<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Bangil &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-bangil/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Nov 2019 11:40:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Bangil &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kalah Pra Peradilan, Yudono Terbelenggu dalam Sel Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/kalah-pra-peradilan-yudono-terbelenggu-dalam-sel-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 11:40:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangil]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99372-kalah-pra-peradilan-yudono-terbelenggu-dalam-sel-tahanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Harapan tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp. 2,9 milyar yakni Yudono, untuk menghirup udara bebas,tampaknya pupus sudah. Hal ini setelah majelis hakim PN Bangil Sugeng Harsoyo, Kamis (7/11/2019) membacakan putusan perkara Pra Peradilan Nomer Register 05/Pid.Pra/2016/PN.Bil tertanggal 10 Oktober. Dengan amar putusan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersngka Yudono melalui kuasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Harapan tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp. 2,9 milyar yakni Yudono, untuk menghirup udara bebas,tampaknya pupus sudah. Hal ini setelah majelis hakim PN Bangil Sugeng Harsoyo, Kamis (7/11/2019) membacakan putusan perkara Pra Peradilan Nomer Register 05/Pid.Pra/2016/PN.Bil tertanggal 10 Oktober. Dengan amar putusan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersngka Yudono melalui kuasa hukumnya Nur Chosim Gugur Demi Hukum.</p>
<p>Menurut Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan,saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan kabar dimenangkannya pra peradilan tersebut.</p>
<p>&#8221; iya mas, tadi sekitar pukul 13:30 hakim Pra Peradilan telah membacakan putusannya dengan amar putusan menggugurkan permohonan pra peradilan atas nama tersangka Yudono,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, pada pokoknya pertimbangan dan bukti yang kami ajukan diterima untuk seluruhnya.Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Putusan MK No. 102/PUU-VIII/2015 sebagaimana yang dijadikan dasar dipertimbangkan untuk seluruhnya, sehingga Hakim Pra Peradilan dalam putusannya menyatakan Permohonan Pra Peradilan oleh tersangka Yudono dan diwakili oleh Nur Chosim selaku kuasa hukumnya, dinyatakan gugur dan menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara.</p>
<p>Dengan diputuskannya pra peradilan tersebut, maka proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetap,&#8221;pungkas Kang Denny sapaan akrabnya.</p>
<p>Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pidana korupsi penyelewengan atas pemanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari,Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kab.Pasuruan menetapkan status tersangkan dan menjebloskan Yudono mantan kades setempat dan Bambang Nuryanto mantan ketua BPD kedalam sel tahanan LP Kelas IIB Bangil. Adapun nilai kerugian atas perkara tersebut senilai Rp. 2,9milyar dan merupakan korupsi tertinggi se Indonesia pada kategori seorang kepala desa. <strong>(arf/hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Renovasi PN Bangil, Resahkan Warga dan Pedagang</title>
		<link>https://memontum.com/renovasi-pn-bangil-resahkan-warga-dan-pedagang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2019 05:28:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangil]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=89727</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pembangunan infrastruktur pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, membuat masyarakat sekitar merasa terganggu. Hal ini lantaran material bangunan dan sisa bongkaran bangunan berserak hingga separuh badan jalan yang ada di sebelah timur PN Bangil. Seperti yang terlihat pada Selasa (6/8/2019) salah satu warga setempat sebut saja Mail (36) merasa terganggu dengan keberadaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pembangunan infrastruktur pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, membuat masyarakat sekitar merasa terganggu. Hal ini lantaran material bangunan dan sisa bongkaran bangunan berserak hingga separuh badan jalan yang ada di sebelah timur PN Bangil.</p>
<p>Seperti yang terlihat pada Selasa (6/8/2019) salah satu warga setempat sebut saja Mail (36) merasa terganggu dengan keberadaan material bangunan.</p>
<p>&#8220;Bahan bangunan pasir ditempatkan pada jalan ini, hingga memakan hampir separuh badan jalan. Padahal jalan ini setiap hari selalu dilewati warga, belum lagi debunya,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Hal senada juga dirasakan oleh beberapa pedagang makanan, yang juga merasa terganggu dengan debu yang beterbangan disapu angin.</p>
<p>Saat hal ini coba dikonfirmasikan pada Ketua PN Bangil Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro SH.MH, yang bersangkutan menurut staf PN Bangil sedang tidak berada di kantornya. Demikian juga dengan Humas PN Bangil M Afif sedang memimpin persidangan. Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak PN Bangil. <strong>(hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89727</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aneh, Tergugat Belum Terima Surat Panggilan Sidang</title>
		<link>https://memontum.com/aneh-tergugat-belum-terima-surat-panggilan-sidang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2018 14:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangil]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53277-aneh-tergugat-belum-terima-surat-panggilan-sidang</guid>

					<description><![CDATA[Perkara Pasar Kejapanan &#160; Memontum Pasuruan &#8211; Gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang sebelumnya dilayangkan CV Bangun Citra Losari (BCL) terkait proyek pembangunan Pasar Kejapanan Baru, akan berbuntut panjang. Pasalnya, sampai saat ini, tergugat belum menerima surat panggilan sidang. Roni Manager Operasional CV BCL kepada wartawan merasa aneh. Menurutnya, gugatan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Perkara Pasar Kejapanan</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang sebelumnya dilayangkan CV Bangun Citra Losari (BCL) terkait proyek pembangunan Pasar Kejapanan Baru, akan berbuntut panjang. Pasalnya, sampai saat ini, tergugat belum menerima surat panggilan sidang.</p>
<p>Roni Manager Operasional CV BCL kepada wartawan merasa aneh. Menurutnya, gugatan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkesan kabur. &#8220;Surat panggilan sidang belum kami terima, kok tahu-tahu sudah digelar sidang di PN,&#8221; aku Roni pada Memo X, Senin (27/8/2018).</p>
<p>Karena itu, Roni menduga perkara tersebut ada muatan lain. Artinya, gugatan yang diajukan Pemdes Kejapanan ada kepentingan. &#8220;Harusnya, aduan yang dilayangkan Anjar ke Polres Pasuruan diselidiki oleh penyidik. Sebab ada indikasi dugaan pungli perijinan IMB Pasar Kejapanan,&#8221; kata Roni.</p>
<p>Sementara ditanya soal kehadirannya diagenda sidang nanti, Roni mengatakan pihaknya tidak akan hadir. Alasannya, belum menerima panggilan sidang. &#8220;Lalu dalam gugatan, siapa-siapa saja tergugat,&#8221; tanya Roni.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Anjar Suprayitno warga Dusun Ngelawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol mengadukan dugaan pungli kepengurusan perijinan IMB Pasar Kejapanan ke Polres Pasuruan. Surat aduan itu dilayangkan bulan Agustus 2018. Dan meminta penyidik segera memanggil Saiful Bakri, Kades Kepanan, Panitia Pasar Kejapanan serta Ridwan selaku Camat Pandaan untuk diperiksa. <strong>(dik/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53277</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
