<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perum Prisma Cluster &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perum-prisma-cluster/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2020 15:24:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perum Prisma Cluster &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Perum Prisma Cluster</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-perum-prisma-cluster</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 15:24:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Perum Prisma Cluster]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120661-sengketa-perum-prisma-cluster</guid>

					<description><![CDATA[Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Memontum, Kota Malang &#8211; Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang hampir setahun ini digugat oleh Eddy Susanto dan Agus Susanto, warga Denpasar Bali, nampaknya bakal sedikit lega. Sebab dalam sidang putusan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang hampir setahun ini digugat oleh Eddy Susanto dan Agus Susanto, warga Denpasar Bali, nampaknya bakal sedikit lega.</p>
<p>Sebab dalam sidang putusan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (4/8/2020) pukul 16.00, majelis hakim Noor Ichwan Ilyas SH MH, memutus bahwa gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara dibebankan kepada para penggugat sebesar Rp 8 juta.</p>
<p>Dengan putusan ini, Drs EC Mujianto SH MHum dan Anang Sugiantanto SH, kuasa hukum warga merasa lega.</p>
<p>&#8221; Gugatan para penggugat dalam putusan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Artinya gugatan tersebut cacat formil. Karena salah satu penghuni perumahan tidak ikut digugat. Ada salah satu warga yang tidak digugat. Disini ada 19 warga yang digugat. Namun di perumahan itu ada sekitar 23 warga,&#8221; ujar Anang.</p>
<div id="attachment_120662" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-120662" decoding="async" class="size-full wp-image-120662" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/20200804_162833-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Selo Pamungkas SH, kuasa hukum penggugat. (gie)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/20200804_162833-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/20200804_162833-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/20200804_162833-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/20200804_162833-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-120662" class="wp-caption-text">Selo Pamungkas SH, kuasa hukum penggugat. (gie)</p></div>
<p>Sementara itu Bahrul Selo Pamungkas SH , kuasa hukum para penggugat mengatakan bahwa pihaknya tidak menyerah sampai disini.</p>
<p>&#8221; Putusan hakim belum masuk pada pokok perkara. Namun masalah pihaknya saja. Bahwa dalam pertimbangan hakim ada pihak tertentu yang belum masuk sebagai tergugat. Perlu diketahui bahwa masalah putusan, baik dari pihak tergugat untuk pengesahan sertifikat, juga tidak dikabulkan. Untuk masalah langkah hukum selanjutnya akan koordinasi dengan klien apakah akan banding ataukah nanti akan gugatan lagi. Akan kami sempurnakan lagi termasuk pihaknya, akan kita gugat lagi,&#8221; ujar Selo.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.</p>
<p>Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. Eddy Susanto dan Agus Susanto mengklaim bahwa tanah Perum Prisma Cluster adalah tanah miliknya. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120661</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Perum Prisma Cluster, Pemeriksaan Setempat, Hakim Datangi 2 Lokasi</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-perum-prisma-cluster-pemeriksaan-setempat-hakim-datangi-2-lokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Feb 2020 07:05:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Perum Prisma Cluster]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105884-sengketa-perum-prisma-cluster-pemeriksaan-setempat-hakim-datangi-2-lokasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sengketa tanah di Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, masih terus berlangsung. Setelah tertunda selama Seminggu, agenda Pemeriksaan Setempat (PS) akhirnya berlangsung pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 14.00. Majelis hakim PN Malang datangi Prisma Cluster, begitu juga pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumny dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa tanah di Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, masih terus berlangsung. Setelah tertunda selama Seminggu, agenda Pemeriksaan Setempat (PS) akhirnya berlangsung pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 14.00.</p>
<p>Majelis hakim PN Malang datangi Prisma Cluster, begitu juga pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumny dan pihak tergugat yang dihadir beberapai warga dan kuasa hukumnya serta dari BPN Kota Malang.</p>
<div id="attachment_105885" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105885" decoding="async" class="size-full wp-image-105885" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Proses agenda persidangan Pemeriksaan Setempat di Prisma Cluster. (gie)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0085-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105885" class="wp-caption-text">Proses agenda persidangan Pemeriksaan Setempat di Prisma Cluster. (gie)</p></div>
<p>Majelis hakim melihat 2 lokasi yakni lokasi Prisma Cluster dan lokasi yang berada di Jl Sigura-gura yang jaraknya sekitar 1,5 km dari lokasi sengketa. Mereka mendatangi kawasan Jl Sigura-gura karena sebelumnya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi tanah penggugat berada di lokasi tersebut, bukan di kawasan Prisma Cluster.</p>
<p>Meskipun dari hasil Pemeriksaan Setempat tersebut ditemukan beberapa perbedaan termasuk luas dan batas, namun pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya masih beraikukuh bahwa tanah di Prisma Cluster tersebut adalah tanah milik kliennya. Tentunya warga akan terus melakukan perlawanan dikarenakan mereka memiliki sertifikat resmi BPN.</p>
<p>Pihak penggugat yakni Eddy Susanto dan Agus Susanto, warga Denpasar Bali, melalui kuasa hukumnya, Selo Pamungkas SH, bahwa PS adalah cek lokasi untuk memastikan lokasi yang digugat.</p>
<p>&#8220;Kalau GPS yang di katakan pihak tergugat bahwa GPS mengarah ke sini (Jl Sigura-gura) oleh BPN sudah diperbaiki dan dibenarkan bahwa lokasinya ada di Prisma Cluster. Jadi objek yang kami gugat ya berada di Prisma Cluster. Permasalahan sebenarnya bahwa objek itu adalah milik klien kami. Sertifikatnya Tahun 1993 klien kami. Kemudian dikeluarkan lagi sertifikat baru Tahun 2006, yang kemudian oleh developer dipecah-pecah menjadi beberapa sertifikat,&#8221; ujar Selo.</p>
<p>Drs Ec Mujianto SH M Hum, kuasa hukum warga mengatakan bahwa dari PS ini ditemukan luas, bentuk tanah, dan batas tanah yang berbeda.</p>
<p>&#8220;Penggugat mengakui lokasinya di Prisma Cluster, namun dulundi aplikasi Sentuh merujuk 1,5 km dari lokasinyang ditunjuk. Namun pada Rabu 29 Januari 2020, jam 10.00 diketahui lokasi sudah dirubah menumpuk di Prisma Cluster. Sekarang tinggal nanti hakim menilai kebenaran yang sebenar-benarnya, tentunya berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,&#8221; ujar Mujianto.</p>
<p>Dijelaskan pula bahwa letak tanah sangat berbeda. &#8220;Kalau milik penggugat garis lurusnya di sebelah timur, sedangkan milik tergugat garis lurusnya di sebelah barat. Selain itu luas tanah juga berbeda, milik penggugat seluas 4160, sedangkan luas milik Prisma Cluster 3905, bentuk nya juga berbeda. Jadi perubahan lokasi tanah milik penggugat yang semula di Jl Sigura-gura dirubah di Prisma Clustern menurut saya sangay fatal. Sudah kami ajukan dalam pembuktian di persidangan, namun tiba-tiba dirubah. Yang bisa merubah itu ya BPN,&#8221; ujar Mujianto.</p>
<p>Menurutnya bahwa warga adalah pemilik tanah dan sertifikat yang sah. &#8220;Kami adalah pembeli yang beretiket baik yang dilindungan undang-undang. Kami memiliki sertifikat yang sah dari BPN. Tanah ini kita yang menguasai dari awal. Sedangkan penggugat tidak pernah menguasai, mengelola, namun kenapa tiba-tiba muncul sertifikat sebagai pemilik dan ahli waris. Kami akan buktikan kebenaran dalam persidangan,&#8221; ujar Mujianto.</p>
<p>Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster secara sah dan bersertifkat yang dikelaurkan BPN.</p>
<p>&#8220;Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali dipengadilan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi. Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km.Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Kami punya semua bukti. Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Kita lakukan cetak dan juga video,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.</p>
<p>Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Warga Perum Prisma Cluster,  Pihak Penggugat Tidak Hadiri PS</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-warga-perum-prisma-cluster-pihak-penggugat-tidak-hadiri-ps</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2020 12:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Perum Prisma Cluster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105363-perjuangan-warga-perum-prisma-cluster-pihak-penggugat-tidak-hadiri-ps</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akan terus berjuang mempertahankan tanah dan rumahnya yang terancam direbut orang lain. Pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 08.00, warga sudah berkumpul area Prisma Cluster menunggu pihak Pengadilan Negeri Malang dan pihak penggugat dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akan terus berjuang mempertahankan tanah dan rumahnya yang terancam direbut orang lain. Pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 08.00, warga sudah berkumpul area Prisma Cluster menunggu pihak Pengadilan Negeri Malang dan pihak penggugat dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) objek yang digunakan sengketa.</p>
<p>Namun Agenda PS ini gagal karena pihak penggugat yakni Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali, tidak bisa hadir.</p>
<p>Di lokasi, terlihat banner besar di Perum Prisma Cluster yang bertuliskan : &#8220;Kami Warga Prisma Cluster 1. Pemilik Sertifikat Resmi BPN. 2. Taat Membayar Pajak PBB. 3. Memiliki IMB. 4. Sertifikat Sudah Berumur Lebih 5 Tahun. Kok Masih Digugat. Pak Hakim Beri Keadilan Pada Kami&#8221;.</p>
<p>Totok Suprapto SH, selaku pengembang juga hadir bersama warga Prisma Cluster. Pihaknya dan juga warga merasa sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Diceritakan bahwa tanah Perum Cluster dibeli Tahun 2006.</p>
<p>&#8220;Kami lakukan pengecekan di BPN, sertifikat yang saya beli tidak ada masalah dan sah. Kemudian balik nama ke saya, lalu kita jual ke user, balik nama masing-masing tidak ada masalah. IMB semua lengkap. Namun 2014, saya dipanggil oleh pihak kepolsian terkait tanah seluas 3905 meter persegi ini. Kami punya bukti dokumen yang sah, jadi saat itu tidak ada masalah. Kami diminta menyelesaikan di pengadilan,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Pada 2015, baru kembali terjadi masalah saat BPN melakukan blokir. &#8220;Tidak ada surat blokir resmi namun BPN melakukan blokir. Kalau blokir itu masa maksimalnya 1 bulan, namun kita diblokir selama 2 tahun. Padahal sertifikat milik Alm Sutrisno tidak sama dengan milik saya. Lucunya lagi luasnya juga tidak sama yakni 4.320 meter peregi. Saat ini yang sedang menggugat kami adalah ahli waris Sutrisno. Tapi kami tidak tahu benar ahli warisnya atau tidak,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Totok berharap sengketa ini segera berakhir sehingga warga bisa melakukan aktifitasnya dengan tenang.</p>
<p>&#8220;Saya dan warga sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Saya tidak bisa lagi bekerja, unit saya semuanya tidak laku. Kami buat Perumahan tidak ada yang laku. Notaris juga tidak berani karena permasalahan ini sudah tersebar. Kerugian saya sangat besar. Harapan saya segera selesai permasalahan ini dan harus direhabilitasi nama kami. Harusnya hari ini agendanya adalah PS, namun dibatalkan oleh penggugat,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster. Warga berencana segera menggugat BPN dan juga menggugat balik penggugat.</p>
<p>&#8220;Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali di pengadilan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi. Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km. Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Kami punya semua bukti. Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Kita lakukan cetak dan juga video,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Warga semua menjadi kaget pada Rabu kemarin sekitar pukul.11.00, saat warga kembali melakukan pengecekan di Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi tanah penggugat sudah dirubah oleh BPN.</p>
<p>&#8220;BPN telah merubah lokasi tanah penggugat. Saat ini lokasi tanah penggugat menumpuk di Prisma Cluster. Padahal sebelumnya selisihnya 1,5 km. Kami sangat dirugikan. Oleh karena itu kami akan menggugat BPN dan juga menggugat balik para penggugat,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3185-warga-perum-prisma-cluster-tuntut-keadilan-sudah-memiliki-shm-malah-digugat" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Warga Perum Prisma Cluster Tuntut Keadilan, Sudah Memiliki SHM, Malah Digugat</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.</p>
<p>Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Perum Prisma Cluster Tuntut Keadilan, Sudah Memiliki SHM, Malah Digugat</title>
		<link>https://memontum.com/warga-perum-prisma-cluster-tuntut-keadilan-sudah-memiliki-shm-malah-digugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 13:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Perum Prisma Cluster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104806-warga-perum-prisma-cluster-tuntut-keadilan-sudah-memiliki-shm-malah-digugat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (23/1/2020) siang, masih terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain. Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (23/1/2020) siang, masih terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.</p>
<p>Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali.</p>
<p>Menurut keterangan Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster pada Tahun 2014.</p>
<p>&#8220;Saya beli secara resmi dan sudah ber SHM. Sama sekali tidak ada masalah. Namun pada Tahun 2016, saat saya mau menjual rumah saya sendiri, ternyata diblokir BPN Kota Malang tanpa surat blokir resmi. Diblokir selama bertahun-tahun tanpa surat blokir resmi,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Tidak hanya itu, diveloper Prisma Cluster dan 19 warga yang telah membeli rumah di Prisma Cluster juga digugat perdata pada Tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Kemudian ada gugatan kira-kira pertengahan Tahun 2018. Bahwa katanya sertifikat induk di Prisma Cluster, double,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali dipengadilan mengginakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi.</p>
<p>&#8220;Setelah diteliti kembali di pengadilan menggunakan aplikasi sentuh resmi BPN, ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km.Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Sangat jauh dengan Perumahan Prisma Cluster.Keseluruhan yang digugat dan diblokir ada 19 warga, semuanya tidak bisa transaksi,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Pihaknya juga sudah mendapat informasi kalau pihak Diveloper yakni Totok, sudah pernah dipanggil polisi pada Tahu 2015.</p>
<p>&#8220;Kita sudah tanya ke developer, Pak Totok. Dia mengakui bahwa pernah dipanggil polisi tahun 2015 untuk membuktikan surat-surat induk untuk Prisma Cluster Luasnya sekitar 3900 m2 kemudian dipecah pecah menjadi 19 Kavling, semuanya SHM dan semuanya resmi tidak ada masalah,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Apakah disini ada indimasi mafia tanah atau tidak harapannya segera terbongkar. &#8220;Apakah ada indikasi mafia tanah atau tidak semoga segera terbongkar. Pastinya juru ukur BPN dari pihak penggugat, saat ini ditahan oleh Kejaksaan karena tersandung kasus tanah Pemkot di Oro-Oro Dowo yang dikuasai pihak ke tiga yang tahun 2019 kemarin mencuat,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Drs EC Mujianto SH MHum, kuasa hukum warga Prisma Cluster mengatakan bahwa ada perbedaan lokasi jika dilihatndari aplikasi Sentuh Tanahku BPN.</p>
<p>&#8220;Kalau dalam gambar situasi, itu sertifikatnya sama-sama menunjuk di Prisma Cluster, tapi setelah kita selidiki di dalam ATR BPN melalui Sentuh Tanahku di pusat, itu beda alamat. Milik penggugat sejauh 1,5 km dimana disana juga ada bangunan ruko yang dibuat Gym. Jadi lucu, di dalam buku tanah secara fisik itu gambarnya sama, tetapi kalau kita teliti melalui ATR BPN secara satelit itu beda jauh. Disinilah yang membedakan, maka kita harus perlu diluruskan ini biar terang benderang,&#8221; ujar Mujianto.</p>
<p>Diceritakan kembali bahwa bahwa penggugat adalah anak Sutrisno alm. &#8220;Menurut keterangan disitu anaknya Sutrisno yang rumahnya di Bali. Jadi tidak pernah mendiami disitu, tapi punya surat keterangan waris. Namun informasi kami peroleh Pak Sutrisno tidak mempunyai anak. Surat itu dibuat oleh notaris Luluk Waghfiroh SH Mkn,&#8221; kata Mujianto.</p>
<p>&#8220;Harapannya kita tetap memperoleh hak kami yang sebenarnya, karena kami mempunyai SHM yang sesuai prosedur. Kalau dia mengklaim membeli mulai tahun 1993 ya, tapi 2007 kan beralih ke Pak Yamin. Tapi kenapa penggugat itu tidak menguasai obyeknya, nggak pernah tau tempatnya. Baru setelah beberapa tahun timbul masalah ini,&#8221; ujar Mujianto lagi. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104806</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
