<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pingsan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pingsan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Aug 2024 13:15:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pingsan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemutilasi Istri di Kota Malang Jatuh Pingsan</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-hukuman-mati-terdakwa-pemutilasi-istri-di-kota-malang-jatuh-pingsan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213227</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu.</p>



<p>Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam sidang itu memberikan vonis hukuman mati terhadap James. Mendengar vonis tersebut, James pun sempat meminta keringanan dan melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan banding.</p>



<p>Terlihat raut wajah sedih James, saat dibawa ke ruang transit tahanan PN Malang. Dirinya terus menutupi wajahnya dengan kopyah, yang semula dikenakannya. Saat berada di ruang transit tahanan itu, James pun sempat pingsan beberapa menit.</p>



<p>&#8220;Tadi terdakwa James sempat pingsan beberapa saat, ketika berada di ruang transit tahanan di PN Malang. Namun tidak lama kemudian, dia sadar kembali,&#8221; ujar salah seorang petugas pengawas tahanan.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. &#8220;Melanggar Pasal 340 KUHP, vonis sudah sesuai tuntutan JPU yakni pidana mati,&#8221; ujar Wanto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU meyakini bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh terdakwa James. &#8220;Menurut kami pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal. Pada Agustus 2023, korban meninggalkan rumah karena mendapat kekerasan dari terdakwa. Saat itu terdakwa telah mencarinya kemana-mana hingga akhirnya bertemu di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Korban kemudian diajak pulang. Sesampainya di rumah, pintu digembok dan terdakwa menuduh korban telah berselingkuh hingga terjadi pembunuhan disertai mutilasi,&#8221; jelas Wanto.</p>



<p>Hal yang memberatkan, menurut Wanto, bahwa terdakwa memutilasi istrinya tersebut saat dalam kondisi masih hidup. &#8220;Fakta persidangan terungkap bahwa korban dimutilasi masih dalam kondisi hidup. Saksi dari dokter forensik membuktikan ada luka bacok hingga pendarahan di otak,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa James, Adi Munazir, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. &#8220;Sudah kami bicarakan dengan terdakwa, kami akan mengajukan banding. Hal yang memberatkan bagi kami, bahwa pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, bahwa kasus ini ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun tadi majelis hakim memutus klien kami dengan Pasal 340 KUHP. Kami akan banding,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, James dan istrinya tidak satu rumah selama 5 bulan 25 hari. Aksi mutilasi ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 12.00 hingga pukul 18.00. Tersangka memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian.</p>



<p>Potongan-potongan tubuh korban ini, kemudian dimasukan ke dalam ember dan diletakkan James di halaman rumah. Kasus ini diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213227</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Dianiaya Orang Tua, Seorang Anak di Probolinggo Pingsan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-dianiaya-orang-tua-seorang-anak-di-probolinggo-pingsan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dianiaya]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199318</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang anak di bawah umur berinisial RO (14), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah kandungnya, Rabu (04/10/2023) malam. Bahkan, akibat dugaan kekerasan itu hingga membuat korban tidak sadarkan diri. Seorang warga sekitar lokasi, M Lutfi, mengatakan bahwa awalnya warga tidak mengetahui peristiwa itu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang anak di bawah umur berinisial RO (14), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah kandungnya, Rabu (04/10/2023) malam. Bahkan, akibat dugaan kekerasan itu hingga membuat korban tidak sadarkan diri.</p>



<p>Seorang warga sekitar lokasi, M Lutfi, mengatakan bahwa awalnya warga tidak mengetahui peristiwa itu. Hanya saja, karena sempat ramai, maka warga mendatangi lokasi. &#8220;Karena saat itu gaduh, makanya warga tahu dan mendatangi lokasi,&#8221; ujarnya, Jumat (06/10/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Lutfi, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh ayah korban tersebut bukan merupakan yang pertama kali. Sehingga, keluarga korban geram dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.</p>



<p>Informasinya, ujarnya, korban dibanting dan diinjak oleh ayahnya hingga tidak sadarkan diri. Bahkan, kepala korban mengalami luka hingga berdarah. Warga yang mendatangi lokasi kemudian menghentikan aksi pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Warga yang datang langsung melerai pas anaknya sudah dalam kondisi pingsan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, lanjutnya, warga kemudian membawanya ke Puskesmas Gending untuk mendapatkan perawatan medis. &#8220;Saya bawa ke Puskesmas bersama warga. Saat di Puskesmas, anaknya mengeluhkan sakit di bagian dada dan kepalanya juga ada darahnya,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, antara ayah dan korban, memang terdapat perselisihan. Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait perselisihan di antara keduanya. &#8220;Kabarnya kalau disuruh berangkat kerja, itu tidak mau. Padahal, korban ini sudah bekerja. Bahkan, informasinya uang korban sering diambil ayahnya. Hanya saja, betul atau tidak informasi itu, saya juga kurang tahu,&#8221; lanjutnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199318</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pingsan saat Hendak Dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Tersangka FM Valentina Harus Menunggu Cek Up</title>
		<link>https://memontum.com/pingsan-saat-hendak-dibawa-ke-lapas-wanita-sukun-tersangka-fm-valentina-harus-menunggu-cek-up</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 14:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[hendak]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[sukun]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa tersangka FM Valentina dibawa oleh petugas Polda Jatim pada Selasa (12/09/2023) malam dari RS Persada Hospital Kota Malang. Dan baru hari Kamis (14/09/2023) dilaksanakan Tahap II. Dia sendiri tiba di Kejari Kota Malang sekitar pukul 14.00. Dia tampak duduk ditemani kuasa hukumnya di salah satu ruang di Unit Pidum.</p>



<p>Informasinya, Tahap II, FM Valentina akan langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. Namun sekitar pukul 18.30, saat mobil tahanan kejaksaan sudah dipersiapkan, FM Valentina yang semula terlihat duduk berbincang tiba-tiba jatuh pingsan hingga dibawa ke RS Persada Hospital.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<p> </p>
<p>Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, yang ikut mendampingi di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya masih sakit. &#8220;Tadi memang ada surat penahanan. Namun, Bu Valent (tersangka, red) menolak menandatanganinya, karena merasa uang Rp 500 juta adalah uangnya sendiri dan kondisinya masih sakit. Tadi Bu Valentina pingsan, sehingga saya khawatir jantungnya. Soalnya, ada riwayat sakit jantung,&#8221; ujar Andry.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, mengatakan bahwa terkait pingsannya Valentina ini, untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. &#8220;Saat ini kami periksakan dulu kesehatannya. Apakah betul-betul sehat atau bagaimana. Kita menunggu cek up dulu. Dibawa ke RS Persada. Semua JPU melakukan penjagaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>
<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>
<p>Atas putusan sidang Pra Peradilan tersebut, perkara laporan dari Alm dr Hardi dibuka kembali oleh Polda Jatim. &#8220;Selain putusan Pra Peradilan itu, dasar diterbitkannya DPO terhadap tersangka Valentina adalah surat perintah penyidikan lanjutan nomer SP.Sidik/435/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomer B-4095/M.5.4/Eku.1/6/2023 tanggal 19 Juni 2023, prihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama FM VaLentina disangka melanggar Pasal 263 KUHP, sudah P21,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>
<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.<strong> (gie).</strong></p>
<p><!-- /wp:paragraph --></p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198199</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
