<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Banyuwangi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-banyuwangi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Feb 2022 11:56:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Banyuwangi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Rebutan Kawasan Ijen, Tim Pemkab Bondowoso Siap Hadirkan Saksi di PN Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/rebutan-kawasan-ijen-tim-pemkab-bondowoso-siap-hadirkan-saksi-di-pn-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2022 11:56:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163128</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Proses hukum perebutan sepertiga hektare kawasan Ijen antara Pemkab Bondowoso dengan Pemkab Banyuwangi, terus berlanjut. Rabu (16/02/2022) depan, giliran saksi dari Pemkab Bondowoso yang akan mengikuti sidang lanjutan. Asisten Administrasi Umum (Adum), Wawan Setiawan, SH, MH, melalui Kabag Hukum, Agus, membenarkan bahwa agenda sidang yang akan datang merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Proses hukum perebutan sepertiga hektare kawasan Ijen antara Pemkab Bondowoso dengan Pemkab Banyuwangi, terus berlanjut. Rabu (16/02/2022) depan, giliran saksi dari Pemkab Bondowoso yang akan mengikuti sidang lanjutan.</p>



<p>Asisten Administrasi Umum (Adum), Wawan Setiawan, SH, MH, melalui Kabag Hukum, Agus, membenarkan bahwa agenda sidang yang akan datang merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dari Pemkab Bondowoso. &#8220;Kami bersama tim yang dikoordinatori Asisten Adum akan menghadiri sidang di PN Banyuwangi, pada Rabu depan. Timnya antara lain, inspektorat dan Kasi TUN Kejari Bondowoso,” jelasnya.</p>



<p>Seperti diketahui, suasana tegang mewarnai proses sidang saksi dan bukti surat tambahan perkara gugatan Citizen Law Suit di PN Banyuwangi, padaRabu kemarin terkait gugatan perkara penyerahan sepertiga kawasan di Gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.</p>



<p>Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, sebagai tergugat, tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-banyuwangi-dukung-penuh-pembangunan-spbn-untuk-aktivasi-melaut-nelayan">Bupati Banyuwangi Dukung Penuh Pembangunan SPBN untuk Aktivasi Melaut Nelayan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/buka-pra-musrenbang-rkpd-bupati-sanusi-tekankan-penyelarasan-program-dan-sinkronisasi-kebijakan">Buka Pra Musrenbang RKPD, Bupati Sanusi Tekankan Penyelarasan Program dan Sinkronisasi Kebijakan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
</ul>


<p>Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), meminta Bupati Ipuk dihadirkan sebagai saksi utama. Agar misteri di balik penyerahan sepertiga kawasan Gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi, bisa terungkap.</p>



<p>Hakim ketua, Agus Pancara, SH, M.Hum, saat sidang Rabu kemarin bersama Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita yang menangani gugatan perkara ini, kemudian berembug. Usai mendapat permintaan Tim 5 KAMI, agar menghadirkan Bupati Banyuwangi untuk memberikan kesaksiannya. Mengingat dirinya merupakan sumber utama kasus gugatan perkara gunung Ijen.</p>



<p>&#8220;Dalam perkara ini, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan tergugat dalam persidangan ketika tergugat sudah berikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya,&#8221; kata Agus Pancara.</p>



<p>Kordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH, pun mengaku kecewa karena Bupati Banyuwangi selaku tergugat tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. Justru Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, selaku tergugat I, mengajukan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang Rabu (16/02/2022). <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163128</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Statement Charisma Adilaga, Emang Main Catur Bisa Seri</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-statement-charisma-adilaga-emang-main-catur-bisa-seri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2020 11:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115820-tanggapi-statement-charisma-adilaga-emang-main-catur-bisa-seri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tanggapi statement penasihat hukum penggugat pencemaran nama baik terkait dugaan jual beli aset desa Kebaman, Charisma Adilaga, SH MH yang menyebutkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menang atau kalah di harian Pagi Memo X edisi Jumat 5 Juni 2020, langsung mendapat tanggapan dari tergugat 1 dan tergugat 2. Bahkan tergugat 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tanggapi statement penasihat hukum penggugat pencemaran nama baik terkait dugaan jual beli aset desa Kebaman, Charisma Adilaga, SH MH yang menyebutkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menang atau kalah di harian Pagi Memo X edisi Jumat 5 Juni 2020, langsung mendapat tanggapan dari tergugat 1 dan tergugat 2.</p>
<p>Bahkan tergugat 1 Suhariyono dan tergugat 2 Slamet Santoso alias Mbah Geger langsung tertawa membaca berita di harian pagi Memo X dan media online memontum dot com serta SERU.ID.</p>
<p>Menurut Slamet Santoso, terkait rekonvensi atau gugatan balik yang menyangkut akibat timbul karena gugatan atau ada hubungan hukum lain yang dilanggar si penggugat itu sudah sangat jelas dan gugatan itu ditolak majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Emang main catur bisa remis (seri-red), yang mengugat saya itu siapa? Yang ditolak gugatannya siapa? Kan gugatannya pengugat (Suparman Edy) yang ditolak oleh majelis hakim PN Banyuwangi. Ini fakta tidak mengada-ada, berarti penggugat kalah,&#8221; ujar Mbah Geger kepada memontum dot com dan SERU.ID.</p>
<p>Dengan ditolaknya gugatan ini kata Mbah Geger warga Desa Kebaman banyak yang memberi ucapan selamat kepada dirinya. Bahkan warga mendesak agar dirinya bersama tergugat 1 (Suhariyono) untuk melanjutkan kasus ini ke penegak hukum agar permasalahan tanah aset Desa Kebaman (GNI Srono) yang saat ini dikuasi orang lain bisa dikelola Desa Kebaman.</p>
<p>&#8220;Dukungan warga Desa Kebaman agar saya bersama dengan Suhariyono agar melaporkan penguasaan tanah yang diatasnya berdiri gedung (GNI Srono) ke penegak hukum. Tapi saya masih pikir-pikir, karena ada warga lain yang akan melaporkan permasalahan ini,&#8221; ujar Mbah Geger.</p>
<p>Terpisah, penasihat hukum tergugat 1 dan tergugat 2, Saleh, SH menjelaskan ditolaknya gugatan itu, dalam pertimbangan hukum sudah sangat jelas. Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://banyuwangi.memontum.com/1804-gugatan-ditolak-pn-banyuwangi-tergugat-sujud-syukur" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gugatan Ditolak PN Banyuwangi Tergugat Sujud Syukur</a></li>
<li><a href="https://banyuwangi.memontum.com/1809-gugatan-pencemaran-nama-baik-ditolak-ini-tanggap-kuasa-hukum-suparman-edy" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Ini Tanggap Kuasa Hukum Suparman Edy</a></li>
</ul>
<p>&#8220;Apa yang yang disampaikan tergugat 1 dan tergugat 2 dalam berita di harian pagi Memo X edisi Senin 21 Oktober 2019 adalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat sendiri, yakni surat jual beli aset Desa Kebaman, ini faktanya,&#8221; jelas Saleh.</p>
<p>Menurut Saleh, sesuai hasil putusan PN Banyuwangi pihak penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.</p>
<p>&#8220;Putusan PN Banyuwangi sudah sangat jelas, dan dalam putusan PN Banyuwangi yang di suruh bayar biaya perkara sebesar Rp 410 ribu itu siapa? Inikan kan jelas. Masa harus saya perjelas lagi,&#8221; jlentrehnya. <strong>(tut/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Ini Tanggap Kuasa Hukum Suparman Edy</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-pencemaran-nama-baik-ditolak-ini-tanggap-kuasa-hukum-suparman-edy</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 13:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115694-gugatan-pencemaran-nama-baik-ditolak-ini-tanggap-kuasa-hukum-suparman-edy</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Suparman Edy terhadap tergugat Suhariyono dan Mbah Geger langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MKn. Menurut Charisma Adilaga, selain dirinya melakukan gugatan, pihak tergugat juga melakukan gugatan atau rekonvensi. &#8220;Gugatan saya ditolak, rekonvensi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum</strong> &#8211; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Suparman Edy terhadap tergugat Suhariyono dan Mbah Geger langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MKn.</p>
<p>Menurut Charisma Adilaga, selain dirinya melakukan gugatan, pihak tergugat juga melakukan gugatan atau rekonvensi.</p>
<p>&#8220;Gugatan saya ditolak, rekonvensi yang diajukan para tergugat (Slamet santoso dan suhariyono) juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi,&#8221; kata Charisma Adilaga kepada Memontum.com di PN Banyuwangi, Kamis (4/6/2020) siang.</p>
<p>Bahkan rekonvensi yang diajukan tergugat terhadap penggugat sebesar Rp 70 juta dengan alasan sangat menyita waktu, pikiran, tenaga dan tidak melaksanakan kerja tidak dikabulkan oleh hakim.</p>
<p>&#8220;Pihak tergugat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat beralasan merasa dirugikan. Proses perkara ini sangat menyita waktu hingga tidak bisa bekerja. Namun oleh PN Banyuwangi gugatan rekonvensi ini juga ditolak,&#8221; paparnya.</p>
<p>Rama panggilan akrab Charisma Adilaga menjelaskan pihaknya dan pihak tergugat ketika mengajukan eksepsi atau bantahan oleh majelis hakim tidak ada yang dikabulkan.</p>
<p>&#8220;Eksepsi saya ditolak, eksepsi dari tergugat juga ditolak. Makanya dalam perkara ini, tidak ada yang dimenangkan, karena sama-sama mengajukan gugatan dan sama-sama ditolak,&#8221; jelas Rama.</p>
<p>Namun lanjut Rama putusan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penggugat Suparman Edy masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incraht. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan banding.</p>
<p>Lanjut dia, sebagai kuasa hukum dirinya menyarankan agar penggugat melakukan banding. Karena Pengajuan banding ini merupakan salah satu upaya hukum terhadap suatu putusan hakim di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini saya masih belum ketemu klien saya. Apakah mau menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kalau saya sih menginginkan pak Suparman Edy melakukan banding,&#8221; kata Rama.</p>
<p>Terkait rumor pihak tergugat akan melaporkan penggugat ke penegak hukum atas dugaan penjualan aset desa Kebaman. Menurut Charisma Adilaga tidak mempermasalahkan pihak tergugat melaporkan ke penegak hukum asal memiliki alat bukti.</p>
<p>&#8220;Negara kita ini negara hukum. Jika pihak tergugat mempunyai alat bukti silahkan melaporkan, kami tidak mempermasalahkan,&#8221; dalihnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, terkait gugatan pencemaran nama yang diajukan oleh Suparman Edy terhadap tergugat 1 Suhariyono dan tergugat 2 Mbah Geger oleh PN Banyuwangi ditolak dengan putusan perkara No.2/Pdt.G/2020/PN.Byw. Atas putusan tersebut dua tergugat langsung sujud syukur, merasa puas atas putusan hakim PN Banyuwangi. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Ditolak PN Banyuwangi Tergugat Sujud Syukur</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-ditolak-pn-banyuwangi-tergugat-sujud-syukur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2020 11:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115512-gugatan-ditolak-pn-banyuwangi-tergugat-sujud-syukur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Sidang gugatan yang diajukan Suparman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ditolak PN Banyuwangi. Sidang dipimpin hakim ketua Saiful Arif, SH, MH dan Hakim anggota M Arif Kusumo, SH MH dan Dedi Hariyanto, SH, memutuskan menolak pengajuan penggugat. Mendengar putusan hakim tersebut para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) langsung sujud syukur, Rabu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Sidang gugatan yang diajukan Suparman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ditolak PN Banyuwangi.</p>
<p>Sidang dipimpin hakim ketua Saiful Arif, SH, MH dan Hakim anggota M Arif Kusumo, SH MH dan Dedi Hariyanto, SH, memutuskan menolak pengajuan penggugat. Mendengar putusan hakim tersebut para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) langsung sujud syukur, Rabu (3/6/2020) siang.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115513" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Tergugat Suhariyono dan Mbah Geger melalui kuasa hukumnya, Saleh, SH mengungkapkan tidak dikabulkan gugatan dugaan pencemaran nama ini ketika saksi-saksi yang dihadirkan penggugat keterangannya sangat mendukung dalil-dalil para tergugat.</p>
<p>&#8220;Lebih jelasnya nanti kita menunggu salinan putusan perkara No.2/Pdt.G/2020/PN.Byw tersebut diterbitkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,&#8221; ujar Saleh kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Saleh, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih menunggu 14 hari, apakah pihak penggugat melakukan banding atau tidak.</p>
<p>&#8220;Kami dari pihak Para Tergugat, merasa puas dengan keputusan mejelis hakim pemeriksa perkara ini,&#8221; ujar Saleh dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LKBH Untag 1945 Banyuwangi.</p>
<p>Lanjut Saleh, objek gugatan yang menggunakan dasar adanya karya jurnalistik yang diterbitkan Harian Pagi Memo X edisi Senin 21 Oktober 2019 adalah murni berdasarkan fakta serta dokumen bukti yang dipegang oleh para tergugat, mengenai adanya jual beli aset desa Kebaman berupa tanah GNI.</p>
<p>&#8220;Para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) dalam memberikan keterangannya di depan media cetak maupun elektronik (online) bukan bentuk &#8216;Pencemaran Nama Baik&#8217; kepada saudara Suparman Edy &#8211; mantan kades Kebaman 2 periode dan juga selaku anggota DPRD Banyuwangi fraksi Gerindra,&#8221; paparnya.</p>
<p>Yang perlu diingat lanjut Saleh keputusan PN Banyuwangi No. 12/Pdt.G/2009/PN.Bwi, yang menetapkan akta perdamaian berdasarkan kesepakatan para pihak yang dijadikan dasar Suparman Edy merupakan dokumen yuridis adanya bukti tindakan Suparman Edy jauh diluar kewenangannya kala itu sebagai Kepala Desa.</p>
<p>&#8220;Ia mensepakati adanya penjualan bersama aset desa Kebaman berupa Tanah GNI secara bersama-sama dengan para pihak dalam perkara No. 12/Pdt.G/2009/PN.BWI,&#8221; beber kuasa hukum Suhariyono dan Mbah Geger.</p>
<p>Sementara kuasa hukum penggugat Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan terkait masalah ini dirinya tidak ingin konfirmasi melalui sambungan telepon.</p>
<p>&#8220;Lebih enak kita ketemu langsung saja. Agar permasalahan ini gamblang,&#8221; ujar Rama, panggilan akrab Charisma Adilaga. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115512</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Pembunuhan Kader PMII Ricuh</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-pembunuhan-kader-pmii-ricuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 11:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[PMII]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102264-sidang-kasus-pembunuhan-kader-pmii-ricuh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) dengan terdakwa Haerul Anam alias Icang diwarnai keributan antara keluarga korban dengan aparat Polresta Banyuwangi yang mengamankan persidangan. Selasa (17/12/2019) siang. Peristiwa tersebut terjadi ketika sidang baru ditutup oleh hakim. Tiba-tiba puluhan keluarga korban yang ada diluar ruang sidang, mau memasuki ruangan sidang. Namun oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) dengan terdakwa Haerul Anam alias Icang diwarnai keributan antara keluarga korban dengan aparat Polresta Banyuwangi yang mengamankan persidangan. Selasa (17/12/2019) siang.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi ketika sidang baru ditutup oleh hakim. Tiba-tiba puluhan keluarga korban yang ada diluar ruang sidang, mau memasuki ruangan sidang. Namun oleh aparat Polresta Banyuwangi dicegah. Aksi dorong antara anggota Polresta Banyuwangi dengan pihak keluarga pun terjadi.</p>
<p><div id="attachment_102265" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-102265" decoding="async" class="size-full wp-image-102265" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Sidang-Kasus-Pembunuhan-Kader-PMII-Ricuh.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Situasi keributan antara keluarga korban pembunuhan Gadis Rizkia dengan salah satu anggota Polresta Banyuwangi. (tut)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Sidang-Kasus-Pembunuhan-Kader-PMII-Ricuh.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Sidang-Kasus-Pembunuhan-Kader-PMII-Ricuh.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Sidang-Kasus-Pembunuhan-Kader-PMII-Ricuh.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Sidang-Kasus-Pembunuhan-Kader-PMII-Ricuh.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Sidang-Kasus-Pembunuhan-Kader-PMII-Ricuh.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-102265" class="wp-caption-text">Situasi keributan antara keluarga korban pembunuhan Gadis Rizkia dengan salah satu anggota Polresta Banyuwangi. (tut)</p></div></p>
<p>Karena dorongan terlalu keras, salah satu tangan anggota Polresta Banyuwangi, ES mengenai mulut keluarga korban. &#8220;Kok mukul saya kamu pak, jangan macam-macam ya,&#8221; umpat keluarga Korban.</p>
<p>Melihat saudaranya dipukul oleh anggota Polresta Banyuwangi, puluhan keluarga korban yang berada di luar ruangan persidangan langsung mengeroyok anggota Polresta Banyuwangi tersebut. Untungnya, saat itu anggota Polresta yang lainnya langsung sigap, dan melerai keributan tersebut.</p>
<p>Setelah suasana agak tenag, pihak aparat Polresta meminta keluarga korban meninggalkan PN Banyuwangi. Namun sesampainya di tempat parkir PN Banyuwangi, keributan kembali terjadi. Keluarga korban meminta kepada aparat yang memukul keluarganya meminta maaf, jika tidak mau meminta maaf, kasus ini akan diteruskan ke Propam Polresta Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Jangan main pukul seenaknya dong. Mentang-mentang Polisi seenaknya saja memukuli orang. Kalau Polisi yang memukul anak saya tidak mau meminta maaf, hari ini juga akan saya laporkan ke Propam,&#8221; ancam Fajar, orang tua dari anak yang diduga dipukul OS, oknum anggota Sabhara Polresta Banyuwangi.</p>
<p>Agar suasana kondusif, anggota Polresta Banyuwangi AKP Ibnu Mas&#8217;ud bersama anggota yang lainnya, menenangkan pihak keluarga korban, untuk dipertemukan ES.</p>
<p>&#8220;Saya minta tenang dulu, saya akan mencari ES untuk dipertemukan dengan keluarga korban. Tapi perwakilan saja ya,&#8221; pinta anggota Polresta Banyuwangi.</p>
<p>Fajar bersama istrinya diminta untuk mewakili keluarga korban, untuk dipertemukan dengan ES. Kepada keluarga korban, ES mengaku jika dirinya tidak memukul siapapun. Saat itu dirinya sedang melakukan pengamanan, dan agar pengunjung yang melihat sidang tidak memasuki ruangan.</p>
<p>&#8220;Saya tidak memukul. Saat itu saya menghadang massa yang hendak masuk ruangan sidang. Karena massa terlalu banyak, dan ada yang mendorong, saya ikut mendorong juga agar massa tidak masuk ruangan,&#8221; dalih ES kepada keluarga korban.</p>
<p>&#8220;Kalau saya dikatakan salah, saya mohon maaf,&#8221; ujar ES yang langsung disambut pelukan oleh Fajar. &#8220;Tapi jangan diulangi lagi ya,&#8221; pinta Fajar.</p>
<p>Sebelum, ratusan massa dari PMII Banyuwangi, dan puluhan keluarga Gadis Rizkia korban pembunuhan melakukan aksi demo di depan kantor PN Banyuwangi. Menuntut agar terdakwa Haerul alias Icang dijatuhi vonis hukuman mati.</p>
<p>Ketua DPC PMII Banyuwangi, Wahyu Dwi Hermawan mendesak kepada hakim agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Menurut Wahyu, terdakwa Haerul Anam, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pasal 365, dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya 20 tahun hingga hukuman mati.</p>
<p>&#8220;Pasal itu sudah jelas ancaman hukumannya, dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, kalau bisa ya di hukum mati atau seumur hidup,&#8221; tegas ketua DPC PMII.</p>
<p>Menurut Wahyu, Gadis Rizkia warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar adalah kader PMII Jember. Dia meninggal dunia dibunuh terdakwa Haerul Anam yang masih tetangganya sendiri.</p>
<p>&#8220;Gadis Rizkia ini Kader PMII makanya saya menuntut kepada Hakim, agar memvonis terdakwa seberat-beratnya,&#8221; ujar Wahyu Dwi Hermawan, Ketua DPC PMII Banyuwangi. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102264</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Wonosobo Agus Tamidi, Divonis 2 Bulan 15 Hari</title>
		<link>https://memontum.com/kades-wonosobo-agus-tamidi-divonis-2-bulan-15-hari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2018 13:12:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41117</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tamidi yang tertangkap tangan Satreskrim Polres Banyuwangi saat memeras Kades Tegalarum, Ahmar Turmudi divonis 2 bulan 15 hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (3/5/2018) petang. Sidang yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryanti berjalan cukup singkat, dan vonis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tamidi  yang tertangkap tangan Satreskrim Polres Banyuwangi saat memeras Kades Tegalarum, Ahmar Turmudi divonis 2 bulan 15 hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (3/5/2018) petang.</p>
<p>Sidang yang dipimpin I Gusti Ayu Akhiryanti berjalan cukup singkat, dan vonis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang menuntut terdakwa 3 bulan penjara.</p>
<p><a href="https://memontum.com/41117-kades-wonosobo-agus-tamidi-divonis-2-bulan-15-hari/img-20180503-wa0227-copy" rel="attachment wp-att-41120"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180503-WA0227-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-41120" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180503-WA0227-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180503-WA0227-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180503-WA0227-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180503-WA0227-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Dalam persidangan, 6 saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang memberatkan, sedangkan uang Rp 15 juta yang diminta terdakwa, juga diberikan ke Kades Tegalarum.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti melanggar pasal 378, dan dalam fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada yang memberatkan, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari,&#8221;kata Hakim ketua I Gusti Ayu Akhiryanti, sembari mengetuk palu tiga kali.</p>
<p>Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Agus Tarmidi, Eko Sutrisno mengaku menerima hasil putudan tersebut. Dan terdakwa sudah menjalani hukum selama 2 bulan, 7 hari.</p>
<p>&#8220;Terdakwa tinggal menjalani masa hukuman yang tinggal 7 hari,&#8221;terang Eko Sutrisno. Sedangkan terdakwa Agus Tarmidi mengaku tidak keberatan atas putusan hakim tersebut. &#8220;Ya saya menerima putusan tersebut,&#8221; ujar Kades Wonosobo. <strong>(ars/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41117</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Yunus Aktivis Kontroversial Divonis 4 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/yunus-aktivis-kontroversial-divonis-4-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 13:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29122-yunus-aktivis-kontroversial-divonis-4-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH, Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum &#8220;kyai rampok&#8221; yang ada di tubuh Pengurus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH,  Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum &#8220;kyai rampok&#8221; yang ada di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.</p>
<p>Akibat pernyataan tersebut, wakil ketua PCNU, H Nanang Nur Achmadi didampingi Penasihat Hukum (PH) Misnadi, SH. Melaporkan M. Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi atas dugaan ujaran kebencian.</p>
<p>Bahkan, dalam menjalani proses persidangan, M Yunus Wahyudi yang temoeramental itu sempat melempar botol minuman kepada salah satu saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sempat mendamprat saksi dengan kata-kata yang kasar. Hingga persidangan tersebut ditunda.</p>
<p>Sidang putusan yang di bacakan hakim Saptono, SH. Menjatuhkan hukiman 4 bulan penjara, terbukti terdakwa melanggar pasarll 45 A ayat 2. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.</p>
<p>&#8220;Dengan mempertimbangkan hasil keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diputuskan bersalah, terdakwa di putus empat bulan penjara,&#8221;ujar Saptono, SH. Sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, rabu (28/2/2048). Putusan 4 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, tim PH terdakwa M Yunus Wahyudi, Ahmad Baidawi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.</p>
<p>&#8220;Kami pikir-pikir dahulu,&#8221; ujar Baidawi.</p>
<p>Menurut Baidawi, untuk mengajukan banding, tim PH. Terdakwa M. Yunus Wahyudi akan melakukan komunikasi dengan terdakwa. Apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.</p>
<p>&#8220;Kan masih ada waktu tujuh hari, apakah nanti melakukan banding atau tidak. Kami harus melakukan komunikasi dengan M. Yunus Wahyudi,&#8221;jawab Baidawi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.</p>
<p>M Yunus Wahyudi lanjut Baidawi sudah menjalani penahanan selama 3 bulan 14 hari, tinggal beberapa hari sudah bisa keluar.</p>
<p>&#8220;Terdakwa sudah menjalani penahanan  selama 3 bulan, 14 hari. Tidak lama lagi M. Yunus akan bebas,&#8221;jelas penasihat hukum terdakwa ini. <strong>(ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29122</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Terdakwa Yunus Panas, Nyaris Bentrok Lawan Anggota Banser dan Pagar Nusa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-terdakwa-yunus-panas-nyaris-bentrok-lawan-anggota-banser-dan-pagar-nusa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2018 14:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24875-sidang-terdakwa-yunus-panas-nyaris-bentrok-lawan-anggota-banser-dan-pagar-nusa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Sidang kasus ujaran kebencian yang mengatakan &#8220;Ada dugaan kyai rampok di tubuh NU Banyuwangi, nyaris ricuh antara terdakwa M Yunus Wahyudi dengan anggota Banser dan Pagar Nusa, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (6/2/2018). Ketersinggungan anggota Banser dan Pagar Nusa ini, ketika Kyai panutannya, yang juga Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Sidang kasus ujaran kebencian yang mengatakan &#8220;Ada dugaan kyai rampok di tubuh NU Banyuwangi, nyaris ricuh antara terdakwa M Yunus Wahyudi dengan anggota Banser dan Pagar Nusa, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (6/2/2018). Ketersinggungan anggota Banser dan Pagar Nusa ini, ketika Kyai panutannya, yang juga Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali yang menjadi saksi, saat  menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa terkait aliran dana dari PT Bumi Suksesindo, dibentak oleh terdakwa Yunus.</p>
<p>Melihat Kyai Masykur Ali dibentak, secara spontan, anggota Banser dan Pagar Nusa langsung berdiri, dan mau menyerang terdakwa. Melihat puluhan anggota Banser dan Pagar Nusa akan menyerangnya,  Yunus langsung berdiri dari kursinya, dan menunjuk-nunjuk anggota Banser dan Pagar Nusa. &#8220;Kalian nggak usah ikut-ikut,&#8221; bentak Yunus.</p>
<p> <div id="attachment_9777" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-9777" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Sidang-Terdakwa-Yunus-Panas-Nyaris-Bentrok-Lawan-Anggota-Banser-dan-Pagar-Nusa.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Sidang Terdakwa Yunus Panas, Nyaris Bentrok Lawan Anggota Banser dan Pagar Nusa" width="650" height="366" class="size-full wp-image-24878" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Sidang-Terdakwa-Yunus-Panas-Nyaris-Bentrok-Lawan-Anggota-Banser-dan-Pagar-Nusa.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Sidang-Terdakwa-Yunus-Panas-Nyaris-Bentrok-Lawan-Anggota-Banser-dan-Pagar-Nusa.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Sidang-Terdakwa-Yunus-Panas-Nyaris-Bentrok-Lawan-Anggota-Banser-dan-Pagar-Nusa.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Sidang-Terdakwa-Yunus-Panas-Nyaris-Bentrok-Lawan-Anggota-Banser-dan-Pagar-Nusa.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-9777" class="wp-caption-text">Situasi diluar gedung PN Banyuwangi, ribuan massa NU kumandangkan ayat-ayat suci Alqur&#8217;an</p></div></p>
<p>Aparat Kepolisian Polres Banyuwangi yang mengamankan jalannya sidang tersebut,  langsung tanggap dan menenangkan massa yang ada di ruang sidang. Setelah situasi kondusif, KH Masykur Ali melanjutkan menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, terkait bantuan hewan kurban dari PT BSI.</p>
<p>Ketua PCNU Banyuwangi  tidak menyangkal pemberian hewan kurban tersebut, menurutnya, hewan kurban itu, disalurkan di Pondok Pesantren. &#8220;Hewan kurban itu ya langsung saya bagikan ke pondok pesantren,&#8221; jawab KH Masykur Ali yang juga Pengasuh Ponpes Ibnu Sina, Jalen, Kecamatan Genteng ini. Sementara diluar gedung PN Banyuwangi, ribuan massa dari Ormas NU tampak melakukan orasi. Orasi yang dilakukan para kader NU tersebut, berbeda dengan orasi yang dilakukan oleh kebanyakan aktivis ketika menggelar demo.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0081-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-24877" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0081-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0081-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0081-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0081-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>Orasi yang dilakukan massa ini, dengan melantunkan ayat-ayat suci Alqur&#8217;an, membaca sholawat nabi dan berdzikir. Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa M Yunus Wahyudi ini, menjadi perhatian publik Banyuwangi. Pasalnya pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat melempar botol minuman air kemasan dan menghardik saksi, hingga sidang dihentikan oleh majelis hakim.</p>
<p>Sedangkan KH Abdillah As&#8217;ad dalam orasinya meminta kepada majelis hakim, agar menghukum seberat-beratnya terdakwa, karena melukai perasaan warga NU.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0084-copy-1.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-24876" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0084-copy-1.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0084-copy-1.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0084-copy-1.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180206-WA0084-copy-1.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>&#8220;Saya mohon kepada majelis hakim, hukum terdakwa semaksimal mungkin,&#8221; pinta KH Abdillah As&#8217;ad. Sementara, PH terdakwa, Ir Sugeng Widodo SH, mengaku tidak puas dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan 6 saksi.</p>
<p>&#8220;Dalam sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan enam saksi, kebetulan keberadaan saksi tidak berdomisili di Banyuwangi. Dimungkinkan sidang digelar tiga kali pertemuan,  karena keberadaan saksi ada yang di Jakarta, Jember dan Banyuwangi. Tapi saya tetap menghormati dan menghargai seluruh keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU,&#8221; terang Sugeng Widodo. Sidang kasus ujaran kebencian yang dilaksanakan di PN Banyuwangi, yang dipimpin Saptono SH menunda sidang dan akan digelar pada kembali pada Kamis (8/2/2018) mendatang. <strong>(ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24875</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Ujaran Kebencian Molor</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-ujaran-kebencian-molor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 12:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23317-sidang-kasus-ujaran-kebencian-molor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Sidang kasus ujaran kebencian menjadi atensi aparat keamanan Banyuwangi. Di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, berseliweran pasukan berseragam Banser dan Pemuda Pancasila turut mengamankan sidang tersebut, Selasa (30/1/2018) siang. Sayangnya sidang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 molor hingga beberapa jam. Sidang yang sempat heboh dan viral di Media Sosial (Medsos) karena sikap arogansi terdakwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Sidang kasus ujaran kebencian menjadi atensi aparat keamanan Banyuwangi. Di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, berseliweran pasukan berseragam Banser dan Pemuda Pancasila turut mengamankan sidang tersebut, Selasa (30/1/2018) siang. Sayangnya sidang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 molor hingga beberapa jam.</p>
<p>Sidang yang sempat heboh dan viral di Media Sosial (Medsos) karena sikap arogansi terdakwa M. Yunus Wahyudi, menghardik saksi hingga melempar botol yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terdahulu, menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi.</p>
<p>Bahkan, salah satu saksi dari Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, Eko Suryono mengeluhkan molornya jadwal sidang. ”Undangannya pukul 09.00 siang, saya datang pukul 09.30 siang, tapi hingga pukul 12.00 masih belum dimulai,&#8221;ungkap Eko Suryono.</p>
<p>Padahal, lanjut Eko Suryono, agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi. Dan semuanya sudah hadir. &#8220;Selain saya, masih ada dua saksi lagi, keduanya dari media,&#8221;papar Eko Suryono.</p>
<p>Molornya sidang kali ini entah dikarena apa, untuk sidang siang ini, menurut sumber di PN Banyuwangi hanya mengagendakan satu sidang. &#8220;Maaf saya tidak ngerti mas,&#8221;ujar salah satu staf. Bahkan hingga berita ini ditulis, sidang masih belum dikaksanakan, sedangkan di ruang tunggu JPU, tampak beberapa jaksa sudah siap, begitu juga saksi dalam kasus ini, tampak menunggu sambil minum kopi di kantin PN Banyuwangi. <strong>(tut/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23317</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
