<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Mar 2020 04:35:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Anak Tega &#8216;Seret&#8217; Ibu Kandung ke Meja Hijau di Bangkalan</title>
		<link>https://memontum.com/anak-tega-seret-ibu-kandung-ke-meja-hijau-di-bangkalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 04:35:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107362-anak-tega-seret-ibu-kandung-ke-meja-hijau-di-bangkalan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Seorang ibu paruh baya berinisial MH (61) warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah tak menyangka akan dibawa ke meja hijau oleh anak kandungnya sendiri. Hal itu bermula, saat ia diduga melakukan pemalsuan surat kematian dan juga memalsukan surat ahli waris tanah yang ditinggalkan suaminya. Sebelumnya, beberapa bidang tanah dan rumah yang ditinggalkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Seorang ibu paruh baya berinisial MH (61) warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah tak menyangka akan dibawa ke meja hijau oleh anak kandungnya sendiri. Hal itu bermula, saat ia diduga melakukan pemalsuan surat kematian dan juga memalsukan surat ahli waris tanah yang ditinggalkan suaminya.</p>
<p>Sebelumnya, beberapa bidang tanah dan rumah yang ditinggalkan suaminya tersebut diwariskan kepada anak kandungnya berinisial SH (45) Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Namun, SH kemudian menjual tanah beberapa warisannya tersebut tanpa tujuan yang jelas.</p>
<p>Sang ibu pun takut jika nantinya tanah dan rumah warisan satu-satunya juga ikut terjual. Untuk mencegah hal tersebut, ia diduga merubah hak waris atas tanah warisan tersebut menjadi milik RN (24) yang tak lain adalah cucunya sendiri dan juga anak kandung dari SH.</p>
<p>Merasa tak terima, SH kemudian menyeret ibu dan anak kandungnya ke meja hijau. Hingga kini prosesnya sudah bergulir ke pengadilan negeri Bangkalan.</p>
<p>Muhammad Hamdan, pengacara MH mengatakan kliennya ingin mempertahankan tanahnya tersebut. Sebab, tanah tersebut menjadi aset satu-satunya yang ia miliki saat ini.</p>
<p>&#8220;Rumah ibu MH ini kan ada diatas tanah itu, jadi beliau takut jika nanti dipegang oleh SH, tanah tersebut dijual dan dia tidak bisa tinggal dirumah itu lagi karena itu satu-satunya aset yang beliau miliki,&#8221; terangnya, Minggu (1/3/2020).</p>
<p>Tak hanya itu, sang ibu diakuinya juga berharap ada perdamaian atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, sang ibu akan memberikan tanahnya kembali dengan syarat tak dijual.</p>
<p>&#8220;Klien kami merasa kecewa pada pelapor, karena sebelumnya sudah ada beberapa tanah warisan yang dijual. Namun, jika sepakat untuk tidak dijual maka tanah akan diberikan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan di persidangan terahir beberapa waktu yang lalu, Hamdan menolak saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan bukanlah saksi kompeten di bidangnya.</p>
<p>&#8220;Semestinya yang di hadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi, bukan malah saksi ahli pertanahan,&#8221; tegasnya. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Bangkalan Gempar, Tahanan Kabur Ditembak Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/pengadilan-bangkalan-gempar-tahanan-kabur-ditembak-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 14:32:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ditembak]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan kabur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105322-pengadilan-bangkalan-gempar-tahanan-kabur-ditembak-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Budi Suyono salah satu tahanan Rutan Kelas llB Bangkalan harus menerima timah panas polisi. Pasalnya, ia berusaha melarikan diri saat akan memasuki ruang sidang siang tadi, Kamis (30/1/2020). Tahanan dengan perkara kasus narkotika ini berniat melarikan diri saat penjagaan di sekitar mulai lengah. Dengan tangan masih diborgol, ia kabur melalui pintu belakang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Budi Suyono salah satu tahanan Rutan Kelas llB Bangkalan harus menerima timah panas polisi. Pasalnya, ia berusaha melarikan diri saat akan memasuki ruang sidang siang tadi, Kamis (30/1/2020). Tahanan dengan perkara kasus narkotika ini berniat melarikan diri saat penjagaan di sekitar mulai lengah. Dengan tangan masih diborgol, ia kabur melalui pintu belakang kantor pengadilan negeri Bangkalan.</p>
<p>Wakil ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, M Baginda Rajoko mengatakan tahanan tersebut memang telah merencanakan aksi tersebut. Beruntung petugas dengan sigap menangkapnya kembali meski harus melarikan satu tembakan di kaki Budi.</p>
<p>&#8220;Iya betul, itu sudah direncanakan oleh tahanan tersebut. Petugas berhasil menangkapnya di semak belakang setelah mengeluarkan tembakan peringatan tidak digubris maka petugas memberikan tindakan tegas terukur,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, dalam sidang kali ini diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang terpaksa di tunda karena terdakwa berada di RSUD Syamrabu untuk mendapat pertolongan pasca penembakan tersebut.</p>
<p>&#8220;Sudah dalam perawatan, tadi dibawa ke RSUD Syamrabu,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Diakuinya, penjagaan siang tadi telah dilakukan dengan ketat seperti biasanya. Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan memperketat penjagaan dan juga akan lebih berhati-hati.</p>
<p>&#8220;Tadi penjagaan sudah ketat. Ini sebagai koreksi juga untuk lebih memperketat penjagaan dan juga lebih berhati-hati kedepan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105322</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pembunuh Ajukan Pledoi Minggu Depan, Keluarga Korban Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pembunuh-ajukan-pledoi-minggu-depan-keluarga-korban-berharap-hakim-jatuhkan-vonis-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Sep 2019 12:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92193-tersangka-pembunuh-ajukan-pledoi-minggu-depan-keluarga-korban-berharap-hakim-jatuhkan-vonis-hukuman-mati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Pengadilan negeri Bangkalan telah menuntut terdakwa M Sohib, pembunuh dua sejoli di pantai Rongkang pada 2017 silam dengan hukuman mati kemarin (9/9/2019). Dijadwalkan tanggal 16 mendatang pihak M Sohib akan melakukan pembelaan agar tuntutan lebih ringan. Diketahui M Sohib dituntut empat pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Pengadilan negeri Bangkalan telah menuntut terdakwa M Sohib, pembunuh dua sejoli di pantai Rongkang pada 2017 silam dengan hukuman mati kemarin (9/9/2019). Dijadwalkan tanggal 16 mendatang pihak M Sohib akan melakukan pembelaan agar tuntutan lebih ringan.</p>
<p>Diketahui M Sohib dituntut empat pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 81 (1) jo. 76 D UU No. 23/2012 yg telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Terdakwa dituntut pasal berlapis karena memang melakukan pemerkosaan, pembunuhan dan perampasan barang korban. Untuk tanggal 16 nanti ada pembacaan pledoi,&#8221; ucap Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri, Putu Arya Wijaya seusai sidang.</p>
<p>Sementara itu, orang tua dari korban Ani Fauziyah Layli berharap hakim akan memvonis pelaku dengan hukuman mati seperti tiga tersangka lainnya. Diakui, pembunuhan terhadap anak perempuannya tersebut terlalu keji. Ia bersama 100 warga datang dan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.</p>
<p>&#8220;Kami berharap pelaku mendapat hukuman mati. Hukuman tersebut masih tidak berarti apa-apa dibandingnya nyawa anak saya yang dibunuh dengan cara sekeji itu,&#8221; ucapnya mendalam.</p>
<p>Diketahui, pada 22 Juli 2017 silam M Sohib beserta empat temannya Moh Jeppar, Muhammad, Moh Hajir dan Moh Hayat melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17). Ahmad terlebih dahulu dibunuh sedangkan Ani diperkosa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya.</p>
<p>Kemudian kedua mayat sepasang kekasih itu dibuang kedalam gua di sekitar pantai Rongkang. Hingga dua bulan kemudian, kedua mayat yang telah berubah menjadi tengkorak itu ditemukan oleh seorang petani sekitar. <strong>(ist/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Trageh Unjuk Rasa, Desak Pelaku Pembunuhan di Pantai Rongkang Divonis Mati</title>
		<link>https://memontum.com/masyarakat-trageh-unjuk-rasa-desak-pelaku-pembunuhan-di-pantai-rongkang-divonis-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2018 13:19:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[pantai rongkang]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=42103</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8212; Sidang tuntutan perkara perampokan, pemerkosaan disertai pembunuhan, Selasa(8/5/2018) siang, didatangi puluhan orang dari pihak keluarga korban dan warga Desa Banyu Beseh Kecamatan Trageh, Kab. Bangkalan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, tempat terdakwa yaitu Muhammad (32) dan Moh Hajir (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer disidang. Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mengawal sidang tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8212; Sidang tuntutan perkara perampokan, pemerkosaan disertai pembunuhan, Selasa(8/5/2018) siang, didatangi puluhan orang dari pihak keluarga korban dan warga Desa Banyu Beseh Kecamatan Trageh, Kab. Bangkalan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, tempat  terdakwa yaitu Muhammad (32) dan Moh Hajir (52) warga Dusun Maddungan, Desa Dlemer disidang. </p>
<p>Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mengawal sidang tersangka kasus di Pantai Rongkang Kwanyar beberapa waktu lalu. Warga yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban mendesak Pengadilan Negeri setempat menghukum semua tersangka seberat beratnya sesuai dengan yang diperbuat.</p>
<div id="attachment_42108" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/42103-masyarakat-trageh-unjuk-rasa-desak-pelaku-pembunuhan-di-pantai-rongkang-divonis-mati/img_20180508_174055-copy" rel="attachment wp-att-42108"><img aria-describedby="caption-attachment-42108" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180508_174055-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Maisaroh, (tengah) Ibu Ani Fauziyah, korban pembunuhan pantai Rongkang" width="650" height="366" class="size-full wp-image-42108" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180508_174055-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180508_174055-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180508_174055-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180508_174055-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-42108" class="wp-caption-text"><em><strong>Maisaroh, (tengah) Ibu Ani Fauziyah, korban pembunuhan pantai Rongkang</strong></em></p></div>
<p>Kepala Desa Banyu Beseh Moh Sholeh, meminta Hakim vonis terdakwa pelaku pembunuhan dengan seadil adilnya. Sebab, terdakwa telah melakukan pembunuan sadis. Terdakwa merampok dan memerkosa serta membunuh korban tanpa rasa kemanusian.</p>
<p>&#8220;Harus dihukum mati, tegakkan keadilan di Bangkalan biar kejadian ini tidak terulang lagi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Tambah Moh Sholeh, kita sudah koordinasi dengan sejumlah Desa yang melibatkan Kepala Desa Se kecamatan Tragah untuk terus mengawal kasus tersebut hingga selesai. &#8220;Ini semua atas dukungan kepala kepala desa saya sudah kirim surat pernyataan tersebut. Intinya meminta pelaku pembunuhan harus dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati jangan salahkan kita kalau berbuat anarkis,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Maisaroh, ibu Ani Fauziyah, korban pembunuhan pantai Rongkang meminta kepada Hakim, jatuhi hukuman mati. &#8220;Saya minta tiga tersangka dihukum mati pak, tidak ada yang lain. Tadi oleh jaksa sudah dituntut hukuman mati,&#8221; terangnya sambil menangis.  <strong>(nhs/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42103</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
