<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perwal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perwal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 04:12:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perwal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Perparkiran, Wali Kota Siapkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal</link>
					<comments>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[perparkiran,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231543</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang. “Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang.</p>



<p>“Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya cukup lama dan tidak mudah, karena parkir menjadi prioritas saya bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis di lapangan. “Nanti Perwal akan kita percepat sebagai tindak lanjut Perda, agar ada juklak dan juknis yang jelas sehingga pelaksanaan perparkiran sesuai harapan Pansus,” katanya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menilai, bahwa keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat upaya penertiban parkir di Kota Malang. Termasuk, memastikan penggunaan karcis, pengawasan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.</p>



<p>“Selama ini kita belum punya dasar yang kuat. Dengan Perda ini, penertiban, pengawasan, sampai sanksi dan tanggung jawab juru parkir maupun sistem bagi hasil akan lebih jelas,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nantinya dalam penyusunan Perwal, menurut Wali Kota Wahyu, tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi. Namun, Pemkot Malang akan mempercepat proses tersebut agar regulasi segera dapat diterapkan.</p>



<p>Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Perparkiran DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya pemetaan ulang seluruh titik parkir seiring perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang. Menurutnya, Pemkot Malang perlu memiliki data terbaru mengenai jumlah titik parkir resmi, baik yang berbasis retribusi di tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus.</p>



<p>“Kota terus berkembang, sehingga perlu pemetaan menyeluruh dan update data titik parkir resmi agar kita punya angka valid sekaligus bisa menghitung potensi PAD,” ucap Anas.</p>



<p>Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa pembahasan Perda mengedepankan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah. Dari sisi pelayanan, masyarakat yang membayar retribusi parkir harus mendapatkan jaminan keamanan serta kepastian bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pendapatan resmi daerah.</p>



<p>Sementara, dari aspek ketertiban, DPRD mendorong adanya standardisasi penyelenggara parkir, mulai atribut petugas, rambu, standar pelayanan, sistem pembayaran, hingga mekanisme bagi hasil. “Harapannya tidak ada lagi persoalan karcis maupun parkir liar di lapangan,” imbuh Anas. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231543</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon TPP ASN, BKPSDM Sebut Perwal Jadi Dasar Penyesuaian TPP ASN Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-tpp-asn-bkpsdm-sebut-perwal-jadi-dasar-penyesuaian-tpp-asn-kota-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/respon-tpp-asn-bkpsdm-sebut-perwal-jadi-dasar-penyesuaian-tpp-asn-kota-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyesuaian]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231528</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah resmi ditetapkan. Hal itu, dikatakan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono. Pria yang akrab disapa Hendru, itu mengatakan bahwa Perwal tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah resmi ditetapkan. Hal itu, dikatakan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Hendru, itu mengatakan bahwa Perwal tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan skema baru TPP di lingkungan Pemkot Malang. Menurutnya, regulasi tersebut tidak disusun secara sepihak, melainkan telah melalui proses evaluasi serta memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>



<p>“Perwalnya sudah ada sebagai dasar pelaksanaan. Penetapannya juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, sehingga formula TPP yang kami terapkan ini sudah disetujui pusat,” jelas Hendru, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa penyesuaian TPP dilakukan karena adanya pengurangan pagu anggaran, sementara jumlah penerima TPP meningkat signifikan setelah pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah PPPK yang sebelumnya sebanyak 6.805 orang bertambah menjadi 9.912 orang setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekitar 3.000 PPPK pada tahun 2025.</p>



<p>“Dari pagu yang ada harus dibagi kepada 9.912 orang dan semuanya diberikan sesuai kelas jabatan. Total PNS saat ini 4.905 orang, sedangkan PPPK sebanyak 5.007 orang. Kami tidak membedakan pemberian TPP antara PNS dan PPPK, semuanya sama sesuai kelasnya,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, masa kerja ASN juga menjadi pertimbangan dalam skema penghitungan TPP. Masa kerja dibagi dalam empat klaster, yakni 1–3 tahun, 3–10 tahun, 10–24 tahun, serta di atas 24 tahun.</p>



<p>Hendru menegaskan, isu pemotongan TPP hingga 60 persen yang sempat beredar bukan berarti pemangkasan langsung terhadap penghasilan pegawai. Penyesuaian dilakukan karena pagu anggaran harus dibagi kepada jumlah penerima yang kini mencapai 9.912 ASN.</p>



<p>“Bukan dipotong 60 persen, tetapi ada penyesuaian pembagian anggaran agar semua ASN tetap mendapatkan TPP,” katanya.</p>



<p>Selain menjadi dasar teknis pembayaran TPP, Perwal tersebut juga merupakan bagian dari strategi Pemkot Malang menjaga komposisi belanja pegawai agar tetap sesuai ketentuan nasional. Daerah dengan belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD berpotensi tidak memperoleh persetujuan pemberian TPP pada tahun berikutnya.</p>



<p>“Karena itu kami mengatur strategi. Salah satunya tahun ini kemungkinan tidak ada rekrutmen ASN baru serta sementara tidak menerima mutasi dari daerah lain,” imbuh Hendru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/respon-tpp-asn-bkpsdm-sebut-perwal-jadi-dasar-penyesuaian-tpp-asn-kota-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Finalisasi Perwal Angkot Gratis Pelajar, Targetkan Beroperasi Tahun Ini</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-finalisasi-perwal-angkot-gratis-pelajar-targetkan-beroperasi-tahun-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Angkot]]></category>
		<category><![CDATA[beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[finalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230219</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Program Angkutan Kota (Angkot) gratis bagi pelajar di Kota Malang dipastikan dapat terealisasi di tahun 2026 ini. Untuk saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa pembahasan Perwal telah dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Program Angkutan Kota (Angkot) gratis bagi pelajar di Kota Malang dipastikan dapat terealisasi di tahun 2026 ini. Untuk saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut.</p>



<p>Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa pembahasan Perwal telah dilakukan dan kini tinggal tahap finalisasi teknis. “Prinsipnya anggaran sudah tersedia. Tetapi landasan peraturannya harus kami siapkan karena ini untuk jangka panjang. Mudah-mudahan bulan ini bisa terealisasi,” ujar Jaya-sapaannya, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p>Jaya memastikan, bahwa program tersebut akan segera berjalan. Saat ini, tengah dimatangkan sistem pelaksanaan, termasuk skema pengadaan melalui e-katalog dengan pola Buy The Service, yakni pemerintah membeli layanan angkutan dari sopir angkot melalui koperasi.</p>



<p>“Nama layanannya nanti Buy The Service. Jadi mereka bergabung dalam koperasi, lalu kita membeli layanannya,” tambahnya.</p>



<p>Dalam regulasi tersebut, juga diatur jam operasional, khususnya jam keberangkatan dan kepulangan siswa. Setelah memenuhi kewajiban layanan bagi pelajar, sopir Angkot dapat beroperasi seperti biasa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Yang terpenting adalah mampu menyelesaikan tugas utamanya memberikan layanan kepada anak sekolah,” tegasnya.</p>



<p>Terkait trayek, Dishub akan mengombinasikan jalur eksisting dengan tambahan rute baru. Sebagian besar sekolah telah terlayani oleh trayek angkot yang ada, namun akan ditambahkan sekitar dua jalur untuk menjangkau sekolah yang belum tercover.</p>



<p>“Intinya semua lokasi menuju sekolah harus tercover. Jumlah armada yang disiapkan diperkirakan sekitar 80 unit angkot, tapi bisa bertambah menyesuaikan ketersediaan anggaran,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan Perwal saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama paguyuban Angkot. Meski begitu, anggaran program sudah disiapkan.</p>



<p>“Kita evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tata cara, jenis layanan, sampai jumlah angkotnya kita pastikan matang,” lanjut Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menargetkan, program Angkot gratis pelajar dapat berjalan sebelum tahun ajaran baru dimulai. “Insyaallah bulan ini. Sebelum tahun ajaran baru sudah selesai,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230219</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Realisasikan Program Rp 50 Juta PerRT, Pemkot Malang Kebut Terbitkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/realisasikan-program-rp-50-juta-perrt-pemkot-malang-kebut-terbitkan-perwal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perrt,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[realisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226617</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Program unggulan Rp 50 juta perRT yang digagas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dipastikan akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengebut penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Kepala Bappeda Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Program unggulan Rp 50 juta perRT yang digagas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dipastikan akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengebut penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.</p>



<p>Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, mengatakan bahwa dari lima program unggulan yang menjadi janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, hanya program Rp 50 juta perRT yang belum berjalan. Karena itu, penyusunan regulasi pendukung kini menjadi fokus utama.</p>



<p>“Rp 50 juta perRT itu program unggulan Pak Wali. Ada lima janji politiknya, tinggal satu ini yang belum jalan. Pak Wali menghendaki 2026 nanti sudah bisa berjalan. Maka Perwalnya dikebut, saat ini sudah di provinsi. Mudah-mudahan bisa segera dapat nomor registrasi supaya bisa diundangkan dan disosialisasikan,” jelas Dwi, Kamis (09/10/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa percepatan penerbitan Perwal menjadi hal yang penting, agar program tersebut bisa masuk dalam pembahasan Rancangan APBD 2026. “Harapannya minggu ini bisa selesai. Karena kalau tidak, Musrensus (Musyawarah Rencana Khusus) bisa mundur. Kita mengejar APBD supaya bisa masuk di RAPBD karena pelaksanaan targetnya 2026,” lanjutnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait mekanisme pelaksanaan progam itu, Dwi menjelaskan bahwa usulan kegiatan tetap berasal dari masing-masing RT, sesuai kebutuhan lingkungan. Karena nantinya realisasi dari program tersebut bukan berbentuk dana tunai, melainkan dalam bentuk kegiatan tematik yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.</p>



<p>“Mekanismenya tetap usulan dari RT, karena yang tahu kebutuhannya ya di RT masing-masing. Bisa jadi tidak semua RT mengusulkan, atau ada yang mengajukan kurang dari Rp 50 juta, sesuai kebutuhan. Ini bukan cash ke RT, tapi program kegiatan,” katanya.</p>



<p>Dwi mencontohkan, pelaksanaan program akan menyesuaikan dengan kondisi dan persoalan di tiap wilayah. &#8220;Misalnya seperti di wilayah Sawojajar yang sering banjir, bisa saja usulannya pembenahan saluran atau gorong-gorong. Namun, berbeda dengan di Lowokwaru yang tidak ada banjir, mungkin fokusnya pada kegiatan lain. Sehingga harapannya masyarakat betul-betul mengusulkan yang memang dibutuhkan,” tuturnya.</p>



<p>Dari sekitar 4.320 RT di Kota Malang, Pemkot Malang memperkirakan tidak semua akan mengajukan usulan. Namun, jumlah RT yang berpartisipasi nantinya akan disesuaikan dengan proposal yang masuk.</p>



<p>“Kalau misalnya yang mengusulkan hanya 4.000 RT, ya sesuai itu yang diajukan. Tidak ada penggeseran,” imbuh Dwi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tata Transportasi Publik, Dishub Kota Malang Siapkan Tatralok Berbasis Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/tata-transportasi-publik-dishub-kota-malang-siapkan-tatralok-berbasis-perwal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berbasis]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[tatralok]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225940</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menyiapkan Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok) sebagai pedoman pengelolaan transportasi. Tatralok itu, nantinya akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga menjadi acuan resmi dalam penataan moda transportasi, khususnya transportasi publik. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa setiap daerah, baik kabupaten, kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menyiapkan Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok) sebagai pedoman pengelolaan transportasi. Tatralok itu, nantinya akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga menjadi acuan resmi dalam penataan moda transportasi, khususnya transportasi publik.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa setiap daerah, baik kabupaten, kota maupun provinsi, wajib memiliki Tatralok tersebut. &#8220;Tatralok itu suatu guidance (panduan, red) bagi setiap daerah untuk menyusun tata kelola transportasi lokal. Jadi bagaimana transportasinya, apa saja, itu diatur di sana. Tetapi memang diutamakan menggunakan transportasi publik. Hanya saja penerapannya bertahap,&#8221; ujar Jaya-sapaannya, Sabtu (13/09/2025) tadi.</p>



<p>Terkait kondisi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Malang saat ini, menurutnya jumlah trayek yang beroperasi terus menyusut. Dari 25 trayek, kini hanya tersisa 18 trayek yang masih aktif dengan sekitar 60 persen armada dalam kondisi layak, baik secara fisik maupun administrasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tetapi nanti dengan hadirnya layanan transportasi publik baru, seperti Transjatim itu bukan berarti mengesampingkan Angkot. Malah mereka senang karena bisa dijadikan feeder. Ini menjadi bagian dari program penataan transportasi lokal,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Jaya juga menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih berdiskusi terkait integrasi trayek, termasuk kemungkinan melakukan re-routing Angkot. Ke depan, pola layanan transportasi publik di Malang diharapkan berjalan beriringan antara Transjatim, Buy The Service (BTS) dan angkot.</p>



<p>&#8220;Intervensi Pemkot ya lewat Tatralok tadi. Itu yang akan jadi pedoman dalam pengaturan transportasi publik,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225940</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif, Ketua DPRD Kota Malang Minta Perketat Kawal Perwal PBB</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-ketua-dprd-kota-malang-minta-perketat-kawal-perwal-pbb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224973</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan akan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi bersama dengan Panitia Khusus (Pansus). Perempuan yang kerap disapa Mia, ini menyampaikan bahwa isu tersebut sangat krusial. Sehingga, harus dikawal sampai dengan petunjuk teknisnya. &#8220;Saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan akan mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi bersama dengan Panitia Khusus (Pansus).</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, ini menyampaikan bahwa isu tersebut sangat krusial. Sehingga, harus dikawal sampai dengan petunjuk teknisnya.</p>



<p>&#8220;Saya kira ini perlu kami kawal, karena ini sesuatu yang cukup krusial. Kami pastinya akan bersama-sama untuk berpihak kepada masyarakat,&#8221; kata Mia, Kamis (14/08/2025) tadi.</p>



<p>Mia menegaskan, potensi kenaikan PBB sebenarnya bergantung pada formula pengalihan yang digunakan. Namun, pihaknya memastikan tidak ada kenaikan tarif.</p>



<p>&#8220;Untuk PBB kita tidak naik. Jadi, dipastikan tidak ada kenaikan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menanggapi kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, hingga memicu protes masyarakat, Mia menilai setiap kebijakan harus melalui evaluasi menyeluruh dengan mengutamakan kepentingan warga. &#8220;Berkaca dengan Pati, saya kira sebagai pemerintahan itu kalau membuat kebijakan harus melihat banyak sisi, terutama yang kita utamakan masyarakat. Usulan revisi sangat memungkinkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mia juga mengingatkan, meskipun Perda memuat substansi normatif. Namun, Perwal sebagai aturan turunan harus sinkron dan harmonis agar tidak merugikan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Biasanya diserahkan ke perangkat daerah teknis, tapi ini kita kawal bersama supaya isi Perwalnya jelas dan fair untuk masyarakat,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna Ranperda PDRD, Pemkot Malang Siap Tindaklanjuti Lewat Perwal Tahunan</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-ranperda-pdrd-pemkot-malang-siap-tindaklanjuti-lewat-perwal-tahunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jun 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222865</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/06/2025) tadi. Salah satu poin penting yang disampaikan, yakni adanya kenaikan ambang batas omzet untuk kewajiban pajak usaha Makanan dan Minuman (Mamin). Dari yang sebelumnya Rp 5 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/06/2025) tadi.</p>



<p>Salah satu poin penting yang disampaikan, yakni adanya kenaikan ambang batas omzet untuk kewajiban pajak usaha Makanan dan Minuman (Mamin). Dari yang sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta perbulan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda PDRD tersebut telah melalui proses panjang. Termasuk juga melibatkan banyak diskusi antara eksekutif dan legislatif.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan baik dan sudah ada kesepakatan. Revisi ini hasil kolaborasi yang intens antara pansus DPRD dan kami di jajaran Pemkot,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, bahwa setiap tahun akan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut teknis dari Perda yang telah disepakati. “Detail implementasi dari Perda ini ada di Perwal. Itu yang nanti akan menjadi acuan tiap tahun,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Revisi Ranperda PDRD, Indra Permana, menyampaikan bahwa perubahan ambang batas kewajiban pajak untuk usaha kuliner didasarkan pada berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial. “Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, kami sepakat menaikkan ambang batas dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta. Ini angka yang realistis dan hasil diskusi panjang bersama pelaku UMKM, pengusaha, hingga para ahli,” kata Indra.</p>



<p>Dirinya juga menyebut, perubahan itu bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan keberlanjutan fiskal daerah. “Kami mengakomodir kepentingan masyarakat kecil, tapi di saat yang sama juga menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap optimal,” ujarnya.</p>



<p>Meski ambang batas dinaikkan, DPRD bersama Pemkot Malang optimistis pendapatan daerah tidak akan menurun. Bahkan, diproyeksikan akan ada peningkatan PAD seiring dengan strategi pengawasan dan pemungutan yang disiapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).</p>



<p>“Kami percaya Bapenda memiliki strategi untuk memastikan PAD tetap tumbuh. Evaluasi terhadap ambang batas ini juga akan dilakukan secara berkala,” imbuh Indra. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222865</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minimalisir Peristiwa Laka Air, Pj Wali Kota Malang Siapkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/minimalisir-peristiwa-laka-air-pj-wali-kota-malang-siapkan-perwal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minimalisir]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209762</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, siapkan langkah konkret untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan (Laka) air. Hal ini dilakukan, sebagai langkah untuk menindaklanjuti kejadian yang telah merenggut dua nyawa bocah di Sungai Amprong Jalan Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, siapkan langkah konkret untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan (Laka) air. Hal ini dilakukan, sebagai langkah untuk menindaklanjuti kejadian yang telah merenggut dua nyawa bocah di Sungai Amprong Jalan Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang juga baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).</p>



<p>“Nanti implementasi dari KLA, diwujudkan melalui rencana aksi daerah di DPUPRPKP, BPBD dan Dinsos-P3AP2KB. Ini sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) dan nanti kita atur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk bisa mengatur lebih baik,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (24/05/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa di dalam Perwal tersebut juga akan diatur mengenai kelayakan kawasan perkampungan untuk dibangun taman bermain bagi anak. Selain itu, juga melihat ketentuan-ketentuan mengenai pembangunan rumah yang berada di pinggir sungai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kan rumah yang berada di jembatan dan sungai, itu tidak boleh. Tapi kita tidak serta merta seperti itu. Kita antisipasi, agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran bagi mereka,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Wahyu juga meminta, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pemetaan wilayah perkampungan yang rawan Laka air. Tujuannya, agar bisa diberi papan peringatan hingga pemasangan pagar pembatas.</p>



<p>“Nanti saya minta BPBD agar pemasangan pagar dan papan peringatan tidak disini (Ki Ageng Gribig) saja, tetapi juga di beberapa titik lain juga,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadiri Sosialisasi Perwal, Wali Kota Bengkulu Minta Perjalanan Dinas Luar Harus Ada Manfaat bagi Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/hadiri-sosialisasi-perwal-wali-kota-bengkulu-minta-perjalanan-dinas-luar-harus-ada-manfaat-bagi-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 15:55:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Bengkulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180402</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bengkulu &#8211; Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, menghimbau kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk dapat melahirkan inspirasi serta ide-ide yang bermanfaat bagi kebaikan untuk diterapkan bagi masyarakat di Kota Bengkulu. Terutama, bagi ASN setelah melakukan kegiatan perjalanan dinas luar (DL). Serangkaian himbauan itu, disampaikan Wali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bengkulu</strong> &#8211; Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, menghimbau kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk dapat melahirkan inspirasi serta ide-ide yang bermanfaat bagi kebaikan untuk diterapkan bagi masyarakat di Kota Bengkulu. Terutama, bagi ASN setelah melakukan kegiatan perjalanan dinas luar (DL).</p>



<p>Serangkaian himbauan itu, disampaikan Wali Kota Helmi Hasan, saat menghadiri dan membuka kegiatan DPPKAD Kota Bengkulu berupa Sosialisasi Perwal Nomor 32 tahun 2022 tentang perjalanan dinas, di salah satu hotel Pantai Panjang Kota Bengkulu, Rabu (21/12/2022) tadi. &#8220;Pulang dari perjalanan dinas, itu harus membawa gagasan atau ide-ide yang dapat diimplementasikan dalam bentuk program baru. Jadi, ada masukan dari kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan,&#8221; tegas Wali Kota Helmi Hasan.</p>



<p>Selain Wali Kota, dalam pelaksanaan itu juga hadir Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda dan Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Eka Rika Rino. Sementara kegiatan sendiri, menghadirkan pemateri langsung dari Pusat.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wagub-jatim-bersama-wabup-khofifah-kunjungi-pembangunan-ruas-jalan-gondanglegi-balekambang">Wagub Jatim bersama Wabup Khofifah Kunjungi Pembangunan Ruas Jalan Gondanglegi &#8211; Balekambang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-masyarakat-bupati-lumajang-akan-tindak-tegas-penimbun-lpg-3-kg">Lindungi Masyarakat, Bupati Lumajang Akan Tindak Tegas Penimbun LPG 3 KG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wabup-situbondo-serahkan-bantuan-modal-usaha-ekonomi-produktif-untuk-217-penerima-manfaat">Wabup Situbondo Serahkan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif untuk 217 Penerima Manfaat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-komitmen-tingkatkan-kesehatan-perempuan-pemkab-malang-percepat-deteksi-dini-kanker-serviks">Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Pemkab Malang Percepat Deteksi Dini Kanker Serviks</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dishub-kota-malang-prioritaskan-peningkatan-pelayanan-dalam-perda-perparkiran">Dishub Kota Malang Prioritaskan Peningkatan Pelayanan dalam Perda Perparkiran</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Saya ingatkan, perjalanan dinas ini merupakan kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk kebermanfaatkan terhadap masyarakat. Setian ASN yang melakukan perjalanan dinas, sekaligus menjadi duta kota, ini bertujuan agar orang tahu dan tertarik datang ke Kota bengkulu,&#8221; jelas Helmi Hasan.</p>



<p>Tidak hanya itu, Wali Kota juga menyampaikan, termasuk program dan kebijakan Pemkot Bengkulu, harus disampaikan saat melakukan perjalanan dinas luar. Sehingga, harus ada yang dihasilkan dan bukan menghasilkan foto-foto selfi.</p>



<p>&#8220;Harus ada yang dihasilkan dari kegiatan perjalanan dinas luar, terhadap program maupun kebijakan Pemkot. Temukan ide dan kebaikan, agar bisa di implementasikan sebagai program baru di kota Bengkulu,&#8221; papar Wali Kota Bengkulu. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180402</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
