<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perseorangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perseorangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Aug 2024 09:39:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perseorangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dipinang PDI-Perjuangan, Bapaslon Jalur Perseorangan Cabut Permohonan Sengketa Pemilu</title>
		<link>https://memontum.com/dipinang-pdi-perjuangan-bapaslon-jalur-perseorangan-cabut-permohonan-sengketa-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[dipinang]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213617</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (30/08/2024) tadi. Musyarawah penyelesaian sengketa digelar, karena Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang melalui jalur perseorangan, Heru Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo, sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa kedua, karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (30/08/2024) tadi.</p>



<p>Musyarawah penyelesaian sengketa digelar, karena Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang melalui jalur perseorangan, Heru Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo, sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa kedua, karena diketahui hasil verifikasi dan faktual (verfak) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Malang. Namun, dalam hal ini Bapaslon yang melalui jalur perseorangan tersebut mencabut permohonannya. Sehingga penyelesaian sengketa dinyatakan gugur.</p>



<p>“Ini merupakan permohonan penyelesaian sengketa proses perbaikan kedua. Nah klien kami, Bapaslon Heri Cahyono dan Rizky Boncel mencabut permohonan itu, karena diketahui bahwa Heri Cahyono sudah dipinang oleh PDIP dan dicalonkan oleh PDIP,” jelas Kuasa Hukum Calon Perseorangan, Susianto.</p>



<p>Apalagi, menurutnya Heri Cahyono telah mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDI-P, Megawati Soekarno Putri dengan ditandangani oleh Sekjen PDI-Perjuangan. Sehingga, memutuskan untuk mencabut sengketa proses yang sudah didaftarkan di Bawaslu Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jadi memang beliau melalui PDI-Perjuangan dan akhirnya klien kami Heri Cahyono memutuskan mencabut sengketa proses tersebut,” tambahnya.</p>



<p>Diketahui, bahwa Heri Cahyono atau yang kerap disapa Sam HC, ini memang telah mendaftar ke KPU Kota Malang menjadi Bakal Calon Wali Kota Malang bersama dengan pasangannya yakni Ganis Rumpoko, Kamis (29/08/2024) kemarin.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada Bapaslon Perseorangan, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa putusan tersebut dinyatakan gugur. Karena sesuai Pasal 53 ayat 1 ada tiga hal yang mengakibatkan permohonan itu gugur.</p>



<p>“Nah salah satunya itu apabila permohonan dicabut maka dinyatakan gugur. Sehingga dalam proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis,” imbuh Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan 18.964 Data Dukungan, KPU Kota Malang Beri Waktu 3 Hari Tim Perseorangan Upload Silon</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-18-964-data-dukungan-kpu-kota-malang-beri-waktu-3-hari-tim-perseorangan-upload-silon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[18.964]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[upload]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212484</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang, Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo, sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hasil Verifikasi dan Faktual (Verfak). Kini, kekurangan data administrasi tersebut sudah dilengkapi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Namun, masih perlu dilakukan Verifikasi dan Administrasi (Vermin) dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang, Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo, sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hasil Verifikasi dan Faktual (Verfak). Kini, kekurangan data administrasi tersebut sudah dilengkapi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Namun, masih perlu dilakukan Verifikasi dan Administrasi (Vermin) dan Verfak ulang.</p>



<p>Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, menyampaikan bahwa syarat dukungan itu seharusnya ada 48.882 dukungan. Namun, 17.351 data pendukung dinyatakan TMS. Lalu pada Rabu (31/07/2024) malam kemarin, tim calon perseorangan tersebut mengirimkan sebanyak 18.964 data pendukung.</p>



<p>“Tetapi dari 18.964 data pendukung yang sudah diberikan ke kita pada kemarin malam pukul 22.00 WIB, itu yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya 13 ribu sekian. Sehingga, kurang 5 ribu sekian yang belum terupload,” ujar Ali Akbar, saat ditemui Memontum.com di KPU, Kamis (01/08/2024) tadi.</p>



<p>Untuk melengkapi kekurangan 5 ribu data pendukung dalam Silon tersebut, ujarnya, maka KPU Kota Malang memberikan waktu 3&#215;24 jam. Itu sesuai dengan aturan KPU nomor 1002 tahun 2024. Yakni sampai dengan 3 Agustus 2024 mendatang.</p>



<p>“Kemarin sudah dibawa fisiknya ke kita, tapi kita kembalikan lagi. Tim perseorangan kan punya kewajiban untuk upload itu, sehingga 5 ribu yang belum tim mereka sendiri yang upload dan kita beri waktu sampai 3 Agustus 2024, walaupun yang 13 ribu itu siap dilakukan Vermin,” tambahnya.</p>



<p>Ketika pemenuhan data dalam Silon sudah dilakukan, maka KPU Kota Malang akan melakukan Vermin ke dua pada 4 Agustus 2024 hingga 7 Agustus 2024. Kemudian, dilakukan Verfak kedua yakni selama satu minggu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Verfak kedua itu mulai 7 Agustus sampai 14 Agustus 2024, di Verfak kedua juga sudah tidak ada tahapan perbaikan. Kalau tidak lolos, berati ya sudah,” ucapnya.</p>



<p>Akibat adanya Vermin dan Verfak ulang yang kedua, maka jadwal dari KPU Kota Malang berubah. Namun, dalam hal ini juga sudah disampaikan pada KPU RI, terkait dengan tahapan yang berbeda di Kota Malang ini.</p>



<p>“Karena memang ada perubahan jadwal dari putusan Bawaslu. Kalau tahapan di Kota/Kab lainnya hari ini sudah Verfak kedua calon perseorangan, tapi di Kota Malang baru Vermin kedua,” jelasnya.</p>



<p>Konsekuensi dengan adanya perubahan jadwal tersebut, menurutnya akan berhimpitan dengan tahapan lainnya. Padahal, di dalam Pilkada 2024 ini harus banyak dilakukan sosialisasi mengenai pencalonan.</p>



<p>“Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini juga menjadi konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon perseorangan. Sedangkan untuk penetapan ada atau tidak adanya calon perseorangan di Kota Malang itu 19 Agustus 2024, sedangkan untuk pendaftaran Pilkada itu 27 Agustus 2024,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pleno Hasil Verfak Calon Perseorangan, KPU Kota Malang Sebut 17.351 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/pleno-hasil-verfak-calon-perseorangan-kpu-kota-malang-sebut-17-351-dukungan-tidak-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[17.351]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212230</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, Kamis (25/07/2024) tadi. Dari pengumuman itu, diketahui bahwa hasilnya masih ada dukungan yang belum memenuhi persyaratan. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa ada sebanyak 17.351 dukungan, yang diantaranya yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, Kamis (25/07/2024) tadi. Dari pengumuman itu, diketahui bahwa hasilnya masih ada dukungan yang belum memenuhi persyaratan.</p>



<p>Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa ada sebanyak 17.351 dukungan, yang diantaranya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal dalam persyaratan itu, seharusnya ada 48.882 dukungan.</p>



<p>“Tetapi, nanti masih ada kesempatan untuk memperbaiki dengan menambah kekurangan dukungan dari dukungan yang benar-benar baru,” kata Toyib.</p>



<p>Dikatakannya, jika adanya TMS itu karena para pendukung rata-rata tidak ditemukan orangnya. Walaupun, KPU Kota Malang juga telah mengupayakan untuk mengumpulkan para pendukung tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita sudah upayakan, tapi pendukungnya itu tidak ada. Ditelpon pun juga tidak bisa dan ditemui perseorangan tidak ada,” ucapnya.</p>



<p>Setelah Verfak pertama tersebut, nantinya akan ada perbaikan dengan menambah dukungan baru. Selanjutnya akan di Verifikasi dan Administrasi (vermin), lalu akan di Verfak yang kedua dan itu merupakan akhir dari proses.</p>



<p>“Yang jelas, sekarang masih diberikan kesempatan. Mereka masih bisa menggunakan hak keberatan di tingkat kota. Sebenarnya, kemarin juga ada catatan di tingkat kecamatan. Cuma, keberatan itu diselesaikan di tingkat kota,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa Hukum Calon Perseorangan, Susianto, mengatakan jika ada beberapa keberatan yang telah disampaikan pada KPU Kota Malang. Sehingga, diharapkan nantinya dalam verfak selanjutnya tim Liaison Officer (LO) dapat dilibatkan.</p>



<p>“Agar fair, tim LO harus dilibatkan. Jadi ada KPU, Bawaslu dan juga tim LO Bapaslon. Kalau pendukung tidak dapat ditemui, ya disampaikan kepada kami untuk mengumpulkan. Jadi pendukung yang tidak dapat ditemui nanti akan diperintahkan untuk dikumpulkan dalam satu tempat,” kata Susianto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212230</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Nyatakan Hasil Verfak Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-nyatakan-hasil-verfak-bapaslon-perseorangan-belum-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[nyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin beserta anggota Bawaslu Trenggalek, serta Ketua PPK dan Pj Teknis dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada tahapan Verfak ke II. &#8220;Dalam BA yang sudah di generate oleh Aplikasi Silon, memang belum memenuhi syarat. Akan tetapi adanya tahapan verifikasi faktual ke II, itu bisa ditunggu. Sedangkan untuk penetapan tanggal 19 Agustus 2024, itu penetapan syarat dukungan perseorangan,” katanya, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Syarat dukungan yang sudah ditetapkan dalam rekapitulasi dari Verfak ke I, belum bisa dipakai mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024. &#8220;Dalam rapat pleno kali ini diputuskan lembar kerja (LK) berjumlah 52.168. Kemudian yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 8.323 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 43.845. Sementara syarat dukungan untuk calon independen, minimal mendapat 44.075 dukungan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Iin-sapaan akrabnya menambahkan, untuk kekurangan ini nantinya akan dilengkapi oleh Bapaslon lewat proses perbaikan administrasi tahap kedua yang akan dimulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. &#8220;Kita berharap, dalam proses perbaikan administrasi tahap II nanti, Bapaslon bisa menyetorkan jumlah kekurangan suara yang ada. Dan, semoga kesempatan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,&#8221; kata Iin.</p>



<p>Pada intinya, hasil Verfak terhadap Bapaslon Cahyo Hariadi dan Suripto, belum memenuhi syarat (BMS) secara jumlah dukungan. Akan tetapi, untuk persebaran syarat dukungan sudah memenuhi syarat (MS).</p>



<p>&#8220;Untuk bentuk dukungan TMS yang ditemukan, karena mereka menyatakan tidak mendukung pasangan itu. Meski secara verifikasi administrasi mendukung, tapi setelah diverifikasi faktual ke lapangan yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Jika dalam proses perbaikan administrasi tahap ke II memenuhi syarat, ujarnya, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 31 Juli hingga 10 Agustus. Dan jika lolos, akan ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lolos Penuhi Persyaratan Vermin Ulang, Bapaslon Perseorangan Kota Malang Lanjut Tahap Verfak</title>
		<link>https://memontum.com/lolos-penuhi-persyaratan-vermin-ulang-bapaslon-perseorangan-kota-malang-lanjut-tahap-verfak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 11:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[lanjut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[ulang]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211688</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal.</p>



<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Malang nomor 280/PL.02.2-BA/3573/2024, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 49.900. Itu telah melebihi target minimal yang ditetapkan yakni sebesar 48 ribu.</p>



<p>“Hasil Vermin ulang ini menunjukkan dukungan yang valid dan tersebar di lima kecamatan. Itu telah melebihi persyaratan minimal dari tiga kecamatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berita acara hasil Vermin juga sudah kami berikan kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon tersebut pada Rabu (10/07/2024) sore kemarin,” kata Toyib, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya, bahwa untuk tahap selanjutnya, Bapaslon tersebut akan melalui tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang dijadwalkan akan berlangsung mulai Kamis (11/07/2024) hingga Selasa (23/07/2024) mendatang. Dalam tahapan tersebut, nantinya akan dilakukan secara langsung terhadap seluruh pendukung yang telah tercatat dalam Vermin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Verfak kita lakukan secara langsung sesuai dengan yang ada dalam Vermin, yakni mencapai angka 49.900 pendukung yang memenuhi syarat. Selain itu juga akan diikuti dengan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 22-24 Juli 2024,” katanya.</p>



<p>Lalu, untuk rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 25 Juli 2024 dan masa perbaikan akan dilaksanakan mulai dari 26 Juli hingga 31 Juli 2024 untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Susianto, menyampaikan kepuasaanya terhadap hasil Vermin. Apalagi, dirinya bersama dengan tim telah bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Dengan terverifikasinya 49.900 dukungan, maka kami optimis melangkah ke tahap selanjutnya. Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan semua level koordinator, untuk persiapan verifikasi faktual selanjutnya,&#8221; imbuh Susianto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211688</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Adjudikasi Bapaslon Wali Kota dan Wawali Kota Perseorangan, Bawaslu Belum Bisa Putuskan Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-adjudikasi-bapaslon-wali-kota-dan-wawali-kota-perseorangan-bawaslu-belum-bisa-putuskan-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adjudikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi. Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut dilakukan pembacaan pokok permohonan dari tim kuasa hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel. Hal itu, merupakan agenda lanjutan dari musyawarah tertutup yang telah dilakukan pada Sabtu (22/06/2024) lalu.</p>



<p>“Musyawarah yang lalu itu tidak ada kesepakatan antara pemohon (Tim Kuasa Hukum Sam HC dan Rizky Boncel) dan termohon (KPU Kota Malang). Akhirnya kita lanjutkan di musyawarah terbuka ini. Kami tadi sudah melakukan identifikasi dari pemohon dan termohon, baik itu dari kuasa hukum juga,” kata Arif.</p>



<p>Kemudian, untuk sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/06/2024) besok, untuk jawaban dari pihak KPU Kota Malang. Itu karena dari pihak KPU Kota Malang dalam sidang tersebut masih belum siap untuk menyampaikan jawaban.</p>



<p>“Kami juga masih belum terima draf termohonnya. Untuk permasalahan ini Bawaslu kota mengambil ahli. Dalam artian kami memiliki kewenangan juga untuk menyelesaikan sengketa. Jadi dalam proses ini kita melaksanakan dalam 12 hari kerja. Maksimal putusan di 12 hari terakhir dan saat ini masih hari ke 4,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Salah satu tim Kuasa Hukum dari pemohon (Sam HC), Susianto, meminta KPU Kota Malang untuk melakukan perhitungan verifikasi ulang terhadap data formulir B1-KWK perseorangan. Dengan jumlah 13.615 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p>



<p>“Pemohon memiliki data riil. Artinya, ada surat dukungan yang disertai e-KTP yang sudah discan dan juga data excel sebanyak 13.615 dan itu yang kita permasalahkan di dalam proses sengketa di Bawaslu ini. Maksudnya adalah kami meminta agar KPU mengupload ulang 13 ribu sekian itu ke Sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Susianto.</p>



<p>Karena itu, pihak Sam HC menginginkan untuk dilakukan penguploadan ulang data, dihitung secara manual dan melakukan verifikasi administrasi ulang. Dalam hal ini pihaknya juga menginginkan adanya tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan penguploadan ulang.</p>



<p>Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai persoalan Silon, itu menurutnya berada di luar kuasa dari KPU Kota Malang.</p>



<p>“Itu kan aplikasi yang kita yakini sampai saat ini merupakan aplikasi yang presisi. Dari sisi hasil administrasi. Silon itu juga terkoneksi dengan data yang ada di Dispendukcapil, sehingga ketika ada ketidaksesuaian melalui silon lah kita bisa mengetahui,” ujar Toyib.</p>



<p>Diakhir, Toyib menuturkan bahwa akan melihat di fakta persidangan. Apa yang nantinya menjadi hasil keputusan, tentu itu yang akan dilakukan. Pihaknya juga tidak bisa berasumsi untuk menambah waktu tanpa adanya payung hukum yang bisa menjadi acuan bagi KPU Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapaslon Wali Kota dan Wawali Jalur Perseorangan Tidak Lolos Vermin, Berharap KPU Hitung Manual</title>
		<link>https://memontum.com/bapaslon-wali-kota-dan-wawali-jalur-perseorangan-tidak-lolos-vermin-berharap-kpu-hitung-manual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 05:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[hitung]]></category>
		<category><![CDATA[manual]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211083</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).</p>



<p>Terkait realita itu, Sam HC-sapaan Bapaslon Wali Kota berharap KPU Kota Malang untuk melakukan penghitungan ulang persyaratan dukungan secara manual. “Untuk data manual kita, itu lengkap dan data faktualnya tidak ada yang kurang malah lebih. Total ada 51 ribu, sedangkan kebutuhan persyaratan cuma 48 ribu,” kata Sam HC, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, jika dalam proses digitalisasi data melalui Silon sering kali mengalami masalah teknis. Yakni, seperti buffering yang mengakibatkan data tidak masuk secara optimal.</p>



<p>“Jadi Silonnya KPU itu kadang-kadang buffering, sehari atau dua hari. Jadi kita tidak tahu posisi datanya itu sudah masuk apa belum, karena loading. Ternyata data yang masuk itu ada yang ganda banyak, jadi satu file itu bisa jadi 10 kali,” ucapnya.</p>



<p>Sehingga, Sam HC menganggap bahwa KPU Kota Malang tidak fair karena sistem yang digunakan tidak beroperasi secara optimal. Apalagi Silon tersebut menjadi satu-satunya acuan dalam verifikasi administrasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami sudah menjalankan mediasi tertutup dan akan melanjutkan dengan sidang terbuka. Hari ini bersama dengan Bawaslu Kota Malang akan melakukan sidang terbuka tersebut,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Sam HC mengaku bahwa dirinya tetap optimis untuk maju dalam kontestasi Pilwalkot Malang 2024 nanti. Dia juga berpendapat, berdasarkan undang-undang, data dukungan faktual yang diakui seharusnya merupakan data manual, bukan data dari sistem digital.</p>



<p>&#8220;Kami berharap keputusan sidang terbuka Bawaslu, bisa memutuskan agar KPU melakukan penghitungan ulang secara manual. Agenda terdekat kami adalah mengawal sidang terbuka nanti dan menunggu jadwal dari Bawaslu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Sam HC juga mengungkapkan, bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah, termasuk di DKI Jakarta, di mana banyak calon gagal lolos verifikasi karena masalah di Silon.</p>



<p>“Masalahnya sama, gagal di Silon. Karena Silon ini tidak boleh digunakan sebagai penentu lolos tidaknya bacalon,&#8221; imbuh Sam HC. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tahapan Pilkada Calon Perseorangan, KPU Kota Malang Lakukan Verifikasi dan Perbaikan Dukungan</title>
		<link>https://memontum.com/tahapan-pilkada-calon-perseorangan-kpu-kota-malang-lakukan-verifikasi-dan-perbaikan-dukungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[tahapan]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210503</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, kini tengah melakukan tahapan verifikasi dan perbaikan dukungan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan. Hal itu, dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, Senin (10/06/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Deny menyampaikan, bahwa tahapan tersebut nantinya akan dilakukan hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, kini tengah melakukan tahapan verifikasi dan perbaikan dukungan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan. Hal itu, dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, Senin (10/06/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Deny menyampaikan, bahwa tahapan tersebut nantinya akan dilakukan hingga 18 Juni 2024 mendatang. Itu dinilai, juga sangat penting untuk memastikan semua dukungan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.</p>



<p>“Dukungan awal dari Bapaslon, itu sekitar 21 ribu. Tetapi, masih ada kekurangan. Kemudian, mereka melakukan perbaikan jumlah dukungan hingga memenuhi syarat minimal 48.882. Kemudian sejak 8 Juni 2024 kemarin, kita sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai 18 Juni 2024 besok,” jelas Deny.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa setelah proses verifikasi administrasi dan perbaikan selesai, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual yang dijadwalkan akan dilakukan pada Juli 2024 mendatang. &#8220;Jika lolos tahap administrasi, kami akan melanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap pendukung yang sudah memenuhi syarat. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut untuk verifikasi faktual, ujarnya, nantinya akan dilakukan secara langsung tanpa menggunakan metode sampling. Yakni dengan menggunakan tiga metode verifikasi faktual, diantaranya mendatangi langsung setiap pendukung, mengumpulkan pendukung di satu tempat atau melalui video call.</p>



<p>“Tetapi, sampai dengan saat ini Bapaslon perseorangan tersebut masih belum bisa diputuskan untuk mendaftar dalam pemilihan umum (Pemilu) Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang. Karena saat ini, kita masih dalam proses tahapan verifikasi dan perbaikan dukungan,” ujarnya.</p>



<p>Diakhir, Deny menambahkan bahwa KPU Kota Malang akan terus berupaya memastikan semua proses verifikasi dan perbaikan dukungan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitupun juga nantinya, dalam tahapan verifikasi faktual. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210503</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Ungkap Pengumuman Hasil Vermin Calon Perseorangan Mundur</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-ungkap-pengumuman-hasil-vermin-calon-perseorangan-mundur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[mundur]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210182</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Adanya Surat Edaran (SE) yang baru dari KPU RI yang mengatur terkait pengumuman hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan, membuat bakal calon perseorangan (independen) satu-satunya di Trenggalek, harus menunggu. Sesuai aturan yang ada, SE KPU RI Nomor 532 digantikan dengan SE KPU RI Nomor 815. Maka dari itu, jadwal hasil Vermin yang seharusnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Adanya Surat Edaran (SE) yang baru dari KPU RI yang mengatur terkait pengumuman hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan, membuat bakal calon perseorangan (independen) satu-satunya di Trenggalek, harus menunggu. Sesuai aturan yang ada, SE KPU RI Nomor 532 digantikan dengan SE KPU RI Nomor 815. Maka dari itu, jadwal hasil Vermin yang seharusnya diumumkan Kamis (30/05/2024), ditunda sampai Minggu (02/06/2024) kemarin.</p>



<p>Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Pelaksanaan, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek jalur perseorangan per tanggal 8 hingga 12 Mei, masuk penyerahan dukungan. &#8220;Jadi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan itu sudah dilakukan pada 8 Mei kemarin. Secara jumlah dukungan, bakal calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat minimal. Termasuk persebaran kecamatan sudah memenuhi yakni lebih dari 50 persen,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (03/06/2024) tadi.</p>



<p>Setelah dinyatakan diterima, ujarnya, terhitung sejak 13 Mei, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi untuk jumlah dukungan sekitar 44.872 yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. &#8220;Kita lakukan Vermin bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diberikan status keabsahannya. Dan sesuai surat yang kita terima, tahapan Vermin pencalonan perseorangan ada perpanjangan hingga 2 Juni 2024 kemarin,&#8221; terang Iin-sapaannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hasilnya, dari tahapan Vermin yang sudah dilakukan, KPU menyatakan jika dukungan persyaratan pencalonan perseorangan (independen) itu Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya jika BMS, per 3 hingga 7 Juni 2024, bisa dilakukan perbaikan tahap pertama. Setelah perbaikan tahap pertama selesai, akan diumumkan hasilnya. Kemudian di tanggal 8 hingga 18 Juni 2024 akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.</p>



<p>&#8220;Jika pada batas 7 Juni 2024, jumlah dukungan kurang dari yang ditentukan, maka calon perseorangan belum bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebaliknya, jika calon perseorangan itu sudah memenuhi syarat dukungan yang ditentukan, maka akan berlanjut pada verifikasi faktual,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam verifikasi faktual ini, KPU bersama PPK akan melakukan door to door untuk mengklarifikasi dukungannya kepada calon perseorangan itu. &#8220;Dibuktikan dengan video atau foto saat kita lakukan klarifikasi ke semua daftar dukungan yang masuk. Apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atau tidak,&#8221; tegas Iin.</p>



<p>Disinggung soal Trenggalek merupakan salah satu dari 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur yang memiliki calon perseorangan, Iin membenarkan hal tersebut. &#8220;Tahapan Pemilu yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir bisa mendeteksi mana-mana kabupaten atau kota yang memiliki calon perseorangan. Dan Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu dari 5 daerah yang memiliki calon perseorangan dalam Pemilu November 2024 mendatang,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210182</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
