<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PHK Sepihak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/phk-sepihak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Oct 2019 15:25:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PHK Sepihak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>13 Tahun Bekerja, Warga Singosari di PHK Sepihak</title>
		<link>https://memontum.com/13-tahun-bekerja-warga-singosari-di-phk-sepihak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 15:25:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98556-13-tahun-bekerja-warga-singosari-di-phk-sepihak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Perlakuan kurang mengenakkan dialami oleh seorang warga Desa Purwosari, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Supriyono (54). Pasalnya, Supriyono mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari tempat dia bekerja, yakni di bengkel bubut Sahabat milik H. Adi Sriono yang beralamat di Wonorejo, Kelurahan Arjowinangun Kota Malang. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh penasehat hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Perlakuan kurang mengenakkan dialami oleh seorang warga Desa Purwosari, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Supriyono (54). Pasalnya, Supriyono mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari tempat dia bekerja, yakni di bengkel bubut Sahabat milik H. Adi Sriono yang beralamat di Wonorejo, Kelurahan Arjowinangun Kota Malang.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh penasehat hukum Supriyono, Edi Rudianto S.Sy SH, PHK yang diterima oleh Supriyono tidak melalui proses yang benar menurut Undang-Undang. Ditambah lagi, saat menerima PHK, Supriyono sedang dalam keadaan sakit.</p>
<p>&#8220;Klien kami di PHK tanpa melelaui proses yang benar menurut Undang-undang ditambah lagi karyawan dalam kondisi sakit. Jelas Hal ini telah melanggar prinsip kemanusiaan dan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kami juga telah melaporkan perkara ini ke Polres Malang Kota,&#8221; kata Edi Rudianto S.Sy SH, selaku penasehat hukum dari Supriyono, Selasa (22/10/2019).</p>
<p>Sakit yang berujung pada PHK ini, lanjut Edi, menjadi ironi karena Undang-Undang tidak memperbolehkan perusahaan memecat seorang pekerja lantaran sakit selama beberapa hari, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri PHK dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja disebabkan beberapa hal antara lain : PHK karena kesalahan berat ( pasal 158 ayat 3), PHK karena pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib (Pasal 160 ayat 1), PHK karena mangkir (pasal 162), PHK karena perusahaan tutup (pasal 164 ayat 1), PHK karena melanggar peraturan perusahaan, dan PHK karena putusan bersalah oleh pengadilan (pasal 160 ayat 7).</p>
<p>&#8220;Lalu bagaimana dengan pekerja yang di PHK karena sakit selama beberapa hari, menurut pasal 93 ayat 2 pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,&#8221; terang dia.</p>
<p>Ia menambahkan, menurut pasal 153 ayat 1 huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja karena sakit terus-menerus selama tidak melampaui 12 bulan apabila dilakukan maka PHK batal demi hukum. Seharusnya ketika pekerja sakit sebagaimana dalam pasal 93 ayat 2 perusahaan memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 3 yakni perusahaan tetap membayar upah kepada pekerja untuk 4 bulan pertama 100 persen, 4 bulan kedua 75 persen, 4 bulan ketiga 50 persen, dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.</p>
<p>&#8220;Apabila perusahan melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 93 ayat 2, maka dikenakan sanksi pidana dan sebagaimana dalam pasal 186 ayat 1 dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikir Rp 10 juta rupiah dan paling banyak Rp 100 juta rupiah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pekerja oleh perusahaan memang menjadi momok bagi pekerja sendiri, pasalnya ketika PHK dilakukan oleh perusahaan seorang pekerja tidak dapat lagi berkerja tentu akan berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, serta masa depan anak-anak nya.</p>
<p>&#8220;Padahal hak memperoleh pekerjaan merupakan hak konstitusional bagi warga negara hal ini di tegaskan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1949 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, Supriyono sendiri sudah bekerja di Bengkel Bubut Sahabat milih H Adi Sriono sejak tahun 2004. Ia diketahui sakit Asam Urat mulai Senin (29/10/2018) saat masih bekerja, sehingga memutuskan untuk pulang dan dirawat di Rumah Sakit Marsudi Waluyo dengan biaya sendiri karena tidak memiliki BPJS yang semestinya menjadi tanggungjawab pemberi kerja.</p>
<p>&#8220;Dalam kondisi sedang sakit Asam Urat yang terbilang kronis, Supriyono mendengar kabar dari temannya bahwa ia telah di PHK. Dalam hal ini, juga tidak ada pembicaraan mengenai perhitungan pesangon,&#8221; papar Advokat muda ini.</p>
<p>Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wigyna menyebut bahwa perkara ini masih didalami oleh penyidik. &#8220;Masih saya cek dulu untuk perkembangannya,&#8221; pungkasnya.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98556</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puskesmas Kemuning Lor, Tidak Benar Ibu Saniati Diberhentikan, Hanya Miskomunikasi</title>
		<link>https://memontum.com/puskesmas-kemuning-lor-tidak-benar-ibu-saniati-diberhentikan-hanya-miskomunikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2019 06:03:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87668-puskesmas-kemuning-lor-tidak-benar-ibu-saniati-diberhentikan-hanya-miskomunikasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Keluhan pemberhentian Ibu Saniati (54), Warga dusun Kemuning RT06/RW01 Desa Kertonegoro, tenaga pembantu di Puskesmas Kemuningsari Lor kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember itu, hanya miskomunikasi. Sejak bulan Januari hingga beberapa hari lalu Ibu Saniati masih masuk kerja. Ia tidak pernah diberhentikan. Demikian disampaikan Plt Puskesmas Kemuning Lor, Kecamatan Jenggawa Drg Hamid Dwi S, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Keluhan pemberhentian Ibu Saniati (54), Warga dusun Kemuning RT06/RW01 Desa Kertonegoro, tenaga pembantu di Puskesmas Kemuningsari Lor kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember itu, hanya miskomunikasi.</p>
<p>Sejak bulan Januari hingga beberapa hari lalu Ibu Saniati masih masuk kerja. Ia tidak pernah diberhentikan. Demikian disampaikan Plt Puskesmas Kemuning Lor, Kecamatan Jenggawa Drg Hamid Dwi S, Selasa (9/7/2018) tengah malam.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Drg Hamid menanggapi adanya pemberitaan bahwa Ibu Saniati yang mengaku telah diberhentikan karena sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2019 sudah tidak mendapat honor dari tempat kerjanya.</p>
<p>“Usai mengetahui kabar itu, kami langsung melakukan kroscek bahwa honor itu memang sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2019 sudah tidak ada. Honor itu kebijakan dari atas, karena anggaran tersebut sebelumnya berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember, &#8221; kata Drg Hamid.</p>
<p>Menurut Drg Hamid, untuk mencari solosi, sebenarnya pihaknya sudah melakukan langkah untuk mecari solusinya. Yakni dengan mengusulkan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sudah dalam proses.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/27756-tukang-bersih-puskesmas-di-jember-diberhentikan-sepihak-6-bulan-tanpa-honor" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tukang Bersih Puskesmas di Jember, Diberhentikan Sepihak, 6 Bulan Tanpa Honor</a></p>
<p>&#8220;Doakan ya, dalam waktu yang tidak terlalu lama usulan itu bisa disetujui, untuk itu saya berharap Ibu Saniati untuk masuk kembali karena memang Ia tidak memberhentikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya bahwa Saniati mengaku diberhentikan. Pasalnya dirinya yang biasanya tiap bulan mendapatkan honor, namun sudah 6 bulan tidak menerimanya. Saniati sempat mengaku heran, kenapa diberhentikan, karena selama bekerja tidak mengetahui kesalahannya. <strong>(yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87668</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tukang Bersih Puskesmas di Jember, Diberhentikan Sepihak, 6 Bulan Tanpa Honor</title>
		<link>https://memontum.com/tukang-bersih-puskesmas-di-jember-diberhentikan-sepihak-6-bulan-tanpa-honor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 11:42:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa Honor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87612-tukang-bersih-puskesmas-di-jember-diberhentikan-sepihak-6-bulan-tanpa-honor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Air mata menitik dari Saniati (54) seorang tenaga pembantu di Puskesmas Kemuningsari Lor kecamatan Jenggawah dusun Kemuning RT06/RW01 Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sejak Januari hingga Juni, ia tak terima gaji dan diberhentikan sepihak. Saniati saat diwawancarai Memontum.com di kediamananya mengatakan, biasanya tiap bulan Ia mendapatkan honor sebesar Rp 800 ribu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Air mata menitik dari Saniati (54) seorang tenaga pembantu di Puskesmas Kemuningsari Lor kecamatan Jenggawah dusun Kemuning RT06/RW01 Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sejak Januari hingga Juni, ia tak terima gaji dan diberhentikan sepihak. </p>
<p>Saniati saat diwawancarai Memontum.com di kediamananya mengatakan, biasanya tiap bulan Ia mendapatkan honor sebesar Rp 800 ribu rupiah, namun kini sudah 6 bulan honor tidak diterimanya.</p>
<p>&#8220;Saya merasa heran, karena tidak merasa bersalah dan bila saya salah tolong jelaskan apa kesalahan saya dan saya akan menuntut keadilan ke manajemen Puskesmas, karena honor tersebut adalah hak saya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saniati bekerja di Puskesmas Kemuningsari lor sejak Tahun 2016 di bagian bersih bersih (Cleaning Servis). Awalnya Saniati digaji Rp 500 ribu dan setelah setahun kerja menjadi Rp 800 ribu. Kemudian ia diberhentikan, entah apa alasannya. </p>
<p>Sumarsih (64) salah satu keluarga  menceritakan Saniati ini sudah seperti saudara. Karena ia, ikut Saniati sejak dulu di saat Sumarsih jual nasi. Setelah Sumarsih tidak jual nasi, seorang Dokter menemuinya, untuk mencari tenaga bersih &#8211; bersih di puskesmas.</p>
<p>&#8220;Saya bawa bu Saniati ke kantor untuk menemui Bu Dokter ternyata cocok kinerjanya bagus dan mendapatkan honor Rp 500 ribu per bulan, &#8221; cerita Sumiarsih. </p>
<p>Setelah berjalan selama setahun lanjut Sumiarsih, ada kenaikan honor Rp 800 Ribu rupiah. Namun sejak bulan Januari 2019 pihak manajemen hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar honor.</p>
<p>&#8220;Saya sangat menyayangkan dengan kebijakan manajemen yang tiba tiba memberhentikan secara sepihak dan tidak membayar honornya, padahal  bidan disana masih sangat membutuhkan tenaganya,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Sedangkan di Puskesmas sendiri ada 3 orang tenaga serabutan diantaranya Waker dan 2 tenaga bersih bersih. </p>
<p>Sementara itu saudara kandung Saniati, Abdur Rohman juga menyayangkan kebijakan tersebut.&#8221;Masak tenaga yang lama dan rajin masuknya dengan baik baik dan keluarnya terkesan tidak dihargai,&#8221; kata Abdur Rohman. </p>
<p>&#8220;Saya akan menuntut keadilan saudara saya, yang pertama masalah haknya harus segera dicairkan penuh selama 6 bulan, bila dalam waktu dekat ini tidak ditanggapi dan diselesaikan masalah ini akan saya laporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga kerja serta akan saya adukan ke Bupati Jember langsung, &#8221; pungkasnya. </p>
<p>Sementara itu dikonfirmasi Memontum.com, Plt Puskesmas Drg Hamid Dwi S yang masih beberapa hari ini menjabat mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan tersebut. Pihaknya akan merapatkan secara internal untuk mencari solusi terbaik.<strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87612</post-id>	</item>
		<item>
		<title>22 Karyawan di PHK Sepihak, Pekerja dan Sarbumusi Unjuk Rasa</title>
		<link>https://memontum.com/22-karyawan-di-phk-sepihak-pekerja-dan-sarbumusi-unjuk-rasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 12:03:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87262-22-karyawan-di-phk-sepihak-pekerja-dan-sarbumusi-unjuk-rasa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Sekitar 22 orang Pekerja yang bekerja di PT. Bangun Indoparalon Sukses (Mpoin) yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember mengadakan Aksi Unjuk rasa di Depan Gudang Paralon dan Tandon milik Mpoin. Aksi itu di picu karena manajemen perusahaan tanpa dengan alasan yang jelas, tanpa mekanisme dan tanpa prosedur yang sesuai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Sekitar 22 orang Pekerja yang bekerja di PT. Bangun Indoparalon Sukses (Mpoin) yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember mengadakan Aksi Unjuk rasa di Depan Gudang Paralon dan Tandon milik Mpoin.</p>
<p>Aksi itu di picu karena manajemen perusahaan tanpa dengan alasan yang jelas, tanpa mekanisme dan tanpa prosedur yang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tiba &#8211; tiba melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) terhadap 22 Pekerja.</p>
<p>Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruk usai berorasi mengatakan, Perusahaan Mpoin telah melakukan cara &#8211; cara yang licik dan tidak sesuai dengan Perundangan &#8211; undangan yang berlaku, dalam melakukan PHK Pekerja.</p>
<p>Mengapa tidak, Pada tanggal 29 Mei 2019 sebelum hari raya idul fitri, pihak manajemen mengeluarkan THR dan Gaji, disaat bersamaan perusahaan juga memberikan uang pesangon, yang seharusnya tidak mereka lakukan.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan pesangon berarti Perusahaan itu sama halnya mem PHK pekerja sehingga kita tolak waktu itu, sudah selesai dan perusahaan mengumumkan libur,<br />
begitu pertama kerja pada tanggal 24, mereka (22 pekerja) diusir dan tidak boleh bekerja lagi di perusahaan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Mengacu pada UU tahun 2003, tentang tenaga kerja lanjut Faruk bahwa pemutusan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan ini akan batal demi hukum. “Ini sudah jelas, kami disini ingin mengantarkan saudara kami 22 pekerja anggota dan pekerja Mpoin agar bekerja lagi tanpa syarat,&#8221; ungkap Faruq.</p>
<p>Terkait hal tersebut sambung Faruk, Tiga upaya yang akan kita lakukan, pertama perundingan yang sudah ditangani Disnaker, gugatan pidana telah kami layangkan kepada Disnaker provinsi jatim, Polres Jember dan pihak terkait lainnya.</p>
<p>Sementara, menurut mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Yasin Yusuf usai menemui pendemo di gudang Wolter Monginsi yang terletak di Kecamatan Ajung menyampaikan jika teman-teman Sarbumusi intinya hanya menyatakan sikap saja.</p>
<p>“Nanti resminya akan mediasi hari Rabu pukul 09.00 WIB, sekarang hanya pernyataan sikap dari teman-teman Sarbumusi, kalau moderator hanya menyaksikan saja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ditanya perihal perwakilan dari perusahaan oleh memontum.com, Yusuf menjawab akan memanggil<br />
secara resmi dari pihak perusahaan terkait permasalan ini.</p>
<p>“Sudah kami panggil, dan kami beri undangan juga, artinya, sekarang belum ada keputusan,” tegas Yusuf. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87262</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dipicu PHK Sepihak, Ratusan Buruh PT SPS Lamongan Gelar Unjuk Rasa</title>
		<link>https://memontum.com/dipicu-phk-sepihak-ratusan-buruh-pt-sps-lamongan-gelar-unjuk-rasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2018 14:29:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[demo buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Disnakertrans Kabupaten Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/37224-dipicu-phk-sepihak-ratusan-buruh-pt-sps-lamongan-gelar-unjuk-rasa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8212; Ratusan buruh dari PT Superior Prima Sukses (SPS) kembali melakukan unjuk rasa. Hal itu dilakukan karena aksinya pada hari jumat lalu tak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak perusahaan kendati adanya pemecatan sepihak oleh perusahaan terhadap beberapa buruh. Senin (16/4/2018). Bahkan dalam aksinya, para buruh memblokade jalan pintu masuk perusahaan dengan menutup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8212; Ratusan buruh dari PT Superior Prima Sukses (SPS) kembali melakukan unjuk rasa. Hal itu dilakukan karena aksinya pada hari jumat lalu tak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak perusahaan kendati adanya pemecatan sepihak oleh perusahaan terhadap beberapa buruh. Senin (16/4/2018).</p>
<p>Bahkan dalam aksinya, para buruh memblokade jalan pintu masuk perusahaan dengan menutup menggunakan sepeda motor sehingga membuat aktifitas pabrik terganggu. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180416-WA0001-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-37225" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180416-WA0001-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180416-WA0001-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180416-WA0001-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180416-WA0001-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>Dalam aksinya para buruh menuntut agar perusahaan meninjau kembali perihal pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. </p>
<p>&#8220;Kami menuntut agar perusahaan segera meninjau kembali kebijakan para buruh yang di PHK sepihak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; ungkap Syarif salah satu korlap aksi. </p>
<p>Selain itu, massa juga menuntut agar dibuatkan surat perjanjian kerja bersama (PKB) yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.  </p>
<p>&#8220;Surat PKB ini dibuat agar kesewenang-wenangan pengusaha dapat dikontrol dengan baik,&#8221; tegas Syarif.   </p>
<p>Tak hanya itu, meski aparat Kepolisian yang mengamankan aksi ini, ujar Syarif juga sedang membantu untuk melakukan mediasi antara para perwakilan unjuk rasa dengan managemen perusahaan.</p>
<p>&#8220;Namun hingga saat ini masih belum ada titik temu dari pertemuan yang dilakukan antara buruh, perusahaan dan Disnakertrans Lamongan. Menurut rencana, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan di kantor Disnakertrans Kabupaten Lamongan untuk membahas lebih lanjut,&#8221; pungkasnya. <strong>(bis/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37224</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Wiratanu Dibawakan &#8220;Keranda&#8221; Oleh Mantan Karyawan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-wiratanu-dibawakan-keranda-oleh-mantan-karyawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 15:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[demo buruh]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36408-pt-wiratanu-dibawakan-keranda-oleh-mantan-karyawan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Para karyawan PT Wiratanu Persadatama Cabang Malang tang terkena dampak rasionalisasi pekerja, Rabu (11/4/2018) pagi, kembali unjuk rasa. Mereka membuat keranda jenazah dari kayu dan.menaburkan bunga di depan Kantor PT Wiratanu Persadatama Malang di Jl Widas Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Menurut keterangan Herman (42) peserta aksi, bahwa aksi unjuk rasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Para karyawan PT Wiratanu Persadatama Cabang Malang tang terkena dampak rasionalisasi pekerja, Rabu (11/4/2018) pagi, kembali unjuk rasa. Mereka membuat keranda jenazah dari kayu dan.menaburkan bunga di depan Kantor PT Wiratanu Persadatama Malang di Jl Widas Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Menurut keterangan Herman (42) peserta aksi, bahwa aksi unjuk rasa kali ini tetap untuk menuntut pesangon yang layak.</p>
<p>&#8220;Kali ini kami membawa keranda dan tabur bunga. Keranda kami artikan matinya keadilan dan tabur bunga supya doa kita cepat terkabur dan tuntutan kami segera terpenuhi. Sebab dalam pertemuan Senin kemarun belum ada titik temu,&#8221; ujar Herman. Aksi unjuk rasa ini baru berakhir sekitar pukul 14.30.</p>
<p>Wiki Sugianto, Kepala Cabang PT Wiratanu  Persadatama Malang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan cara kekeluargaan dalam menyelesaikan ketenaga kerjaan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melakujan cara kekeluargaan dan selalu membuka diri untuk berkomunikasi dengan  mantan karyawan. Namun bila tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian kekeluargaan, kami siap untuk menyelesaikan  dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. Selama ini kami sudah melakukan pembayaran  sesuai Pasal 157  UU No 13  Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan melakukan rekomendasi  ke Disnaker Kota Malang. Jadi kami menilai 7njuk rasa ini salah tempat dan sasaran karena kami sudah melaksanakan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku,&#8221; ujar Wiki.</p>
<p>Grack  George, direktur Operasional PT Wiratanu mengatakan bahwa  pihaknya sudah melakuka  sosialisasi dengan karyawan efesiensi tenaga kerja. &#8221; Ada 18 orang yang terkena Rasionalisasi. Namun 2 diantaranya meminta tidak di PHK. Sudah kami kabulkan dan mereka bekerja kembali.  Pesangon sudah sesuai undang-undang. Namun mereka menuntut lebih sesuai hitungan mereka sendiri,&#8221; ujar Grack. Informasinya pada Kamis (12/4/2018) akan ada pertemuan antara pihak PT Wiratanu dan karyawan yang terkena PHK di Disnaker Kota Malang.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13652-karyawan-pt-wiratanu-persadatama-unjuk-rasa-tuntut-pesangon-layak-malah-kena-phk" rel="noopener" target="_blank">Karyawan PT Wiratanu Persadatama Unjuk Rasa, Tuntut Pesangon Layak, Malah Kena PHK</a> )</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya elasan Karyawan PT Wiratanu Persadatama Cabang Malang, melakukan unjuk rasa di depan Kantor yang terletak di Jl Widas Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Para buruh ini telah di PHK secara sepuhak pada akhir Maret 2018 dengan alasan efesiensi. Mereka membentangkan poster-poster meminta pesangon yang layak dari perusahaan yang bergerak di jasa pengisian uang di ATM ini.</p>
<p>Seperti halnya yang dijelaskan oleh Herman (42) warga Lawang, Kabuapten Malang, bahwa dia sudah 7 tahun 12 hari bekerja di PT Wiratanu Persadatama. &#8220;Akhir Maret lalu saya di PHK alasannya efesiensi. Ada 19 karyawan yang di PHK . Kami menuntut hak kami. Pesangon yang akan diberikan menurut kami tidak sesuai aturan. Misalkan saya yang harusnya dapat Rp 70 juta. Hitungannya gaji saya perbulan Rp 3,5 juta masa kerja 7 tahun jadi 8 bula  upah x 2 ditambah masa kerja dapat 3 bulan. Ditambah lagi 15 persen dari nominal semua jadi jumlah yang harusnya saya dapat Rp 70 juta,&#8221; ujar Herman.  <strong>(gie/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Karyawan PT Wiratanu Persadatama Unjuk Rasa, Tuntut Pesangon Layak, Malah Kena PHK</title>
		<link>https://memontum.com/karyawan-pt-wiratanu-persadatama-unjuk-rasa-tuntut-pesangon-layak-malah-kena-phk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2018 13:41:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[demo buruh]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/35598-karyawan-pt-wiratanu-persadatama-unjuk-rasa-tuntut-pesangon-layak-malah-kena-phk</guid>

					<description><![CDATA[MeMontum Kota Malang &#8212; Belasan Karyawan PT Wiratanu Persadatama Cabang Malang, melakukan unjuk rasa di depan Kantor yang terletak di Jl Widas Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Para buruh ini telah di PHK secara sepihak pada akhir Maret 2018 dengan alasan efesiensi. Mereka membentangkan poster-poster meminta pesangon yang layak dari perusahaan yang bergerak di jasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MeMontum Kota Malang</strong> &#8212; Belasan Karyawan PT Wiratanu Persadatama Cabang Malang, melakukan unjuk rasa di depan Kantor yang terletak di Jl Widas Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Para buruh ini telah di PHK secara sepihak pada akhir Maret 2018 dengan alasan efesiensi. Mereka membentangkan poster-poster meminta pesangon yang layak dari perusahaan yang bergerak di jasa pengisian uang di ATM ini.</p>
<p>Seperti halnya yang dijelaskan oleh Herman (42) warga Lawang, Kabuapten Malang, bahwa dia sudah 7 tahun 12 hari bekerja di PT Wiratanu Persadatama. &#8220;Akhir Maret lalu saya di PHK alasannya efesiensi. Ada 19 karyawan yang di PHK . Kami menuntut hak kami. Pesangon 6ang akan doberikan menurut kami tidak sesuai aturan.</p>
<p>Misalkan saya yang harusnya dapat Rp 70 juta. Hitungannya gaji saya perbulan Rp 3,5 juta masa kerja 7 tahun jadi 8 bula  upah x 2 ditambah masa kerja dapat 3 bulan. Ditambah lagi 15 persen dari nominal semua jadi jumlah yang harusnya saya dapat Rp 70 juta. Kami juga mempertanyakan kenapa yang di PHK adalah anggota serikat burub SPBI ( Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) saja,&#8221; ujar Herman.</p>
<p>Sementara Wiki Sugianto, Kepala Cabang PT Wiratanu mengatakan bahwa pihaknya melakukan PHK karena ada pengurangan karyawan sebanyak 30 persen. &#8221; Proses pemotongan hubungan kerja sudah dibicarakan kepada setiap pekerja. Kami sudah memberikan hak hak sesuai undang undang. Namun mereka belum mau menerima. Kami pun sudah membuatkan risalah dan menyerahkan hal ini ke Dinas Kerja terkait. Nantinya akan dilakukan mediasi. Ada 19 karyawan yang kena rasionalisasi,&#8221; Wiki.</p>
<p>Dia menjelaskan dari 19 orang tersebut ada 2 orang meminta kepada perusahaan untuk tidak di PHK. &#8221; Ada 2 yang minta tidak di PHK karena masih ingin kerja. Permintaan itu dikabulkan oleh perusahaan. Untuk lainnya terkait pesangon mereka menuntut lebih dari ketentuan yang berlaku. Sudah 2 kali pertemuan tapi mereka.meminta pesangon seperti hitungan mereka. Kami tidak memenuhinya karena  tidak sesuai dengan undang-undang. Ketidak sepahaman ini akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mediator Disnaker. Nantinya akan kami lakukan mediasi di Disnaker,&#8221; ujar Wiki.<strong> (gie/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">35598</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
