<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perundangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perundangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 May 2025 09:35:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perundangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai bersama Organisasi Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kabupaten-malang-sosialisasi-perundangan-bidang-cukai-bersama-organisasi-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221881</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Alokasi anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum kembali dioptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Jumat (09/05/2025) tadi. Bertempat di Aula Satpol PP di Jalan Agus Salam Kota Malang, kembali satuan ini menggelar Gempur Rokok Ilegal dengan melakukan &#8216;Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Alokasi anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum kembali dioptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Jumat (09/05/2025) tadi. Bertempat di Aula Satpol PP di Jalan Agus Salam Kota Malang, kembali satuan ini menggelar Gempur Rokok Ilegal dengan melakukan &#8216;Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi anggota organisasi masyarakat Kabupaten Malang tahun 2025&#8217;.</p>



<p>Dalam pelaksanaan itu, Satpol PP Kabupaten Malang kembali menggandeng sejumlah pihak. Diantaranya, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Malang, Redam Guruh Krismantara, Plt Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Malang, Liswan Nobiyana Tulee dan Kepala Bidang Damkar (pemadam kebakaran) Kota Batu, Santoso Wardoyo.</p>



<p>Mengawali sambutannya, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, menjelaskan bahwa alokasi anggaran DBHCHT terbagi atas tiga bidang pelaksanaan. Tiga bidang itu, yakni bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.</p>



<p>&#8220;Untuk Satpol PP Kabupaten Malang sendiri melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum. Dalam setiap pelaksanaan, itu melibatkan sejumlah pihak. Seperti hari ini, ada dari Kantor Bea dan Cukai, DPRD Kabupaten Malang hingga Kepala Damkar Kota Batu serta organisasi masyarakat,&#8221; kata Teddy.</p>



<p>Melalui pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum ini, tambahnya, diharapkan mendapat feedback yang positif kepada peserta. Terutama, dalam memberikan edukasi hingga informasi untuk peserta, yang selanjutnya bisa diteruskan ke masyarakat.</p>



<p>&#8220;Melalui pelaksanaan ini, diharapkan akan muncul feedback yang baik dalam penegakan hukum. Terutama, pada titik-titik rawan di Kabupaten Malang. Karenanya, diharapkan pemberdayaan masyarakat melalui relawan dan organisasi masyarakat bisa kian maksimal,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="420" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/05/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-Sosialisasi-Perundangan-Bidang-Cukai-bersama-Organisasi-Masyarakat-2.jpg?resize=600%2C420&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-221883" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/05/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-Sosialisasi-Perundangan-Bidang-Cukai-bersama-Organisasi-Masyarakat-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/05/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-Sosialisasi-Perundangan-Bidang-Cukai-bersama-Organisasi-Masyarakat-2.jpg?resize=300%2C210&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">NARA SUMBER: Pembukaan pelaksanaan sosialisasi bidang cukai. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, dalam penyampaiannya menjelaskan mengenai gambaran umum mengenai pelaksanaan sosialisasi perundangan bidang cukai. Diantaranya, seperti menjelaskan mengenai apa itu cukai hingga mekanisme pemungutan dan tarif cukai.</p>



<p>&#8220;Cukai adalah penguatan negara yang dikenakan secara selektif pada barang dengan karakteristik. Mengenai hal ini, ada perundang-undangan bidang cukai.</p>



<p>Karena aturannya jelas, sehingga harus diantisipasi dalam penggunaan. Apalagi, dari sisi kesehatan juga jelas ada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara mengenai mekanisme pemungutan dan tarif cukai, dirinya memaparkan akan dijelaskan secara terperinci oleh Bea dan Cukai. Termasuk, mengenai hukum dan sanksi.</p>



<p>&#8220;Untuk pemungutan dan tarif cukai, nanti akan disampaikan dari nara sumber Kantor Bea dan Cukai. Termasuk, mengenai penegakan hukum dan sanksi. Yang pasti, karena sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk semua masyarakat, karenanya turut melibatkan peran organisasi masyarakat,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan, dalam penjelasannya mengurai dari beberapa poin penting yang sudah disampaikan terkait perundangan bidang cukai. Termasuk, mengenai penegakan hukum dan sanksi. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi</title>
		<link>https://memontum.com/perancangan-perundangan-perwali-pj-wali-kota-probolinggo-ingatkan-kolaborasi-dan-diskusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Nov 2024 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[perancangan]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216621</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Pemkot Probolinggo melalui Dinkes PPKB menggelar kegiatan Perancangan Perundang-undangan, Jumat (15/11/2024) tadi. Hadir dan sekaligus sebagai nara sumber, Pj Wali Kota Probolinggo, M Taufik Kurniawan, yang didampingi Sekda Kota Probolinggo, Ninik Irawibawati, Kepala Dinkes PPKB Kota Probolinggo, dr NH Hidayati dan Inspektur, Puji Prastowo. Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Taufik mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Pemkot Probolinggo melalui Dinkes PPKB menggelar kegiatan Perancangan Perundang-undangan, Jumat (15/11/2024) tadi. Hadir dan sekaligus sebagai nara sumber, Pj Wali Kota Probolinggo, M Taufik Kurniawan, yang didampingi Sekda Kota Probolinggo, Ninik Irawibawati, Kepala Dinkes PPKB Kota Probolinggo, dr NH Hidayati dan Inspektur, Puji Prastowo.</p>



<p>Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Taufik mengatakan bahwa tingkat AKI, AKB dan stunting yang cukup tinggi, bisa karena kurangnya kesejahteraan ibu dan anak serta faktor lain. Untuk itu, perlu dilakukan perancangan perundangan sebagai upaya mengatasinya.</p>



<p>&#8220;Untuk itu, melalui kegiatan perancangan perundangan yang kita lakukan bersama-sama ini, bisa menampung semua aspirasi yang disampaikan. Sehingga, nantinya Perwali ini bisa menjadi petunjuk atau pedoman teknis komplit dalam memberikan edukasi dan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,&#8221; kata Pj Wali Kota Probolinggo.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, agar dalam merumuskan rancangan perundang-undangan tidak perlu terburu-buru, karena harus melihat kondisi kebijakan nasional. &#8220;Diskusi yang efektif dan efisien itu perlu dilanjutkan. Sehingga, menghasilkan Perwali yang bisa benar-benar kita terapkan. Kita harus melihat kondisi kebijakan nasional terutama program Presiden terpilih, yang kemungkinan banyak regulasi keluar di Desember ini, jadi jangan sampai Perwali kita mubadzir karena ada aturan di atasnya yang bertentangan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hal serupa juga dikatakan Sekda Ninik, terkait faktor penyebab lainnya yang mempengaruhi AKI, AKB dan stunting di Kota Probolinggo. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak dalam merumuskan rancangan perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Meskipun SDM dan Sarpras layanan kesehatan sudah bagus, kemudian sosialisasi KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) sudah dilakukan petugas sedemikian rupa, namun faktor pengetahuan dan budaya masyarakat juga mempengaruhi. Untuk itu kita duduk bersama ini, untuk merumuskan Perwali,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kepala Dinkes PPKB Probolinggo, Ida, menjelaskan Kota Probolinggo sudah memiliki Perwali No. 36 Tahun 2012 sebagai salah satu upaya preventif dan promotif menekan AKI, AKB, dan Stunting di Kota Probolinggo. &#8220;Perwali ini terkait pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dan inisiasi menyusui dini, sebagai upaya edukasi dan pencegahan yang sudah lama kita lakukan. Tentunya dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan terkait layanan kesehatan. Untuk itu kita melihat perlu adanya penyusunan regulasi baru lagi guna menekan penurunan AKI, AKB dan stunting di Kota Probolinggo. Dimana sebagai pelaksana langsung tentunya ini perlu kita ikat tidak hanya pada saat kasusnya booming saja,&#8221; katanya.</p>



<p>Kegiatan yang baru pertama digelar ini, dibagi dalam dua sesi. Pelaksanaan sendiri juga turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Administrasi Pemerintahan, Kepala OPD terkait, Direktur RSUD Ar Rozy, perwakilan RSUD dr Mohamad Saleh, Kepala Puskesmas, perwakilan BPS, camat dan lurah se-Kota Probolinggo. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216621</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Situbondo Sosialisasi Perundangan di Bidang Cukai Via Festival Kopi dan Tembakau</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-situbondo-sosialisasi-perundangan-di-bidang-cukai-via-festival-kopi-dan-tembakau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2024 02:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[Festival]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214285</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pemkab Situbondo melalui Satpol PP Kabupaten Situbondo akan menggelar Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Alun-alun Kota Situbondo, selama dua hari atau mulai 18 hingga 19 September. Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Effendi, menjelaskan bahwa konsep acara festival kopi dan tembakau tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pemkab Situbondo melalui Satpol PP Kabupaten Situbondo akan menggelar Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Alun-alun Kota Situbondo, selama dua hari atau mulai 18 hingga 19 September.</p>



<p>Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Effendi, menjelaskan bahwa konsep acara festival kopi dan tembakau tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, karena dalam setiap pelaksanaan selalu ada evaluasi, maka hal baru di tahun berikutnya akan selalu ada</p>



<p>Begitu juga, ungkapnya, dalam pelaksanaan festival tahun ini. Di mana, pihaknya mengundang para buyer, petani tembakau dan kopi di Kabupaten Situbondo. Sementara salah satu tujuan dari kegiatan festival kopi tembakau ini, adalah untuk promosikan atau memperkenalkan kopi dan tembakau dari Kabupaten Situbondo. Baik itu ke luar daerah dan bahkan sampai ke kancah nasional dan internasional.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya, ungkapnya, dalam festival ini juga akan menampilkan berbagai produk IKM dari petani kopi dan tembakau dengan cita rasa khasnya masing-masing. &#8220;Ada stand untuk IKM dan UMKM, supaya mereka bisa menampilkan produknya sendiri. Baik itu berupa produk olahan ataupun souvenir khas Situbondo,&#8221; katanya, kepada Memontum.com, Rabu (18/09/2024) tadi.</p>



<p>Masih menurut Sopan Effendi, bahwa dalam rangkaian festival atau penutupan tanggal 19 nanti, ada penampilan spesial dari bintang tamu. Yaitu mendatangkan artis penyanyi Gilga Sahid yang akan siap menghibur masyarakat.</p>



<p>Terkait dengan pelaksanaan, dirinya menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan adalah dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024. Jadi, kegiatan festival ini merupakan bentuk sosialisasi bahwasanya rokok ilegal itu tidak boleh ada lagi di kabupaten ini. Sehingga, selain mempromosikan produk kopi dan tembakau asli Situbondo, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai.</p>



<p>&#8220;Kita mensosialisasikan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan kegiatan gempur rokok ilegal. Untuk masyarakat Kabupaten Situbondo, ayo datang dan ramaikan festival kopi dan tembakau nanti malam,&#8221; paparnya. <strong>(her/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Uji Publik, Satpol PP Lumajang Gandeng Bea Cukai Kemas Kegiatan dengan Sosialisasi Perundangan Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/uji-publik-satpol-pp-lumajang-gandeng-bea-cukai-kemas-kegiatan-dengan-sosialisasi-perundangan-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214342</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemkab Lumajang secara masif terus memperkuat upaya pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Terutama, beberapa poin mengenai ciri rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara. Namun, juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Hal itu, sebagaimana ditegaskan Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Widarto, dalam kegiatan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemkab Lumajang secara masif terus memperkuat upaya pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Terutama, beberapa poin mengenai ciri rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara. Namun, juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.</p>



<p>Hal itu, sebagaimana ditegaskan Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Widarto, dalam kegiatan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa (10/09/2024) tadi.</p>



<p>“Pelaksanaan ini digelar melalui kolaborasi antara Satpol PP Kabupaten Lumajang dan Kantor Bea Cukai, dengan operasi intensif yang telah dilakukan sejak awal tahun 2024,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa langkah seperti operasi Gempur Rokok Ilegal, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal. “Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Probolinggo dan Satpol PP, akan terus memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Hingga pertengahan tahun 2024, ribuan rokok ilegal telah berhasil disita di 20 kecamatan,” terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menegaskan akan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan operasi tersebut. Karena, masyarakat juga memiliki peran strategis dalam melaporkan keberadaan produk ilegal di lingkungan.</p>



<p>&#8220;Operasi ini tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak pengawasan. Dengan adanya sinergi yang kuat, kami optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,&#8221; ungkap Hindam.</p>



<p>Dengan langkah-langkah intensif yang dilakukan dan partisipasi masyarakat yang terus meningkat, Pemkab Lumajang berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman serta bebas dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan berbagai pihak. Selain negara, tentunya juga masyarakat. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214342</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai di Kejuaraan Perbasi Cup 2024</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kabupaten-malang-dan-bea-cukai-sosialisasi-perundangan-bidang-cukai-di-kejuaraan-perbasi-cup-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kejuaraan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perbasi]]></category>
		<category><![CDATA[perundang]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212606</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara masif terus melakukan sosialisasi Perundangan Bidang Cukai melalui Gempur Rokok Ilegal. Setelah sebelumnya melakukan aksi Sobo Kampung dengan sosialisasi di dua tempat di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen, kali ini Pemkab Malang melalui Satpol PP, Kominfo Kabupaten Malang serta Kantor Bea Cukai, memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara masif terus melakukan sosialisasi Perundangan Bidang Cukai melalui Gempur Rokok Ilegal. Setelah sebelumnya melakukan aksi Sobo Kampung dengan sosialisasi di dua tempat di Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Turen, kali ini Pemkab Malang melalui Satpol PP, Kominfo Kabupaten Malang serta Kantor Bea Cukai, memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar Kejuaraan Perbasi Cup 2024, yang berlangsung di Metrosport Center Kepanjen, Senin (05/08/2024) tadi.</p>



<p>Dengan melibatkan Perbasi Kabupaten Malang dan KONI Kabupaten Malang, momen ini dioptimalkan pula untuk melakukan sosialisasi. Hadir dalam pelaksanaan itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, Bagian Penyidikan Kantor Bea Cukai Malang, Beni Setiawan, Ketua Umum Perbasi Kabupaten Malang, Mawang Sukma Perdana dan pengurus Perbasi Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Sosialisasi gempur rokok ilegal ini harus menyasar ke semua lapisan. Mulai dari anak usia dini sampai tua, itu harus mendapatkan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal. Dalam momen ini, tentunya atlet juga harus paham. Meskipun, di satu sisi tentunya sebagai atlet atau pelajar, tidak boleh merokok,&#8221; kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.</p>



<p>Ditambahkannya, terselenggaranya sosialisasi gempur rokok ilegal yang berlangsung pada turnamen ini, berkat adanya kolaborasi dari sejumlah pihak. Salah satunya, Perbasi Kabupaten Malang, dalam rangka pencarian pembinaan dan pencarian bibit atlet.</p>



<p>&#8220;Pada momen ini, kami dapat menyampaikan informasi kepada khalayak mengenai bahaya rokok ilegal,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain menyasar event olah raga, papar Teddy, pencegahan rokok ilegal melalui sosialisasi juga menyasar sejumlah event lain. Diantaranya seperti kegiatan kesenian, kebudayaan dan turun lapangan. &#8220;Kami juga melaksanakan Operasi Sobo Kampung, Operasi Sobo Pasar dan banyak kegiatan lain agar lebih efektif,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="428" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/08/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Sosialisasi-Perundang-Bidang-Cukai-di-Kejuaraan-Perbasi-Cup-2024-2.jpg?resize=600%2C428&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-212608" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/08/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Sosialisasi-Perundang-Bidang-Cukai-di-Kejuaraan-Perbasi-Cup-2024-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/08/Satpol-PP-Kabupaten-Malang-dan-Bea-Cukai-Sosialisasi-Perundang-Bidang-Cukai-di-Kejuaraan-Perbasi-Cup-2024-2.jpg?resize=300%2C214&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Masih menurut Teddy, bahwa dari beragam upaya pencegahan yang telah dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai Malang, sosialisasi gempur rokok ilegal cukup efektif pula digelar pada event olah raga. Karena, sosialisasi ini sifatnya berinteraksi tatap muka secara langsung.</p>



<p>Sementara itu, Bagian Penyidikan Kantor Bea Cukai dalam sosialisasinya lebih banyak melakukan interaksi langsung dengan peserta turnamen atau atlet. Salah satunya, tanya jawab mengenai ciri rokok ilegal, berikut dengan menjelaskan mengenai ciri rokok ilegal.</p>



<p>Sedangkan, bagi atlet yang berhasil menjawab setiap pertanyaan, juga diberikan bingkisan menarik. &#8220;Dalam sosialisasi ini, karena sasarannya adalah atlet atau pelajar, maka yang kita tekankan adalah bahaya rokok dan jauhi rokok. Tentunya, bahaya rokok ilegal yang ada di masyarakat. Kemudian, bagaimana mereka paham ciri rokok ilegal dan kemana harus melapor saat menemukan rokok ilegal,&#8221; kata Beni.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Umum Perbasi Kabupaten Malang, Mawang Sukma Perdana, dalam sambutannya mengucapkan apresiasinya kepada upaya pemerintah dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal dan mendukung pelaksanaan. Mengingat, gelaran turnamen yang dilaksanakan adalah kali tiga.</p>



<p>&#8220;Ini adalah tahun ketiga pelaksanaan turnamen yang diselenggarakan Perbasi Kabupaten Malang. Semoga, di tahun berikutnya acara ini kembali di support dari DBHCHT Satpol PP Kabupaten Malang. Mengingat, tujuan pelaksanaan adalah untuk pembinaan dan bibit muda bola basket Kabupaten Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa turnamen Bola Basket antar SMK, SMK dan MA di Kabupaten Malang ini akan digelar selama sembilan hari. Adapun peserta turnamen, terbagi menjadi dua kelompok yaitu putra dan putri.</p>



<p>&#8220;Untuk tim putri, total ada sembilan tim peserta yang terlibat. Sementara tim putra, ada sebanyak 12 tim. Selasa (13/08/2024) mendatang, gelaran ini akan mempertemukan partai final,&#8221; tambahnya. <strong>(diskominfo kab.mlg/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212606</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Perundangan Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Operasi Sobo Kampung di Dua Kecamatan</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-perundangan-cukai-satpol-pp-dan-bea-cukai-malang-operasi-sobo-kampung-di-dua-kecamatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[kampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212088</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau lebih dikenal &#8216;Gempur Rokok Ilegal&#8217; secara masif terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang serta didukung Diskominfo Kabupaten Malang, Senin (22/07/2024) tadi. Dalam pelaksanaan yang dikemas dengan istilah Operasi Sobo Kampung itu, kali ini menyasar dua desa di dua kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau lebih dikenal &#8216;Gempur Rokok Ilegal&#8217; secara masif terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang serta didukung Diskominfo Kabupaten Malang, Senin (22/07/2024) tadi. Dalam pelaksanaan yang dikemas dengan istilah Operasi Sobo Kampung itu, kali ini menyasar dua desa di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Adalah Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang dan Desa Mentaraman, Kecamatan Turen, yang dijadikan konsentrasi operasi.</p>



<p>Dalam kegiatan yang juga melibatkan pihak desa itu, petugas gabungan menyasar beberapa toko atau penjual di perkampungan. Selain melakukan pengecekan rokok kepada penjual, petugas juga memberikan pengertian melalui sosialisasi rokok ilegal berikut bahaya rokok ilegal.</p>



<p>Di lokasi pertama Sobo Kampung atau di Desa Wandanpuro, petugas gabungan mendatangi sebanyak lima toko atau penjual rokok. Sejumlah toko itu, berada di Jalan Sidomulyo 1 hingga Sidomulyo 3. Sementara di lokasi ke dua atau Kecamatan Turen, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi kepada lima toko atau penjual.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko, menjelaskan bahwa tujuan operasi atau sosialisasi hari ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas. Artinya, bahwa keberadaan rokok ilegal sangat membahayakan dari segi kesehatan dan juga merugikan negara dalam perolehan pajak.</p>



<p>&#8220;Karenanya, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk satu gerak antara Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang, kepada masyarakat untuk menyamakan visi bahwa rokok ilegal sangat berbahaya,&#8221; katanya.</p>



<p>Melalui Sobo Kampung ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat bisa mengetahui jenis dan karakter rokok ilegal. Termasuk, bisa menolak atau tidak menerima karena resiko hukumnya lebih berat dibandingkan keuntungan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="416" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/07/Sosialisasi-Perundangan-Cukai-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Malang-Operasi-Sobo-Kampung-di-Dua-Kecamatan-2.jpg?resize=600%2C416&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-212094" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/07/Sosialisasi-Perundangan-Cukai-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Malang-Operasi-Sobo-Kampung-di-Dua-Kecamatan-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/07/Sosialisasi-Perundangan-Cukai-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Malang-Operasi-Sobo-Kampung-di-Dua-Kecamatan-2.jpg?resize=300%2C208&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">EDUKASI: Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Malang saat memberikan edukasi kepada penjual.</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>&#8220;Dalam Sobo Kampung hari ini, petugas gabungan melakukan sosialisasi di lima titik di wilayah desa Kecamatan Bululawang dan lima titik di desa Kecamatan Turen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Malang, Ricky Wijaya, menambahkan bahwa kegiatan ini sengaja dikemas dalam konsep Sobo Kampung adalah untuk menguatkan sosialisasi Perundangan Cukai kepada masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan penjual rokok di kampung-kampung akan turut serta dalam mendukung program pemerintah melalui Gempur Rokok ilegal.</p>



<p>Dengan kekuatan sosialisasi yang intens, ujarnya, maka rokok ilegal akan tidak laku apabila tidak ada yang membeli. &#8220;Secara logika, kalau rokok ilegal tidak ada yang membeli di masyarakat, maka otomatis keberadaan rokok ilegal akan tidak ada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karenanya, ungkap Ricky, ke depan sosialisasi akan terus dimasifkan. Mengingat, banyak hal yang harus dikuatkan lagi, selain sinergitas dengan media massa, radio, televisi lokal dan semua stakeholder yang ada di Malang Raya.</p>



<p>&#8220;Terkait temuan-temuan selama Sobo Kampung, Bea Cukai Malang akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan baik preventif ataupun represif,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Mat Khoiri, mengaku sangat berterima kasih atas adanya pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal. Melalui sosialisasi atau Sobo Kampung tersebut, maka akan menambah pengetahuan penjual dan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Ini sangat bagus, karena bisa menambah pengetahuan bagi penjual ataupun masyarakat,&#8221; katanya. <strong>(Diskominfo Kab.Malang/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212088</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Sosialisasi Perundangan Cukai di Lapangan Desa Panglungan</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-jombang-bersama-bea-cukai-sosialisasi-perundangan-cukai-di-lapangan-desa-panglungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 15:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[panglungan]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210932</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar &#8216;Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai&#8217; bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Rabu (05/06/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam dan dikemas pula dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dari Kodim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar &#8216;Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai&#8217; bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Rabu (05/06/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam dan dikemas pula dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dari Kodim 0814/Jombang, menyasar kepada masyarakat umum.</p>



<p>Pj Bupati Jombang, Sugiat, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sosialisasi ketentuan bidang cukai dan gempur rokok ilegal penting dilakukan, mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. &#8220;Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,&#8221; kata Pj Bupati Jombang.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang pembangunan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, bahwa cukai yang dibayarkan melalui pembelian rokok nantinya akan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor. &#8220;Dana cukai digunakan untuk pembangunan seperti pembangunan jalan, Bantuan Sosial (Bansos), pemberdayaan masyarakat ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pj Bupati Sugiat menegaskan, mengenai akan pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Karena, hal itu dapat membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.</p>



<p>&#8220;Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jombang selama ini dilakukan secara masif bersama aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cuka (BKC) Ilegal. Sinergi ini penting, untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan. &#8220;Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal dan salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kegiatan sosialisasi ini, ujarnya, merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat. &#8220;Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Termasuk, konsekuensi hukumnya jika mengedarkan. Serta, bagaimana ciri-ciri rokok dan bagaimana tata cara melaporkannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, lanjutnya, akan selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal.</p>



<p>Selain itu, cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris dan hasil tembakau lainnya. Membeli rokok yang berpita cukai asli, berarti turut menyumbang pembangunan.</p>



<p>&#8220;Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,&#8221; ujarnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Libatkan Linmas hingga Perangkat Desa, Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/libatkan-linmas-hingga-perangkat-desa-satpol-pp-jombang-bersama-bea-cukai-sosialisasi-perundangan-bidang-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Linmas]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210929</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar &#8216;Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai&#8217; dengan sasaran Satuan Linmas, perangkat desa hingga pekerja ojek online, Kamis (07/03/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo, dibuka Pj Bupati Jombang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto. Dalam sambutannya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar &#8216;Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai&#8217; dengan sasaran Satuan Linmas, perangkat desa hingga pekerja ojek online, Kamis (07/03/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo, dibuka Pj Bupati Jombang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto.</p>



<p>Dalam sambutannya, Purwanto menyampaikan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal. &#8220;Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. Upaya pemberantasan rokok ilegal, bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak, agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal. Karenanya, diharapkan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di tempat sama, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.</p>



<p>&#8220;Pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1), di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin, memaparkan terkait ciri-ciri desain pita cukai tahun 2024. &#8220;Tahun 2024 ini tema yang diusung dalam desain pita cukai adalah ikan yang dilindungi di Indonesia,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Diharapkan, melalui sosialisasi dan sinergi yang baik ini dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Khususnya, di Kecamatan Bandarkedungmulyo. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210929</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
