<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pilih &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pilih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 13:50:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pilih &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP</title>
		<link>https://memontum.com/fasilitasi-wbp-salurkan-hak-pilih-rutan-situbondo-lakukan-perekaman-e-ktp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[perekaman]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<category><![CDATA[salurkan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Menjelang Pilkada serentak, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, melakukan perekaman KTP elektronik. Hal itu dilakukan, karena salah satunya juga banyak WBP yang tidak memiliki KTP elektronik atau E KTP. &#8220;Inikan menjelang Pilkada serentak dan warga Rutan inikan juga punya hak memilih. Jadi, harus segera dibuatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Menjelang Pilkada serentak, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, melakukan perekaman KTP elektronik. Hal itu dilakukan, karena salah satunya juga banyak WBP yang tidak memiliki KTP elektronik atau E KTP.</p>



<p>&#8220;Inikan menjelang Pilkada serentak dan warga Rutan inikan juga punya hak memilih. Jadi, harus segera dibuatkan KTP elektronik agar bisa menyalurkan aspirasi,&#8221; kata Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, Selasa (03/09/2024) tadi.</p>



<p>Untuk pembuatan KTP elektronik, ujarnya, Rutan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Sementara untuk proses perekaman KTP elektronik, diawasi langsung oleh petugas, seperti Kasubsi Pelayanan Tahanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kegiatan perekaman KTP elektronik, lanjutnya, dilakukan sesuai prosedural. Diawali dengan pemeriksaan biometrik, yang kemudian dilakukan perekaman iris mata, sidik jari, pengambilan foto hingga perekaman tanda tangan.</p>



<p>&#8220;Perekaman KTP elektronik ini bagian dari upaya Rutan untuk memfasilitasi narapidana menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Masih menurut Rudi, hak pilih narapidana sama pentingnya dengan hak pilih masyarakat yang berada di luar Rutan. Karena satu suara sangat berharga untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan.</p>



<p>&#8220;Melalui KTP, juga menunjukan identitas mereka sebagai WNI,&#8221; paparnya.<strong> (her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Perampasan Hak Pilih, Komisi I DPRD Trenggalek Hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-perampasan-hak-pilih-komisi-i-dprd-trenggalek-hearing-dengan-lembaga-bantuan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 02:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206688</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR). Hearing tersebut, membahas dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024. Ketua Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR). Hearing tersebut, membahas dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyampaikan jika hearing ini merupakan keinginan yang diajukan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat. Sementara DPRD, hanya menjembatani pertemuan dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Kita sebagai Komisi I hanya memfasilitasi dan harusnya Bawaslu hadir. Karena, ini bagian tugas Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran pada penyelenggara. Dan hari ini, Bawaslu tidak hadir dan kita kembalikan kepada yang minta hearing apakah akan dimintakan hearing lagi,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/03/2024) pagi.</p>



<p>Dalam persoalan ini, dirinya menyebut bahwa dari yang disampaikan LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat, terdapat salah satu warga yang dalam Pemilu kemarin merasa terampas hak pilihnya. &#8220;Ada beberapa orang yang terampas hak pilihnya dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari Dapil 3,&#8221; tegas Politisi PKS ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih terang Alwi, dalam pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu, seorang lanjut usia yang sudah didata, mau disanggupi dan mau dikunjungi ke rumah. Namun sampai habis masa penghitungan, tidak dikunjungi.</p>



<p>&#8220;Memang kondisi usia tua dan kondisi kesehatan yang kurang baik dan itu memang haknya untuk dikunjungi kalau ada permintaan,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari Dapil 3, ada TPS 6 Desa Kedunglurah Dapil 2, namun LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat hanya mengajukan 1 TPS. &#8220;Yang saya tahu, masyarakat yang dirampas haknya, kalau dijumlah dengan Dapil 2 kurang lebih 9 orang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, sejauh ini Komisi I hanya melaksanakan disposisi dari Ketua DPRD, dalam rangka membela haknya masyarakat yang seharusnya dipenuhi. Kalau yang diajukan dari dua temuan tersebut hanya satu, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.</p>



<p>&#8220;Kurang tahu ya, mungkin yang menguasakan ke LBH masih satu orang, yang lain masih lihat situasi kondisi mungkin,&#8221; papar Alwi. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206688</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Perampasan Hak Pilih, Komisi I DPRD Trenggalek Hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-perampasan-hak-pilih-komisi-i-dprd-trenggalek-hearing-dengan-lembaga-bantuan-hukum-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 02:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR). Hearing tersebut, membahas dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024. Ketua Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR). Hearing tersebut, membahas dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyampaikan jika hearing ini merupakan keinginan yang diajukan oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat. Sementara DPRD, hanya menjembatani pertemuan dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Kita sebagai Komisi I hanya memfasilitasi dan harusnya Bawaslu hadir. Karena, ini bagian tugas Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran pada penyelenggara. Dan hari ini, Bawaslu tidak hadir dan kita kembalikan kepada yang minta hearing apakah akan dimintakan hearing lagi,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/03/2024) pagi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dalam persoalan ini, dirinya menyebut bahwa dari yang disampaikan LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat, terdapat salah satu warga yang dalam Pemilu kemarin merasa terampas hak pilihnya. &#8220;Ada beberapa orang yang terampas hak pilihnya dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari Dapil 3,&#8221; tegas Politisi PKS ini.</p>



<p>Masih terang Alwi, dalam pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu, seorang lanjut usia yang sudah didata, mau disanggupi dan mau dikunjungi ke rumah. Namun sampai habis masa penghitungan, tidak dikunjungi.</p>



<p>&#8220;Memang kondisi usia tua dan kondisi kesehatan yang kurang baik dan itu memang haknya untuk dikunjungi kalau ada permintaan,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari Dapil 3, ada TPS 6 Desa Kedunglurah Dapil 2, namun LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat hanya mengajukan 1 TPS. &#8220;Yang saya tahu, masyarakat yang dirampas haknya, kalau dijumlah dengan Dapil 2 kurang lebih 9 orang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, sejauh ini Komisi I hanya melaksanakan disposisi dari Ketua DPRD, dalam rangka membela haknya masyarakat yang seharusnya dipenuhi. Kalau yang diajukan dari dua temuan tersebut hanya satu, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.</p>



<p>&#8220;Kurang tahu ya, mungkin yang menguasakan ke LBH masih satu orang, yang lain masih lihat situasi kondisi mungkin,&#8221; papar Alwi. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207226</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hari Terakhir Pengurusan Pindah Pilih, Kantor KPU Kota Malang Dipadati Pemohon</title>
		<link>https://memontum.com/hari-terakhir-pengurusan-pindah-pilih-kantor-kpu-kota-malang-dipadati-pemohon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dipadati]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<category><![CDATA[pindah]]></category>
		<category><![CDATA[terakhir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205762</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sepekan menjelang masa Pemilihan Umum (Pemilu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang ingin melakukan permohonan pindah pilih, Rabu (07/02/2024) tadi. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh seorang mahasiswa asal Jakarta, Ristiana. “Saya tidak tahu, kalau ternyata mahasiswa hanya bisa mengurus pindah pilih di periode pertama H-30 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sepekan menjelang masa Pemilihan Umum (Pemilu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang ingin melakukan permohonan pindah pilih, Rabu (07/02/2024) tadi. Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh seorang mahasiswa asal Jakarta, Ristiana.</p>



<p>“Saya tidak tahu, kalau ternyata mahasiswa hanya bisa mengurus pindah pilih di periode pertama H-30 Pemilu atau terakhir 15 Januari 2024 lalu. Saat itu, saya tidak sempat mengurus pindah pilih akibat disibukkan oleh pekerjaan,” ujar Ristiana.</p>



<p>Disamping sebagai mahasiswa, Ristiana yang ternyata juga seorang pekerja, meskipun hanya melalui online dengan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, pun berusaha mencoba pindah pilih. Karenanya, mencoba turut antre untuk menanyakan statusnya apakah bisa pindah pilih.</p>



<p>“Karena saat ini saya juga sebagai pekerja, maka saya mencoba mengurus dari pekerjaan (status, red) dahulu. Karena di awal, itu juga sempat bingung mengurusnya apakah ke KPU atau kelurahan. Akhirnya saya coba ke sini (Kantor KPU, red) sekarang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja. Kalau (nantinya, red) tidak bisa, ya sudah saya tidak milih,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo, menjelaskan jika untuk mengurus pindah pilih memang terdapat dua periode. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024. Sedangkan, di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.</p>



<p>“Pada periode kedua ini, hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang. Seperti, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rutan atau Lapas. Kalau mahasiswa, bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024,&#8221; terang Zaini.</p>



<p>Untuk persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang, itu sesuai dengan ketentuan. Seperti, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun, dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.</p>



<p>&#8220;Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024, sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan, maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penertiban APK Dinilai Tebang Pilih, Ketua Komisi II DPRD Panggil Bawaslu Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-apk-dinilai-tebang-pilih-ketua-komisi-ii-dprd-panggil-bawaslu-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2024 09:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<category><![CDATA[tebang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204123</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ketua Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek ke Kantor DPRD. Pemanggilan itu dilakukan, karena terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tebang pilih. &#8220;Hari ini kita mengundang Bawaslu dan juga Satpol PP, untuk menindaklanjuti pencopotan APK Caleg maupun partai politik yang dilakukan di sejumlah titik. Namun, sejauh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ketua Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek ke Kantor DPRD. Pemanggilan itu dilakukan, karena terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tebang pilih.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita mengundang Bawaslu dan juga Satpol PP, untuk menindaklanjuti pencopotan APK Caleg maupun partai politik yang dilakukan di sejumlah titik. Namun, sejauh ini pihak Bawaslu tidak hadir tanpa konfirmasi,&#8221; kata Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (05/01/2024) tadi.</p>



<p>Hal itu, lanjutnya, tentu tidak menunjukkan kondusifitas di Trenggalek. Terbukti, dengan banyaknya APK yang sengaja dirusak orang tidak dikenal, hingga peran Bawaslu dalam menindaklanjutinya.</p>



<p>Dirinya menginginkan, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Trenggalek sukses, aman dan damai. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendengar klarifikasi langsung dari Bawaslu terkait pencopotan APK di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Yang mana menurut Bawaslu, itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 14 tahun 2014.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional. Dasar Bawaslu bekerja itu berdasarkan UU No 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Selanjutnya, tidak ada aturan maupun undang-undang lainnya, termasuk Perbup itu bukan kewenangan Bawaslu untuk melepas APK. Bawaslu hanya membuat rekomendasi saja, misal ada yang melanggar pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Obeng-sapaan akrabnya mencontohkan, seperti tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan dan lain sebagainya. Namun, jika berpedoman pada Perbup ataupun Perda, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dalam hal ini pencopotan APK. Melainkan, tugas dari Satpol PP maupun Trantib.</p>



<p>&#8220;Melihat kondisi di lapangan saat ini, jelas Bawaslu tidak bekerja secara profesional dan tidak mengerti Tupoksinya. Di pasal atau undang-undang apapun, bahkan dari peraturan yang dibuat Bawaslu sekalipun disebutkan tidak ada yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan melepas APK,&#8221; terang Obeng.</p>



<p>Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, ada salah satu baliho pasangan calon Presiden dan baliho bergambar Ketua DPD Partai Demokrat juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhi Baskoro Yudhoyono di simpang 3 Widowati yang dilepas Bawaslu, tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, APK tersebut tidak menyalahi aturan baik dari sisi substansi maupun lokasi pemasangan.</p>



<p>Menanggapi ketidakhadiran Bawaslu kali ini, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pimpinan DPRD, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. &#8220;Apakah teman-teman partai politik ataupun Caleg akan melaporkan Bawaslu ke DKPP,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pada prinsipnya, lanjutnya, Komisi II DPRD menyayangkan apa yang sudah dilakukan Bawaslu. Jika nantinya ada partai politik maupun Caleg yang merasa dirugikan dan tidak terima atas apa yang dilakukan Bawaslu, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke DKPP Provinsi. Karena, ini dinilai sudah melanggar kode etik yang ada.</p>



<p>&#8220;Kalau dilihat dari PKPU No 15 tahun 2023, dia (Bawaslu, red) juga melanggar Pasal 72 huruf g yang menyebutkan jika merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu. Itu sudah jelas,&#8221; kata Obeng.</p>



<p>Masih menurut Obeng, banyaknya APK yang rusak ini membuat beberapa pihak ada yang dirugikan. Bahkan bagi Caleg maupun Tim Sukses (TS) yang tidak terima, karena ada indikasi tebang pilih yang dilakukan Bawaslu dalam penertiban APK.</p>



<p>&#8220;Intinya, saya menilai jika situasi politik hari ini mulai memanas. Yang mana itu semua diduga indikasinya adalah soal tebang pilih. Jadi, kita akan tunggu Bawaslu Trenggalek untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Meski belum bisa hari ini, maka hari berikutnya akan kita jadwalkan lagi,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204123</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Wisata dan Pembeli Sepi, Pedagang di Pasar Wisata Songgoriti Pilih Tutup Kios</title>
		<link>https://memontum.com/kunjungan-wisata-dan-pembeli-sepi-pedagang-di-pasar-wisata-songgoriti-pilih-tutup-kios</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jun 2023 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kios]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[pilih]]></category>
		<category><![CDATA[sepi,]]></category>
		<category><![CDATA[Songgoriti]]></category>
		<category><![CDATA[tutup]]></category>
		<category><![CDATA[uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[wisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192174</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dari sekitar 150 kios yang ada di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, saat ini ada sekitar 25 kios yang bertahan. Ini disebabkan, karena kondisi Pasar Songgoriti yang menjadi topangan banyaknya kios di kawasan itu, sepi pengunjung. Ketua Paguyuban Pasar Wisata Songgoriti, Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa kondisi sepi yang dialami di Pasar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dari sekitar 150 kios yang ada di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, saat ini ada sekitar 25 kios yang bertahan. Ini disebabkan, karena kondisi Pasar Songgoriti yang menjadi topangan banyaknya kios di kawasan itu, sepi pengunjung.</p>



<p>Ketua Paguyuban Pasar Wisata Songgoriti, Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa kondisi sepi yang dialami di Pasar Songgoriti, sebenarnya terjadi sejak pandemi Covid-19 yang lalu. Sementara imbasnya, adalah ke menurunnya kunjungan dan pendapatan di kios.</p>



<p>&#8220;Kalau dihitung, kios yang ada di Pasar Songgoriti ini total berjumlah 150 unit. Sementara sekarang, hanya tinggal sekitar 25 unit, yang masih bertahan,&#8221; terangnya di Songgoriti, Jumat (30/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Ditambahkannya, seperti saat liburan seperti sekarang, itu minim sekali pengunjung wisata yang datang ke area pasar. Karenanya, banyak kios yang memilih tutup. &#8220;Pilihan mereka untuk tutup, itu mungkin karena dari pada merugi. Karena, kondisi pasar masih sepi,&#8221; paparnya.</p>



<p>Keberadaan Pasar Songgoriti sendiri, ujar Sugeng, sekarang memang jauh tertinggal dengan pasar lain. Terutama, mengenai pernak pernik kebutuhan wisatawan. Mulai aneka kerajinan, souvenir hingga toko khas oleh-oleh yang menjual makanan.</p>



<p>Mensikapi kondisi itu, dirinya berharap, agar ada inovasi dari pengelola pasar. Baik itu dalam bentuk even atau acara. Sehingga, bisa menjadi motivasi pedagang untuk kembali bergairah. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192174</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
