<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pertanyakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pertanyakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jan 2024 04:41:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pertanyakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penyerahan PSU Tak Jelas, Warga Puri Cempaka Putih II Pertanyakan di Program Ngombe</title>
		<link>https://memontum.com/penyerahan-psu-tak-jelas-warga-puri-cempaka-putih-ii-pertanyakan-di-program-ngombe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jan 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[cempaka]]></category>
		<category><![CDATA[jelas,]]></category>
		<category><![CDATA[ngombe]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Warga Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan soal verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Padahal, persoalan itu sudah dimediasi oleh pihak pengembang bersama dengan Pemkot Malang dan DPRD, sejak Juni 2023 lalu. Karena itu, dalam Program Ngobrol Bareng Mbois [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Warga Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan soal verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Padahal, persoalan itu sudah dimediasi oleh pihak pengembang bersama dengan Pemkot Malang dan DPRD, sejak Juni 2023 lalu.</p>



<p>Karena itu, dalam Program Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (Ngombe), perwakilan warga PCP II, Imam Mukhalis bersama dengan timnya menyampaikan keluhan itu kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (16/01/2024) tadi.</p>



<p>“Selama ini, kami warga PCP menginginkan PSU segera diserahkan dan fasilitas umum yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang. Kami sudah deadline ke Komisi C DPRD Kota Malang, setelah mediasi pada saat sebelum Agustus 2023 lalu. Karena, kita ingin menikmati kemerdekaan sebenarnya. Tetapi sampai Januari 2024 ini, kita belum dapat kejelasan,” kata Imam, dalam penyampaian aspirasinya.</p>



<p>Ditambahkannya, jika berkali-kali perkembangan penyerahan tersebut sudah dipantau. Namun, hanya tanda terima penyerahan sertifikat saja yang diberikan oleh pengembang pada pihak Pemkot Malang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).</p>



<p>“Berkali-kali kita pantau perkembangan penyerahan dan kami desak pengembang untuk segera menyerahkan. Ternyata, syarat administrasi sudah diserahkan pada 18 September 2023, lalu. Tetapi, itu hanya tanda terima penyerahan sertifikat. Padahal sudah empat bulan, saya tanya perkembangannya tidak ada. Di DPUPRPKP katanya persoalan siteplan, ke pengembang juga tidak mengerti. Kami ingin mempertanyakan dan mohon bantuannya,” jelas Imam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya berharap, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak Pemkot Malang. Apalagi dari persoalan itu, warga PCP II menurutnya telah mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Seperti untuk melakukan perbaikan jalan, pembangunan masjid hingga perbaikan gorong-gorong.</p>



<p>“Kita sudah habis banyak. Padahal, fasilitas itu seharusnya kita dapatkan dari pengembang, tetapi tidak dapat apa-apa. Tentu di tahun 2024 sebelum Pemilu ini, kita harapkan persoalan ini sudah selesai. Karena kita pun juga sudah ngempet dari puluhan tahun. Di sana juga dekat dengan pusat pemerintahan terpadu, tetapi kok tidak pernah dipadukan dengan biaya APBD,” tuturnya.</p>



<p>Menanggapi itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa beberapa dokumen yang sudah diserahkan oleh pihak pengembang kepada pihaknya, yaitu meliputi izin lokasi terbit dan beberapa sertifikat induk. “Di izin lokasi belum seluruhnya dikuasai oleh pengembang (kawasan). Ada tanah jagung tidak dijual dan ada beberapa yang belum dikuasai pengembang. Di setplan hanya menggambarkan setplan secara umum, tidak dilengkapi data luasan. Sehingga kalau mau masukkan jadi aset Pemkot Malang, data harus lengkap,” ujar Dandung.</p>



<p>Lebih lanjut, terkait dengan lahan makam, Dandung menyampaikan bahwa pengembang hanya menyerahkan surat keterangan dari lurah. Namun, keterangan tersebut khusus untuk PCP I, bukan PCP II. Dalam hal ini, Dandung menegaskan bahwa meskipun dokumen sudah diterima, namun Pemkot Malang belum dapat menerbitkan berita acara penerimaan administrasi PSU, dikarenakan data tentang luasan fasilitas umum yang masih belum lengkap.</p>



<p>“Paling tidak, ada data tentang luasan Fasum yang belum lengkap. Tapi tetap ini akan kami proses dan besok kami akan mengundang kembali dari pihak pengembang untuk menindaklanjuti penyerahan PSU dari PCP II ini,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bantuan Anggaran 2 Persen untuk TPS3R Belum Cair, Dua Desa di Kota Batu Pertanyakan</title>
		<link>https://memontum.com/bantuan-anggaran-2-persen-untuk-tps3r-belum-cair-dua-desa-di-kota-batu-pertanyakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Nov 2023 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200866</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Anggaran tambahan sebesar 2 persen yang berasal dari Dana Desa (DD) untuk memaksimalkan TPS3R desa di Kota Batu, masih belum dicairkan oleh Pemkot Batu. Kondisi itu, dialami dua dari total 19 desa di Kota Batu, yaitu Desa Sumberejo dan Bulukerto, yang hingga saat ini belum menerima pencairan. &#8220;Memang untuk maksimalkan TPS3R, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Anggaran tambahan sebesar 2 persen yang berasal dari Dana Desa (DD) untuk memaksimalkan TPS3R desa di Kota Batu, masih belum dicairkan oleh Pemkot Batu. Kondisi itu, dialami dua dari total 19 desa di Kota Batu, yaitu Desa Sumberejo dan Bulukerto, yang hingga saat ini belum menerima pencairan.</p>



<p>&#8220;Memang untuk maksimalkan TPS3R, itu rencana ada tambahan anggaran sebesar Rp 585 juta. Hanya saja, rencana itu masih belum cair,&#8221; kata Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, di kantor Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu, Kamis (02/11/2023) tadi.</p>



<p>Setiap Oktober, ujarnya, desa melaksanakan perubahan APBDes. Sehubungan ada tambahan anggaran dari Pemkot Batu sebesar Rp 585 juta, maka ini dimusyawarahkan dengan desa bersama BPD. Terlebih, anggaran itu masih belum turun.</p>



<p>&#8220;Anggaran tambahan sebesar Rp 585 juta, itu dari Pemkot Batu untuk maksimalkan pengolahan sampah di TPS3R. Karena belum cair, maka di musyawarahkan kembali. Mengingat, dampaknya juga pada penanganan sampah,&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, dampak lain juga pada penyempurnaan bangunan hingga pengadaan sarana prasarana tempat yang rencananya digunakan TPS3R. Ini belum bisa terlaksana, karena rencana bantuan dana itu.</p>



<p>&#8220;Untuk sampah, sementara kami membuat lubang untuk pembuangan. Karena, tungku pembakaran tidak bisa mengatasi sampah dari warga. Kami menunggu cairnya anggaran,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Suhermawan, mengungkapkan hal sama. Padahal, anggaran itu direncanakan untuk pembelian mesin pemilah sampah dan incenerator.</p>



<p>&#8220;Anggaran itu belum cair dari Pemkot Batu. Belum ditransfer ke rekening desa. Tentunya, kami berharap bulan ini segera cair, karena dalam waktu dekat sudah menghadapi musim hujan. Jadi, pengolahan sampah harus maksimal,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, setelah ditutupnya TPA Tlekung, Pemkot Batu memberikan dukungan tambahan anggaran rata-rata Rp 500 juta, kepada desa atau kelurahan untuk mendukung pengelolaan sampah yang terintegrasi. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200866</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Penutupan TPA, Taman Rekreasi Selecta Pertanyakan Regulasi Pengolahan Residu Sampah</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-penutupan-tpa-taman-rekreasi-selecta-pertanyakan-regulasi-pengolahan-residu-sampah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 10:19:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[rekreasi]]></category>
		<category><![CDATA[residu]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Selecta]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197473</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Taman Rekreasi Selecta membutuhkan regulasi dari pemerintah daerah dalam pengolahan residu. Ini dikarenakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu masih belum memberikan regulasi kejelasan apa yang boleh dilakukan tempat wisata terkait sampah, paska penutupan TPA Tlekung sejak 30 Agustus 2023 lalu. Manajer Taman Rekreasi Selecta, Wahyudi, mengatakan bahwa regulasi pengolahan untuk tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Taman Rekreasi Selecta membutuhkan regulasi dari pemerintah daerah dalam pengolahan residu. Ini dikarenakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu masih belum memberikan regulasi kejelasan apa yang boleh dilakukan tempat wisata terkait sampah, paska penutupan TPA Tlekung sejak 30 Agustus 2023 lalu.</p>



<p>Manajer Taman Rekreasi Selecta, Wahyudi, mengatakan bahwa regulasi pengolahan untuk tempat wisata, hingga kini masih belum ada. Sementara, dalam seminggunya, sampah residu yang dihasilkan tempat wisata seperti Selecta, sekitar satu kuintal. Ini, sudah dalam kondisi yang sudah terpilah dari sampah organik.</p>



<p>&#8220;Di sini, untuk pengolahan sampah residu diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah. Sementara, sampai sekarang tidak ada,&#8221; terangnya di Taman Rekreasi Selecta, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (04/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Mengapa dibutuhkan kejelasan regulasi, ujarnya, karena sampah residu sebenarnya tidak boleh dibakar. Meskipun, ini juga belum ada diregulasinya. Termasuk, ketika nantinya ada pihak swasta dari Dinas Lingkungan Hidup, yang mau mengelola sampah residu.</p>



<p>&#8220;Kalau kami berpikir, itu sebenarnya sederhana. Pengolahan sampah residu, ini biar dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi, lagi-lagi kami juga masih menunggu kebijakan yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup, supaya kami tidak salah melangkah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Wahyudi menambahkan, sejak penutupan TPA Tlekung, itu pihaknya masih belum ada pertemuan dengan DLH. Sehingga, bagaimana langkah-langkah pihak pengelola wisata, juga masih belum ditentukan.</p>



<p>&#8220;Kami memilah sampah ini sebenarnya sudah sejak lama. Tetapi saat kondisi seperti ini, ya harus lebih detail. Jadi, kami menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Mengenai pengadaan mesin incenerator di tempat wisata, ungkapnya, sebenarnya sudah terpikirkan untuk membeli. Di mana, incenerator itu untuk membakar sampah.</p>



<p>&#8220;Untuk bisa membakar, itu harus ada perizinan juga. Sebenarnya, kami memikirkan untuk beli mesin incenerator. Tetapi, terkendala perizinan. Kami juga belum tahu seperti apa, untuk langkahnya. Karenanya, kami perlu komunikasi dengan DLH,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sekali lagi, paparnya, untuk pengolahan sampah di tempat wisata, sangat dibutuhkan kejelasan regulasi. Terutama, untuk pengolahan residunya. &#8220;Kami berharap, Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup segera membuat ketentuan bagaimana mengolah sampah residu di tempat wisata,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197473</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penempatan Pasar Induk Among Tani Dipastikan Molor, Pedagang Pertanyakan Rencana Pengundian Penempatan</title>
		<link>https://memontum.com/penempatan-pasar-induk-among-tani-dipastikan-molor-pedagang-pertanyakan-rencana-pengundian-penempatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jul 2023 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[among]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dipastikan]]></category>
		<category><![CDATA[induk]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengundian]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192308</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rencana pemindahan pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dipastikan akan berlangsung lama. Itu karena, rencana relokasi tahap awal yang melibatkan 1.696 kios dan 934 los dari total sekitar 3.306 pedagang, hingga kini masih belum dilakukan pengundian tempat yang dijadwalkan oleh Diskumdag Kota Batu. Koordinator Zona Konveksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Rencana pemindahan pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dipastikan akan berlangsung lama. Itu karena, rencana relokasi tahap awal yang melibatkan 1.696 kios dan 934 los dari total sekitar 3.306 pedagang, hingga kini masih belum dilakukan pengundian tempat yang dijadwalkan oleh Diskumdag Kota Batu.</p>



<p>Koordinator Zona Konveksi Lahan Relokasi Pasar Batu, Lukman Hadi, mengatakan bahwa hingga saat ini pedagang yang akan dipindahkan tahap awal, belum dilakukan pengundian untuk penempatan kios. Lamanya proses, bisa jadi dikarenakan menunggu payung hukum berupa Peraturan Wali Kota, yang rencana akan segera dibuat. Dengan pertimbangan, karena ribuan pedagang yang akan dipindahkan ke Pasar Induk, itu dari varian zona. Diantaranya, seperti konveksi, elektronik, peralatan, aksesoris serta kuliner dan lainnya.</p>



<p>&#8220;Hingga saat ini, memang dari zona konveksi ada sebanyak 400 pedagang. Kalau ditotal, keseluruhan pedagang ada sebanyak 3.306 orang. Kesemuanya, itu pasti menempati kios di Pasar Induk Among Tani,&#8221; terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (02/07/2023) tadi.</p>



<p>Perihal payung hukum, paparnya, sangat dibutuhkan oleh para pedagang. Karena, dalam payung hukum itu menetapkan aturan supaya di kemudian hari saat pedagang ini sudah menempati kios baru, tidak muncul masalah di belakang hari.</p>



<p>&#8220;Kalau harapan kami, itu di sini segera pindah ke tempat yang baru. Terus ada payung hukum, sehingga pedagang juga nyaman menjalankan usahanya. Karena, di lahan relokasi ini pendapatan kami turun drastis,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sembilan Zona (Pedang IX) Pasar Besar Batu, Muhammad Ali Subaidi, pun berharap bisa segera menempati Pasar baru atau lokasi permanen. Karena sejak menempati lahan relokasi, untuk pendapatan cenderung menurun.</p>



<p>Karenanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Diskumdag, terkait pembagian kios kepada pedagang. Apakah melalui mekanisme pengundian maupun dengan mekanisme lainnya, terkait pembagian kios kepada pedagang.</p>



<p>“Sebenarnya, semuanya sudah didata. Namun, hasil verifikasinya belum disampaikan kepada kami. Dan, kami tidak ingin muncul masalah, saat menempati pasar baru yang seharusnya menjadi hak pedagang,” jelasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan pedagang ke Pasar Induk, akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, terdiri dari pemilik kios dan los, karena pedagang tersebut sudah mengantongi SK. Disusul kemudian, tahap berikutnya hingga mencapai sekitar 3.306 pedagang. Sehingga, Juli ini diharapkan sudah masuk ke Pasar Induk dan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192308</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
