<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Lamongan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-lamongan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Oct 2021 13:39:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Lamongan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Respon Era Digitalisasi dan Keterbukaan Tata Kelola Keuangan, PN Lamongan Adopsi Aplikasi E-Bima</title>
		<link>https://memontum.com/respon-era-digitalisasi-dan-keterbukaan-tata-kelola-keuangan-pn-lamongan-adopsi-aplikasi-e-bima</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Oct 2021 13:39:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=155962</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Guna merespon era digitalisasi dan kebutuhan tata kelola yang terbuka serta transparan. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengadopsi Aplikasi Electronic Budgeting, Implementation, Monitoring, and Accountability (e-Bima) dari Mahkama Agung.&#160;Hal itu di ungkapkan Humas PN Lamongan, Agusty Hadi Widarto, Kamis (13/10/2021). Dijelaskannya, awalnya aplikasi tersebut diperuntukkan hanya untuk intern biro keuangan MA. Namun pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Memontum Lamongan </strong>&#8211; Guna merespon era digitalisasi dan kebutuhan tata kelola yang terbuka serta transparan. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengadopsi Aplikasi Electronic Budgeting, Implementation, Monitoring, and Accountability (e-Bima) dari Mahkama Agung.&nbsp;Hal itu di ungkapkan Humas PN Lamongan, Agusty Hadi Widarto, Kamis (13/10/2021).</p>



<p>Dijelaskannya, awalnya aplikasi tersebut diperuntukkan hanya untuk intern biro keuangan MA. Namun pada perkembangannya satuan kerja (Satker) juga bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memonitoring transaksi, realisasi, dan pelaksanaan anggaran secara mandiri dan real time.&nbsp;</p>



<p>“Tujuan e-Bima ini adalah sebagai sarana monitoring dan pengawasan, tentunya dengan jumlah Satker yang cukup banyak kurang lebih 911 dan terdiri dari 1728 entetitas laporan, maka di perlukan sistem yang baik agar memudahkan kontroling,&#8221; bebernya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>



<p>Tak hanya itu, dijelaskan Agusty Hadi Widarto yang kerap disapa Agusty, Aplikasi e-Bima adalah salah satu aplikasi yang telah di luncurkan Mahkamah Agung pada (11/10/2021). Dan Aplikasi ini di tujukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. &#8220;Intinya kami mengikuti instruksi pusat. PN Lamongan saat ini masih memproses untuk menerapkan e-Bima, karena aplikasi ini adalah aplikasi yang baru dilaunching kemarin,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Selain itu kata Agusty, untuk meningkatkan dan memudahkan proses pengawasan pada satuan kerja serta menimbulkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan atau Satker di bawahnya.</p>



<p>&#8220;Aplikasi ini dari pusat untuk Satker-Satker di bawahnya, khusus untuk pengelolaan keuangan, di samping nanti juga ada pengawasan internal pusat (MA), Semuanya akan berbasis teknologi, harapannya tentu supaya kita lebih terbuka,&#8221; ujarnya <strong>(zud/zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">155962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PA Sapu Calo, PN Buka PTSP</title>
		<link>https://memontum.com/pa-sapu-calo-pn-buka-ptsp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2019 12:30:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[PA Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Terpadu Satu Pintu]]></category>
		<category><![CDATA[PN Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78989-pa-sapu-calo-pn-buka-ptsp</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Dua instansi vertikal di Kabupaten Lamongan berlomba memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Jika Pengadilan Agama sukses menyapu bersih calo, Pengadilan Negeri membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Peningkatan pelayanan itu kini diperluas dengan mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangannya masing-masing dilaksanakan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Dua instansi vertikal di Kabupaten Lamongan berlomba memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Jika Pengadilan Agama sukses menyapu bersih calo, Pengadilan Negeri membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).</p>
<p>Peningkatan pelayanan itu kini diperluas dengan mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangannya masing-masing dilaksanakan di aula pertemuan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (20/2/2019).</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-78991" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/pencanangan-PA2-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/pencanangan-PA2-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/pencanangan-PA2-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/pencanangan-PA2-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/pencanangan-PA2-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/pencanangan-PA2-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Ketua Pengadilan Agama Lamongan Harijah Damis mengungkapkan meskipun baru dicanangkan, namun perubahan menuju ZI WBK WBBM sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dia mencontohkan sejumlah hambatan pelayanan yang kini sudah disapu bersih. Mulai dari keberadaan calo, parkir yang semrawut, administrasi yang belum tertata, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.</p>
<p>“Saat ini sudah tidak ada calo perkara karena telah menggunakan inovasi berupa antrian elektronik terpadu, e-court atau pengadilan secara elektronik , dan e-register. Selain itu saat ini parkir juga sudah tertata bahkan terdapat parkir bagi difabel, ruang laktasi dan tempat bermain anak,” ungkap Harijah Damis.</p>
<p>Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nova Flory Bunda mengungkapkan dia melakukan penataan pelayanan dengan membuka PTSP. Dengan adanya PTSP, pelayanan kini sudah tidak dilakukan di ruangan berbeda, sehingga bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78989</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Lamongan Putuskan Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Tanah</title>
		<link>https://memontum.com/pn-lamongan-putuskan-gugatan-praperadilan-terkait-dugaan-kasus-penggelapan-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 19:51:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78915-pn-lamongan-putuskan-gugatan-praperadilan-terkait-dugaan-kasus-penggelapan-tanah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menolak gugatan salah satu tersangka kasus penggelapan. Sehingga Kepolisian Lamongan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dari penggugat dalam sidang yang di gelar di PN Lamongan, Jalan Veteran. Gugatan praperadilan ke kepolisian Lamongan ini yang disidangkan di PN Lamongan bermula ketika polisi sedang menangani kasus penggelapan dengan pelapor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menolak gugatan salah satu tersangka kasus penggelapan. Sehingga Kepolisian Lamongan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dari penggugat dalam sidang yang di gelar di PN Lamongan, Jalan Veteran.</p>
<p>Gugatan praperadilan ke kepolisian Lamongan ini yang disidangkan di PN Lamongan bermula ketika polisi sedang menangani kasus penggelapan dengan pelapor Simon Halim, warga Surabaya yang melaporkan Liem Donni Hariyanto Talim yang juga warga Surabaya.</p>
<p>Pada saat itu, ketika Simon membeli tanah dengan melalui perantara atau makelar, Liem Donni Talim seluas 220.686 M2 yang terletak di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu yang sudah dibayar lunas melalui rekening ke istri Donni sebesar Rp 67,8 M.</p>
<p>&#8220;Sampai dengan saat ini, tanah yang telah bersertifikat seluas 134.635 M2 yang telah Ikatan Jual Beli seluas 59.962 M2 sementara tanah yang belum dipenuhi seluas 26.089 M2 sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp.9.2 M,&#8221; ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada wartawan, Selasa (19/2/2019).</p>
<p>Selain itu, lanjut Norman, terlapor juga tidak membayarkan kepada pemilik tanah semua uang yang sudah dibayarkan oleh pelapor. Alhasil, Simon kemudian melaporkan kasus yang membelitnya ini ke kepolisian Lamongan.</p>
<p>Oleh polisi, terlapor kemudian disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tajun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78915</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
