<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perusakan Lahan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perusakan-lahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Jun 2020 11:45:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perusakan Lahan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kasus Jeruk Selorejo Dau Kian Memanas</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-jeruk-selorejo-dau-kian-memanas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2020 11:44:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Selorejo]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117728</guid>

					<description><![CDATA[Kuasa Hukum Petani Tepis Kabar Klaim Lahan Oleh BUMDes Memontum Malang &#8211; Kasus dugaan perusakan lahan jeruk yang menimpa beberapa petani di Desa Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang semakin memanas. Pasalnya, beberapa waktu lalu, salah seorang perwakilan petani yang merasa tanamannya dirusak telah mangadukan hal tersebut bersama kuasa hukumnya ke Polres Malang. Para petani jeruk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Kuasa Hukum Petani Tepis Kabar Klaim Lahan Oleh BUMDes</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kasus dugaan perusakan lahan jeruk yang menimpa beberapa petani di Desa Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang semakin memanas. Pasalnya, beberapa waktu lalu, salah seorang perwakilan petani yang merasa tanamannya dirusak telah mangadukan hal tersebut bersama kuasa hukumnya ke Polres Malang.</p>
<p>Para petani jeruk tersebut mengaku bahwa memang saat ini tanah yang digunakan untuk mereka menanam jeruk adalah tanah kas desa. Dimana dalam hal ini, para petani yang menggarap tanah tersebut berstatus penyewa. Bahkan, juga sempat beredar kabar bahwa, ada klaim dari pihak BUMDes setempat terhadap lahan tersebut yang melatarberlakangi pengrusaakan lahan jeruk itu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117730" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0021-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0021-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0021-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0021-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0021-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan melalui pers rilis pada Minggu (28/6/2020) siang, Kuasa Hukum para petani penyewa lahan tanah kas desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, bahwa kabar yang beredar terkait klaim tersebut adalah tidak benar.</p>
<p>&#8220;Beredar kabar, jika tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDes Dewarejo Desa Selorejo, tapi itu hanya kebohongan belaka. Karena tidak pernah ada penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan kepada BUMDes Dewarejo atau yang lainnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Wiwid, para petani yang dalam perkara ini merupakan korban, malah dituduh menggarap lahan secara sepihak. Faktanya petani pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa adalah tetap menggarap lahan sebagaimana biasa.</p>
<p>&#8220;Tapi, pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa malah dituduh melakukan penjarahan dikebun yang dikelola oleh BUMDes Dewarejo. Jika tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu, dan patut kiranya tidak memenuhi unsur-unsur, maka itu tindak pidana pelaporan palsu, yang akan pantas untuk dilakukan suatu upaya hukum tertentu,&#8221; jelasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117731" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0020-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0020-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0020-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0020-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200628-WA0020-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/3094-petani-dau-adukan-perusakan-kebun-jeruknya-ke-polres-malang" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang</a></p>
<p>Dengan begitu, lanjut Wiwid, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini. Dia mengatakan bahwa atas peristiwa itu, para petani sudah mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit.</p>
<p>&#8220;Kalau pun benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan,&#8221; pungkasnya.<strong> (gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117728</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perusakan Lahan Desa Selorejo Dau, Dewan Minta BPD Segera Lakukan Pulbaket</title>
		<link>https://memontum.com/perusakan-lahan-desa-selorejo-dau-dewan-minta-bpd-segera-lakukan-pulbaket</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2020 10:02:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pulbaket]]></category>
		<category><![CDATA[Selorejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113950-perusakan-lahan-desa-selorejo-dau-dewan-minta-bpd-segera-lakukan-pulbaket</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang, agar segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tentang polemik sewa lahan yang berujung perusakan. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, seorang petani bernama Purwati asal Desa Selorejo, Kecamatan Dau mengadukan perusakan lahan yang terjadi di kebun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang, agar segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tentang polemik sewa lahan yang berujung perusakan.</p>
<p>Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, seorang petani bernama Purwati asal Desa Selorejo, Kecamatan Dau mengadukan perusakan lahan yang terjadi di kebun jeruk miliknya. Dimana, ia menduga oknum yang merusak lahannya tersebut, diduga adalah suruhan dari pihak Pemdes.</p>
<div id="attachment_113951" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113951" decoding="async" class="size-full wp-image-113951" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200507-WA0139-copy.jpg?resize=740%2C351&#038;ssl=1" alt="Pertemuan yang digelar di Balai Desa Selorejo Dau.(iki)" width="740" height="351" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200507-WA0139-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200507-WA0139-copy.jpg?resize=300%2C142&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200507-WA0139-copy.jpg?resize=600%2C285&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200507-WA0139-copy.jpg?resize=200%2C95&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113951" class="wp-caption-text">Pertemuan yang digelar di Balai Desa Selorejo Dau.(iki)</p></div>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, dirinya meminta pihak BPD dan Desa untuk mendata ulang penyewa lahan yang ada di tanah kas Desa (TKD) atau bengkok yang ada di Desa Selorejo, Dau.</p>
<p>&#8220;BPD dan desa harus mendata ulang, siapa saja yang menyewa lahan seluas 25 hektar tersebut,&#8221; ungkapnya, saat memimpin mediasi untuk mencari solusi terbaik terkait insiden tersebut, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menurut Didik, jika pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, telah melakukan Pulbaket, maka permasalahan atau polemik sewa menyewa lahan TKD itu dapat dipecahkan, namun perlu ada pembedaan perlakuan. Dalam artian, harus ada klasterisasi penyewa TKD tersebut. Namun begitu, Didik mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa berbuat banyak, sebab data yang dimiliki juga masih minim.</p>
<p>&#8220;Secara keseluruhan saya berkeyakinan setiap masalah itu pasti ada penyelesaiannya dengan catatan sama sama terbuka, Pemdes terbuka, warga masyarakat juga terbuka, maka bisa dipenuhin secara bersama sama. Tapi, saat ini saya belum berani menjawab karena saya belum punya data setelah nanti dilakukan pendataan baru bisa dijelaskan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Selorejo, Bambang Soponyono mengaku jika penyewa tidak membayar uang sewa lahan. Menurut Bambang, salah satu penyewa yang mempermasalahkan tersebut, tercatat sebagai penyewa lahan atas nama Suaminya.</p>
<p>&#8220;Semua bukti ada, pengadu yang berinisial P tersebut tidak membayar uang sewa mulai tahun 2018 lalu. Pelapor itu mengerjakan lahan sewa kebun jeruk atas nama Suaminya sebagai penyewa, dan dia tidak membayar uang sewa tersebut,&#8221; ujar Bambang.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/3094-petani-dau-adukan-perusakan-kebun-jeruknya-ke-polres-malang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang</a></p>
<p>Sementara itu, Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto, Purwati mengatakan, sebelum mengadukan ke Polres Malang, dirinya sering kali meminta Pemdes untuk melakukan pertemuan dengan para penyewa lahan agar ada kejelasan permasalahan sewa lahan. Akan tetapi, pernyataan Kades Selorejo tersebut dibantah oleh Purwati dengan menunjukan bukti-bukti pembayaran.</p>
<p>&#8220;Kami sering meminta pertemuan seperti ini, tapi tidak pernah di gubris. Memang, awal tahun 2020 lalu ada pertemuan, dan sewa lahan saya habis di bulan September, tapi kenapa saat ini tanaman jeruk di lahan sewa saya sudah dirusak, itulah yang membuat saya mengadukan ke Polres Malang,&#8221; pungkasnya. <strong>(iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113950</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang</title>
		<link>https://memontum.com/petani-dau-adukan-perusakan-kebun-jeruknya-ke-polres-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2020 09:56:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112892-petani-dau-adukan-perusakan-kebun-jeruknya-ke-polres-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kelompok Petani (Petani) Sumber Rejeki Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang mengadukan atas tindakan perusakan lahan kebun jeruk yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum suruhan Kepala Desa Selorejo. Saat ditemui di Polres Malang usai melakukan pengaduan pada Jumat (24/4/2020) siang, Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Purwati mengatakan, pengrusakan yang dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kelompok Petani (Petani) Sumber Rejeki Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang mengadukan atas tindakan perusakan lahan kebun jeruk yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum suruhan Kepala Desa Selorejo.</p>
<p>Saat ditemui di Polres Malang usai melakukan pengaduan pada Jumat (24/4/2020) siang, Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Purwati mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum tersebut yakni dengan memetik buah jeruk tersebut sebelum siap untuk dipanen. Purwati mengatakan, selain diduga dilakukan oleh oknum suruhan Kepala Desa, perusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari pihak Badan Usaha Milik Desa (BumDes).</p>
<div id="attachment_112893" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112893" decoding="async" class="size-full wp-image-112893" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Petani-Dau-Adukan-Perusakan-Kebun-Jeruknya-ke-Polres-Malang.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.(iki)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Petani-Dau-Adukan-Perusakan-Kebun-Jeruknya-ke-Polres-Malang.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Petani-Dau-Adukan-Perusakan-Kebun-Jeruknya-ke-Polres-Malang.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Petani-Dau-Adukan-Perusakan-Kebun-Jeruknya-ke-Polres-Malang.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Petani-Dau-Adukan-Perusakan-Kebun-Jeruknya-ke-Polres-Malang.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Petani-Dau-Adukan-Perusakan-Kebun-Jeruknya-ke-Polres-Malang.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112893" class="wp-caption-text">Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.(iki)</p></div>
<p>&#8220;Yang metik iti ada dua, satu namanya Agus dan satunya Irgi. Mereka itu mengaku kalau suruhannya Pak Lurah (Kepala Desa). Dan itu tiba-tiba dirusak, ya dengan diunduh (dipanen) itu, soalya masih belum layak panen. Panennya kan kurang dua bulan lagi,&#8221; ujarnya kepada media.</p>
<p>Purwati mengatakan, setidaknya ada 102 petani yang menggarap diatas lahan berstatus bengkok tersebut. Dimana setiap petani juga berkewajiban membayar sewa dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan luas lahan yang digarap.</p>
<p>&#8220;Ada tiga lahan yang diunduh belum waktunya itu, bukan punya saya saja. Ada punya pak Wari dapat 3 keranjang, punya saya 10 keranjang dan punya Pak Wiyono ada 7 keranjang,&#8221; imbuh Purwati.</p>
<p>Purwati mengaku, bahwa atas kejadian ini, bersama petani lain dirinya juga telah beberapa kali melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepala Desa. Namun menurutnya, pihak Kepala Desa terkesan tidak peduli dan tidak menghiraukan laporan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kepala Desa itu tidak pernah mau untuk diajak ketemu dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kami ini hanya ingin yang pertama adalah kejelasan, kami ini ingin menyewa, boleh apa tidak. Kalau memang tidak boleh, ya kami minta ganti rugi, karena kami juga masih punya hak disitu,&#8221; jelas Purwati.</p>
<p>Untuk diketahui, dari 102 petani yang menggarap tanah berstatus bengkok tersebut setidaknya ada 50 an petani yang merasa kebun jeruknya dirusak. Dan Purwati menyebut baru ada tiga petani yang mau melaporkan perkara ini. Ia mengaku, atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.</p>
<p>&#8220;Ya jelas rugi, bahka mencapai sekitar Rp 150 juta,&#8221; pungkas Purwati.</p>
<p>Di sisi lain, Koordinator LSM LiRa Malang Raya yang juga merupakan pendamping warga penggarap, M. Zuhdy Achmadi menegaskan, dirinya akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Bahkan telah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Saya sudah menyampaikan informasi mengenai hal ini kepada Bapak Bupati Malang. Bahkan saya juga sudah komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, untuk melakukan sharing tentang perkara ini,&#8221; tukas pria yang akrab disapa Didik.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perusakan Lahan PTPN XII Pancursari Kian Melebar, Aparat Diminta Segera Bertindak</title>
		<link>https://memontum.com/perusakan-lahan-ptpn-xii-pancursari-kian-melebar-aparat-diminta-segera-bertindak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 12:02:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Perusakan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII Pancursari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108237-perusakan-lahan-ptpn-xii-pancursari-kian-melebar-aparat-diminta-segera-bertindak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ribuan tanaman karet produktif di lahan PTPN XII Kebun Pancursari Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diduga telah dirusak sekelompok warga. Akibat perusakan tanaman tersebut, induk holding Badan Usaha Milik Negara(BUMN)ini harus menderita kerugian materi sebesar miliaran rupiah. Pasalnya, perusakan tanaman itu dilakukan dengan cara bertahap sejak tahun 2016 lalu, dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Ribuan tanaman karet produktif di lahan PTPN XII Kebun Pancursari Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diduga telah dirusak sekelompok warga.</p>
<p>Akibat perusakan tanaman tersebut, induk holding Badan Usaha Milik Negara(BUMN)ini harus menderita kerugian materi sebesar miliaran rupiah. Pasalnya, perusakan tanaman itu dilakukan dengan cara bertahap sejak tahun 2016 lalu, dengan titik keluasan saat ini hingga mencapai 54 hektar.</p>
<div id="attachment_108238" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-108238" decoding="async" class="size-full wp-image-108238" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0127-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Fahriza Kurniawan, Asisten Kepala/wakil Manajer PTPN XII Kebun Pancursari. (ist)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0127-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0127-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0127-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200310-WA0127-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-108238" class="wp-caption-text">Fahriza Kurniawan, Asisten Kepala/wakil Manajer PTPN XII Kebun Pancursari. (ist)</p></div>
<p>Tetapi anehnya, hingga kini ternyata belum ada tindakan hukum dari aparat Kepolisian. Dengan tidak adanya tindakan itu, perusakan lahan itu dikuatirkan semakin melebar hingga tembus di titik sasaran ratusan hektar.</p>
<p>&#8220;Kami minta tindakan hukum dari aparat Kepolisian. Karena hingga saat ini lahan Hak Guna Usaha(HGU) masih di PTP. Apalagi, PTP ini perusahaan negara dan investasinya juga menggunakan uang negara dan nantinya harus kita kembalikan kepada negara, &#8221; urai Hendro Prasetyo SP Manajer PTPN XII Kebun Pancursari, Selasa (10/3/2020) siang.</p>
<p>Juga dijelaskan Hendro, perusakan tanaman karet itu hampir setiap hari terjadi. Dengan menggunakan senjata tajam, pelaku tanpa segan-segan melukai bagian batang pohon karet. Hal itu dilakukan untuk menghambat pertumbuhan dan proses produksi.Tak hanya itu, di bawah tegaan pohon karet itu, pelaku menanaminya berbagai jenis tanaman palawija.</p>
<p>&#8220;Untuk tindakan dari aparat sendiri sebenarnya sudah ada. Hanya saja prosesnya masih berjalan. Karena jika terlalu lama, perusakan tanaman itu semakin melebar. Dengan kondisi seperti ini, warga yang bekerja di PTP tidak bisa menyadap. Selain diintimidasi, mereka juga diancam.Karena itu, semua stake holder yang ada disini kami minta dibantu, &#8221; ulas Hendro berharap.</p>
<p>Di sisi lain Hendro juga menjelaskan, keberanian warga itu muncul senada dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang memenangkan gugatan perdata warga Desa Tegalrejo di PN Kepanjen 31-Oktober 2019 lalu. Tetapi, itu hanya berdasarkan sertifikat di luar HGU yang jumlahnya hanya 4 sertifikat.</p>
<p>Kata Hendro, mereka juga tidak kantongi bukti-bukti kepemilikan, kecuali dari cerita, jika lahan itu peninggalan nenek moyang.</p>
<p>&#8220;Kata mereka, sertifikat itu berada dalam HGU.Namun sesuai fakta di lapangan, sertifikat tersebut berada di luar HGU.Dari pihak PN Kepanjen sendiri juga turut membenarkan, jika sertifikat itu berada diluar HGU.Jadi sertifikat PTPN XII Pancursari itu tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat warga, &#8221; beber Hendro kembali.</p>
<p>Ungkapan senada juga disampaikan Fahriza Kurniawan, Asisten Kepala/wakil Manajer PTPN XII Kebun Pancursari. Dia meminta agar proses hukum segera dilakukan.</p>
<p>Dikatakannya, dengan kondisi kurang kondusif seperti yang saat ini, aktifitas para petugas maupun pekerja di Kebun Pancursari jadi terhambat.</p>
<p>&#8220;Selain ketenangan para pekerja maupun petugas jadi terusik, pekerjaan mereka juga tidak bisa maksimal dan itu juga berdampak bagi upah para pekerja,&#8221; pungkasnya.<strong> (tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108237</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
