<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>perwalian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perwalian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 15:11:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>perwalian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Layanan Pengadilan Agama di MPP Resmi Dibuka Kembali, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Perwalian Anak</title>
		<link>https://memontum.com/layanan-pengadilan-agama-di-mpp-resmi-dibuka-kembali-pemkot-malang-siapkan-anggaran-perwalian-anak</link>
					<comments>https://memontum.com/layanan-pengadilan-agama-di-mpp-resmi-dibuka-kembali-pemkot-malang-siapkan-anggaran-perwalian-anak#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Dibuka]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perwalian]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232055</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Layanan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, resmi dibuka kembali, Rabu (29/04/2026) tadi. Pembukaan tersebut, sekaligus menandai Kick off Pendaftaran Sidang Terpadu Kota Malang 2026. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk layanan perwalian anak. Itu dilakukan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Layanan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, resmi dibuka kembali, Rabu (29/04/2026) tadi. Pembukaan tersebut, sekaligus menandai Kick off Pendaftaran Sidang Terpadu Kota Malang 2026.</p>



<p>Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan menyiapkan dukungan anggaran khusus untuk layanan perwalian anak. Itu dilakukan, guna mengatasi persoalan administrasi kependudukan yang masih dialami sebagian masyarakat.</p>



<p>Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa Pemkot Malang akan terlebih dahulu mengkaji data pengajuan isbat nikah dan perwalian anak selama lima tahun terakhir sebagai dasar penyusunan anggaran. &#8220;Ini menjadi perhatian utama kami karena banyak anak yang belum memiliki legalitas administrasi akibat kondisi keluarga, seperti tidak adanya orang tua biologis atau diasuh lembaga sosial. Harapannya tidak ada lagi anak-anak di Kota Malang yang terpinggirkan secara administrasi, tidak punya akta, tidak terdaftar BPJS, bahkan kesulitan pendidikan,” jelas Wawali Ali.</p>



<p>Menurutnya, Pengadilan Agama hanya menanggung proses persidangan, sementara biaya perkara sering menjadi kendala masyarakat. Karena itu, Pemkot berupaya menghadirkan dukungan pembiayaan melalui APBD maupun Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.</p>



<p>&#8220;Biaya pengajuan perwalian itu relatif kecil, yakni sekitar Rp 280 ribu hingga Rp 300 ribu per perkara, sehingga berpeluang untuk ditanggung pemerintah,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain APBD, peluang kolaborasi melalui donatur maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dilakukan. Termasuk, pendataan anak yang belum memiliki akta kelahiran maupun legalitas hukum akan diperkuat melalui kecamatan dan kelurahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa persoalan perwalian memiliki kaitan erat dengan akses pendidikan dan bantuan sosial. Tanpa dokumen resmi, anak kerap tidak dapat masuk dalam basis data penerima program beasiswa maupun layanan kesehatan.</p>



<p>“Kalau dampaknya sampai anak putus sekolah, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan bahwa pendaftaran sidang terpadu merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Nurul menyebut layanan sidang terpadu kini tidak hanya melayani isbat nikah, tetapi juga perkara perwalian anak, asal-usul anak, hingga perubahan biodata pernikahan.</p>



<p>Program tersebut merupakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Dispendukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama, sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi pelayanan. “Tahun lalu ada 84 peserta yang mendapatkan layanan sidang terpadu secara gratis berkat dukungan pemerintah daerah,” tutur Nurul.</p>



<p>Menurutnya, sidang terpadu menjadi solusi hukum bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan maupun status anak. Meski pernikahan orang tua tidak dapat disahkan karena faktor tertentu, anak tetap dapat memperoleh kepastian hukum melalui perkara asal-usul anak.</p>



<p>&#8220;Saya optimis di tahun 2026 ini, solusi hukum yang baik ini bisa terinformasikan kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat bisa memperoleh legalitas hukum baik untuk pernikahan atau asal usul anaknya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/layanan-pengadilan-agama-di-mpp-resmi-dibuka-kembali-pemkot-malang-siapkan-anggaran-perwalian-anak/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232055</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Terpadu, 25 Anak di Kota Malang Ditetapkan Perwalian Resmi</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-terpadu-25-anak-di-kota-malang-ditetapkan-perwalian-resmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perwalian]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terpadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225474</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menggelar sidang terpadu penetapan perwalian anak, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Kamis (28/08/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, ada sebanyak 25 anak di bawah umur yang resmi ditetapkan memiliki wali dengan kekuatan hukum tetap. Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menggelar sidang terpadu penetapan perwalian anak, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Kamis (28/08/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, ada sebanyak 25 anak di bawah umur yang resmi ditetapkan memiliki wali dengan kekuatan hukum tetap.</p>



<p>Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, yang turut hadir dalam pelaksanaan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari dan PA Kota Malang. Menurutnya, program itu sangat penting dilakukan agar anak-anak yang kurang beruntung dalam keluarga, memiliki kepastian hukum. Sehingga tidak lagi mengalami hambatan dalam administrasi pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan sehari-hari.</p>



<p>&#8220;Dengan putusan perwalian ini, anak-anak memiliki wali yang sah secara hukum untuk mengurus administrasi. Baik itu akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga kebutuhan sekolah dan layanan kesehatan,&#8221; kata Wawali Kota Malang.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa dari 40 pengajuan perwalian, hanya 25 yang memenuhi syarat. Beberapa masih terkendala, karena data yang ada di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tercatat orang tua kandung masih ada. Sehingga, harus melalui mekanisme pelepasan perwalian terlebih dahulu.</p>



<p>&#8220;Jadi harus mendatangkan orang tua kandung dahulu. Nah, hal-hal itu yang kemudian kita selesaikan. Tapi yang sudah memenuhi syarat, kita sidangkan dan kita tetapkan oleh PA,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wawali Ali memastikan, bahwa program tersebut akan terus berlanjut. Tentunya, dengan pendataan lebih banyak anak yang membutuhkan perwalian, baik dari yayasan maupun individu.</p>



<p>&#8220;Jadi memang ada tiga yayasan yang sudah mengajukan, kemudian ada beberapa individu juga. Saat ini, masih banyak lagi anak-anak yang belum mendapatkan perwalian itu sendiri,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa dalam hal ini kejaksaan berperan sebagai pemohon. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil dengan penerbitan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).</p>



<p>&#8220;Anak-anak yang mendapatkan penetapan wali ini, sebagian berasal dari masyarakat umum dan sebagian lain dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Panti sosial yang menampung mereka, itu butuh legalitas. Karena itu, penetapan wali ini menjadi penting,&#8221; ungkap Tri Joko.</p>



<p>Di akhir, disampaikan bahwa syarat untuk menjadi wali sendiri diatur dalam PP No.29 Tahun 2019, yakni Warga Negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, serta memiliki itikad baik untuk mengasuh anak. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225474</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
