<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pertimbangkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pertimbangkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Sep 2025 16:59:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pertimbangkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Masih Pertimbangkan Amar Putusan, Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan TPPO</title>
		<link>https://memontum.com/masih-pertimbangkan-amar-putusan-majelis-hakim-tunda-sidang-vonis-dugaan-tppo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[pertimbangkan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225822</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, kembali dihadirkan di ruang persidangan PN Kota Malang, Senin (08/09/2025) tadi. Sejumlah terdakwa itu, masing-masing Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, kembali dihadirkan di ruang persidangan PN Kota Malang, Senin (08/09/2025) tadi.</p>



<p>Sejumlah terdakwa itu, masing-masing Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang kembali dihadirkan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Hanya saja, dalam momen yang mendebarkan itu, harus ditunda karena majelis hakim masih belum siap dengan amar putusannya.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan yang masih disusun. &#8220;Jadi, majelis hakim masih belum bersepakat terkait dengan amar putusan. Hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut terkait amar putusannya. Sidang ditunda pada Rabu (10/09/2025),&#8221; ujarnya, saat ditemui usai persidangan.</p>



<p>Dijelaskannya, karena penahanan para terdakwa sudah mendekati batas waktu, maka putusan harus dibacakan pada persidangan Rabu besok. &#8220;Terkait diputus berapa lama dan pasalnya apa, itu merupakan kewenangan dari hakim. Tapi yang jelas putusan harus segera dibacakan, karena telah mendekati batas waktu penahanan terdakwa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini. Sehingga, putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur TPPO tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi. Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban,&#8221; bebernya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kota Malang, dalam sidang agenda tuntutan menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.</p>



<p>Yakni, diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat I ke 1 KUHP. JPU menuntut terdakwa Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225822</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Senam dan Gerakan Sekolah Sehat, Bupati Kediri Pertimbangkan Jarak untuk Guru PPPK</title>
		<link>https://memontum.com/senam-dan-gerakan-sekolah-sehat-bupati-kediri-pertimbangkan-jarak-untuk-guru-pppk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Aug 2024 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pertimbangkan]]></category>
		<category><![CDATA[sehat]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213478</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kembali membawa angin segar kepada para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kediri. Kali ini, Mas Dhito-sapaannya akrabnya, mengatakan bahwa akan mendekatkan antara tempat kerja guru berstatus PPPK dengan lokasi rumah. Kebijakan orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Kediri, ini disambut dengan syukur ribuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kembali membawa angin segar kepada para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kediri. Kali ini, Mas Dhito-sapaannya akrabnya, mengatakan bahwa akan mendekatkan antara tempat kerja guru berstatus PPPK dengan lokasi rumah.</p>



<p>Kebijakan orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Kediri, ini disambut dengan syukur ribuan guru PPPK yang mengikuti Senam Guru Indonesia dan Gerakan Sekolah Sehat di Taman Hijau, kawasan Simpang Lima Gumul, Kamis (15/08/2024) sore. Bahkan, tidak bisa dipungkiri jika saat ini tidak sedikit para guru PPPK yang tempat kerjanya jauh dari rumah.</p>



<p>Salah satunya, seperti yang dialami Nastoto Agus Wulyo, guru asal Desa Medowo, Kecamatan Kandangan yang mengajar di SMPN 2 Banyakan Satu Atap. &#8220;Terkait jarak tempuh yang jauh, seperti bapaknya yang rumahnya Medowo kerjanya di SMPN 2 Banyakan, ini jauh banget. Dalam waktu dekat kita akan mendekatkan rumah dengan tempat kerja,&#8221; kata Mas Dhito, dihadapan guru PPPK yang mengikuti acara Senam Guru Indonesia.</p>



<p>Mas Dhito menambahkan, persoalan jarak tempat kerja yang begitu jauh dengan tempat tinggal, itu menjadi persoalan yang dialami PPPK. Pihaknya memastikan proses pemindahan lokasi kerja PPPK supaya dekat dengan tempat tinggal itu bebas dari pungutan.</p>



<p>&#8220;Dalam sebulan ini, insyaallah para PPPK yang rumahnya berjauhan sudah dapat bekerja di tempat yang diharapkan (dekat dengan rumah),&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mas Dhito dalam kesempatan itu berpesan kepada guru-guru PPPK, untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pendidikan terbaik bagi para pelajar di Kabupaten Kediri. Sebagai bentuk apresiasi atas semangat guru PPPK ini, Mas Dhito memberikan hadiah laptop kepada Nastoto atas semangatnya mengajar meski tiap hari menempuh jarak puluhan kilometer.</p>



<p>Secara terpisah, Nastoto mengaku bersyukur atas apresiasi yang diberikan. Bagi guru-guru PPPK, menurutnya, Mas Dhito merupakan sosok kepala daerah yang baik dan sangat perhatian terhadap nasib guru.</p>



<p>Salah satunya, melalui program pemberian insentif bagi GTT/PTT yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri pada masa kepemimpinan Mas Dhito dirasa sangat membantu. &#8220;Saya dahulu sebelum diangkat jadi guru PPPK, juga pernah merasakan mendapatkan insentif dan sangat membantu sekali,&#8221; ucap Nastoto.</p>



<p>Nastoto menceritakan sebelum diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan di SMPN 2 Banyakan Satu Atap, dia terlebih dahulu mengajar di SDN Bendo 1 Kecamatan Pare. Setidaknya sudah 24 tahun, sejak 1999 dia mengabdi sebagai GTT dan pada Agustus 2023 mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK</p>



<p>&#8220;Para guru PPPK banyak yang lokasinya kerja jauh dari rumah. Apa yang disampaikan Mas Bup (Mas Dhito) untuk mendekatkan lokasi kerja dengan rumah sangat diapresiasi teman-teman PPPK,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213478</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Malang Pertimbangkan Tambahan Gaji bagi Honorer</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-malang-pertimbangkan-tambahan-gaji-bagi-honorer</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pertimbangkan]]></category>
		<category><![CDATA[tambahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199710</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana penambahan gaji honorer di lingkup Pemerintah Kota Malang, yang sempat menjadi bahasan oleh DPRD Kota Malang, kini akan dipertimbangkan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Sebab, dalam hal tersebut pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu. Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika dalam koordinasi mengenai kenaikan gaji honorer [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana penambahan gaji honorer di lingkup Pemerintah Kota Malang, yang sempat menjadi bahasan oleh DPRD Kota Malang, kini akan dipertimbangkan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Sebab, dalam hal tersebut pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika dalam koordinasi mengenai kenaikan gaji honorer tersebut, pihaknya akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). &#8220;Bisa saja, nanti dinaikkan. Karena ini belum kita bahas dan legislatif mengusulkan hal tersebut. Perhitungannya nanti, ini akan kami bahas bersama TAPD terkait di Pemkot Malang. Kita akan lihat kemungkinannya seperti apa dan konsepnya bagaimana,” jelas Wali Kota Wahyu Hidayat, Kamis (12/10/2023) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, pihaknya juga menyoroti pentingnya peningkatan gaji terhadap peningkatan kinerja. Sebab, itu menjadi salah satu aspek yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan bersama TAPD nantinya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Selain itu, evaluasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi bagian dari pertimbangan untuk memastikan ketersediaan anggaran. &#8220;Maka PAD kita juga akan dievaluasi, sejauh mana nanti bisa mencukupi. Kita coba lihat sampai dengan November nanti kemampuan PAD kita seperti apa. Nanti itu akan mempengaruhi dengan belanja daerah yang ada,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebagai catatan, Wahyu juga menyoroti bahwa saat ini, target PAD APBD 2023 masih mencapai sekitar 60 persen dari target sebesar Rp 1,050 triliun. Oleh karenanya, terkait konteks ini pihaknya akan mengkomunikasikan lebih lanjut bersama pihak legislatif, selaku pengusul rencana kenaikan gaji honorer ini.</p>



<p>“Intinya akan kita pertimbangkan usulan itu. Saya juga nanti akan duduk bersama dengan legislatif,” imbuh Wahyu.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199710</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembangunan WTP Gunakan Lahan Aset, DPRD Kota Malang Minta Pertimbangkan Akses Mobilisasi</title>
		<link>https://memontum.com/pembangunan-wtp-gunakan-lahan-aset-dprd-kota-malang-minta-pertimbangkan-akses-mobilisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 12:44:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[akses]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[mobilisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[pertimbangkan]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[WTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190944</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana pembangunan Water Treatment Plan (WTP) yang berlokasi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akan menggunakan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, Rabu (14/06/2023) tadi. Menurut Subkhan, luasan tanah yang akan digunakan dalam pembangunan WTP itu sekitar 1,3 hektar. Dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Rencana pembangunan Water Treatment Plan (WTP) yang berlokasi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akan menggunakan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, Rabu (14/06/2023) tadi.</p>



<p>Menurut Subkhan, luasan tanah yang akan digunakan dalam pembangunan WTP itu sekitar 1,3 hektar. Dengan biaya operasional sewa lahan yang diberikan yaitu Rp 500 juta. Namun, tetap ada proses negoisasi dengan pihak Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dan Perum Jasa Tirta I.</p>



<p>“Di mekanisme sewa itu ada proses negosiasi. Misalnya keberatan, itu bisa mengajukan keringanan pada penanggung jawab aset atau pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan aset, yaitu Pak Wali Kota. Tentu melalui pengelola, kepada Sekretaris Daerah Kota Malang, dan yang memproses dari pejabat aset, yaitu kepala BKAD,” jelas Subkhan.</p>



<p>Kemudian, dikatakan jika sampai dengan saat ini sudah ada pengajuan keringanan biaya operasional dari pihak terkait, namun masih dalam proses. Berkaitan dengan aset yang dimiliki Pemkot Malang tersebut, menurutnya tidak ada masalah.</p>



<p>“Jalan aja, sambil proses administrasi ini kita selesaikan, proses fisik pengerjaannya, existingnya juga dikerjakan. Sehingga harapannya target untuk operasional sudah sesuai dengan target yang ditentukan. Kalau tidak salah nanti di 17 Agustus 2023, mulai 100 liter per second (lps), kemudian desember 200 lps,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam hal ini, pihaknya terus mendukung apa yang sedang dilakukan oleh Perumda Tugu Tirta dan Perum Jasa Tirta I, karena untuk kepentingan masyarakat, mengenai pelayanan air bersih.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, mengatakan jika dalam pembangunan WTP tersebut memang aset milik Pemkot Malang. Namun, akses jalan atau yang dibuat mobilisasi alat-alat berat akan menyewa lahan milik masyarakat dan akan membangun jembatan.</p>



<p>“Ketika sudah selesai, itu butuh akses yang permanen. Ketika kami cek di sini, ternyata statusnya milik masyarakat. Nah, ini bisa jadi potensi masalah kalau tidak diselesaikan. Jadi kami mendapat data dari BKAD yang dapat kami manfaatkan untuk dijadikan perhatian khusus dari pihak pengelola dalam hal ini PJT I ataupun Perumda Tugu Tirta,” tutur Trio.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, jika akses jalan kecil yang menuju ke arah perumahan itu, status tanahnya milik masyarakat, maka akan menjadi potensi kalah jika tidak segera diclearkan. Sedangkan, rencana mobilisasi alat berat, akan melewati jalan tersebut.</p>



<p>“Rencananya sewa lahan yang 600 meter persegi sama yang jembatan itu sewa punya TNI. Sedangkan rencana untuk jalan, ke akses dari fasilitas ini, kalau sudah selesai di bangun kan ditutup karena hanya menyewa sementara,” ucapnya.</p>



<p>Karena itu, pihaknya berharap kedepan pihak Perumda Tugu Tirta dan Perum Jasa Tirta I, bisa memberikan klarifikasi mengenai soal akses jalan di luar fasilitas milik Pemkot Malang. “Kalau ada yang di luar aset ini maka perlu dibicarakan, untuk wilayahnya kalau diikutkan sebagai proyek investasi pembangunan WTP,” imbuunya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190944</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
