<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Piutang Pajak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/piutang-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2020 16:16:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Piutang Pajak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>LO Piutang Pajak Rp 24 Miliar Rampung, Pemkot Batu Kirimkan Ke BPK Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/lo-piutang-pajak-rp-24-miliar-rampung-pemkot-batu-kirimkan-ke-bpk-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 16:16:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Piutang Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108380-lo-piutang-pajak-rp-24-miliar-rampung-pemkot-batu-kirimkan-ke-bpk-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemkot Batu akhirnya buka suara soal piutang pajak sebesar Rp 24 miliar yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim mulai tahun 2011 hingga sekarang yang belum terselesaikan. Lewat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Edy Murtono, pemkot sudah menunjuk ahli hukum tata negara dan ahli hukum perpajakan dari Universitas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemkot Batu akhirnya buka suara soal piutang pajak sebesar Rp 24 miliar yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim mulai tahun 2011 hingga sekarang yang belum terselesaikan. Lewat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Edy Murtono, pemkot sudah menunjuk ahli hukum tata negara dan ahli hukum perpajakan dari Universitas Brawijaya (UB) membuat kajian legal opinion (LO).</p>
<p>&#8220;LO nya sudah jadi Minggu lalu, tinggal kita sampaikan ke BPKP Jatim. Dan kita serahkan sekarang, sesuai kajian dan pandangan hukumnya,&#8221; jelas Edi, Rabu (11/3/2020).</p>
<p>Edy menekankan, langkah yang ditempuh oleh Pemkot sudah sesuai dengan saran pendamping hukum yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu serta BPK Pusat.</p>
<p>Dia pun membenarkan jika ada temuan BPK sejak 2011 dari hasil laporan pemeriksaan tahun 2010. Dalam temuan pemeriksa menyebut nominal Rp 24 miliar. Perhitungan tersebut hasil dari perhitungan pemeriksa mengacu pada peraturan wali kota (Perwali) dimasa kepemimpinan Eddy Rumpoko yang menyebut pajak hiburan mengalami kenaikan 70 persen, kemudian direvisi kembali menjadi 10 persen.</p>
<p>&#8220;Karena itulah BPK menyebutkan ada piutang pajak. Padahal Jatim Park sudah membayar sesuai ketentuan sesuai aturan lama. Temuan itu BPK menghitung omzet yang notabene kebijakan dari wali kota waktu itu dan tidak diakui, dan dicabut,&#8221; beber Edy.</p>
<p>Jika sudah terkirim, BPK yang bisa memutuskan apakah piutang tersebut berkurang atau dihapus. Jika sudah ada keputusan dari BPK, pemkot akan melaporkan hal ini ke DPRR Kota Batu.</p>
<p>&#8220;Kita akan menunggu, apakah BPK menyetujui semuanya. Entah ada pengurangan,ya kita kurangi sebagaimana ketentuannya dari BPK. Kita juga sudah koordinasi juga dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).Dan menurut KPK pada saat itu langkah kami dibilang sudah benar,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Perlu diketahui persoalan piutang pajak Pemkot Batu yang selalu keluar dalam catatan audit BPK setiap tahunnya senilai Rp 24 miliar. Diketahui tunggakan pajak dari beberapa perusahaan besar di wilayah Kota Batu sejak tahun 2010.<strong>(lih/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108380</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temuan BPK Piutang Pajak Kota Batu Harus Bisa Ditindaklanjuti</title>
		<link>https://memontum.com/temuan-bpk-piutang-pajak-kota-batu-harus-bisa-ditindaklanjuti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Nov 2019 03:26:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Piutang Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99462-temuan-bpk-piutang-pajak-kota-batu-harus-bisa-ditindaklanjuti</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Setelah ramai dibicarakan tentang polemik piutang pajak pemkot Batu dan upaya forum warga batu (FWB) untuk menagih janji kepada kejaksaan negeri kota Batu, sejauh mana perkembangan kasusnya beberapa hari yang lalu, pihak kejaksaan melalui kasi datun telah memberikan penjelasan bahwa sudah menerbitkan Legal Opinion (LO) serta menyerahkan ke Dinas Keuangan Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> &#8211; Setelah ramai dibicarakan tentang polemik piutang pajak pemkot Batu dan upaya forum warga batu (FWB) untuk menagih janji kepada kejaksaan negeri kota Batu, sejauh mana perkembangan kasusnya beberapa hari yang lalu, pihak kejaksaan melalui kasi datun telah memberikan penjelasan bahwa sudah menerbitkan Legal Opinion (LO) serta menyerahkan ke Dinas Keuangan Daerah kota Batu.</p>
<p>Karena hal tersebut akhirnya Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi via ponsellnya terkait piutang pajak tersebut, Sabtu ( 9/11/2019).</p>
<p>Menurut Sjamsiar, karena temuan tersebut dari BPK, maka BPK nya yang harus menindaklanjuti.</p>
<p>&#8221; Ya sebaiknya BPK nya yang harus menindaklanjuti, itukan ada sanksi coba di baca undang &#8211; undang BPK, dia berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau hasil pengawasannya telah ditemukan melanggar ,istilahnya itu tidak wajar, berarti bisa ditindaklanjuti, dan bisa dilaporkan ke &#8211; KPK ,&#8221; kata Sjamsiar.</p>
<p>Dengan begitu,kata dia, KPK bisa menelusuri, kemudian KPK juga bisa bertindak menyelidiki dulu dan menyidik,selain itu.</p>
<p>&#8221; Bisa juga melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dan segala macam kalau ada temuan yang mengarah ketindak pidana korupsi,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Saat awak media menyinggung terkait temuan BPK yang sudah cukup lama sejak tahun 2011 silam dan belum ada tindaklanjutnya sampai saat ini &#8221; Ya tetap saja pengawasannya yang salah , kenapa gak ditindak lanjuti, dan kenapa tidak dijalankan pengawasannya berkelanjutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Karena itu menurutnya prosedur harus diikuti sesuai dengan aturan yang ada.</p>
<p>Kalau begitu,kata dia, ya mungkin WaliKota nya ,yang punya kekuatan besar dibalik itu semua.</p>
<p>&#8221; Selain punya kekuatan besar Wali Kotanya, bisa jadi ada backing kuat dibelakangnya.</p>
<p>Tapi kembali lagi, karena yang menemukan temuan itu dari BPK, ya BPK yang harus menindaklanjuti,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotabatu.memontum.com/1030-forum-warga-batu-kirim-surat-tagih-janji-ke-kajari-batu-soal-legal-opinion-piutang-pajak-pemkot" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Forum Warga Batu Kirim Surat, Tagih Janji ke Kajari Batu, Soal Legal Opinion Piutang Pajak Pemkot</a></p>
<p>Sesuai dengan aturan yang ada,terang dia, kan biasanya kalau BPK menemukan sesuatu yang tidak wajar, hal itu biasanya kan dilanjutkan ke KPK, kemudian. &#8221; KPK bisa menyelidiki sampai ketingkat menyidik ,berdasarkan tindaklanjut adanya temuan dari BPK tersebut,&#8221; timpalnya.</p>
<p>Bahkan, Sjamsiar saat disinggung terkait Kota Wisata Batu yang sering kali mendapat Predikat ,Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK, apa ada kaitannya dengan temuan Audit BPK terkait piutang pajak yang dimaksud.</p>
<p>&#8220;WTP itu tidak berarti disebuah daerah, Kota maupun di Kabupaten bersih dari masalah korupsi. Itu kan ada peninjauan dan evaluasinya , serta indikator indikatornya.</p>
<p>Dan mendapat penganugerahan WTP dari BPK itu belum tentu, di daerahnya bersih dari koruptor,&#8221; paparnya.</p>
<p>Artinya , papar dia, jangan bangga dulu kalau dapat WTP karena dengan mendapat predikat tersebut belum tentu suatu daerah bebas dari tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8221; Itu belum tentu bersih, coba ,dibaca di undang &#8211; undang BPK, itu semua ada indikatornya WTP yang mereka dapat. Ada faktor &#8211; faktor apa dan indikatornya apa,&#8221; pungkasnya <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99462</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Kota Batu Serahkan LO ke Pemkot Awal 2019</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksaan-negeri-kota-batu-serahkan-lo-ke-pemkot-awal-2019</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Nov 2019 07:37:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Piutang Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99444-kejaksaan-negeri-kota-batu-serahkan-lo-ke-pemkot-awal-2019</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Batu, melalui Kepala Seksi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) I Nyoman Sugiarta SH MH, akhirnya angkat bicara, terkait surat dari Forum Warga Batu, yang menanyakan piutang pajak Pemkot Batu,yang sudah dibuat Legal Opinion ( LO ) oleh Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu. Untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> – Kejaksaan Negeri Batu, melalui Kepala Seksi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) I Nyoman Sugiarta SH MH, akhirnya angkat bicara, terkait surat dari Forum Warga Batu, yang menanyakan piutang pajak Pemkot Batu,yang sudah dibuat Legal Opinion ( LO ) oleh Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu.</p>
<p>Untuk diketahui, hal tersebut sudah ramai dikabarkan oleh beberapa media sebelumnya, dari beberapa warga yang tergabung di FWB, telah mengirimkan surat ke &#8211; Kejaksaan untuk menanyakan janji Kejari Batu Sri Heny Alamsari SH MH, terkait janjinya yang bakal membuat LO.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-99446" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0016-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0016-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0016-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0016-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0016-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sedangkan terkait piutang pajak Pemkot Batu berkisar Rp 24,4 miliar. Hal tersebut disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta, diruang kerjanya Jum&#8217;at 8/11/2019.</p>
<p>Menurut Nyoman, LO tersebut sudah rampung sejak 5 Desember 2018, saat itu juga Nyoman mengaku langsung menyerahkan ke Pemkot Batu, pada Dinas Keuangan Daerah Kota Batu, untuk meyakinkan hal tersebut pada wartawan Nyoman juga menunjukkan tanda terima,sebagai bukti penyerahan LO tersebut ke Dinas Keuangan Daerah Kota Batu.</p>
<p>Dengan begitu, Nyoman mengaku ada enam poin terkait pendapat hukum isi di LO tersebut. Salah satunya poin yang mendasar menurut Nyoman, memberi rekom kepada Pemkot Batu, agar meminta pendapat kepada dua ahli.</p>
<p>&#8221; Ahli pajak dan ahli tata usaha negera. LO ini juga diminta oleh BPK pada bulan Januari 2019, dan itu sudah kami serahkan. Tapi semua itu dikembalikan ke pihak Pemkot Batu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-99445" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0018-copy.jpg?resize=740%2C961&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="961" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0018-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0018-copy.jpg?resize=231%2C300&amp;ssl=1 231w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0018-copy.jpg?resize=600%2C779&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191109-WA0018-copy.jpg?resize=200%2C260&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Mau mengarah ke penggelapan pajak dan sebagainya itu yang punya kewenangan kembali lagi ke Pengadilan Pajak. Kalau dari tim kejaksaan terkait dengan LO tersebut, hanya sebatas memberi pandangan hukum saja,&#8221; jelas Nyoman.</p>
<p>Selain itu, lanjut Nyoman, dalam menjalankan pemberkasan LO tersebut, bersama timnya, diakui saat itu memakan waktu sekitar satu bulan lebih. Saat disinggung, terkait prahara piutang pajak yang belum ada kejelasannya, apa bisa dihapus atau di butuhkan.</p>
<p>&#8221; Ya ini hal yang pertama kali saya tangani dan hal yang sangat luar biasa.Tapi semua itu kembali lagi kepada Pengadilan Pajak yang bisa menangani hal ini semua ,&#8221; timpalnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Ketua FWB Kayat Hariyanto SH, bersama beberapa rekannya mengaku heran setelah mendapat penjelasan dari Nyoman.</p>
<p>&#8221; Artinya LO tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Batu sejak 5 Desember 2018 silam.</p>
<p>Semua ini akan menambah pertanyaan kami dengan rekan &#8211; rekan, ada apa dibalik ini semua ,&#8221; seru Kayat heran.</p>
<p>Dengan demikian, Kayat berjanji akan mencari kejelasannya sampai menjadi terang benderang. Agar itu semua menjadi gamblang dan tidak saling mencurigai dibalik mesteriusnya piutang pajak dengan besaran yang sangat fantastis itu.</p>
<p>Di tambahkan oleh Gaib Sampoerna menurutnya, itu semua menambah rasa ingin terbongkarnya misteri piutang pajak yang dimaksud, semakin besar.</p>
<p>&#8220;Demi keterbukaan dan demi masyarakat Kota Batu, kami bersama FWB akan menelusuri di balik misteriusnya piutang pajak Pemkot Batu yang tak kunjung rampung ini,&#8221; pungkas Gaib yang diamini rekan &#8211; rekannya <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99444</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Forum Warga Batu Kirim Surat, Tagih Janji ke Kajari Batu, Soal Legal Opinion Piutang Pajak Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/forum-warga-batu-kirim-surat-tagih-janji-ke-kajari-batu-soal-legal-opinion-piutang-pajak-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 03:54:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Warga Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Batu]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Piutang Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99335-forum-warga-batu-kirim-surat-tagih-janji-ke-kajari-batu-soal-legal-opinion-piutang-pajak-pemkot</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Piutang pajak yang selalu menjadi perbincangan di masyarakat karena dianggap tidak ada indikasi penyelesaian pada akhirnya membuat beberapa pemerhati kota Batu menjadi gerah dan berusaha menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri kota Batu. Untuk itu Forum Warga Batu (FWB), menuntut pihak Kejari Batu segera memaparkan kepada publik tentang piutang pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> &#8211; Piutang pajak yang selalu menjadi perbincangan di masyarakat karena dianggap tidak ada indikasi penyelesaian pada akhirnya membuat beberapa pemerhati kota Batu menjadi gerah dan berusaha menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada kejaksaan negeri kota Batu. Untuk itu Forum Warga Batu (FWB), menuntut pihak Kejari Batu segera memaparkan kepada publik tentang piutang pajak Pemkot Batu sebesar Rp 24.432.087.025 miliar dengan menerbitkan Legal Opinion (LO) sesuai janjinya.</p>
<p>Koordinator FWB Kayat Hariyanto mengatakan, melalui surat yang dilayangkan, FWB berharap Kejari Batu komitmen menepati janjinya menerbitkan LO. Janji tersebut, ucap Kayat, diungkapkan oleh Kepala Kejari Batu Sri Heny Alamsari usai mengikuti audensi bersama kejari dan wali kota, disaksikan oleh Kapolres Batu pada 26 Februari 2019 silam di Balai Kota Among Tani.</p>
<p>&#8221; Hasil audensi itu, kejari berjanji menerbitkan LO terkait permasalahan piutang pajak dan memaparkannya kepada publik serta pers,&#8221; kata Kayat, Rabu (6/11/2019).</p>
<p>Tuntutan dalam surat yang disampaikan FWB antara lain. Pertama, bagaimana kedudukan hukum dari piutang pajak tersebut terhadap keuangan di Pemkot Batu. Kedua, bagaimana keputusan terkait dengan piutang pajak Pemkot Batu tersebut. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian piutang pajak tersebut. Keempat, apakah piutang pajak tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau bukan.</p>
<p>&#8220;Ada empat tuntutan dalam surat yang kita kirim ke Kejari Batu. Harapan FWB ada kejelasan masalah piutang pajak yang tak kunjung selesai ini,&#8221; urai Kayat.</p>
<p>Selama ini, tambah Kayat, piutang pajak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jatim berdasarkan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu 2011 dengan nomor 51.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2012, tanggal 28 Mei 2012.</p>
<p>&#8220;Hasil audensi tersebut, wali kota memberikan keterangan jika permasalahan itu sudah ditangani oleh Kejari Batu. Dan Kejari berjanji menerbitkan LO,&#8221; tambah dia.</p>
<p>Selain mengirim ke Kejari Batu, tembusan surat dari FWB juga disampaikan ke Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Kepala Kejati Jatim, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99335</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
