<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perpres &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perpres/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Oct 2025 14:14:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perpres &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hadiri Sosialisasi Perpres 109/2025, DLH Kota Malang Dukung Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan</title>
		<link>https://memontum.com/hadiri-sosialisasi-perpres-109-2025-dlh-kota-malang-dukung-pengelolaan-sampah-jadi-energi-terbarukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[109/2025,]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[terbarukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227051</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, di Jakarta, Selasa (21/10/2025) tadi. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu, bertujuan untuk mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, di Jakarta, Selasa (21/10/2025) tadi.</p>



<p>Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu, bertujuan untuk mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia. Sementara kehadiran DLH Kota Malang, menjadi bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional menuju Green Energy.</p>



<p>Terlebih, menurut Raymond, Kota Malang yang tengah menghadapi tantangan kapasitas TPA Supit Urang dan meningkatnya timbulan sampah, memandang kebijakan ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan dan bernilai tambah energi. “DLH Kota Malang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujar Raymond.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam arahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada ketersediaan air bersih, yang erat kaitannya dengan pencemaran dan tata kelola sampah. “Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjawab tantangan pencemaran dan tata kelola sampah melalui penerapan Waste to Energy (WTE) atau pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. WTE tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,” jelas Diaz.</p>



<p>Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan kebijakan kolaboratif antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. “Dalam implementasinya, pemerintah daerah berperan penting dalam menyediakan lahan minimal 5 hektare sesuai tata ruang dan bebas sengketa, serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari yang dapat diperoleh melalui sistem aglomerasi antar wilayah,” tuturnya.</p>



<p>Vivien juga menambahkan, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta menyusun dokumen perencanaan daerah berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai dasar kesiapan teknis dan administratif. Nantinya, untuk skema pembiayaan dan pelaksanaan proyek akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).</p>



<p>“Proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan penunjukan badan usaha pelaksana dilakukan secara terpusat di bawah Danantara. Sedangkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dilakukan langsung antara PLN dan Danantara,” imbuh Vivien. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227051</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi</title>
		<link>https://memontum.com/distribusi-pupuk-bersubsidi-dipermudah-dispangtan-kota-malang-tunggu-perpres-untuk-implementasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[dipermudah,]]></category>
		<category><![CDATA[dispangtan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216775</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Alur pendistribusian pupuk bersubsidi direncanakan akan dibuat lebih ringkas dan tentunya memberikan kemudahan bagi para petani. Namun, dalam pelaksanaannya akan menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) di tahun 2025 mendatang. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa distribusi itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Pupuk Indonesia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Alur pendistribusian pupuk bersubsidi direncanakan akan dibuat lebih ringkas dan tentunya memberikan kemudahan bagi para petani. Namun, dalam pelaksanaannya akan menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) di tahun 2025 mendatang.</p>



<p>Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa distribusi itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Pupuk Indonesia kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tanpa perlu menunggu Surat Keputusan (SK) gubernur atau wali kota. &#8220;Pupuk Indonesia nanti akan langsung mendistribusikan pupuk bersubsidi ke Gapoktan. Jadi, tidak lagi harus melalui mekanisme SK gubernur atau wali kota, sehingga prosesnya akan lebih cepat,&#8221; kata Slamet, Kamis (21/11/2024) tadi.&nbsp;</p>



<p>Penyederhanaan alur distribusi itu, ujarnya, merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam pengajuan pupuk bersubsidi harus melalui proses panjang dari daerah ke provinsi hingga diterbitkannya SK gubernur.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tetapi dengan alur baru, alokasi pupuk bersubsidi nantinya akan langsung diarahkan ke Gapoktan berdasarkan usulan dari petani. Dalam proses pengajuannya tetap memerlukan verifikasi dan akan didampingi penyuluh, sebelum diverifikasi oleh Bidang Pertanian Dispangtan dan direkap di tingkat provinsi untuk dilaporkan ke kementerian,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Di tahun 2024 ini, Kota Malang menurutnya telah menerima alokasi 526 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan 701 ton jenis NPK. Harga pupuk Urea bersubsidi dipatok Rp 2.250 per kilogram, jauh lebih murah dibandingkan harga non-subsidi sebesar Rp 7.000 per kilogram. Sementara itu, harga pupuk NPK bersubsidi sebesar Rp 2.300 per kilogram, lebih rendah dibandingkan harga non-subsidinya yang mencapai Rp 10.000 per kilogram.&nbsp;</p>



<p>Namun, realisasi distribusi pupuk bersubsidi di Kota Malang masih rendah. Hingga September 2024, realisasi pupuk Urea hanya mencapai 49 persen, sedangkan NPK hanya 37,5 persen.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Dengan alur distribusi yang lebih ringkas ini, kami berharap realisasi distribusi pupuk bersubsidi dapat meningkat dan petani dapat menerima pupuk tepat waktu,&#8221; imbuh Slamet. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Denda Miliaran Menanti Perampungan Proyek Pengerjaan Jargas Lumajang, selain Pelunasan Gaji Pekerja dan Sopir</title>
		<link>https://memontum.com/denda-miliaran-menanti-perampungan-proyek-pengerjaan-jargas-lumajang-selain-pelunasan-gaji-pekerja-dan-sopir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[jargas]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[proyek mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[sopir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181009</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Proyek pengerjaan Jaringan Gas (Jargas) Bumi di Kabupaten Lumajang, tidak hanya terancam mangkrak, akibat buntut dari belum terbayarnya gaji beberapa pekerja dan sopir. Namun, jika mengacu pada keterlambatan pengerjaan proyek, atau target selesainya pengerjaan pada 15 Desember 2022, maka cukup besar penalti yang harus dibayar. Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 79 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Proyek pengerjaan Jaringan Gas (Jargas) Bumi di Kabupaten Lumajang, tidak hanya terancam mangkrak, akibat buntut dari belum terbayarnya gaji beberapa pekerja dan sopir. Namun, jika mengacu pada keterlambatan pengerjaan proyek, atau target selesainya pengerjaan pada 15 Desember 2022, maka cukup besar penalti yang harus dibayar.</p>



<p>Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 79 ayat 4, sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, bahwa jika terjadi keterlambatan proyek ada sanksi pengenaan denda yang besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. Sehingga, jika merujuk pada aturan yang ada, diperkirakan denda permil pelaksana proyek Jargas Bumi oleh PT Petronesia Benimel, selaku pelaksana atau pemenang lelang, bisa mencapai sekitar Rp 43 juta per hari. Sementara, jika hingga Selasa (03/01/2023) kemarin, proyek tersebut belum dikerjakan, maka sudah mengalami keterlambatan selama 19 hari. Sehingga, jika proyek Jargas hingga beberapa ke depan tidak bisa terselesaikan, diperkirakan pihak pelaksana bakal menanggung denda permil mencapai milliaran.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Humas Proyek Jargas Lumajang, Fauzan, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pengerjaan proyek Jargas di Lumajang, mengalami keterlambatan. Meski demikian, terkait penyesaiannya ada perpanjangan waktu. &#8220;Betul, pak. Kontrak kami di perpanjang sampai Maret 2023. Bukan denda, akan tetapi amandemen perpanjangan waktu. Dikarenakan, banyak faktor teknis dan non teknis,&#8221; ujarnya kepada Memontum.com.</p>



<p>Disinggung mengenai denda permil yang akan dikenakan, Fauzan mengaku, bahwa dirinya tidak tahu. Itu karena, dirinya belum bertemu dengan pimpinan proyek.</p>



<p>&#8220;Untuk denda, saya pribadi belum tahu pasti, apakah kena denda permil atau tidaknya. Karena terkendala satu dan lain hal, pak. Karena kebetulan, saya belum ketemu pimpinan lagi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Construction Area Superintendent Jargas Kabupaten Lumajang, Indra, juga membenarkan jika proyek Jargas mengalami keterlambatan pekerjaan. Sehingga, pelaksana akan menanggung denda permil. &#8220;Betul, secara kontrak. Ya,&#8221; katanya singkat.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, hingga Januari ini, proyek pengerjaan Jasgas Lumajang masih belum rampung. Bahkan, beberapa pekerja proyek mengaku belum dibayar, dari pengerjaan yang sudah dikerjakan. Sementara akibat kondisi itu, beberapa pekerja pun akhirnya memilih meninggalkan lokasi proyek pengerjaan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181009</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Massa Pemerintahan Desa Tolak Perpres 104 Tahun 2021 Temui Bupati Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-massa-pemerintahan-desa-tolak-perpres-104-tahun-2021-temui-bupati-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Dec 2021 11:06:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bupati trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 104 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun 2021]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Gelombang penolakan Perpres 104 tahun 2021, kembali terjadi di Jawa Timur, Kamis (16/12/2021). Kali ini, ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek, turun ke jalan dengan melakukan aksi damai dan menemui Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Gelombang penolakan Perpres 104 tahun 2021, kembali terjadi di Jawa Timur, Kamis (16/12/2021). Kali ini, ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek, turun ke jalan dengan melakukan aksi damai dan menemui Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.</p>



<p>Bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, aksi unjuk rasa dilakukan karena beberapa klausul dalam Perpres tentang Rincian APBN TA 2022, yang dianggap memberatkan desa dan bertentangan dengan undang-undang desa. Bahkan, menurut informasi yang diterima, aksi penolakan Perpres 104 tahun 2021, ini dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia atau sebelumnya berlangsung di Kabupaten Situbondo.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita mendapat aspirasi temen-temen yang ada di desa terkait Perpres 104 tahun 2021. Ini solidaritas nasional, jadi tidak hanya di Trenggalek. Mereka ini mempunyai jejaring kepala desa, perangkat dan semuanya bersepakat tidak berkeberatan dengan BLT Dana Desanya, tapi berkeberatan dengan klausul di Perpres 104 poin 4A, disebutkan minimal 40 persen,&#8221; terang Bupati Arifin, saat dikonfirmasi usai menemui masa aksi, Kamis (16/12/2021) sore.</p>



<p>Dijelaskan suami Novita Hardiny ini, beberapa klausul yang dinilai memberatkan, ini diantaranya adalah program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. &#8220;Terus program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kalau minimal 40 perse , lanjut Mas Ipin-sapaan akrabnya, kriteria dicari yang pantas mendapatkan BLT DD tentunya mereka akan merasa kesusahan menetapkan itu. Pasalnya, BPNT sudah masuk, terus PKH juga sudah ada, belum kemudian beberapa bantuan yang lain.</p>



<p>&#8220;Harapannya, kalaupun ada BLT DD, bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa dan tidak perlu ada platform seperti itu. Kemudian termasuk juga untuk ketahanan pangan hewani dan juga nabati itu juga sudah tercover PKH dan BPNT dari Kementrian Sosial. Kalau untuk klausul 8 persen untuk penanganan Covid itu sudah 2 tahun ini dilaksanakan dan tidak ada masalah,&#8221; terang Bupati Arifin.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi daerah yang lain. Jika memang suara yang disuarakan sama secara nasional, nantinya Pemerintah Daerah akan bersurat mendorong itu agar disesuaikan dengan keperluan di desa.</p>



<p>&#8220;Yang penting diperbolehkan untuk BLT DD, diperbolehkan untuk ketahanan pangan kemudian diperbolehkan untuk penanganan Covid-19. Mungkin dengan begitu teman-teman bisa lebih fleksibel mengelola dana desanya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terpisah, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto, menyampaikan sesuai amanah Perpres 104 tahun 2021 tentang rincian APBN, ada sebesar 68 persen alokasi anggaran Dana Desa yang digunakan diluar prioritas anggaran desa. &#8220;Melihat dari sisi waktu saja, ini tidak memungkinkan untuk kita segera menyesuaikan,&#8221; kata Edy.</p>



<p>Dana Desa itu, masih terang Edy, RKPD-nya tanggal 30 November sudah harus disahkan. Kemudian saat ini RAPBDes tengah disusun. &#8220;Apalagi nanti didalam Perpres itu ada pengaturan terhadap Perpres 104 dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan kepala desa, perangkat dan BPD SE Kabupaten Trenggalek ini dimulai dari Stadion Menaksopal menuju Kantor DPRD Trenggalek hingga di Kantor Bupati Trenggalek. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala SD se-Kota Malang Ikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-sd-se-kota-malang-ikuti-bimtek-pengadaan-barang-dan-jasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Nov 2018 12:40:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65670-kepala-sd-se-kota-malang-ikuti-bimtek-pengadaan-barang-dan-jasa</guid>

					<description><![CDATA[* Kenalkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah &#160; Memontum Kota Malang &#8211; Sejumlah Kepala SD se-Kota Malang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2018, di ruang Pinus Hotel Savana Malang, selama 2 hari, Senin-Selasa (26-27/11/2018). Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Proses Pengadaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* Kenalkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejumlah Kepala SD se-Kota Malang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2018, di ruang Pinus Hotel Savana Malang, selama 2 hari, Senin-Selasa (26-27/11/2018). Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Totok Kasianto menyampaikan, sengaja kegiatan diadakan menjelang akhir tahun, agar saat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di sekolah pada tahun 2019 dengan mengacu Perpres 16/2018 dapat terlaksana dengan baik, sesuai peruntukan dan kebutuhan sekolah. Usai Bimtek perencanaan, nantinya para peserta akan dibekali cara pembuatan laporan. </p>
<p><div id="attachment_65672" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-65672" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0151-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang Drs Widjaya Saleh Putra, mengedukasi para Kepala SD se-Kota Malang, tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (rhd)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-65672" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0151-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0151-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-65672" class="wp-caption-text"><em><strong>Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang Drs Widjaya Saleh Putra, mengedukasi para Kepala SD se-Kota Malang, tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (rhd)</strong></em></p></div></p>
<p>&#8220;Peran strategis pengawas sangat dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan, khususnya pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran sebagaimana ketentuan berlaku. Hasil evaluasi BOS dalam temuan pengawas, masih ada kekurangan kelengkapan administrasi. Artinya secara administrasi belum sesuai. Begitu pula, mengacu Perpres 16/2018, belanja harus sesuai juknis sebagai penunjang bantuan. Kami ingin kepala sekolah sebagai manajerial, dapat membuat perencanaan, melaksanakan sesuai proses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa sekolahnya dengan baik dan benar, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari,&#8221; jelas Totok, dalam paparannya. </p>
<p>Mengutip pesan Kepala Dindik Dra Zubaidah MM, Totok menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus sesuai kebutuhan, bukan keinginan. &#8220;Utamakan dalam skala prioritas sesuai kebutuhan dalam RAK sebagai penunjang peningkatan kualitas. Dinas Pendidikan telah bekerjasama dengan BPK, dan pendampingan pihak terkait seperti kejaksaan dan kepolisian, agar pelaksanaan berdasarkan proses pelaksanaan RKAS sesuai peruntukan dan kebutuhan,&#8221; terang Totok. </p>
<p><div id="attachment_65671" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-65671" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0152-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Para Kepala SD se-Kota Malang, menyimak pemaparan pemateri. (rhd)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-65671" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0152-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0152-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-65671" class="wp-caption-text"><em><strong>Para Kepala SD se-Kota Malang, menyimak pemaparan pemateri. (rhd)</strong></em></p></div></p>
<p>Pada akuntansi berbasis acroweld atau riil, pelaporannya harus sesuai kondisi dan waktu. Misal pelaporan komputer 5 tahun harusnya mengalami penyusutan, bukan tetap asal copy paste dari RKAS sebelumnya. Sementara laporan aset tanah, nilainya bertambah. &#8220;Jika ada barang rusak dan dianggap tidak ada nilai, juga wajib dilaporkan ke Walikota. Jika disetujui, boleh dilakukan penghapusan di neraca. Contoh lain, pemberian mobil operasional dari pihak lain harus dilaporkan masuk aset hibah. Sebab operasionalnya kan butuh biaya dari pemerintah,&#8221; jelas Totok, sembari mengingatkan pesan Kadindik untuk kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, berintegritas, dan tuntas.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang Drs Widjaya Saleh Putra mengatakan, selain Perpres 16/2018, peraturan pengadaan barang dan jasa tidak berdiri sendiri dan saling terkait, seperti Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan peraturan lainnya. &#8220;Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memiliki integritas, kemampuan teknis, dan kemampuan manajerial dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengelolaannya. Prosesnya memang panjang. Dan pengadaan barang dan jasa ini menjadi perhatian KPK, selain rekrutmen pegawai, penganggaran, dan lainnya.</p>
<p>Proses Pengadaan Barang dan Jasa termasuk administrasi, dimana jika bermasalah akan tersangkut hukum pidana. Bukan hanya sekedar proses jual beli saja antara pembeli dan penyedia, namun terkait kontrak kesepakatan, dan lainnya. &#8220;Kalau pun ada sesuatu hal yang kurang dalam administrasi, maka harus dipenuhi. Bukan dipenjara. Karena kebanyakan kasus ketidaktahuan secara administrasi saja. Misalnya spek dan volumenya seperti ini, ternyata kurang, ya harus dipenuhi. Kecuali memang berniat fraud melawan hukum, baru diproses secara hukum,&#8221; tukas Widjaya.<strong> (rhd/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65670</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HMI Bondowoso Demo Desak Pemerintah Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing</title>
		<link>https://memontum.com/hmi-bondowoso-demo-desak-pemerintah-cabut-perpres-tenaga-kerja-asing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2018 11:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja Asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57382-hmi-bondowoso-demo-desak-pemerintah-cabut-perpres-tenaga-kerja-asing</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Puluhan mahasiswa asal sejumlah perguruan tinggi di Bondowoso tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi. Mereka menyikapi kondisi perekonomian negara yang dinilai kian merosot. Mahasiswa mendatangi kantor Pemkab Bondowoso untuk menyampaikan aspirasinya. Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah poster berisi kecaman atas kondisi bangsa. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Puluhan mahasiswa asal sejumlah perguruan tinggi di Bondowoso tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi. Mereka menyikapi kondisi perekonomian negara yang dinilai kian merosot. Mahasiswa mendatangi kantor Pemkab Bondowoso untuk menyampaikan aspirasinya. Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah poster  berisi kecaman atas kondisi bangsa.</p>
<p>Sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat yang berjaga di depan pintu gerbabg kantor Pemkab. Namun segera mereda setelah dilakukan upaya persuasif. &#8220;Kami sebagai mahasiswa merasa prihatin dengan kondisi bangsa ini yang kondisi perekonomiannya semakin lama terasa kian terpuruk,&#8221; Ubaidilah, koordinator aksi, dalam orasinya, Rabu (26/9/2019).</p>
<p>Selain itu, imbuh Ubaidilah, mahasiswa juga menyoroti semakin banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia belakangan ini.</p>
<p>Setelah melakukan aksinya di depan Pemkab, para mahasiswa melanjutkan aksinya dengan melakukan long march ke gedung DPRD Bondowoso yang ada di Tenggarang. </p>
<p>Sebelumnya mereka melakukan aksi menggalang dana pada setiap pelintas jalan. Penggalangan dana itu sebagai aksi simbolis untuk membayar hutang negara.</p>
<p>Para mahasiswa melanjutkan aksinya ke kantor wakil rakyat. Setelah berorasi dan meneriakkan yel-yel, mereka lantas dipersilakan masuk semua ke dalam ruangan yang telah disediakan.</p>
<p>Amir Rosyadi Koordinator Aksi, menilai  Perpres tersebut sangat merugikan rakyat Indonesia. Perpres tersebut telah mempersempit peluang masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal, lanjutnya, masih banyak anak-anak muda, alumnus perguruan tinggi yang saat ini kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Seperti kita ketahui bersama, di Republik ini masih banyak anak muda, masih banyak ahli-ahli kita yang kebingungan mencari lapangan pekerjaan,&#8221; ucapnya. </p>
<p>Mereka diterima langsung oleh beberapa anggota dewan. Diantaranya M. Sinol, anggota komisi II yang membidangi perekonomian.</p>
<p>&#8220;Apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini memang pesoalan global. Kami tetap akan menampung dan melanjutkan aspirasi itu,&#8221; kata M. Sinol.<strong> (ifa/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57382</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemprov Jatim Rencana Bentuk Satgas Percepatan Usaha</title>
		<link>https://memontum.com/pemprov-jatim-rencana-bentuk-satgas-percepatan-usaha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jan 2018 15:19:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Percepatan Usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18649-pemprov-jatim-rencana-bentuk-satgas-percepatan-usaha</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Pemprov Jatim berencana akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan berusaha. Pembentukan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi MM saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Pemprov Jatim berencana akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan berusaha. Pembentukan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017  tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. </p>
<p>Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi MM saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Jawa Timur No 110 Surabaya, Selasa (9/1/2018).</p>
<p>Pembentukan satgas tersebut, kata Sekdaprov Akhmad Sukardi, tertuang dalam PP Nomor 91 Tahun 2017. Dalam penekanan amanat tersebut mengharapkan agar setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lain membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.</p>
<p>Tujuannya untuk melakukan percepatan investasi dan perizinan sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Satgas tersebut rencananya akan dipimpin langsung Sekdaprov Jatim. Ketua hariannya, dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Jatim dibantu Kepala Inspektorat Jatim sebagai Wakil Ketua Harian. Sementara jabatan sekretaris, dijabat oleh Kepala Biro Perekonomian. </p>
<p>&#8220;Terpenting dari satgas ini adalah memberi pelayanan perizinan secara strategis kepada investor yang masuk,&#8221; ujarnya. </p>
<p>Sukardi menjelaskan, fungsi dan tugas satgas untuk mengawal, memantau, dan menyelesaikan hambatan atas perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Provinsi (end to end) serta perizinan berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading).  </p>
<p>Fungsi lain dari satgas ini adalah meningkatkan pelayanan seluruh perizinan berusaha di provinsi serta menjadi penghubung dengan satgas nasional, satgas kementerian/lembaga dan satgas kabupaten/kota. </p>
<p>“Untuk sekedar diketahui, tahun 2017, Jatim menduduki peringkat pertama kemudahan berbisnis di Indonesia yang diakui Lee Kuan Yew Asia Competitiveness Institute salah satu Univeritas terkemuka di Singapura,” katanya. </p>
<p>Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim, Ir Lili Soleh W. MM mengatakan, Satgas yang akan dibentuk tersebut memiliki tugas menginventarisir segala bentuk perijinan bermasalah di Jatim.  </p>
<p>Lili mengibaratkan, satgas ini adalah bottleneck atau cara mempersempit hambatan-hambatan dari proses perijinan yang ada dalam berusaha. “Intinya pekerjaan utama dari satgas ini adalah menginventarisir semua ijn-ijin yang bermasalah. Kemudian dilakukan percepatan agar investasi bisa masuk ke Jatim,” tegasnya. <strong>(nif/wem/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18649</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
