<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PLN UPJ Kencong &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pln-upj-kencong/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2020 12:47:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PLN UPJ Kencong &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Plt Manager UP3 Jember :  Penarikan KWH PLN, Tanpa Didampingi Kepolisian tidak Prosedural</title>
		<link>https://memontum.com/plt-manager-up3-jember-penarikan-kwh-pln-tanpa-didampingi-kepolisian-tidak-prosedural</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2020 12:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[P2TL]]></category>
		<category><![CDATA[PLN UPJ Kencong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108949</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Pencabutan meter milik warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger bernama Ida Hayureni (40), oleh 3 orang yang mengaku petugas PLN Kencong, dinilai kurang prosedur. Karena, pencabutan meteran listrik beberapa waktu yang lalu tersebut, hanya dilakukan oleh 3 orang oknum yang mengaku petugas PLN Kencong dan tanpa didampingi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Pencabutan meter milik warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger bernama Ida Hayureni (40), oleh 3 orang yang mengaku petugas PLN Kencong, dinilai kurang prosedur.</p>
<p>Karena, pencabutan meteran listrik beberapa waktu yang lalu tersebut, hanya dilakukan oleh 3 orang oknum yang mengaku petugas PLN Kencong dan tanpa didampingi dari aparat Kepolisian.</p>
<p>&#8220;Penarikan atau pencabutan Kwh Meter harus didampingi oleh aparat kepolisian, sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat itu,&#8221; kata Plt. Manager UP3 PLN Jember, Bramantyo saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (18/3/2020) siang.</p>
<p>Bramantyo mengaku, jika kemarin pelanggan yang sempat didatangi petugas (Ida Hayureni) dan dilakukan P2TL sesuai dengan peraturan nomor 88 Z tahun 2016.</p>
<p>&#8220;Temuan di lapangan, ada Wairing terbalik yang ada di meter pelanggan dan ditemukan segelnya tidak ada,&#8221; kilahnya.</p>
<p>Bramantyo mengatakan, sedangkan petugas PLN Kencong menyebut, bahwa pelanggan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 6 juta dan dirasa memberatkan pelanggan, Plt.Manager UP3 Jember ini menyebut itu bukan denda, tetapi tagihan susulan.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya itu bukan denda, tapi tagihan susulan, sesuatu yang kita tagihkan, sesuai pelanggaran yang terjadi di pelanggan, disitu disebutkan besaran formula yang disampaikan ke pelanggan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Bramantyo menuturkan, dalam tagihan susulan tersebut masih ada bentuk keringanan pada pelanggan.</p>
<p>&#8220;Disitu ada bentuk keringanan yang ada di pelanggan, terkait tagihan susulan tersebut yakni berupa angsuran,&#8221; terang Bramantyo.</p>
<p>Bramantyo menambahkan, P2TL ini tujuan utamanya untuk keselamatan pelanggan. &#8220;Kami himbau masyarakat, menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; himbaunya.</p>
<p>Sementara, pengakuan pelanggan bernama Ida Hayureni yang diberitakan sebelumnya menyampaikan, saat ketiga orang yang mengaku petugas dari PLN melakukan pencabutan meteran, datang tanpa didampingi dari petugas kepolisian.</p>
<p>&#8220;Petugas yang mengaku dari PLN dan membongkar KWH meter milik saya, berjumlah tiga orang dan tidak membawa mobil dinas PLN, tetapi membawa mobil pribadi warna Putih, serta tidak didampingi petugas dari kepolisian,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, dihari yang sama (Rabu 18/3/2020) Ida Hayureni bersama Iwan suaminya, karena merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan PLN, mendatangi kantor desa Wringin telu dan mengadukan peristiwa yang terjadi terhadap dirinya.</p>
<p>Sesaat usai mengadu Iwan Suami Ida Hayureni dikonfirmasi Memontum.com menyampaikan pihak akan menempuh Jalur Hukum, karena pihaknya yakin dan benar tidak melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan PLN.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak ada titik temu, saya cari jalur hukum, kejadian seperti yang alami bukan yang pertama kalinya, ternyata di Desa kami banyak korbannya, karena keawaman masyarakat kecil tentang listrik,&#8221; ungkap Iwan suami Ida Hayureni.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://memontum.com/108820-pln-upj-kencong-denda-pelanggan-rp-6-juta" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PLN UPJ Kencong Denda Pelanggan Rp 6 Juta</a></p>
<p>Sementara Sekretaris desa Agus Santoso mengatakan, dengan adanya pengaduan dari warganya, pemerintah Desa bersama Babinkamtibmas dan Babinsa (Tiga Pilar) akan mengadakan negosiasi secara kekeluragaan dulu dengan PLN.</p>
<p>&#8220;Apabila nanti tidak ada titik temu kami akan ke polsek, karena ini dari pihak korban tidak pernah melakukan pelanggaran, saya sebelumnya selain mbak Ida, juga mendapat laporan dari warga saudara Dwi, dengan kejadian yang sama, tapi beberapa hari yang lalu melalukan transaksi pembayaran.&#8221; jlentrehnya.<strong> (gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108949</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PLN UPJ Kencong Denda Pelanggan Rp 6 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pln-upj-kencong-denda-pelanggan-rp-6-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 13:25:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[PLN UPJ Kencong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108820</guid>

					<description><![CDATA[Ada Petugas &#8220;Tak Berseragam&#8221; Sebut Meteran Rusak Jember, Memontum &#8211; Ida Hayureni (40) pelanggan PLN, warga Dusun Pakem RT 01 RW 10, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger Kabupaten Jember, Selasa (17/3/2020) pagi, mendatangi Kantor PLN UPJ Kencong mempertanyakan keberadaan KWH meter atas nama dirinya yang di bawa seseorang yang mengaku petugas dari PLN Jember. Karena menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ada Petugas &#8220;Tak Berseragam&#8221; Sebut Meteran Rusak</h2>
<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Ida Hayureni (40) pelanggan PLN, warga Dusun Pakem RT 01 RW 10, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger Kabupaten Jember, Selasa (17/3/2020) pagi, mendatangi Kantor PLN UPJ Kencong mempertanyakan keberadaan KWH meter atas nama dirinya yang di bawa seseorang yang mengaku petugas dari PLN Jember.</p>
<p>Karena menurut Ida, orang yang mengaku petugas dari PLN membawa KWH Meter miliknya dengan dalih rusak dan disuruh mendatangi Kantor PLN Kencong, untuk mengambil kWh meter yang baru, namun sesampai di kantor PLN UPJ Kencong, Ida disuruh membayar denda sebesar Rp 6 juta.</p>
<p>&#8220;Ketika saya di PLN Kencong, saya malah di suruh bayar denda Rp 6 Juta, saya kaget, akhirnya bertanya untuk apa uang Rp 6 juta, katanya saya melanggar, padahal waktu pembongkaran meteran listrik di rumah tidak mengatakan saya melakukan pelanggaran,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Dan uang itu untuk apa juga tidak dijelaskan oleh petugas dan anehnya uang sejumlah tersebut bisa diangsur lagi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ida menceritakan, petugas yang mengaku dari PLN dan yang membongkar kWh meter miliknya, berjumlah 3 orang, serta tidak membawa dinas mobil PLN, tetapi membawa mobil pribadi warna Putih dan juga tidak didampingi petugas dari kepolisian dan aneh lagi padahal sebelumnya, Ia tak pernah melapor adanya kerusakan Kwh meter.</p>
<p>&#8220;Tahu &#8211; tahu petugas yang mengaku dari PLN itu datang dan berpamitan melihat KwH meter dan membuka meteran dan bilang, meteran ibu rusak dan akan diganti yang baru, datang ke PLN Kencong,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, Ia juga disuruh menandatangani lembaran surat yang isinya tidak dibacakan terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Saya tanya, lho ini untuk apa pak, dia bilang, ini untuk menyatakan bahwa saya mengambil meteran listrik untuk ditukar yang baru dan diperbaiki lagi,&#8221; terang Ida.</p>
<p>Dia berharap sebagai masyarakat kecil yang tidak mengerti masalah listrik berharap listrik di rumah bisa menyala kembali dan tidak dipungut biaya.</p>
<p>&#8220;Memang kita gak bikin pelanggaran,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu salah petugas yang mengaku bernama Yudis bagian petugas Uji Tehnik PLN Kencong di Kantor UPJ Kencong saat dikonfirmasi memontum.com mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait hal ini.</p>
<p>&#8220;Kalau isi laporan dan lain sebagainya, pak Yunus yang berhak menyampaikan,&#8221; katanya. <strong>(rir/yud/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108820</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
