<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pertanyaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pertanyaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Aug 2025 14:17:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pertanyaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Lanjutan Dugaan TPPO, JPU Cerca Pertanyaan Terkait Job Tugas Terdakwa di PT NSP Cabang Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-lanjutan-dugaan-tppo-jpu-cerca-pertanyaan-terkait-job-tugas-terdakwa-di-pt-nsp-cabang-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[cabang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyaan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224874</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (11/08/2025) tadi. Kali ini, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Terdakwa Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (11/08/2025) tadi. Kali ini, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.</p>



<p>Terdakwa Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, satu persatu dicerca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi dan Moh Hariyanto. Mulai dari terdakwa Dian, yang memiliki jabatan sebagai Kepala Cabang PT NSP Malang.</p>



<p>Dalam sidang itu, JPU menanyakan tugas Dian di PT NSP Cabang Malang. Mendengar pertanyaan JPU, jawaban Dian cukup membuat kaget. Dikarenakan sebagai kepala cabang, dirinya ternyata banyak bertugas mengantar ataupun menjemput CPMI.</p>



<p>&#8220;Saya hanya disuruh antar-antar, seperti mengantar ke bandara. Saya disuruh oleh Bu Hermin,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terang saja jawaban itu membuat JPU, merasa ada yang salah dikarenakan jabatan Dian di PT NSP Cabang Malang, lebih tinggi dari pada Hermin, yang bertugas sebagai marketing. &#8220;Selain mengantar, kegiatan saya juga nunggu anak (CPMI) daftar. Sudah banyak yang diberangkatkan ke Hongkong,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selanjutnya, giliran Alti yang dicerca pertanyaan dari JPU. Di sini Alti disebut-sebut sebagai staf di PT NSP Cabang Malang. Kemudian giliran tugas Hermin yang dipertanyakan oleh JPU. Saat itu, Hermin mengatakan bahwa salah satu tugasnya interview CPMI setelah lolos medical, mendampingi CPMI di agensi Hongkong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya tidak menghandle masalah perizinan. Perizinan semuanya dari PT NSP Pusat. Semua SOP yang saya kerjakan dari pusat. Kalau pemantapan kerja di rumah saya juga sudah seizin kantor pusat. Itu dilakukan sesuai job yang akan mereka terima di Hongkong. Saya baru tahu izinnya kantor cabang belum lengkap setelah ada periatiwa ini,&#8221; jelas Hermin.</p>



<p>Usai persidangan, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, untuk poin-poin yang disampaikan para terdakwa, kaitannya dengan operasional perusahaan. &#8220;Salah satunya, yaitu terdakwa Dian Permana yang mengaku tidak tahu tugasnya dalam perusahaan, padahal jabatannya adalah kepala cabang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Heryanto juga menerangkan, dari fakta-fakta persidangan yang ada termasuk hasil pemeriksaan terdakwa akan dirangkum. Selanjutnya, akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun berkas tuntutan.</p>



<p>&#8220;Sidang selanjutnya tuntutan akan digelar pada Rabu (20/08/2025) mendatang. Oleh karena itu, kami akan fokus untuk menyusun berkas tuntutan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Dina Nuriyati, menjelaskan bahwa persidangan tersebut mengungkap carut marutnya persoalan tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran. &#8220;Dari keterangan tiga terdakwa tadi, terungkap adanya penampungan dan pengawasan yang tidak jalan termasuk penempatan maupun perlindungan pekerja migran. Selain itu, juga termasuk ketidaktahuan administrasi (izin operasional) yang tidak memenuhi syarat, tetapi mereka tetap melakukan perekrutan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.</p>



<p>Ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224874</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
