<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pidana Menganga &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pidana-menganga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Sep 2021 14:48:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pidana Menganga &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Fetish Mukena, Terduga Punya Kelainan Sejak Kecil</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-belum-temukan-unsur-pidana-fetish-mukena-terduga-punya-kelainan-sejak-kecil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2021 14:48:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[pidana khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Menganga]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pidana perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=153873</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota akhirnya merilis dugaan kasus fetish mukena, Senin (20/9). Dalam rilis ini, petugas menghadirkan DA, warga kawasan Junrejo, Kota Batu, sebagai teradu pelaku fetish. Selain itu petugas juga menghadirkan ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas. Dalam rilis ini disebutkan bahwa dugaan kasus fetish mukena ini belum ditemukan unsur tindak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Polresta Malang Kota akhirnya merilis dugaan kasus fetish mukena, Senin (20/9). Dalam rilis ini, petugas menghadirkan DA, warga kawasan Junrejo, Kota Batu, sebagai teradu pelaku fetish. Selain itu petugas juga menghadirkan ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas.</p>



<p>Dalam rilis ini disebutkan bahwa dugaan kasus fetish mukena ini belum ditemukan unsur tindak pidananya. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.</p>



<p>Dijrlaskan ada tiga model.yang telah membuat pengaduan di Polresta Malang Kota. Yakni JH, AZ dan AM. Dari pengaduan dugaan fetish mukena ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Modusnya , DA adalah melakukan endorsement dengan para model untuk contoh penjualan mukena. Kemudian, melakukan sesi foto (photoshoot) dengan para model.</p>



<p>Namun foto para model dengan memakai mukena ini malah di posting di media sosial Twitter selfie mukena. Satreskrim Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan saksi ahli. Yaitu&nbsp; ahli bahasa, ahli psikologis, dan ahli dari Kominfo Provinsi Jatim.</p>



<p>&#8221;&nbsp; Dari hasil tersebut mendapat keterangan ahli, pertama sesuai dengan gambar yang diupload twitter akun selfie belum masuk kategori kesusilaan. Kemudian, untuk kalimat &#8220;Ingin ku crotin mukena merah&#8221; belum termasuk asusila atau pornografi atau penghinaan, karena dalam akun tersebut terputus dari sambungan kata-kata atau bahasa selanjutnya. Tulisan tersebut, bukan dari DA tetapi dari komen orang lain. Dari point C,&nbsp; hasil Kominfo Jatim bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam UU ITE atau asusila,&#8221; ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Petugas masih terus melakukan pengembangan, namun nantinya jika tidak ditemukan unsur pidananya, maka proses penyelidikan akan dihentikan.&#8221; Berdasarkan keterangan fakta dan hasil penyelidikan kalau ternyata bukan tindak pidana maka akan kami hentikan proses penyelidikannya. Kami akan membetikan rekom untuk dilakukan terapi dan kami akan mengawasi terapinya agar tidak tetulang kembali. Samoai detik ini, kami belum temuka&nbsp; unsur pidananya dan kami masih mendalami lagi,&#8221; ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Ahli dari bidang psikologis, Sayekti Pribadiningtyas mengatakan bahwa hasil dari temuannya, bahwa DA mengidap fetish mukena sejak kelas 4 SD. &#8220;Dan fetish yang diidap DA, telah masuk dalam kategori gangguan. Untuk menyebutkan sesuatu masuk kategori gangguan atau bukan, itu ada kriterianya, yaitu sekurang-kurangnya dilakukan enam bulan intens dengan satu obyek. Keterangan DA sudah petnah dibawa ke psikolog saat masih SD terkait gangguan fetish mukena ini. Namun tidak dilakukan secara mendalam hingga fetish mukena ini betlanjut,&#8221; ujar Sayekti.</p>



<p>Sayekti juga kembali menerangkan, bahwa DA memiliki kelainan psikologis yang disebut fetish mukena. Yakni, orientasi seksual terhadap benda mati yaitu mukena.&#8221;DA melakukan pemenuhan hasrat seksual mukena setiap hari. Dan secara spesifik, DA menyukai mukena yang terbuat dari kain satin,&#8221; ujar Sayekti.</p>



<p>Sementara itu, DA meminta maaf kepada masyarakat Malang Raya, terutama kepada para model mukenanya..</p>



<p>&#8220;Saya tidak ada maksud apapun, dan saya meminta maaf secara pribadi kepada warga Malang Raya, khususnya para model yang fotonya telah saya posting di akun saya. Tanpa ada maksud dan tujuan apapun, karena saya tertarik pada mukenanya tersebut. Saya secara pribadi bersedia, apabila tindakan saya melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum dengan hukum yang berlaku saat ini. Saya juga akan melakukan terapi kejiawaan,&#8221; ujar DA.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu korban fetish mukena berinisial AZ (22) mahasiswi di Kota Malang, Jumat (20/8), mendatangi Polresta Malang Kota. Kedatangannya tak lain untuk melapor ke Polresta Malang Kota karena foto-foto nya telah disalah gunakan oleh owner online shop GM.</p>



<p>Bagaimana tidak, pemotretan bermukena yang seharusnya untuk katalog Olshop GM, namun oleh pelaku berinisial D malah diposting di akun fetish di twitter @pencinta_mukena. Bahkan tweet dan retweet bertulisakan kata-kata yang tidak pantas yang cenderung ke arah cabul . (<strong>gie)</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153873</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mutarlih: Nyawa Pilkada, Pidana Menganga</title>
		<link>https://memontum.com/mutarlih-nyawa-pilkada-pidana-menganga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jan 2018 23:02:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mutarlih: Nyawa Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Menganga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=20550</guid>

					<description><![CDATA[APA itu mutarlih? Ini adalah sebutan atau singkatan dari pemutakhiran data pemilih. Adalah sebuah tahapan dalam pilkada serentak tahun ini. Sepertinya KPU dan jajarannya kali ini lebih intens pada tahapan ini. Tapi bukan berarti tahun-tahun sebelumnya tidak intens. &#160; Hanya saja, tahapan mutarlih pada pilkada 2018 ini, terasa beda. Saya mengamati sekaligus menjadi praktisi mulai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>APA </em></strong>itu mutarlih? Ini adalah sebutan atau singkatan dari pemutakhiran data pemilih. Adalah sebuah tahapan dalam pilkada serentak tahun ini. Sepertinya KPU dan jajarannya kali ini lebih intens pada tahapan ini. Tapi bukan berarti tahun-tahun sebelumnya tidak intens.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hanya saja, tahapan mutarlih pada pilkada 2018 ini, terasa beda. Saya mengamati sekaligus menjadi praktisi mulai tahun 2008. Keterlibatan saya pertama kali sebagai penyelenggara di lembaga pengawas pemilihan kecamatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jadi saya tahu persis proses mutarlih dari tahun ke tahun. Perubahan apa saja yang sudah menjadi lebih baik. Dalam kurun waktu 10 tahun, pemanfaatan teknologi sedemikian pesat. Saya ingat betul saat itu ada seorang pps (panitia pemungutan suara) di tingkat kelurahan, ketika melakukan penyusunan DPS dan DPT, dia menggunting lembaran daftar pemilih, lalu menempelkan satu per satu, sesuai dengan TPS nya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Luar biasa sabarnya. Karena saat itu, belum banyak orang yang menguasai program excel. Sebuah aplikasi program yang dikhususkan ke tabulasi data, rekapitulasi  data hingga bisa menampilkan daftar pemilih. Tahun 2009, pps dan ppk mulai menggunakan excel. Hingga sekarang, sudah mahir semua. Buktinya setting TPS sudah selesai dilakukan KPUD dan jajarannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saya saat ini pun sudah tahu, pada tanggal 27 Juni, akan memilih di TPS 04, kelurahan saya. Tidak saya sebutkan lengkap, karena data proses mutarlih diatur dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik dan PKPU no 1/2015 sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, informasi yang harus dilindungi oleh penyelenggara pemilu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kembali ke mutarlih, karena prosesnya ditunjang teknologi yang memadai, maka sudah sewajarnya KPU dan jajaran memberikan akses lebih pula ke masyarakat pemilih dan pers tentunya. Karena itu KPU juga sudah menyiapkan Sidalih, sistem pendaftaran pemilih, yang online.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ini juga mengikuti program e-Ktp dari pemerintah RI. Basis data penduduk sudah 90 persen terpusat, sisanya adalah penduduk yang belum melakukan perekaman. Karena itu, kemarin seorang seklur (sekretaris kelurahan) di Kota Malang mencoba membandingkan antara dp4 dan data pemilih pilpres dengan data milik dispenduk.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perbedaan paling mencolok adalah di NIK (Nomor Identitas Kependudukan). Karena seseorang hanya bisa mempunyai satu NIK. Beda saat sebelum eKTP,  saya pun sempat memiliki 2 KTP selama 2 tahun. Kini tak bisa lagi, melalui sistem online yang diaplikasikan Kemenduk di setiap kota/kabupaten, maka untuk memastikan keabsahan identitas seseorang, cukup masuk ke internet dan klik aplikasimya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan teknologi ini, maka lebih meringankan KPU dan jajarannya dalam mutarlih. Maka sudah seharusnya pemilih ganda tak ada lagi. Tapi jangan sampai terlena, karena pemutakhiran data pemilih harus door to door. Ini yang perlu dicermati, karena sebelumnya, banyak terjadi ulah oknum PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tidak door to door. Karena paham wilayah dan hafal penghuni pemukiman, maka oknum ini mengerjakan tugasnya di rumah. Berikutnya dia bagikan stiker ke pemilik rumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ada juga PPDP yang hanya numpang nama, sementara yang bekerja orang lain. Hal-hal semacam ini yang menyebabkan mutarlih tak optimal. Padahal mutarlih adalah proses pelayanan hak konstitusi WNI, yaitu hak memilih. Juga menjadi hak mereka yang menjadi kontestan dalam pilkada. Bukankah orang-orang yang berada dalam daftar pemilih ini, yang akan memberikan suaranya？</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika ternyata proses mutarlih tak terjaga dengan baik, data pemilih tak valid, maka pilkada pun sudah kehilangan separuh nyawanya. Karena itu pula UU Pilkada dan Pemilu, memberikan rambu yang tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ini bisa dilihat pada UU Pilkada no 10/2016, pasal 177, setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar tentang diri sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dikenakan pidana; Pasal 177A (1), setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, dikenakan pidana; Pasal 177A (2),</p>
<p>dalam hal ayat 1 dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan atau saksi paslon, dikenakan pidana dengan menambah hukuman sepertiga; Pasal 177B, anggota PPS, PPK, KPUD dan provinsi yang sengaja tidak melakukan rekapitulasi dan verifikasi data dan daftar pemilih, dikenakan pidana; Pasal 178, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dikenakan pidana; Pasal 182, setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekuasaannya untuk menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih, dikenakan pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nah, regulasinya sudah jelas. Ini menegaskan jika tahapan mutarlih dan coklit (pencocokan dan penelitian), adalah tahapan krusial. KPU pun menerbitkan PKPU no 2/2017, sebagai petunjuk teknis mutarlih. KPU mengkonsep mutarlih sebagai tahapan yang benar-benar menjadi konsumsi publik. Melalui sosialisasi yang dilakukan PPS dan PPK ke masyarakat, juga melalui media pers.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahkan mencanangkan coklit serentak se Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018, yang dilaunching di Kota Malang. Dengan metode semacam ini, secara kelembagaan, KPU terbebas dari sanksi hukum dan etik. Karena telah melakukan proses mutarlih yang menjadi pintu masuk perlindungan terhadap hak pilih seseorang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tapi harus digarisbawahi bahwa sanksi pidana pada tahapan mutarlih masih terbuka lebar dan menganga. Seperti pasal-pasal tersebut di atas. Maka, wajib hukumnya bagi penyelenggara pemilu untuk bersikap netral dan berintegritas. Bagi masyakarat, wajib hukumnya menerima kedatangan PPDP yang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Jangan menghalangi atau mempersulit PPDP yang menjalankan tugasnya. <strong><em>(yanuar triwahyudi/pemred memontum.com) </em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20550</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
