<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>persyaratan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/persyaratan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 13:39:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>persyaratan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Rencana Revitalisasi Pasar Besar Malang, Hippama Ajukan Beberapa Persyaratan</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-rencana-revitalisasi-pasar-besar-malang-hippama-ajukan-beberapa-persyaratan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[beberapa]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[hippama]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218583</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) yang sebelumnya sempat menolak rencana revitalisasi Pasar Besar Malang, kini mulai memberikan dukungan. Meskipun, dukungan itu disertai dengan sejumlah syarat yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, guna memastikan hak pedagang tetap terjamin. Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang telah sepakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) yang sebelumnya sempat menolak rencana revitalisasi Pasar Besar Malang, kini mulai memberikan dukungan. Meskipun, dukungan itu disertai dengan sejumlah syarat yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, guna memastikan hak pedagang tetap terjamin.</p>



<p>Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang telah sepakat dengan rencana tersebut (revitalisasi, red). Apalagi, bangunan dari Pasar Besar Malang telah berusia 35 tahun. Namun, Hippama meminta adanya nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan kejaksaan, Pj Wali Kota Malang dan pihak terkait lain, untuk menjamin hak-hak pedagang.</p>



<p>“Kami meminta ada klausul yang jelas dalam MoU, misalnya memastikan pedagang tidak dikenakan biaya tambahan. Selain itu, jumlah pedagang harus tetap sama, yakni 4.530 pedagang, tanpa ada penambahan,” kata Akbar, Rabu (22/01/2025) tadi.</p>



<p>Tidak hanya itu, Akbar juga menyoroti mengenai rencana Pemkot Malang untuk mempersempit area pasar guna menyediakan ruang parkir. Menurutnya, Hippama dapat menerima jika lebar area dipersempit dari 9 meter menjadi 8 meter saja. Apabila dipersempit hingga 6 meter, pihaknya akan menolak.</p>



<p>“Kalau hanya 8 meter, kami masih bisa terima. Tapi kalau sampai 6 meter, itu tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang,” tegasnya.</p>



<p>Akbar juga menambahkan, bahwa revitalisasi dengan pembongkaran total memang mendesak, mengingat kondisi pasar yang sudah tua dan tidak layak. Banyak area pasar yang gelap, becek, akses jalan rusak, serta instalasi listrik yang rawan korsleting.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kondisinya tidak karu-karuan, terutama di bagian belakang pasar. Gelap, becek dan rawan korsleting. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pedagang dan pengunjung,” ungkapnya.</p>



<p>Meski demikian, Akbar mengakui bahwa tidak semua pedagang mendukung pembongkaran total. Sekitar 30 persen pedagang menolak karena merasa tempat yang saat ini tempati sudah yang paling nyaman.</p>



<p>“Saya sendiri sebenarnya juga menolak awalnya. Tapi setelah melihat kondisi pedagang di bagian belakang, saya merasa harus mendukung demi kemanusiaan. Kalau pasar ini dibongkar sekarang dan dibangun ulang, anak-anak kita akan aman untuk 35 tahun ke depan,” tambahnya.</p>



<p>Akbar berharap Pemkot Malang nantinya bisa memastikan bahwa rencana pembongkaran pasar dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait. Dalam hal ini menurutnya penting dilakukan komunikasi yang baik dan kepastian hak para pedagang.</p>



<p>“Kami hanya ingin pasar ini lebih baik dan hak pedagang tetap terjamin. Jangan sampai ada yang dirugikan,” imbuh Akbar.</p>



<p>Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Malang juga sedang menyiapkan beberapa dokumen yang akan diajukan pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebab, diharapkan pembangunan tersebut nantinya dapat menggunakan APBN. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218583</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lolos Penuhi Persyaratan Vermin Ulang, Bapaslon Perseorangan Kota Malang Lanjut Tahap Verfak</title>
		<link>https://memontum.com/lolos-penuhi-persyaratan-vermin-ulang-bapaslon-perseorangan-kota-malang-lanjut-tahap-verfak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 11:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[lanjut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[ulang]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211688</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal.</p>



<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Malang nomor 280/PL.02.2-BA/3573/2024, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 49.900. Itu telah melebihi target minimal yang ditetapkan yakni sebesar 48 ribu.</p>



<p>“Hasil Vermin ulang ini menunjukkan dukungan yang valid dan tersebar di lima kecamatan. Itu telah melebihi persyaratan minimal dari tiga kecamatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berita acara hasil Vermin juga sudah kami berikan kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon tersebut pada Rabu (10/07/2024) sore kemarin,” kata Toyib, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya, bahwa untuk tahap selanjutnya, Bapaslon tersebut akan melalui tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang dijadwalkan akan berlangsung mulai Kamis (11/07/2024) hingga Selasa (23/07/2024) mendatang. Dalam tahapan tersebut, nantinya akan dilakukan secara langsung terhadap seluruh pendukung yang telah tercatat dalam Vermin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Verfak kita lakukan secara langsung sesuai dengan yang ada dalam Vermin, yakni mencapai angka 49.900 pendukung yang memenuhi syarat. Selain itu juga akan diikuti dengan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 22-24 Juli 2024,” katanya.</p>



<p>Lalu, untuk rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 25 Juli 2024 dan masa perbaikan akan dilaksanakan mulai dari 26 Juli hingga 31 Juli 2024 untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Susianto, menyampaikan kepuasaanya terhadap hasil Vermin. Apalagi, dirinya bersama dengan tim telah bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Dengan terverifikasinya 49.900 dukungan, maka kami optimis melangkah ke tahap selanjutnya. Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan semua level koordinator, untuk persiapan verifikasi faktual selanjutnya,&#8221; imbuh Susianto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211688</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinsos P3AP2KB Kota Malang Beberkan Persyaratan Adopsi Anak</title>
		<link>https://memontum.com/dinsos-p3ap2kb-kota-malang-beberkan-persyaratan-adopsi-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Adopsi]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198271</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam melakukan adopsi bayi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang disampaikan oleh Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah. Bahwa, aturan bagaimana mengadopsi bayi, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110 tahun 2009 dan melibatkan berbagai pihak serta prosedur yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Dalam melakukan adopsi bayi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang disampaikan oleh Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah.</p>



<p>Bahwa, aturan bagaimana mengadopsi bayi, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110 tahun 2009 dan melibatkan berbagai pihak serta prosedur yang ketat. Dimana, Dinsos P3AP2KB Kota Malang memiliki peran sebagai fasilitator dalam proses adopsi. Sehingga, Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus mengajukan permohonan ke Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan memenuhi 30 persyaratan yang telah ditetapkan.</p>



<p>“Persyaratannya itu ada dua. Satu untuk calon anak angkat dan satu calon orang tua angkat. Untuk calon anak angkat, anak yang diadopsi belum berusia 18 tahun dan merupakan anak terlantar. Kemudian, bagi orang tua angkat status menikah paling singkat lima tahun dan belum memiliki anak,” kata Laily, seusai melakukan pengungkapan tindak pidana jual beli anak, Jumat (15/09/2023) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika syarat secara medis yakni dari calon orang tua angkat tersebut, salah satunya atau keduanya telah dinyatakan akan sulit memperoleh keturunan. Selain itu, juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti surat permohonan izin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jadi ada form yang harus dipenuhi. Setelah itu kita himpun, kemudian kita ajukan kepada Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Kemudian, ada disposisi dari Kepala bidang Replinjamsos. Lalu, kami selaku pekerja sosial kemudian mentracing dan menganalisa berkas tersebut. Apabila itu sudah dinyatakan lengkap, kita kirim ke Dinsos Prov Jatim selaku instansi yang berkewenangan untuk menentukan izin pengasuhan,” jelasnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam proses ini juga ada 13 tim perizinan dalam pengangkatan anak. Diantaranya, pengadilan agama, pengadilan negeri, LPA ditingkat provinsi, biro hukum, menteri agama, Dinsos Jatim, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dan sebagainya.</p>



<p>“Jadi, kewenangan ada di beliau-beliau (13 tim) itu. Kami di Dinsos P3AP2KB Kota Malang, itu sebatas memfasilitasi dan bayi adopsi itu tidak ada biayanya,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, jika di dalam persyaratan penyerahan anak itu juga disaksikan oleh aparat setempat. Kemudian, juga keluarga besar yang sebagai saksi, tidak ada tuntutan dari pihak keluarga serta surat keterangan yang bermaterai. Sehingga, hal tersebut juga sebagai upaya untuk meminimalisir penjualan anak.</p>



<p>“Kami saat ini juga sudah berkoordinasi dengan UPT PPSAB Sidoarjo, selaku lembaga yang berkewenangan mengeluarkan izin pengangkatan anak. Sehingga, itu juga memudahkan kami kalau ada pelanggaran di dalam kasus hamil diluar nikah,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198271</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Pamekasan Umumkan 517 Bacaleg Lolos Persyaratan dan 113 Berstatus Tidak Memenuhi Persyaratan</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-pamekasan-umumkan-517-bacaleg-lolos-persyaratan-dan-113-berstatus-tidak-memenuhi-persyaratan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[berstatus]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[umumkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195205</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi.</p>



<p>Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi syarat.</p>



<p>&#8220;Dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol, ada 517 yang memenuhi syarat. Kemudian selebihnya atau sejumlah 113 orang, dalam status tidak memenuhi syarat,&#8221; katanya.</p>



<p>Halili menambahkan, dari 113 Bacaleg tersebut, KPU memberikan batasan waktu sampai Jumat (11/08) untuk memperbaiki berkas. Jika batasan waktu habis, sementara Bacaleg tidak memperbaiki, maka akan gagal berkontestasi Pemilu 2024.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang TMS ini bisa melakukan perbaikan sampai 11 Agustus 2023 atau pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Kalau tidak diperbaiki, tentu tidak bisa berkontestasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, alasan status Bacaleg mendapat status TMS ialah karena ada ijazahnya yang menggunakan foto copy. Jadi, tidak di legalisir dan ada pula yang menggunakan foto jadul.</p>



<p>&#8220;Adapula yang dokumen persyaratan tidak dilampirkan. Baik dokumen seperti surat kesehatan dari rumah sakit ataupun surat keterangan dari pengadilan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditambahkan, dari 517 Bacaleg yang lolos, dua diantaranya adalah mantan Napi dengan Kasus Korupsi dan Narkoba. &#8220;Ya, tentu dari hasil verifikasi itu sudah ada beberapa Caleg yang memenuhi syarat. Termasuk yang dari mantan Napi,&#8221; ungkapnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195205</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
