<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pidsus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pidsus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 May 2024 07:36:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pidsus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Study Tour, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Tegaskan Jika Ada Larangan Harus Dipatuhi</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-study-tour-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-lumajang-tegaskan-jika-ada-larangan-harus-dipatuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[dipatuhi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi. &#8220;Mengenai study tour yang ramai dan viral [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi.</p>



<p>&#8220;Mengenai study tour yang ramai dan viral belakangan ini, kami mengkaji. Apakah sudah ada larangan dari pihak Dinas Pendidikan. Kalau SMK provinsi, apakah sudah ada bentuk tertulis atau belum. Nah, kalau sudah ada larangan tertulis, itu nanti dipatuhi,&#8221; terangnya saat di SMKN 2 Lumajang, Kamis (16/05/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, selama belum ada, maka yang penting ada koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. &#8220;Terutama dinas provinsi, apakah semua prosedur atau formalitas administrasi harus dilengkapi. Mau nggak mau, ya harus dilengkapi. Yang penting dijaga, agar bagaimana kondisi-kondisi yang kemarin, tidak terjadi atau terulang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kedatangan Kasi Pidsus ke SMKN 2 Lumajang sendiri, dalam rangka memberikan pengarahan terkait rumah restoratif justice (RJ). &#8220;Kami di sini hanya memfollow up kegiatan RJ. Tugas kami, itu salah satunya memberikan sosialisasi, audensi, asistensi kepada sekolah yang sudah ada kegiatan RJ. Kurang lebihnya seperti itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa untuk kasus-kasus di sekolah ada beberapa yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. &#8220;Salah satunya seperti kenakalan anak-anak SMA. Seperti, ada pencurian helm atau pencurian HP, termasuk perkelahian. Lalu, penganiayaan yang itu sebetulnya bisa diselesaikan secara perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka dengan dibantu oleh pihak sekolah yang terlibat dalam hal ini atau dengan APH,&#8221; terangnya.</p>



<p>Diharapkan untuk kasus semacam itu, ungkapnya, tidak dibawa ke ranah hukum. &#8220;Cukup dicarikan win-win solution. Terutama, yang melibatkan anak dalam kondisi status sebagai salah satu tersangka di bidang hukum. Pembinaan dalam hal ini sifatnya adalah bagaimana caranya kita memikirkan ke depan anak ini sebagai generasi masa depan yang masih panjang. Jadi, dengan dimasukkan ke dalam ranah hukum, mungkin itu bukan solusi. Sebaliknya, dengan adanya RJ ini, kita harapkan permasalahan bisa segera diselesaikan dengan baik dan tidak perlu diselesaikan dalam jalur litigasi. Tetapi di luar pengadilan bisa diselesaikan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Hadir dalam kegiatan pengarahan itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, Kepala SMKN 2 Lumajang, Lilik Majidatut Zahro, dewan guru dan Komite SMKN 2 Lumajang serta kuasa hukum SMKN 2 Lumajang, H Wahyu Firman Affandi. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Dana Hibah, Tiga Pengurus Koni Kota Malang di Periksa Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-dana-hibah-tiga-pengurus-koni-kota-malang-di-periksa-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jun 2022 16:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KONI]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI]]></category>
		<category><![CDATA[pssi kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171257</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang. Kali ini giliran tiga orang pengurus KONI Kota Malang diperiksa, Rabu (22/06/2022). Yakni Sekretaris KONI, Ahmad Anang Fatoni, Bendahara KONI, Imam Buchori dan engawas internal KONI Sutiarsih atau Anis. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Pidana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang. Kali ini giliran tiga orang pengurus KONI Kota Malang diperiksa, Rabu (22/06/2022).</p>



<p>Yakni Sekretaris KONI, Ahmad Anang Fatoni, Bendahara KONI, Imam Buchori dan engawas internal KONI Sutiarsih atau Anis. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang pada pukul 10.00 di ruang Pidsus oleh para penyidik.</p>



<p>Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. &#8220;Betul, hari ini kami memanggil untuk dimintai keterangan kepada tiga orang pengurus KONI Kota Malang. Terkait dugaan pertanggung jawaban dana hibah yang diterima KONI Kota Malang tahun 2020/2021,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Total ada 25 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. Yakni dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) serta para atlet, diantaranya dari PSSI Kota Malang dan atlet Futsal. Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan dana hibah KONI yang telah dilaporkan masyarakat ke Kejari Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, usai memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan, Bendahara KONI Kota Malang, Imam Buchori, sempat menjawab pertanyaan wartawan. Bahwa kedatangannya ke Kejaksaan terkait aliran dana hibah yang diterima KONI tahun 2020 &#8211; 2021.</p>



<p>Dia diperiksa Kejaksaan untuk dimintai keterangan seputar aliran dana hibah. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi, terkait dana hibah KONI dari APBD Kota Malang. Yakni APBD 2020 sebesar Rp 10 miliar, dan APBD tahun 2021 juga sama besarnya Rp 10 miliar.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kesemuanya itu untuk kebutuhan biaya di setiap Cabor. Ada 26 pertanyaan dari penyidik. Berkaitan dana hibah yang diterima berapa serta didistribusikan ke siapa saja. Semisal Sekretariat, Cabor berprestasi atau fungsional,&#8221; kata Imam Buchori usai menjalani pemeriksaan. Pengeluaran anggaran berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI.</p>



<p>Sementara itu, sekretaris KONI Kota Malang, Ahmad Anang Fatoni, mengaku jika dirinya diberikan 13 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang dijawab olehnya adalah terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya.</p>



<p>&#8220;Kami sejauh ini masih dimintai keterangan soal pengaduan masyarakat menyangkut dana hibah KONI 2020 dan 2021 yang diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan anggaran dana hibah adalah Rp 10 miliar pada 2020 dan 2021,&#8221; ujar Anang. Anang pun menyebut jika anggaran yang dikelola organisasinya sebagian besar untuk Cabor. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171257</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyidik Pidsus Bondowoso beri Motivasi Pengurus dan Santri PP Nurul Ulum</title>
		<link>https://memontum.com/penyidik-pidsus-bondowoso-beri-motivasi-pengurus-dan-santri-pp-nurul-ulum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Nov 2021 11:33:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Motivasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes Nurul Ulum]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159158</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Disela tugas intinya sebagai penyidik di Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Bondowoso, nyatanya tidak membuat Bripka Mustaqim Romli, membatasi geraknya untuk berinteraksi. Sebagai bukti, penyidik ini juga aktif sebagai Takmir Masjid Al-Fajri milik Polres. Karenanya, tidak heran jika kemudian Pengasuh PP Nurul Ulum Cindogo Tapen, KH Junaidi Mu’thi, pun memintanya untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Disela tugas intinya sebagai penyidik di Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Bondowoso, nyatanya tidak membuat Bripka Mustaqim Romli, membatasi geraknya untuk berinteraksi. Sebagai bukti, penyidik ini juga aktif sebagai Takmir Masjid Al-Fajri milik Polres.</p>



<p>Karenanya, tidak heran jika kemudian Pengasuh PP Nurul Ulum Cindogo Tapen, KH Junaidi Mu’thi, pun memintanya untuk turut memberikan pencerahan atau motivasi kepada pengurus dan santri. Harapannya, tentu pengurus dan santri, kian mendapatkan tambahan manfaat.</p>



<p>“Disamping kami menyampaikan pentingnya protokol kesehatan, saya juga mengedukasi pengurus dan santri, tentang bahya terorisme. Karena casing teroris dengan isinya, itu tidak sama,” kata Mustakim, Sabtu (27/11/2021)</p>



<p>Casingnya, lanjut Mustakim, Islam yang ‘dijual’. Tetapi isinya, melakukan teror kepada masyarakat yang menyebabkan Kamtibmas, terganggu.</p>



<p>&#8220;Jadi, santri jangan terkecoh dengan gerakan teroris,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkannya, seluruh santri dari Ketua Syuriyah PCNU Bondowoso ini, pun tadi mengaku sudah divaksin. Karena atas instruksi Majelis Keluarga melalui pengurus, santri yang memenuhi syarat, hendaknya memang bersedia di vaksin.</p>



<p>Di dalam Ponpes Nurul Ulum sendiri, diketahui ada pendidikan non-formal dan formal, hingga tingkat SLTA. Sehingga, diperlukan penguatan pada santri yang masih berjiwa muda. Tujuannya, agar tidak jerumus pada gerakan negatif.</p>



<p>“Saya sebagai polisi, juga memberikan motivasi agar cita-citanya dari santri juga bisa dicapai. Santri juga bisa menjadi polisi. Karena, di kepolisian juga tetap membutuhkan anggota yang mempunyai wawasan luas tentang agama,” jelasnya.</p>



<p>Mustakim dalam kesempatan itu mengaku, sangat tterkesan dengan suasana di Ponpes Nurul Ulum. Karena Majelis Keluarga, pengurus dan seluruh santri, memberikan dukungan yang dikemas dalam suasana islami. <strong>(sam/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159158</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Trenggalek di Tahun 2020</title>
		<link>https://memontum.com/ini-capaian-kinerja-kejaksaan-trenggalek-di-tahun-2020</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2021 14:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[pers release]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131861</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek – Di hadapan awak media, Kejaksaan Negeri Trenggalek sampaikan pencapaian kinerja selama kurun waktu 1 tahun terakhir. Terhitung sejak tahun 2019-2020, Kejari Trenggalek mengungkap ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diselesaikan. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah mengungkapkan capaian kinerja di tahun 2020. &#8220;Adapun capaian tersebut diantaranya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan penyelidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> – Di hadapan awak media, Kejaksaan Negeri Trenggalek sampaikan pencapaian kinerja selama kurun waktu 1 tahun terakhir. Terhitung sejak tahun 2019-2020, Kejari Trenggalek mengungkap ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diselesaikan.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah mengungkapkan capaian kinerja di tahun 2020. &#8220;Adapun capaian tersebut diantaranya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 3 perkara dan upaya hukum 2 perkara serta ekseskusi 5 perkara,&#8221; ungkap Kajari Trenggalek, Senin (11/01/2021) sore.</p>



<p>Selain bidang Pidsus, Kajari Trenggalek juga menerangkan capaian kinerja di bidang Pidana Umum (Pidum). Yaitu untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 200 perkara. Dari total tersebut dibagi menjadi 2 tahap.</p>



<p>&#8220;Tahap pertama sebanyak 195 perkara, meliputi 192 sudah P21 dan 3 lainnya masih dalam proses. Sedangkan untuk kedua sebanyak 192 perkara dengan pelimpahan 192 juga yang telah disidang sebanyak 192 perkara, putusan 176 perkara dan yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 172 perkara,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Untuk bidang intelijen, lanjut Kajari Trenggalek, pihaknya telah melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 1 kegiatan.</p>



<p>Juga Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 28 dan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) sebanyak 1 kegiatan.</p>



<p>Ada juga, full bucket dari bidang intelijen yang akan dilimpahkan ke penyelidikan Pidsus. &#8220;Lalu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kami telah melaksanakan MoU sebanyak 17 kegiatan. Dan ada Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 42 kegiatan,&#8221; kata Kajari.</p>



<p>Dalam hal ini, Kejari Trenggalek juga telah menyetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.640.034.780 kepada negara.</p>



<p>Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, trend penanganan perkara naik lebih banyak. &#8220;Dibandingkan tahun sebelumnya tentu ada trend kenaikan penanganan perkara, juga nilai uang yang disetorkan ke negara pun lebih banyak,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Tak hanya itu, Kejari Trenggalek juga telah melakukan lelang sebanyak 1 kali, dimana uang tersebut sudah disetorkan pula ke negara.</p>



<p>Disinggung terkait kasus menonjol di tahun 2020, Kajari Trenggalek mengatakan untuk perkara Pidsus yakni kasus 2 pegawai Pengadilan Negeri (PN) yang terlibat kasus korupsi. Yang mana sejauh ini prosesnya sudah selesai putusan. &#8220;Karena putusannya kurang dari 3/4, jadi kami melakukan upaya hukum yaitu banding,&#8221; pungkas Kajari.<strong> (mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131861</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
