<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Persidangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/persidangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 14:02:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Persidangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Majelis Hakim Tipikor Lakukan Persidangan PS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Polinema</title>
		<link>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema</link>
					<comments>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[perluasan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p>Dalam momen itu, tampak kedua terdakwa yakni Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 &#8211; 2021 dan Hadi Santoso, selaku penjual aset tanah ikut dihadirkan dalam persidangan PS ini. Termasuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan tim dari penasehat hukum terdakwa juga berada di lokasi.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat ini untuk menguatkan pembuktian JPU. Menurutnya, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai yang tidak boleh dibangun bangunan berupa gedung.</p>



<p>&#8220;Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai. Kami mendakwa bahwa telah terjadi suatu pengadaan tanah yang berdiri di atas badan sungai. Wilayah badan sungai tidak boleh dijadikan bangunan. Sidang PS ini mendukung pembuktian kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penasehat hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Dirinya menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Sertifikat diterbitkan oleh negara. Batas tanah ada sesuai sertifikat. Malah ada kelebihan tanah sekitar 6 × 45 meter persegi. Jadi negara malah diuntungkan, bukan dirugikan. Karena sertifikat lebih dari sesuai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sumardhan juga mengatakan, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Dari hasil sidang PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam sidang berikutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. &#8220;Kami akan membawa 4 saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Residivis Kasus Penipuan Cek Kosong Kembali Jalani Persidangan</title>
		<link>https://memontum.com/residivis-kasus-penipuan-cek-kosong-kembali-jalani-persidangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Berharap keadilan, Rudy Susanto (41), pengusaha ban asal Kota Kediri, mendatangi PN Kota Malang, Rabu (29/10/2025) tadi. Kedatangannya, tidak lain untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, sebagai korban atas kejahatan terdakwa Johanes Julianto, warga Kota Malang atas kasus dugaan Pasal 372/378 KUHP. Saat bertemu Memontum.com, Rudy bercerita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Berharap keadilan, Rudy Susanto (41), pengusaha ban asal Kota Kediri, mendatangi PN Kota Malang, Rabu (29/10/2025) tadi. Kedatangannya, tidak lain untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, sebagai korban atas kejahatan terdakwa Johanes Julianto, warga Kota Malang atas kasus dugaan Pasal 372/378 KUHP.</p>



<p>Saat bertemu Memontum.com, Rudy bercerita bahwa kasus penipuan yang dialaminya terjadi pada Januari 2019. Dirinya sendiri sudah mengenal Yohanes sejak 2018, sebagai pelanggan ban truk di toko miliknya. Sepengetahuan Rudy, bahwa Yohanes memiliki usaha angkutan truk.</p>



<p>&#8220;Awalnya pembelian lancar. Sudah beberapa kali beli ban truk di toko saya. Pada 3 Januari 2019, dia kembali membeli ban truk dengan total harga Rp 63 juta. Saat itu kami mengirim ban tersebut di garasi milik Yohanes di kawasan Bandulan Kota Malang. Saat ban sudah diterima, Yohanes membayar dengan cek senilai Rp 47 juta dan sisanya akan ditranfer. Cek itu diserahkan kepada karyawan saya yang antar ban,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pada cek tertera tanggal 12 Januari 2019, baru bisa dicairkan. Namun sebelum tanggal 12 Januari 2019, Yohanes menghubungi Rudy melalui telp agar tidak mencairkan cek tersebut. Sebagai gantinya akan melakukan pembayaran Rp 63 juta melalui tranfer. &#8220;Namun janji hanya tinggal janji, Yohanes tidak pernah mentranfer uang pembayaran. Saya coba cairkan cek tersebut, ternyata kosong,&#8221; jelas Rudy.</p>



<p>Karena tak tau kemana lagi harus menagih, Rudy akhirnya hanya bisa pasrah dan berharap karma akan datang pada Yohanes. &#8220;Pasti ada karmanya karena Yohanes telah melakukan penipuan terhadap saya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pada 2014, Rudy mendapat informasi dari salah seorang temannya di Kota Malang, bahwa Yohanes ditangkap petugas kepolisi karena kasus penipuan. &#8220;Saya tidak tahu siapa yang ditipunya. Saya hanya tahu ada warga Kota Malang yang tertipu sehingga Yohanes ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jogja,&#8217; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengetahui ada kabar itu, Rudy, akhirnya tergerak untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. &#8220;Saya lapor ke Polresta Malang Kota pada 2024. Namun saat itu, Yohanes sedang terjerat kasus penipuan yang lainnya dan dipenjara sekitar 1 tahunan,&#8221; jelas Rudy.</p>



<p>Sekitar 1 bulan lalu, Yohanes keluar dari Lapas Lowokwaru. Saat itulah dia dijemput oleh petugas Polresta Malang Kota yang menangani laporan Rudy. &#8220;Katanya baru keluar langsung dijemput petugas. Yohanes kemudian diserahkan ke Kejari Kota Malang dan dilakukan penahanan. Rabu lalu sidang dakwaan. Dia tidak mengajukan eksepsi sehingga agenda sidang kali ini langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,&#8221; ujar Rudy.</p>



<p>Saat dalam persidangan, terdakwa Yohanes sama sekali tidak membantah keterangan para saksi yang hadir. &#8220;Semua keterangan saya tadi tidak ada yang disanggah. Saya berharap Yohanes ada efek jera dan tidak kembali melakukan perbuatannya menipu, merugikan orang lain. Ya terdakwa sendiri residivis karena sebelumnya telah menjalani hukuman kasus yang sama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, terdakwa Yohanes saat dibawa menuju ruang tahanan transit PN Malang, sempat bertemu Memontum.com. Dirinya mengatakan tidak ada maksud menipu, namun tidak bisa bayar karena usahanya sedang bangkrut.</p>



<p>&#8220;Usaha saya bangkrut,&#8221; ujar Yohanes singkat.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Violita Ariessa Putri, mengatakan bahwa terdakwa Yohanes didakwa Pasal 372/378 KUHP. &#8220;Tadi ada 2 saksi yang kami periksa. Terdakwa membenarkan keterangan saksi korban. Sidang kami lanjutkan Rabu depan,&#8221; ujar Vio. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227226</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persidangan Gus Tamyis Dinilai Cacat Hukum, Penasehat Sampaikan Tidak Ada Barang Bukti</title>
		<link>https://memontum.com/persidangan-gus-tamyis-dinilai-cacat-hukum-penasehat-sampaikan-tidak-ada-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Dec 2023 13:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[tamyis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203559</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Muhammad Tamyis atau Gus Tamyis (48), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di PN Kepanjen, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Senin (18/12/2023) kemarin. Dalam pembelaan ini, MS Alhaidary SH MH, penasihat hukumnya, menegaskan bahwa perkara atas nama Tamyis sejak pertama sudah cacat hukum. &#8220;Cacat sejak jaksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Muhammad Tamyis atau Gus Tamyis (48), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di PN Kepanjen, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Senin (18/12/2023) kemarin.</p>



<p>Dalam pembelaan ini, MS Alhaidary SH MH, penasihat hukumnya, menegaskan bahwa perkara atas nama Tamyis sejak pertama sudah cacat hukum. &#8220;Cacat sejak jaksa menyerahkan ke pengadilan. Karena tidak sesuai dengan penetapan ketua majelis hakim, yang menangani perkara itu,&#8221; kata Alhaidary, Selasa (19/12/2023) tadi.</p>



<p>Sebab, ujarnya, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini memerintahkan jaksa untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. &#8220;Sementara yang dihadapkan jaksa hanya terdakwa dan alat bukti. Sedangkan barang bukti tidak ada. Di dalam penetapan pengadilan tersebut memakai kata &#8216;dan&#8217;. Kata &#8216;dan&#8217; itu imperatif bukan alternatif. Artinya, yang dihadapkan hanya dua. Kalau cuma dua, kurang satu. Tidak ada barang bukti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kedua, lanjutnya, bahwa dalam tuntutan jaksa, menyebutkan bahwa terdakwa dianggap terbukti dalam perkara ini. &#8220;Dianggap terbukti, berdasarkan dengan barang bukti yang dihadapkan di muka persidangan. Padahal, tidak ada satupun barang bukti yang dihadapkan di persidangan. Jadi intinya, perkara ini cacat sejak diserahkan jaksa ke pengadilan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketiga, jelasnya, bahwa semua saksi yang dihadirkan, baik itu di penyidik hingga pengadilan, tidak satupun ada yang mengetahui secara persis peristiwa yang didakwakan. Melainkan, mereka (saksi, red) cerita sendiri-sendiri tentang peristiwa pengalaman sendiri.</p>



<p>&#8220;Keterangan saksi yang tidak melihat sendiri, tapi cerita tentang pengalaman sendiri. Ini tidak bisa dijadikan alat bukti, untuk membuktikan dugaan kesalahan terdakwa. Keterangan saksi yang seperti itu, berlaku untuk dirinya sendiri. Karena belum pernah dilakukan penyelidikan, penyidikan benar atau tidak pengakuannya. Saksi yang dihadirkan ada tujuh, namun tidak satu pun yang mengetahui secara persis peristiwa yang didakwakan,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena perkara ini cacat hukum, terangnya, maka tuntutan 15 tahun oleh JPU kepada Tamyis, dirasa tidak masuk akal. &#8220;Tuntutannya sangat tidak masuk akal. Dari pertama sudah cacat, tidak ada barang bukti dan tidak ada saksi yang mengetahui langsung,&#8221;imbuhnya.</p>



<p>Dalam persidangan, keterangan saksi korban juga sudah terbantahkan. &#8220;Keterangan saksi korban semua dibantah oleh saksi yang meringankan. Bahkan korban sediri dalam percakapannya dengan saksi inisial R, mengaku tidak pernah dicium terdakwa apalagi diraba-raba,” ungkapnya.</p>



<p>Advokat senior itu, juga menuturkan, bahwa perkara yang membuat Gus Tamyis duduk di kursi terdakwa ini hanya berdasarkan keterangan yang mengaku sebagai korban, yakni inisial UNR. “Dalam bahasa hukum, UNR adalah Unnus Testis Nullus Testis atau satu saksi, bukan saksi. Sementara, dua saksi lainnya, hanya mendengar cerita UNR yang belum tentu kebenarannya. Hanya saksi berdasarkan katanya atau mendengar cerita orang lain,” jelasnya.</p>



<p>Seperti terhadap surat dakwaan JPU, paparnya, tidak ditemukan keterangan rinci yang membuat dakwaan menjadi lebih spesifik daripada sekadar persangkaan umum yang mengada-ada, dan sengaja disusun hanya untuk memenuhi prosedur, tanpa didukung fakta yang sebenarnya. Tim penasihat hukum Gus Tamyis juga menduga ada LSM yang mempengaruhi.</p>



<p>“Sehingga setelah dicermati secara seksama, perkara ini seharusnya dan selayaknya tidak akan sampai diajukan ke Pengadilan. Sejak tingkat penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke PN Kepanjen sama sekali tidak ada barang bukti, maka cukup alasan bagi majelis hakim untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU sekaligus menyatakan dakwaannya tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” urainya.</p>



<p>Pihaknya sepakat, pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius. &#8220;Tapi sangat tidak adil menghukum orang dengan kedok perlindungan anak terhadap orang yang cuma jadi korban fitnah. Visum terhadap UNR menyatakan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda gangguan akibat kekerasan seperti yang lazim ditemukan pada korban kekerasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, terduga tersangka yakni M Tamyis di tahan Polres Malang. Yakni, atas laporan salah satu orang tua santriwatinya. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap UNR. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Tamyis, karena tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203559</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Didakwa Pasal Tunggal</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuhan-karyawan-bengkel-ac-didakwa-pasal-tunggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 13:26:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawan Bengkel AC]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 338 KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pembunuhan M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ternyata sudah mulai disidangkan. Bahkan pada persidangan di PN Kota Malang, Senin (11/1/2021) siang, sudah tahap pemeriksaan saksi. Dari 7 saksi yang dihadirkan, sudah 4 saksi yang sudah memberikan keterangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pembunuhan M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ternyata sudah mulai disidangkan. Bahkan pada persidangan di PN Kota Malang, Senin (11/1/2021) siang, sudah tahap pemeriksaan saksi.</p>



<p>Dari 7 saksi yang dihadirkan, sudah 4 saksi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan. Setiap persidangan sendiri, Imron dihadirkan secara virtual dari LP Klas 1 Malang. Saksi yang sudah dihadirkan adalah Erwin Gunawan (45), Jordan Torukie (49), Ichwan Setiawan (44), Budi Harianto(26).</p>



<p>“Saksi-saksi sudah kami periksa yakni pemilik bengkel dan karyawan bengkel. Masih ada 3 saksi lagi yang kami periksa” ujar JPU Hanis SH saat bertemu Memontum.com di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (12/1/2021) siang.</p>



<p>Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH mengatakan bahwa Imron didakwa Pasal 338 KUHP.</p>



<p>&#8220;Saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dia kami dakwa dengan Pasal 338 KUHP,&#8221; ujar Wahyu Hidayatullah.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan. Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil &#8216;Family&#8217; di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.</p>



<p>Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.</p>



<p>Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.</p>



<p>Pelakunya berinisial I, rekan kerjanya sekaligus teman satu kamarnya di mess Bangkel AC Family Jl S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berhasil ditangkap saat kabur di Kabupaten Malang</p>



<p>Tersangka pembunuhan terhadap Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota.</p>



<p>Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.</p>



<p>Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan &#8216;Jan** matamu Su**&#8217;. &#8220;Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,&#8221; ujar Imron.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,&#8221; ujar Kombes Pol Leo. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131963</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
