sistem parkir progresif sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas. Sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, namun tidak diterapkan di seluruh titik parkir.</p>



<p>“Parkir progresif hanya di lokasi tertentu. Teknisnya nanti diatur dalam Peraturan Wali Kota,” tambahnya.</p>



<p>Beberapa lokasi yang dinilai memungkinkan penerapan parkir progresif di antaranya area parkir khusus milik pemerintah daerah, seperti kawasan belakang Mal Olympic Garden (MOG) serta Gedung Parkir Kajoetangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk penerapan tarif parkir progresif nantinya juga akan diatur lebih lanjut melalui Perwal,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam Perda tersebut, sanksi terhadap pelanggaran parkir juga akan diperjelas, baik bagi pengelola maupun pengguna jasa parkir. Jaya juga menyebut, pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan hak pengelola maupun petugas parkir.</p>



<p>“Kalau ada pelanggaran, sanksinya akan lebih jelas, termasuk konsekuensi pencabutan hak sebagai petugas parkir atau pengelola,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Dishub Kota Malang juga akan melakukan pemetaan ulang, untuk titik parkir secara berkala setiap tahun. Langkah itu dilakukan, karena titik parkir dinilai memiliki potensi retribusi yang harus dihitung secara akurat.</p>



<p>“Setiap tahun harus di-update, karena titik parkir ini merupakan potensi retribusi daerah,” lanjutnya.</p>



<p>Selain itu, digitalisasi sistem parkir juga menjadi bagian penting dalam Perda, dengan mendorong penggunaan teknologi pada pengelolaan parkir di Kota Malang. Meski begitu, Jaya menegaskan bahwa fokus utama pemerintah tetap pada penyediaan layanan parkir, bukan pemberian ganti rugi atas kehilangan kendaraan.</p>



<p>“Kami fokus memberikan layanan tempat parkir,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dishub-kota-malang-prioritaskan-peningkatan-pelayanan-dalam-perda-perparkiran/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231559</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Perparkiran, Wali Kota Siapkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal</link>
					<comments>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[perparkiran,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231543</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang. “Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang.</p>



<p>“Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya cukup lama dan tidak mudah, karena parkir menjadi prioritas saya bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis di lapangan. “Nanti Perwal akan kita percepat sebagai tindak lanjut Perda, agar ada juklak dan juknis yang jelas sehingga pelaksanaan perparkiran sesuai harapan Pansus,” katanya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menilai, bahwa keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat upaya penertiban parkir di Kota Malang. Termasuk, memastikan penggunaan karcis, pengawasan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.</p>



<p>“Selama ini kita belum punya dasar yang kuat. Dengan Perda ini, penertiban, pengawasan, sampai sanksi dan tanggung jawab juru parkir maupun sistem bagi hasil akan lebih jelas,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nantinya dalam penyusunan Perwal, menurut Wali Kota Wahyu, tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi. Namun, Pemkot Malang akan mempercepat proses tersebut agar regulasi segera dapat diterapkan.</p>



<p>Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Perparkiran DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya pemetaan ulang seluruh titik parkir seiring perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang. Menurutnya, Pemkot Malang perlu memiliki data terbaru mengenai jumlah titik parkir resmi, baik yang berbasis retribusi di tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus.</p>



<p>“Kota terus berkembang, sehingga perlu pemetaan menyeluruh dan update data titik parkir resmi agar kita punya angka valid sekaligus bisa menghitung potensi PAD,” ucap Anas.</p>



<p>Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa pembahasan Perda mengedepankan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah. Dari sisi pelayanan, masyarakat yang membayar retribusi parkir harus mendapatkan jaminan keamanan serta kepastian bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pendapatan resmi daerah.</p>



<p>Sementara, dari aspek ketertiban, DPRD mendorong adanya standardisasi penyelenggara parkir, mulai atribut petugas, rambu, standar pelayanan, sistem pembayaran, hingga mekanisme bagi hasil. “Harapannya tidak ada lagi persoalan karcis maupun parkir liar di lapangan,” imbuh Anas. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231543</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
