<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pidana &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pidana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Dec 2025 12:27:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pidana &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Pembaruan Sistem Hukum, Wali Kota Malang Apresiasi Penerapan Pidana Kerja Sosial</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pembaruan-sistem-hukum-wali-kota-malang-apresiasi-penerapan-pidana-kerja-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228759</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut, digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025) tadi. Kerja sama tersebut, berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut, digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025) tadi.</p>



<p>Kerja sama tersebut, berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.</p>



<p>Usai acara, pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembaruan sistem hukum pidana nasional. “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendukung penuh penguatan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, terutama untuk tindak pidana ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga aspek pembinaan dan pemulihan pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Melalui pidana kerja sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pembinaan, sehingga pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan ikut membangun kota,” katanya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk menyediakan ruang dan lingkungan kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah. “Kami siap mendukung penyediaan sarana dan lingkungan yang mendukung keberhasilan pidana kerja sosial, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat maupun pelaku,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional yang akan diberlakukan mulai 2026. Sanksi tersebut menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.</p>



<p>Dalam penerapannya, pelaku akan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan lingkungan atau bantuan sosial di panti asuhan. Skema ini bertujuan mendorong rehabilitasi, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.</p>



<p>Dalam pelaksanaannya pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi lintas sektor antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang sesuai. <strong>(kom/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228759</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Atas Dugaan Tiga Klaster Dugaan Tindak Pidana Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-ponorogo-jadi-tersangka-atas-dugaan-tiga-klaster-dugaan-tindak-pidana-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Nov 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[klaster]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227539</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Selain penetapan tersangka kepada Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yang diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Selain penetapan tersangka kepada Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yang diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.</p>



<p>Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup. &#8220;KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni SUG (Sugiri), AGP (Agus Pramono), YUM (Yunus Mahatma) dan SC (Sucipto),&#8221; katanya, saat rilis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (09/11/2025) dini hari.</p>



<p>Sebelum penetapan tersangka, tambahnya, Bupati Sugiri lebih dahulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (07/11/2025) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, dimana empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Asep Guntur menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Kemudian, Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.</p>



<p>Asep Guntur menjelaskan, bahwa ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. &#8220;Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG, selaku Bupati Ponorogo,&#8221; ujar Asep.</p>



<p>Kemudian, lanjutnya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti. Adapun total uang yang telah diberikan Yunus dalam klaster ini, mencapai Rp 1,25 miliar. Untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta dan Agus senilai Rp 325 juta.</p>



<p>&#8220;Rinciannya, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Klaster kedua, paparnya, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.</p>



<p>&#8220;Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,&#8221; ujar Asep.</p>



<p>Kemudian, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.</p>



<p>Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang diduga dilakukan Sugiri. Asep mengatakan, Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.</p>



<p>&#8220;Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>Kemudian Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.</p>



<p>Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan, Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227539</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi, Diskominfo Jatim Penandatangan Pakta Integritas</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-gratifikasi-dan-tindak-pidana-korupsi-diskominfo-jatim-penandatangan-pakta-integritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221924</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi. Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi.</p>



<p>Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. &#8220;Merupakan tindak lanjut dari Program KPK RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 2693 tahun 2025, serta juga hasil pertemuan rapat di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memerintahkan seluruh OPD melakukan pendatanganan pakta integritas tersebut di tempat kerjanya,” kata Suharlina, saat memaparkan laporan.</p>



<p>Adapun poin Pakta Integritas IPKD-MCSP, pertama yaitu berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian poin ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas akan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Keempat, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.</p>



<p>&#8220;Kelima, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Keenam, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketujuh, menggunakan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kedinasan serta tidak menyalagunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kedelapan Melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sesuai ketentuan berlaku. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221924</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FGD Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof Tongat Tegaskan Asas Diferensiasi Fungsional Harus Jelas</title>
		<link>https://memontum.com/fgd-pembaruan-hukum-acara-pidana-prof-tongat-tegaskan-asas-diferensiasi-fungsional-harus-jelas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diferensiasi]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[tongat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221448</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk &#8216;Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana&#8217; di Lantai 8 GKB 4 UMM, Sabtu (26/04/2025) tadi. Dalam FGD itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk &#8216;Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana&#8217; di Lantai 8 GKB 4 UMM, Sabtu (26/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam FGD itu, menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, sebagai nara sumber. Sedangkan para peserta, diikuti dari berbagai elemen akademisi dan praktisi hukum.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Tongat, menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Bagian Menimbang Huruf C Rancangan KUHAP versi 3 Maret 2025. Menurutnya, pembaharuan tersebut untuk lebih menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, sekaligus memperkuat fungsi serta wewenang aparat penegak hukum.</p>



<p>Dalam konteks pembaruan hukum, ditegaskannya bahwa asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana memiliki urgensi tinggi, karena secara konseptual mencakup tiga dimensi utama. &#8220;Pembagian kerja berdasarkan fungsi spesifik dalam sistem yang lebih besar, hubungan fungsional antar elemen yang bekerja secara terpisah namun saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama. Serta distribusi tugas antar lembaga atau unit guna memaksimalkan efisiensi dan efektivitas,&#8221; jelas Prof Tongat.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa diferensiasi wewenang penting untuk memastikan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup dan batas-batas tugasnya. Hal ini bertujuan, untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan kewenangan, menghindari potensi vacuum of responsibility. Pandangan ini, selaras dengan pertimbangan Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 yang menekankan pentingnya harmonisasi dan keterpaduan fungsi antar aparat hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam FGD tersebut, Prof Tongat juga menyoroti pengertian Polisi Justisi sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Polisi Justisi merupakan bentuk kerja represif kepolisian dalam membantu tugas kehakiman, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, pembuatan berita acara, hingga penuntutan pidana dan pelaksanaan putusan hakim. “Konsep ini menegaskan keterlibatan kepolisian sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum secara prosedural,&#8221; tegas Prof Tongat.</p>



<p>Mengacu pada ketentuan Pasal 1 Angka 1 RKUHAP, Prof Tongat menyimpulkan bahwa rancangan KUHAP telah melakukan modifikasi terhadap asas diferensiasi fungsional dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Salah satu bentuk modifikasi tersebut tampak dalam Pasal 8 Ayat (1) RKUHAP versi 21 Maret 2023, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik harus berkoordinasi dengan penuntut umum.</p>



<p>Menurutnya, koordinasi yang terlalu dalam berpotensi menjadi bentuk intervensi kejaksaan terhadap proses penyidikan kepolisian. Di sisi lain, hal ini juga bisa mereduksi independensi dan kewenangan penyidik sebagai organ yang seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara otonom.</p>



<p>Dalam sesi akhir diskusi, Prof Tongat menyinggung tentang pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dia menegaskan bahwa sesuai KUHAP saat ini, tidak ada kewenangan langsung bagi kejaksaan untuk ikut dalam proses pemeriksaan dan hubungan antar kedua institusi dibatasi pada koordinasi fungsional semata. “Ketidak jelasan batas kewenangan seperti ini bisa memicu ketidak pastian hukum dan membuka ruang akumulasi kekuasaan dalam satu tangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Melalui forum ini, Prof Tongat mengajak semua pihak untuk mengawal pembaruan hukum acara pidana secara kritis dan konstruktif, agar tetap menjaga asas diferensiasi fungsional. Memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum dan memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi proses peradilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221448</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jombang Musnahkan 115 Barang Bukti Inkrah Perkara Tindak Pidana Umum</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jombang-musnahkan-115-barang-bukti-inkrah-perkara-tindak-pidana-umum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[Inkrah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Kajari Jombang melalui Kasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.</p>



<p>Kajari Jombang melalui Kasi Barang Bukti, Kusmi, mengatakan bahwa Kejari Jombang telah menangani sedikitnya 115 perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkrah mulai November 2024 hingga Februari 2025. Dari penanganan itu, ada barang bukti hasil tindak pidana yang harus dimusnahkan.</p>



<p>“Pemusnahan yang kami lakukan adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Yaitu, salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, ujarnya, pemusnahan BB yang berkekuatan hukum tetap adalah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti. Sehingga, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p>“Kami berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, maka menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan, yakni narkotika berjumlah 850,88 gr dari 78 perkara, Pil Double L berjumlah 65.074 nutir dari 32 perkara, seperangkat alat hisap sabu berjumlah 16 paket, Pil Yarindu berjumlah 2.487 butir dari 3 perkara, pipet kaca 13,44 gr, uang palsu pecahan 100 sebanyak 129.200 lembar dari 1 perkara, serta uang palsu pecahan 50 sebanyak 115.650 lembar dari 1 perkara. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PEN, Rumdin Bupati Situbondo Digeledah KPK</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-kasus-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pengelolaan-dana-pen-rumdin-bupati-situbondo-digeledah-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Digeledah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[rumdin]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Kali ini, petugas penyidik anti rasuah itu melakukan pengeledahan di rumah dinas (Rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (28/08/2024) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Kali ini, petugas penyidik anti rasuah itu melakukan pengeledahan di rumah dinas (Rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (28/08/2024) tadi.</p>



<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pelaksanaan penggeledahan itu. &#8220;Betul, ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo. Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik, sementara di rumah dinas dan kantor bupati,&#8221; kata Tessa, Rabu (28/08/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan baru dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Bahkan terkait penyidikan ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka yakni KS dan EP. Keduanya, merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.</p>



<p>&#8220;Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ancaman Pidana Penjara Guru Ngaji yang Hamili Santri di Probolinggo Bakal 15 Tahun Plus</title>
		<link>https://memontum.com/ancaman-pidana-penjara-guru-ngaji-yang-hamili-santri-di-probolinggo-bakal-15-tahun-plus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman]]></category>
		<category><![CDATA[hamili]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Penetapan tersangka dan pengembangan penyidikan seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga berbuat asusila terhadap santrinya berinisial HM (18), hingga hamil, akhirnya dirilis di Polres Probolinggo, Kamis (22/02/2024) tadi. Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa tersangka terancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Penetapan tersangka dan pengembangan penyidikan seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga berbuat asusila terhadap santrinya berinisial HM (18), hingga hamil, akhirnya dirilis di Polres Probolinggo, Kamis (22/02/2024) tadi.</p>



<p>Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa tersangka terancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. &#8220;Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini (pelaku, red) guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu pertama kali terjadi atas ajakan dari tersangka terhadap korban. &#8220;Dari keterangan korban, dirinya saat itu takut. Sehingga tidak bisa berbuat banyak. Hubungan itu, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, sebelum korban diketahui hamil,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat asusila tersebut, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berbondong-bondong menggeruduk rumah oknum guru ngaji, Jumat (16/02/2024) malam. Sementara petugas, langsung mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan, karena kejadian ini juga dilaporkan keluarga korban. <strong>(nun/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Akibat Tindak Pidana Penggelapan dan Narkoba, Tiga Personel Polres Pamekasan di PTDH</title>
		<link>https://memontum.com/akibat-tindak-pidana-penggelapan-dan-narkoba-tiga-personel-polres-pamekasan-di-ptdh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2024 09:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[akibat]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[personel]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204519</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak tiga personel Polres Pamekasan, diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiganya ini, dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/01/2024) tadi. Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa PTDH terhadap anggota Polri itu merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak tiga personel Polres Pamekasan, diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiganya ini, dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/01/2024) tadi.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa PTDH terhadap anggota Polri itu merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. &#8220;Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang pemberhentian ketiganya. Tujuannya, sebagai kebijaksanaan pimpinan dimana bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan, ketiganya dikenakan PTDH, lantaran terlibat pada kasus lama. Hal tersebut, seusai dirinya bertanya pada Propam bahwasanya tiga personel itu sudah tidak patut tindakannya untuk tetap sebagai anggota Polri.</p>



<p>&#8220;Pertama, terkait dengan tindak pidana penggelapan, Narkoba dan meninggalkan tugas dari jangka waktu yang lama sampai sekarang (Disersi),&#8221; tambahnya.</p>



<p>AKBP Jazuli menyampaikan komitmen Polri pada hal-hal yang kontraproduktif dari anggota, itu akan dijadikan contoh. Ketiga diberhentikan, sudah melalui proses pembuktian, penyidikan sampai pada persidangan dan sudah inkrah.</p>



<p>&#8220;Bahwa kita diberikan amanah yang tidak ringan dari negara. Tanggung jawab dan amanah yang diberikan itu kita laksanakan sebaik-baiknya, penuh rasa ikhlas. Profesi ini harus dimaknai dengan hal yang positif, juga di tengah-tengah masyarakat harus memberikan nyaman dan suri tauladan,&#8221; harapnya.</p>



<p>Sementara untuk tiga personel yang di PTDH, yakni berinisial Bripka SDP dan Brigadir SRR, bertugas Sat Samapta Polres Pamekasan serta Bripda DRR bertugas di Sat Samapta Polsek Pasean, Polres Pamekasan. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204519</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Atasi Penanganan Sampah Kota Batu, Mulai 2024 Kenakan Sanksi Pidana untuk Pembuang Sembarangan</title>
		<link>https://memontum.com/atasi-penanganan-sampah-kota-batu-mulai-2024-kenakan-sanksi-pidana-untuk-pembuang-sembarangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Dec 2023 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kenakan]]></category>
		<category><![CDATA[pembuang]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[sembarangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203830</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dalam upaya menangani sampah yang terjadi di Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Sekda, Asisten Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, Diskumdag, mengumpulkan seluruh camat, lurah dan seluruh Kepala Desa di Hanggar TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi. Dalam pertemuan itu, Aries Agung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dalam upaya menangani sampah yang terjadi di Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Sekda, Asisten Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, Diskumdag, mengumpulkan seluruh camat, lurah dan seluruh Kepala Desa di Hanggar TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi.</p>



<p>Dalam pertemuan itu, Aries Agung Paewai mengatakan meski Kota Batu mengalami permasalahan sampah, namun tidak mengalami darurat sampah. Hanya saja ke depan atau tahun 2024 mendatang, kepada masyarakat yang nantinya kedapatan membuang sampah secara sembarangan, maka akan dikenai sanksi pidana.</p>



<p>&#8220;Kalau ada stigma, bahwa Kota Batu darurat sampah, itu tidak benar. Kota Batu tidak darurat sampah,&#8221; tegasnya, saat berada di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.</p>



<p>Diuraikannya, saat dirinya keliling kota dan desa, pun tidak ada masalah yang cukup berat terkait sampah. Ini dikarenakan, sudah bisa teratasi oleh lurah maupun kepala desa.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, tidak ada daerah secepat Kota Batu, dalam hal pembentukan TPS3R. Bahkan, sejumlah desa yang ada di Kota Batu sudah berhasil mengelola sampah secara mandiri. Saat ini, 80 persen pengelolaan sampah di TPS3R desa atau kelurahan di Kota Batu, juga sudah mulai berjalan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Contohnya di Dusun Durek, Desa Giripurno, di sana mereka sudah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dipilah sendiri dan dibawa ke TPS3R sendiri. Sehingga dalam setengah hari, pengelolaan sampah di tempat tersebut sudah selesai,&#8221; paparnya.</p>



<p>Kemudian di TPS3R Punten dan Sumbergondo, di tempat tersebut telah menjadi objek untuk studi banding dari daerah-daerah lain. Sehingga, dapat menambah PADdes dan meningkatkan perekonomian masyarakat.</p>



<p>&#8220;Karena itu, kami ingin di tahun 2024 ada ketegasan. Kalau ada sampah yang dibuang bukan diwilayahnya atau secara sengaja dibuang sembarangan, maka tindakan yang akan dilakukan bukan lagi Tipiring. Tetapi, sudah tindak pidana. Karena dalam Undang-undang sudah jelas, konsekuensi tentang buang sampah sembarangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kemudian, dirinya juga menegaskan, apabila masyarakat bilang pemerintah tidak bertanggungjawab soal masalah sampah, hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak benar. Sebab, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut.</p>



<p>&#8220;Pemerintah sudah mengelola sampah, saya sendiri sebagai wali kota turun langsung. Melihat langsung dan bahkan ikut mengambil langsung. Jadi, kalau dibilang tidak tanggungjawab, yang mana kami tidak tanggungjawab,&#8221; tambahnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203830</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
