<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>petunjuk &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/petunjuk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Aug 2025 14:45:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>petunjuk &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tunggu Petunjuk Kejagung, JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-petunjuk-kejagung-jpu-tunda-tuntutan-terdakwa-dugaan-kasus-tppo-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225223</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, tampak hadir untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Namun, dalam sidang tuntutan harus ditunda, karena pihak Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan sudah siap. Namun karena ini adalah kasus TPPO, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.</p>



<p>&#8220;Tuntutan belum bisa kami bacakan. Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena tuntutan ini kami bermohon petunjuk sampai dengan Kejaksaan Agung karena ini perkara TPPO. Sampai hari ini kami masih belum memperoleh petunjuk tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena Majelis Hakim PN Malang memberikan batas waktu, maka tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (25/08/2025). &#8220;Kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada sidang minggu depan. Dan sebenarnya, ini hanya tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait pasal-pasal dalam tuntutan, Su&#8217;udi mengaku tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya tinggal menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah berjalan.</p>



<p>&#8220;Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai dengan fakta persidangan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati berharap, tuntutan dari JPU itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban. &#8220;Harapan kami sidang ke depannya sesuai agenda tuntutan. Semoga dapat memenuhi keadilan untuk korban dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan penyalur yang ilegal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.</p>



<p>Ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225223</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PU Fraksi terkait Ranperda, DPRD Kota Malang Tekankan Penerbitan Perwali sebagai Petunjuk Teknis Perda</title>
		<link>https://memontum.com/pu-fraksi-terkait-ranperda-dprd-kota-malang-tekankan-penerbitan-perwali-sebagai-petunjuk-teknis-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 05:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan]]></category>
		<category><![CDATA[perwali]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<category><![CDATA[teknis]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219938</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pandangan umum (PU) fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, Penyerahan Modal Perseroda Tugu Artha serta Perparkiran&#8217;, Kamis (06/03/2025) tadi. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Pandangan umum (PU) fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, Penyerahan Modal Perseroda Tugu Artha serta Perparkiran&#8217;, Kamis (06/03/2025) tadi. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirrahudita bersama Wakil Ketua dan anggota, dihadiri langsung Wali Kota, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, Forkopimda dan Kepala OPD.</p>



<p>Dalam paripurna tersebut, salah satu pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang menekankan penerbitan Peraturan Wali (Perwali) setelah Ranperda disahkan. Hal itu, dilatarbelakangi minimnya Perwali yang mengatur secara taktis terkait Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirrahudita, menyampaikan bahwa untuk jumlah Perda yang belum ada Perwalinya belum bisa dipastikan. Itu karena, masih proses pendataan dari periode sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Namun, ada beberapa contoh Perda yang belum ada Perwalinya. Misalnya yaitu Perda tentang pesantren dan kepemudaan,&#8221; kata Ketua DPRD.</p>



<p>Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang memaparkan, bahwasannya Perwali memiliki pengaruh krusial dalam pelaksanaan Perda. Sehingga, hal itu perlu diterbitkan di setiap Raperda yang sudah di sahkan, sebagai petunjuk pelaksanaan secara teknis.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Karena seperti yang kita ketahui, Perda membahas tentang normanya saja secara umum. Sedangkan Perwali, akan membahas tentang pelaksanaan secara teknis dan rinci dari Perda itu sendiri,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari legislatif secara konsisten akan terus mengawal setiap tahapan hingga selesai. Sebagai contoh, Ranperda tentang PDRD dan Perseroda Tugu Artha yang sudah dibahas, setelah disahkan menjadi Perda dan agar bisa segera diterapkan secara optimal. Karenanya, legislatif akan terus mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Perwali.</p>



<p>&#8220;Kalau misalnya memang tidak dilaksana-laksanakan, ya pasti akan kita dorong terus. Kita akan jadikan catatan terus dan akan kita bahas terus-menerus. Jadi kita berharap, kerjasamanya secara komperhensif agar segera tereksekusi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam kesempatan itu merespon positif pandangan umum fraksi. Mengingat, hal itu akan menjadi salah satu catatan evaluasi bagi eksekutif.</p>



<p>&#8220;Nanti akan kami evaluasi. Karena kami juga perlu memahami lebih detail lagi, terkait Perda yang sudah disahkan namun belum ada Perwali. Termasuk, terkait Ranperda lain akan kami tindak lanjuti,&#8221; tegasnya. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219938</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Petunjuk Teknis Pusat, Pemkot Malang Siapkan Anggaran MBG melalui BTT</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-petunjuk-teknis-pusat-pemkot-malang-siapkan-anggaran-mbg-melalui-btt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melalui]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[pusat]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[teknis]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218397</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan anggaran untuk mendukung program Nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar siswa TK hingga SMA. Anggaran tersebut, sementara akan dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), sambil menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa program MBG merupakan kebijakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan anggaran untuk mendukung program Nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar siswa TK hingga SMA. Anggaran tersebut, sementara akan dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), sambil menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa program MBG merupakan kebijakan prioritas yang harus segera dilaksanakan. Namun, dalam pelaksanaannya harus sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.</p>



<p>&#8220;Kami sudah siapkan anggaran, tetapi masih menunggu juknis dari pusat. Ini penting agar standar pembiayaan dan standar makan bergizi sesuai aturan, sehingga program tepat sasaran,” kata Pj Wali Kota Iwan, Rabu (15/01/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, bahwa anggaran untuk program MBG belum dipetakan secara spesifik. Karena nomenklatur dan detail programnya masih belum jelas. Namun, anggaran sudah disiapkan agar bisa segera digunakan, begitu Juknis keluar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini tinggal dialokasikan kemana, apakah melalui Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan. Sehingga nomenklatur program harus jelas agar sesuai aturan. Ini yang sedang kami koordinasikan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, saat disinggung terkait dengan lambatnya Juknis dari Pemerintah Pusat, Iwan menyampaikan bahwa Juknis bukan hanya mengatur mengenai makanan bergizi saja. Namun juga mekanisme, penyaluran, hingga sinergi dan kolaborasi semua pihak.</p>



<p>&#8220;Mungkin tidak lama lagi karena sudah ada beberapa pembahasan. Kota Malang siap bergerak begitu nantinya ada arahan yang jelas,” tambahnya.</p>



<p>Sembari menunggu Juknis tersebut, menurutnya Kota Malang telah melaksanakan uji coba program MBG tersebut dengan melalui kerja sama Corporate Social Responsibility (CSR) dari Gojek. Itu telah berlangsung sejak 2024 dan berjalan kembali pada awal tahun 2025 ini.</p>



<p>&#8220;Artinya ini sebagai proses pembelajaran untuk implementasi terhadap kebijakan makan bergizi. Sehingga pada saat nanti kami terapkan dari APBD Kota Malang, kami punya pengalaman di dalam penerapan. Namun kami ingin bergerak melangkah dengan tepat apabila ada petunjuk teknisnya, supaya tepat sasaran,&#8221; imbuh Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218397</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
