<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pilwali Blitar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pilwali-blitar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Jul 2020 15:08:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pilwali Blitar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Rekom PDIP Jatuh ke Patahana Blitar Raya</title>
		<link>https://memontum.com/rekom-pdip-jatuh-ke-patahana-blitar-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 15:08:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Patahana]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwali Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119493-rekom-pdip-jatuh-ke-patahana-blitar-raya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – DPP PDI Perjuangan (PDIP) merekomendasikan pasangan incumbent atau patahana di Blitar Raya untuk maju di Pilkada 2020 Kabupaten Blitar dan Kota Blitar. Untuk Pilkada Kota Blitar, DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Santoso – Tjutjuk Sunario. Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto-Marhaenis mendapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – DPP PDI Perjuangan (PDIP) merekomendasikan pasangan incumbent atau patahana di Blitar Raya untuk maju di Pilkada 2020 Kabupaten Blitar dan Kota Blitar. Untuk Pilkada Kota Blitar, DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Santoso – Tjutjuk Sunario. Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto-Marhaenis mendapat rekomendasi untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Blitar.</p>
<p>Pemberian rekomendasi calon kepala daerah Kabupaten dan Kota Blitar tersebut, bersamaan dengan 4 daerah lain, yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Trenggalek dan, Kota Pasuruan.</p>
<p>Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, rekomendasi tersebut dibacakan melalui sambungan video zoom oleh Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Puan Maharani yang disaksikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.</p>
<p>“Benar saya sama Pak Tjujuk positif mendapat rekom. Saat ini rekom sudah kami terima. Setelah ini kami konsolidasi dengan DPD Jatim dan DPC, serta relawan. Kemudian kami akan segera melakukan deklarasi,&#8221; kata Santoso, Jumat (17/7/2020).</p>
<p>Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar, sementara calon pasangannya Tjujuk Sunario adalah kader Partai Gerindra. Sedangkan untuk pasangan Rijanto-Marhaenis, saat ini juga masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar.</p>
<p>Sementara, Bupati Blitar Rijanto, saat dihubungi hanya memberikan jawaban singkat. Rijanto mengatakan, akan segera memberi statemen resmi begitu kembali ke Blitar.</p>
<p>&#8220;Iya Insyaallah, doakan semuanya lancar,&#8221; jawab Rijanto melalui pesan singkat.</p>
<p>Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Marhaenis Urip Widodo mengatakan, jika dirinya taat kepada pimpinan partai serta mengedepankan konsolidasi dengan intern partai serta masyarakat. Dia juga menegaskan, kalau dirinya siap menjalankan rekomendasi yang kembali dipercayakan kepadanya.</p>
<p>&#8220;DPC dan seluruh jajaran pengurus lainnya harus mengawal rekom dan menenangkan rekom. Kita taat kepada pimpinan partai, apapun keputusannya kami terima. Selain harus selalu konsolidasi dengan pengurus partai di tingkat masyarakat juga harus ada komunikasi. Dan yang terpenting kami ingin selalu dekat dengan rakyat.,&#8221; tandas Marhaenis.<strong> (jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119493</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/calon-perseorangan-diberi-waktu-5-hari-serahkan-syarat-maju-pilwali-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2019 11:42:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[calon independen]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kota Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwali Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100804-calon-perseorangan-diberi-waktu-5-hari-serahkan-syarat-maju-pilwali-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Blitar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan waktu lima hari bagi calon perseorangan yang hendak menyerahankan syarat minimal dukungan dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020. Waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019 mendatang. Untuk itu bagi calon perseorangan harus mengambil langkah cepat, karena hanya berlangsung selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Blitar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan waktu lima hari bagi calon perseorangan yang hendak menyerahankan syarat minimal dukungan dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020.</p>
<p>Waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019 mendatang. Untuk itu bagi calon perseorangan harus mengambil langkah cepat, karena hanya berlangsung selama lima hari.</p>
<p>Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, peraturan ini berdasarkan PKPU baru tentang tahapan Pilwali 2020 yang dikeluarkan KPU RI. Yaitu PKPU Nomor 16 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan.</p>
<p>&#8220;Jadi dalam PKPU baru tersebut, menjelaskan terkait tahapan Pilkada 2020. Nah, untuk penyerahan persyaratan bagi calon perseorangan hanya diberi waktu selama lima hari. Yakni 19 sampai 23 Februari 2020,&#8221; kata Hernawan Miftakhul Khabib, Jumat (29/11/2019).</p>
<p>Lebih lanjut Khabib menjelaskan, pada tahapan sebelumnya waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan berlangsung selama tiga bulan. Yaitu mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.</p>
<p>Khabib menegaskan, syarat minimal dukungan calon perseorangan tetap sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu terakhir. Di Kota Blitar DPT Pemilu terakhir 113.544 jiwa, berarti jika dihitung 10 persennya calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 11.355 jiwa.</p>
<p>&#8220;Kami segera melakikan sosialisasi perubahan tahapan Pilwali ini ke masyarakat. Khususnya terkait jadwal penyerahan jadwal minimal dukungan calon perseorangan,&#8221; pungkasnya.<strong> (fjr/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100804</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
