<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>persetujuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/persetujuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 13:36:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>persetujuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mutasi Jabatan Pemkot Malang Tunggu Persetujuan BKN, Penempatan Dipastikan Berbasis Kompetensi</title>
		<link>https://memontum.com/mutasi-jabatan-pemkot-malang-tunggu-persetujuan-bkn-penempatan-dipastikan-berbasis-kompetensi</link>
					<comments>https://memontum.com/mutasi-jabatan-pemkot-malang-tunggu-persetujuan-bkn-penempatan-dipastikan-berbasis-kompetensi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 11:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berbasis]]></category>
		<category><![CDATA[dipastikan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kompetensi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231831</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Proses penataan pejabat tersebut, kini menyesuaikan sejumlah aturan baru yang mengharuskan penempatan ASN berbasis kompetensi dan kinerja. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses mutasi jabatan terus berjalan, namun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Proses penataan pejabat tersebut, kini menyesuaikan sejumlah aturan baru yang mengharuskan penempatan ASN berbasis kompetensi dan kinerja.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses mutasi jabatan terus berjalan, namun harus melalui tahapan revisi administrasi sesuai regulasi terbaru dari BKN. “Prosesnya terus bergerak. Semua yang kami ajukan, harus disesuaikan kembali karena ada aturan baru dari BKN terkait penempatan jabatan yang harus sesuai kompetensi, kinerja dan ketentuan lainnya,” kata Wali Kota Wahyu, Senin (20/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah pembatasan, termasuk larangan memindahkan pejabat yang baru dilantik sebelum memenuhi masa jabatan minimal. Selain itu, penyesuaian juga mempertimbangkan kepangkatan dan kesesuaian jabatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, saat ini Pemkot Malang masih melakukan konsultasi intensif dengan BKN sebelum mutasi dapat direalisasikan. “Kalau pekan ini sudah ada hasil positif dari BKN, maka kami langsung bergerak. Karena kebijakan mutasi tidak bisa lepas dari arahan dan persetujuan BKN,” tegasnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menambahkan, revisi usulan yang sebelumnya dikembalikan BKN, lebih banyak berkaitan dengan aspek kompetensi pejabat yang akan menempati jabatan tertentu. Selain mutasi, Pemkot Malang juga berencana membuka Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong.</p>



<p>“Nanti ada beberapa jabatan kosong yang akan kita selterkan. Kriterianya akan kita rapatkan lagi sesuai arahan dari BKN,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/mutasi-jabatan-pemkot-malang-tunggu-persetujuan-bkn-penempatan-dipastikan-berbasis-kompetensi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231831</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna LKPJ 2025 dan Persetujuan 2 Ranperda Strategis</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-lkpj-2025-dan-persetujuan-2-ranperda-strategis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[strategis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231313</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Jumat (27/03/2026) tadi. Gelaran rapat yang berlangsung di ruang pleno itu, menjadi momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk mengevaluasi capaian kinerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Jumat (27/03/2026) tadi.</p>



<p>Gelaran rapat yang berlangsung di ruang pleno itu, menjadi momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus merumuskan arah kebijakan pembangunan Situbondo ke depan. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, yang mewakili Bupati Situbondo, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan sepanjang 2025 tetap menitik beratkan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan percepatan infrastruktur.</p>



<p>“Pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan antara pembangunan fisik dan kualitas SDM sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Mbak Ulfi-sapaan Wabup Situbondo.</p>



<p>Sepanjang tahun 2025, ujarnya, sejumlah indikator kinerja utama Situbondo menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 71,87, atau melampaui target 71,49. Pertumbuhan ekonomi tercatat di angka 5,25 persen, lebih tinggi dari target 4,82 persen. Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan ke level 11,17 persen dari target 11,51 persen.</p>



<p>Namun, Pemkab Situbondo mengakui adanya tantangan pada indeks kepuasan infrastruktur yang mencapai 81,2 persen (target 85,3 persen) serta Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) yang masih berada sedikit di bawah target. Satu poin krusial yang menjadi sorotan, adalah struktur fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berdasarkan data APBD 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 320,97 miliar. Meski melampaui target internal sebesar Rp 302,74 miliar, kontribusinya masih jauh dibanding realisasi pendapatan transfer yang menembus Rp 1,47 triliun.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, Abdurrahman, mengamini tantangan tersebut. Dirinya menyebut, hilangnya potensi PAD dari sektor tertentu dan pengurangan dana pusat hingga Rp 200 miliar, menjadi hambatan serius.</p>



<p>“Meski ada pengurangan anggaran pusat, gerak cepat pemerintah daerah dalam mencari solusi patut diapresiasi. Pembangunan infrastruktur dan SDM tetap berjalan di tengah keterbatasan,” ungkap Abdurrahman.</p>



<p>Selain evaluasi LKPJ, paripurna ini juga mengesahkan dua Raperda penting. Yakni, terkait fasilitasi pesantren serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Langkah ini, diharapkan mampu memperkuat sektor keagamaan dan memperkokoh ekonomi kerakyatan di Situbondo.</p>



<p>Abdurrahman berharap, di bawah kepemimpinan Mas Rio dan Mbak Ulfi, potensi lokal seperti perikanan, pertanian, investasi dan pajak daerah dapat dioptimalkan. “Target kita ke depan adalah kemandirian. Situbondo harus mampu mengoptimalkan potensi lokal agar tidak lagi terus bergantung pada dana transfer pusat,” tambahnya. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231313</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-rapat-paripurna-penandatanganan-berita-acara-persetujuan-empat-raperda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230404</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi. Gelaran ini, diikuti seluruh pimpinan dewan bersama anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat hingga Direktur RSUD. Dalam paripurna itu, ada sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Situbondo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi. Gelaran ini, diikuti seluruh pimpinan dewan bersama anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat hingga Direktur RSUD.</p>



<p>Dalam paripurna itu, ada sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Situbondo, yang dicabut. Selain itu, dalam paripurna juga dilakukan pembubaran PT Radio Suara Situbondo.</p>



<p>Selain beberapa poin itu, dalam paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini, dinilai penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.</p>



<p>Yang tidak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masuk dalam daftar pembahasan tingkat II. Regulasi ini, diharapkan mampu memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.</p>



<p>Dalam paripurna itu, juga ada sejumlah fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju, tapi dengan beberapa catatan. Beberapa fraksi, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.</p>



<p>Ketua DPRD Mahbub Junaidi mengatakan bahwa pencabutan 22 Perda tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. “Agenda rapat paripurna yang dilakukan dalam rangka persetujuan dan penetapan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, pencabutan 22 Perda Kabupaten Situbondo, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting,” kata Ketua DPRD Mahbub Junaidi, Kamis (05/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa dalam Rapat Paripurna ini juga membahas empat Raperda yang sudah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Situbondo. Meskipun, juga ada penyertaan dengan catatan.</p>



<p>“Dari empat Raperda tersebut, diantaranya ada tiga Raperda atas inisiatif DPRD dan satu Raperda dari usulan bupati. Ketika penyampaian pendapat akhir fraksi saat Rapat Paripurna berlangsung, hampir semua rekan-rekan fraksi menyampaikan catatan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini,” ujarnya.</p>



<p>Mahbub Junaidi juga mengatakan, dalam catatan yang diberikan fraksi, diantaranya yakni tentang terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. “Catatan yang dilontarkan fraksi, yaitu meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” jelas Mahbub.</p>



<p>Terkait hasil Rapat Paripurna, sambung Mahbub Junaidi, seluruh fraksi DPRD menyepakati dan menyetujui empat Raperda yang di bahas untuk ditetapkan menjadi Perda definitif. “Setelah melaksanakan Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio, menyampaikan bahwa dari empat Raperda yang dibahas, semua fraksi DPRD fokus terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana banjir. Dalam menyikapi sorotan fraksi-fraksi di DPRD tentang terjadinya banjir, Bupati Situbondo menegaskan bahwa eksekutif terus melakukan mitigasi bencana dengan cara melakukan normalisasi sungai dengan anggaran terbatas.</p>



<p>“Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika pemerintah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kendit, agar tidak terjadi banjir yang berdampak merugikan masyarakat,” kata Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Paripurna Laporan Banggar Raperda APBD 2024 dan Persetujuan DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-paripurna-laporan-banggar-raperda-apbd-2024-dan-persetujuan-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223177</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan DPRD atas Raperda&#8217; di Ruang Paripurna Gedung DPRD Lumajang, Jumat (20/06/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, bersama Wakil Ketua dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan DPRD atas Raperda&#8217; di Ruang Paripurna Gedung DPRD Lumajang, Jumat (20/06/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD. Hadir langsung dalam paripurna, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Forkopimda dan Kepala OPD.</p>



<p>Mengawali paripurna, Ketua DPRD menjelaskan mengenai agenda sidang paripurna. Termasuk, kehadiran anggota DPRD serta pelaksanaan paripurna yang digelar terbuka untuk umum.</p>



<p>Dalam paripurna itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa sisa waktu enam bulan tahun anggaran 2025, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menuntaskan dua agenda strategis. Yakni, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dan penyusunan Raperda APBD 2026.</p>



<p>&#8220;Efektivitas waktu menjadi penentu keberhasilan kita menjaga kesinambungan pembangunan dan layanan publik. Dua agenda ini tidak boleh mundur,&#8221; kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rapat Paripurna tersebut, membahas penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan DPRD atas Raperda tersebut. Meski bukan dalam masa kepemimpinannya, Bunda Indah menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, yang telah mendukung proses pembahasan Raperda, mulai dari pimpinan DPRD, Badan Anggaran, seluruh fraksi, hingga mitra kerja OPD. &#8220;Terima kasih atas sinergi seluruh elemen legislatif. Ini bukan sekadar evaluasi anggaran, tapi komitmen menjaga kepercayaan publik,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kehadiran lengkap jajaran eksekutif dan legislatif menunjukkan soliditas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan kesinambungan pemerintahan. Dua agenda yang disorot Bunda Indah menjadi penentu arah pembangunan Lumajang ke depan, sekaligus fondasi bagi pemerintahan berikutnya.</p>



<p>Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan penyusunan dan pengesahan dua Raperda tersebut dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223177</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda 2025    </title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-persetujuan-penetapan-perubahan-propemperda-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[2025    ]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221687</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situnondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa&#8217;, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Jumat (02/05/2025) tadi. Rapat Paripurna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situnondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa&#8217;, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Jumat (02/05/2025) tadi.</p>



<p>Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, bersama wakil ketua dan anggota DPRD Situbondo, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Kepala OPD dan tamu undangan.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mahbub Junaidi mengatakan bahwa ada dua agenda dalam acara rapat paripurna hari ini. Agenda pertama, adalah persetujuan penetapan perubahan Propemperda tahun 2025, yaitu membahas perencanaan pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran khususnya di tahun ini. Dasar ini, adalah mengenai dua Raperda dari usul bupati yang akan direncanakan untuk dibentuk pada Tahun Anggaran 2025. Pertama, Raperda tentang perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Perda perubahan tentang barang milik daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berikutnya, tambah Ketua DPRD, dapat disimpulkan secara garis besar seluruh fraksi dapat menyetujui terhadap perubahan Propemperda tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi perubahan Propemperda yang definitif. &#8220;Terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu sebenarnya kita menindak lanjuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 01 tahun 2022 tentang HKPD, bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Setelah itu, kami selaku penyelenggara pemerintahan daerah wajib menindak lanjuti dengan membentuk Perda perubahan dalam batas waktu 15 hari. Kedua, adalah Perda tentang Barang Milik Daerah, yakni menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketua DPRD menjelaskan, bahwa hari ini juga dilaksanakan agenda Rapat Paripurna Penarikan Rancangan Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa itu, merupakan perda inisiatif DPRD. Artinya, sudah sah menjadi Perda inisiatif DPRD dan disampaikan kepada bupati guna dilakukan pembahasan, lalu kemudian ada tahap fasilitasi ke gubernur.</p>



<p>&#8220;Ketika tahap fasilitasi itu turun, ternyata rekomendasinya dari gubernur bahwa Perda ini jangan dilanjut karena bukan kewenangan Perda. Tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup dengan Perbup, jadi tidak harus dengan Perda. Perintah dari gubernur untuk dilakukan penarikan kembali dari pembahasan. Tadi penarikan kembali prosedurnya harus di forum lewat Paripurna yang dihadiri oleh bupati karena ada penandatanganan berita acara,&#8221; terangnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Empat Raperda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-gelar-rapat-paripurna-dengan-agenda-persetujuan-empat-raperda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217263</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lumajang, H Sudi, memimpin pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap empat Raperda, Selasa (03/12/2024) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Gedung DPRD itu, dihadiri langsung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Forkopimda dan Kepala OPD serta anggota DPRD Lumajang. Mengawali paripurna, pimpinan rapat menjelaskan mengenai agenda pembahasan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lumajang, H Sudi, memimpin pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap empat Raperda, Selasa (03/12/2024) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Gedung DPRD itu, dihadiri langsung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Forkopimda dan Kepala OPD serta anggota DPRD Lumajang.</p>



<p>Mengawali paripurna, pimpinan rapat menjelaskan mengenai agenda pembahasan. Termasuk, mengenai jumlah peserta rapat hadir dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang.</p>



<p>&#8220;Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, rapat paripurna dibuka. Sebagai pembuka, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lumajang telah menyelesaikan laporan dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025,&#8221; kata pimpinan rapat paripurna.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ke empat raperda itu, ujarnya, diantaranya yakni penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kemudian, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang dan terakhir, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.</p>



<p>Pj Bupati Indah Wahyuni dalam paripurna itu menyampaikan terima kasih atas disahkan sejumlah Raperda tersebut dan pembahasan Raperda bisa berjalan sesuai tepat waktu. &#8220;Dari beberapa catatan itu, kami akan sesuaikan dan tindaklanjuti atas beberapa catatan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaan,&#8221; kata Bunda Yuyun-sapaan Pj Bupati Lumajang.</p>



<p>Pihaknya berharap, dari keempat Raperda tersebut agar dapat segera diundangkan dan nantinya akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. &#8220;Semoga persetujuan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Lumajang dan membawa kemajuan di masa yang akan datang. Atas segala perhatian serta jalinan kerja sama yang baik, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,&#8221; paparnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217263</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan</title>
		<link>https://memontum.com/kelanjutan-proyek-wtp-sekda-kota-malang-tegaskan-tunggu-persetujuan-lingkungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215383</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah menerima legal opinion dari kejaksaan, Proyek Water Treatment Plant (WTP) milik Pemerintah Kota Malang kini sedang dalam menunggu persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Pria yang kerap disapa Erik, itu menyampaikan bahwa kategori untuk proyek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah menerima legal opinion dari kejaksaan, Proyek Water Treatment Plant (WTP) milik Pemerintah Kota Malang kini sedang dalam menunggu persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Erik, itu menyampaikan bahwa kategori untuk proyek WTP itu menengah. Sehingga, memerlukan persetujuan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL).</p>



<p>“Saat ini di fase minta persetujuan lingkungan, karena kategorinya menengah. Kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Sekda Erik, Senin (14/10/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Pemkot Malang juga terus mendampingi pembahasan tersebut di tingkat pusat. Sehingga diharapkan, nantinya proses persetujuan dapat segera selesai dan WTP bisa mulai beroperasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami berharap secepatnya, sehingga WTP ini bisa segera menjadi bagian dari upaya kita dalam menyediakan air minum secara mandiri dan tidak bergantung pada sumber lain,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Sekda Erik juga menyampaikan, bahwa terkait dengan detail kendala-kendala teknis menyerahkan sepenuhnya kepada Dirut PDAM Kota Malang, yang memiliki hubungan kontraktual dengan Perusahaan Jasa Tirta (PJT). Dalam hal ini Pemkot Malang, menurut Erik, hanya sebagai fasilitasi.</p>



<p>“Kami dari Pemkot Malang melakukan fasilitasi secara umum bagaimana kegiatan ini bisa berlangsung secara lancar, sesuai dengan time schedule dan juga bisa segera dirasakan oleh warga Kota Malang. Sehingga warga Kota Malang tidak lagi mengalami masalah pasokan air seperti debit yang kecil atau air yang tidak mengalir,” tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung mengenai anggapan bahwa WTP tidak diperlukan, Sekda Erik menegaskan bahwa kebutuhan air minum terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemkot Malang harus menyiapkan alternatif sumber air minum agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya air yang mahal.</p>



<p>&#8220;Alternatif sumber air harus kita upayakan, supaya ke depan, warga Kota Malang bisa mendapatkan pasokan air yang cukup dengan harga terjangkau,&#8221; imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215383</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna Pembahasan dan Persetujuan Lima Raperda Inisiatif</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-pembahasan-dan-persetujuan-lima-raperda-inisiatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Aug 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212993</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan dan Persetujuan lima Raperda Inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Kamis (15/08/2024) tadi. Rapat itu, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi bersama Wakil Ketua serta dihadiri Bupati dan Wabup Situbondo, Forkopimda, Sekdakab, OPD, camat dan tamu undangan. Ketua DPRD Situbondo mengawali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan dan Persetujuan lima Raperda Inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Kamis (15/08/2024) tadi. Rapat itu, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi bersama Wakil Ketua serta dihadiri Bupati dan Wabup Situbondo, Forkopimda, Sekdakab, OPD, camat dan tamu undangan.</p>



<p>Ketua DPRD Situbondo mengawali paripurna menyampaikan mengenai agenda rapat. Yaitu, pembahasan dan persetujuan lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo kepada bupati tentang &#8216;Penataan Desa, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaran Pendidikan, serta Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo&#8217;.</p>



<p>&#8220;Memperhatikan tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh komisi-komisi dan Bapemperda sebagai pengusul Raperda inisiatif DPRD dalam menyempurnakan draf naskah akademik dan Raperda yang diusulkan, maka rapat paripurna saat ini merupakan tahapan selanjutnya dari ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,&#8221; kata Ketua DPRD Situbondo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nantinya, ujar Ketua DPRD, kelima draft Raperda yang telah memperoleh persetujuan, itu maka akan disampaikan kepada kepala daerah. Sehingga, akan diteruskan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah menyimak penjelasan dari pengusul terhadap Raperda tersebut, Pemkab Situbondo sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas usulan lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD. Sebab, Raperda yang diusulkan ini dapat memberikan dampak positif, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis.</p>



<p>&#8220;Untuk lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut, maka akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan substansi materi oleh tim dan Pemkab Situbondo sebagai proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan Perundang-undangan lainnya, baik vertikal maupun horizontal,&#8221; ujarnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212993</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Paripurna Persetujuan Raperda P-APBD 2024 hingga Raperda Inisiatif</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-paripurna-persetujuan-raperda-p-apbd-2024-hingga-raperda-inisiatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[P-APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212669</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024 secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Lumajang, Senin (05/08/2024) tadi. Keputusan tersebut, merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah guna memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024 secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Lumajang, Senin (05/08/2024) tadi. Keputusan tersebut, merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah guna memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.</p>



<p>Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, dokumen P-APBD bersama tujuh Raperda lain dan satu Raperda Inisiatif DPRD akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi. &#8220;Setelah persetujuan ini, kami akan segera menyampaikan dokumen tersebut untuk dievaluasi,&#8221; kata Pj Bupati Lumajang.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun-sapaan Pj Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Raperda perubahan APBD 2024. &#8220;Saya berterima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan TAPD yang telah melaksanakan proses pembahasan dengan lancar sesuai harapan kita bersama,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pj Bupati Lumajang berharap bahwa sebelum 21 Agustus 2024 nanti, Perda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sudah dapat ditetapkan dan diundangkan. Sehingga, program kegiatan yang dianggarkan melalui P-APBD dapat segera dilaksanakan. Hal tersebut penting untuk memastikan berbagai proyek dan program pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Raperda perubahan APBD 2024 menjadi Perda. &#8220;Semua fraksi sudah menyetujui Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Selain itu, seluruh fraksi juga telah menyetujui delapan Raperda lainnya menjadi Perda,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dengan disahkannya perubahan APBD 2024 tersebut, ujarnya, diharapkan Pemkab Lumajang dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan anggaran untuk program prioritas. Terutama, dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.</p>



<p>“Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212669</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
