<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-sidoarjo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2020 13:14:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 13:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108267-henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain Henry, tiga terdakwa lain juga divonis bebas dan seorang terdakwa lainnya divonis 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain Henry, tiga terdakwa lain juga divonis bebas dan seorang terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan.</p>
<p>&#8220;Memutuskan mengadili dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili saat membacakan amar putusan, Senin (9/3/2020) sore.</p>
<p>Dalam amar putusan, kata Peten Sili sejumlah unsur yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga Henry tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Majelis hakim, justru menilai lahan 20 hektare yang dibeli terdakwa dari saksi Reny, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE) dengan dibuatkan akte 01 oleh Umi Chalsun, notaris pengganti Soeharto adalah penjanjian yang sah Juli 2007 lalu.</p>
<p>&#8220;Perjanjian jual beli ini dinilai majelis hakim sebagai akta yang sah dan mengikat karena tidak pernah ada putusan yang menyatakan akta palsu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Majelis hakim.menilai masa penuntutan terdakwa tersebut kadaluarsa. Menurutnya terungkap dari fakta persidangan terdakwa Henry melakukan akta PPJB dengan saksi Reny, Direktur PT DFE Juli 2007 dengan Umi Chalsum, notaris pengganti Soeharto.</p>
<p>&#8220;Kalau dikaitkan penuntutan perkara terdaftar 25 Oktober 2019 maka lebih dari 12 tahun atau sudah kadaluarsa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Putusan majelis hakim ini bertolak belakang 180 derajat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara terhadap Henry J Gunawan. Dalam sidang ini diketuai Ahmad Peten Sili dan dua hakim anggota Dameria F Simanjutak dan Joedi ini juga membebaskan terdakwa lain. Yakni Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo yang sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan.</p>
<p>Majelis hakim memutuskan terdakwa Reny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu dan menggunakan akta otentik palsu. Namun, majelis hakim memutuskan jika terdakwa tidak dapat dipidana karena dalam keadaannya terdakwa terpaksa melakukan perbuatan ini dan perkara penuntutan juga kedaluwarsa.</p>
<p>&#8220;Majelis memutuskan terdakwa Reni lepas dari segala tuntutan. Meski begitu, putusan itu sempat dissenting opinion terkait pertimbangan. Majelis sepakat tapi dissenting ini hanya alurnya saja,&#8221; papar Peten.</p>
<p>Sementara, dua terdakwa sebelumnya yang dituntut 5 tahun juga divonis bebas. Keduanya yakni Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.</p>
<p>Sedangkan dalam perkara yang mengadili 5 terdakwa secara terpisah (split) hanya Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara (1 tahun 6 bulan),&#8221; urainya.</p>
<p>Dalam pertimbangan, majelis hakim sepakat unsur-unsur dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Dyah telah memalsukan akta pelepasan Nomor 11 hingga 22 yang dibuat atas permintaan saksi Reny melalui perantara saksi Umi Chalsum telah terbukti. Selain itu, hakim tidak dapat menerima alasan terdawa Dyah mau membuatkan akta yang dibuat Desember 2008, tapi seakan-akan dibuat Desember 2000 karena dijamin saksi Reny tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.</p>
<p>&#8220;Pengakuan terdakwa hanya pembelaan belaka. Sebab, majelis menilai saksi (Reny) tidak memiliki pengaruh kuat untuk menekan terdakwa. Justru, terdakwa sebagai notaris memiliki posisi kuat menolak manakala permintaan dipandang bertentangan dengan hukum,&#8221; urainya.</p>
<p>Sementara tim JPU Kejari Sidoarjo mengaku masih pikir-pikir atas putusan bebas empat terdakwa bebas dan satu terdakwa yang putusannya jauh dari tuntutan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir-pikir dulu. Karena ada waktu untuk menentukan sikap,&#8221; tandas salah satu JPU. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan, 6 Pejabat Pemkab dan Bank Akui Pelepasan Ke Puskopkar Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-6-pejabat-pemkab-dan-bank-akui-pelepasan-ke-puskopkar-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 03:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101897-sidang-penyerobotan-lahan-6-pejabat-pemkab-dan-bank-akui-pelepasan-ke-puskopkar-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 6 saksi. Keenam saksi itu diantaranya dari Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 6 saksi.</p>
<p>Keenam saksi itu diantaranya dari Kecamatan Sedati, Kasubbag Umum, Restu Arih Yunianti, Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, M Andik, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo, Hasan, Kepala Cabang BTN Surabaya, Waluyo, Wakil Kepala Cabang BTN Surabaya, Ping Reni dan Galih dari BTN Cabang Surabaya.</p>
<div id="attachment_101898" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-101898" decoding="async" class="size-full wp-image-101898" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="PEMERIKSAAN - Sebanyak 6 saksi sidang penyerobotan tanah Puskopkar Jatim memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-101898" class="wp-caption-text">PEMERIKSAAN &#8211; Sebanyak 6 saksi sidang penyerobotan tanah Puskopkar Jatim memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam</p></div>
<p>Dalam kesaksian keenam saksi dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu milik Puskopkar Jatim semakin menemukan titik terang. Ini menyusul, fakta persidangan saksi mengungkapkan lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik 6 desa yaitu Desa Pranti, Janti, Brebek, Tropodo, Kepuhkiriman dan Desa Wadungasri dilepas kepada Puskopkar Jatim melalui Iskandar (alm) sebagai Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim Tahun 1994 lalu.</p>
<p>&#8220;Arsip dokumen di Kecamatan Sedati tersimpan lahan TKD 6 desa di Pranti sudah dilepas ke Puskopkar Jatim,&#8221; kata Kasubbag Umum, Restu Arih Yunianti dalam persidangan.</p>
<p>Keterangan yang sama juga disampaikan saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, M Andik dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili. Saksi menyebut lahan TKD dari enam desa di Desa Pranti itu dilepas ke Puskopkar Jatim. Selain itu, tidak ada pihak lain selain Puskopkar Jatim sesuai yang tercatat di arsip dokumen di Dinas PMD Pemkab Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Arsip dokumen yang pernah saya lihat, lahan TKD itu sudah dilepaskan ke Puskopkar Jatim,&#8221; tegas M Andik.</p>
<p>Sementara JPU Budhi Cahyono menanyakan saksi tentang peruntukan pelepasan tanah itu.</p>
<p>&#8220;Saudara saksi tahu apa tidak peruntukan lahan itu, untuk apa pelepasanya,&#8221; ucap JPU Budhi ke para saksi.</p>
<p>Kemudian dijawab saksi berdasarkan dokumen surat SK dari Desa, Camat, Bupati, Gubenur itu untuk pembangunan Perumahan Puskopkar Jatim.</p>
<p>Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat. Dan sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP,&#8221; tandas JPU Budhi Cahyono.</p>
<p>Diketahui dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari almarhum (H Iskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim hingga Larut Malam</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-hingga-larut-malam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 16:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101802-sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-hingga-larut-malam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (9/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu. Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (9/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu.</p>
<p>Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, M Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M Yusuf, Kades Berbek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A Yasid.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-101803" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kendati siang dimulai pukul 11.30 WIB, namun persidangan baru selesai pukul 21.05 WIB. Dalam persidangan saksi dimintai keterangan Mejelis Hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo.</p>
<p>Dalam persidangan para saksi ditanya JPU seputar pengetahuannya atas dokumen pelepasan tanah di desa masing-masing dan kepada siapa pelepsana hak atas tanah itu diberikan.</p>
<p>&#8220;Saudara saksi apakah pernah tahu pelepasan itu, selain ke Puskopkar Jatim,&#8221; tanya JPU Budhi Cahyono di tengah persidangan, Senin (9/12/2019).</p>
<p>Kemudian sejunlah saksi mengaku tidak banyak tahu soal pelepasan hak itu selain ke Puskopkar Jatim.</p>
<p>&#8220;Setahu saya melalui dokumen pemerintah desa hanya Puskopkar Jatim,&#8221; ucap saksi Sekdes Desa Wadungasri, A Yasid dalam persidangan.</p>
<p>Hal serupa juga disampaikan sejumlah saksi lainnya. Sepengetehuan saksi dari dokumen pemerintah desa masing-masing menyebutkan dokumen pelepasan hak tanah atas nama Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.</p>
<p>&#8220;Melalui dokumen pemerintah desa pelepasan itu ke Puskopkar Jatim. H Iskandar (almarhum) saat itu sebagai Kepala devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994,&#8221; papar saksi Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, M Yusuf.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/1300-sidang-penyerobotan-tanah-puskopkar-jatim-saksi-ungkap-pemalsuan-akta-otentik-lahan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan</a></p>
<p>Didiketahui dalam sidang sebelumnya, kelima terdakwa yakni Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Notaris Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Dakwaan kemudian dilanjutkan ke Henry J Gunawan. Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/746-berkas-dan-tersangka-penyerobotan-tanah-puskopkar-henry-j-gunawan-diserahkan-kejaksaan-sidoarjo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo</a></p>
<p>Sedangkan Yuli Eka Wati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Notaris Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 20 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101802</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-tanah-puskopkar-jatim-saksi-ungkap-pemalsuan-akta-otentik-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2019 14:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101098-sidang-penyerobotan-tanah-puskopkar-jatim-saksi-ungkap-pemalsuan-akta-otentik-lahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang kesaksian dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas 20 hektar milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/12/2019) malam. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Yakni Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono, Novita Eka Sari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sidang kesaksian dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas 20 hektar milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/12/2019) malam.</p>
<p>Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Yakni Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono, Novita Eka Sari (staf Puskopkar Jatim), Hariyanto (Bendahara Puskopkar Jatim) dan Kades Kepuhkiriman, Sarengat, Sekdes Desa Kepuhkiriman, Ahmad Fatoni.</p>
<div id="attachment_101099" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-101099" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="KETERANGAN - Sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (02/12/2019) malam" width="740" height="395" class="size-full wp-image-101099" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191203-WA0047-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-101099" class="wp-caption-text">KETERANGAN &#8211; Sejumlah saksi memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (02/12/2019) malam</p></div>
<p>Dalam persidangan lima ini terdakwa Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati, Umi Chalsum, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan berkas terpisah (splitsing) masing-masing didampingi Penasehat Hukum (PH). Setelah menjalani proses sumpah, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili memerintahkan para saksi untuk keluar dari ruangan sidang. Alasanya, akan dimintai keterangan satu per satu.</p>
<p>&#8220;Bagi saksi meninggalkan ruangan, nanti akan dipanggil,&#8221; ucap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili saat di persidangan.</p>
<p>Ketua Puskopkar Jatim, Tri Harsono mendapat giliran pertama sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dalam persidangan JPU menanyakan seputaran jabatan dan aset yang dimiliki Puskopkar Jatim. Termasuk soal tugas sebagai Ketua Umum Puskopkar Jatim sejak Tahun 2011.</p>
<p>Selain itu, JPU menanyakan obyek tanah yang dipermasalahkan. Saksi menerangkan tanah yang menjadi perkara itu tanah yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati seluas kurang lebih 20 hektar.</p>
<p>&#8220;Apa dasar 20 hektar tanah yang berada di Desa Pranti itu adalah aset Puskopkar Jatim,&#8221; kata JPU Abdul Rouf.</p>
<p>Saksi dasar surat kepimilikan atas tanah itu Surat Pelepasan Hak (SPH) dari enam desa yakni, Desa Pranti, Desa Tropodo, Desa Kepuhkiriman, Desa Janti, Desa Brebek dan Desa Wadungasri Tahun 1994.</p>
<p>Dalam keterangannya saksi juga menyebutkan saksi mulai menjadi pengurus sejak Tahun 1986 sebagai wakil bendahara hingga Tahun 2011 sampai 2019 menjadi Ketua Umum Puskopkar Jatim. </p>
<p>Saksi juga menjelaskan Puskopkar melakukan pembebasan lahan atas tanah seluas 20 hektar itu seharga Rp 15.000 per meter. Masih kata saksi menyebutkan sumber uang untuk pembayaran pembebasan tanah tersebut berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Surabaya yang dipinjam oleh Puskopkar Jatim sebesar Rp 24 miliar dengan tenggang waktu tiga tahun dan bisa diperpanjang.</p>
<p>&#8220;Yang melakukan pinjaman pada Bank (BTN). Saat itu Subachi Suryo Harsono (alm) selaku Ketua Puskopkar Jatim dan Iskandar (alm) selaku Kepala Devisi perumahan Puskopkar Jatim,&#8221; ungkap saksi Tri Harsono.</p>
<p>Saksi memaparkan Puskopkar pernah bekerjasama dengan PT Dian Fortuna Erisindo dalam hal pembangunan. Namun, faktanya di lapangan saksi menyebutkan tanah dikuasai PT Gala Bumi Perkasa (GBP).</p>
<p>&#8220;Sebelumnya dengan desa tidak ada masalah. Saat ini ada masalah karena tanah itu dikuasai pihak lain. Di lapangan yang saya ketahui ada papan bertuliskan PT Gala Bumi Perkasa,&#8221; tegas Tri.</p>
<p>Lebih jauh saksi menerangkan dalam persidangan, saksi untuk memastikan lahan tanah milik Puskopkar Jatim ada pihak lain yang menguasai. Saksi menelusuri tidak ada pelepasan dari Puskopkar. Selanjutnya, saksi menayakan ke Notaris Suharto (alm) lalu menyakan ke terdakwa Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari dengan cara mengajak bertemu di Royal Plaza pada tahun 2008 untuk menyakan adanya pelepasan.</p>
<p>&#8220;Waktu itu saya ketemuan sama terdakwa Dya di Royal Plaza pada tahun 2008, dan dijawab tidak ada pelepasan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Setelah itu saksi menyebut pernah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Obyek itu sudah ada yang mengajukan atas nama PT Dian Fortuna Erisindo.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/17956-bareskrim-sita-lahan-sengketa-puskopkar-24-hektar-di-kawasan-juanda" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Bareskrim Sita Lahan Sengketa Puskopkar 24 Hektar di Kawasan Juanda</a></p>
<p>&#8220;Saya tahunya setelah mengecek ke BPN yang mengajukan Permohonan Hak itu PT Dian Fortuna Erisindo dengan dasarnya ada Akta Pelepasan dan Akta Penyerahan Nomor 15-16-17-18,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar (almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/29443-lima-berkas-tersangka-penyerobot-tanah-puskopkar-dilimpahkan-dua-ditahan-tiga-menyusul" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Lima Berkas Tersangka Penyerobot Tanah Puskopkar Dilimpahkan, Dua Ditahan Tiga Menyusul</a></p>
<p>Mabes Polri menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.</p>
<p>Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 20 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama H Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim saat menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/746-berkas-dan-tersangka-penyerobotan-tanah-puskopkar-henry-j-gunawan-diserahkan-kejaksaan-sidoarjo" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo</a></p>
<p>Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.</p>
<p>Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.<strong> Wan/yan</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101098</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Sidoarjo Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Anggap Janggal</title>
		<link>https://memontum.com/pn-sidoarjo-eksekusi-tanah-kuasa-hukum-anggap-janggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2019 12:42:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79270-pn-sidoarjo-eksekusi-tanah-kuasa-hukum-anggap-janggal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Eksekusi sebidang tanah berdiri bangunan rumah seluas 415 meterpesegi, sertifikat hak milik No.449 atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut RT.02 RW.02, Kecamatan Krembung dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo ,Kamis (21/2/2019) siang kemarin diwarnai ketegangan. Pasalnya pembacaan surat penetapan eksekusi, dengan nomor perkara 24 /Eks.RL/20/2015/PN.Sda.Bagiamana penetapan tertanggal 06 Desember 2018, dalam perkara antara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Eksekusi sebidang tanah berdiri bangunan rumah seluas 415 meterpesegi, sertifikat hak milik No.449 atasnama Glewo Supratnyomo terletak di Desa Lemujut RT.02 RW.02, Kecamatan Krembung dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo ,Kamis (21/2/2019) siang kemarin diwarnai ketegangan.</p>
<p>Pasalnya pembacaan surat penetapan eksekusi, dengan nomor perkara 24 /Eks.RL/20/2015/PN.Sda.Bagiamana penetapan tertanggal 06 Desember 2018, dalam perkara antara Gunawan sebagai pemohon eksekusi melawan Glewo Supratnyomo sebagai termohon eksekusi.</p>
<div id="attachment_62867" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/3.jpeg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-62867" decoding="async" class="size-full wp-image-62867" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/3.jpeg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Kuasa Hukum R.Sudarminto saat memberikan penjelasan pada awak media (gus) " width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-62867" class="wp-caption-text"><strong>Kuasa Hukum R.Sudarminto saat memberikan penjelasan pada awak media (gus) </strong></p></div>
<p>Dihadapan Glewo Supratnyomo dan kuasa hukumnya R.Sudarminto dianggap ada kejanggalan.Dikarenkan surat penetapan eksekusi salah nama, dan alamat yang di tujuh tidak sesuai obyeknya.</p>
<p>Dilokasi eksekusi melibatkan puluhan personel dari Polresta Sidoarjo, Polsek Krembung, Koramil, dan Satpolpp Kecamatan Krembung. Beberapa menit setelah di bacakan surat penetepan eksekusi, oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo Rahardjo SH. Berlangsung alot, menuai jalan buntu, dan mendapatkan balasan bicara Glewo Supratnyomo.</p>
<p>Perdebatan kedua belah pihak, antara Glewo Supratnyomo, Kuasa Hukumnya, R. Sudarminto dengan tim juru sita PN Sidoarjo. Akhirnya petugas dilapangan melakukan pendekatan secara persuasive, tidak lama pihak keluarga mau mengosongkan isi rumah.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peradi Kecam Aksi Kericuhan di Ruang Sidang PN Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/peradi-kecam-aksi-kericuhan-di-ruang-sidang-pn-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jul 2018 13:33:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46050-peradi-kecam-aksi-kericuhan-di-ruang-sidang-pn-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Aksi kericuhan yang diduga dilakukan penonton sidang saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (28/06/2018) kemarin membuat advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Sidoarjo merasa prihatin dan menyatakan sikap. Apalagi, aksi kericuhan di persidangan itu, sudah viral di sejumlah media sosial (Medsos). Bahkan sudah sampai terdengar di Mahkamah Agung (MA). Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Aksi  kericuhan yang diduga dilakukan penonton sidang saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (28/06/2018) kemarin membuat advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Sidoarjo merasa prihatin dan menyatakan sikap. Apalagi, aksi kericuhan di persidangan itu, sudah viral di sejumlah media sosial (Medsos). Bahkan sudah sampai terdengar di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Ananto Haryo mengatakan pernyataan sikap pengurus DPC Peradi Sidoarjo ini mewakili anggota lain. Pernyataan sikap ini sebagai bentuk keprihatinan atas terjadinya kericuhan yang dilakukan oknum peserta sidang. </p>
<p>&#8220;Tindakan itu sangat menjatuhkan harkat dan martabat pengadilan. </p>
<p>Tindakan itu jelas tindakan melanggar hukum,&#8221; terang Ananto Haryo kepada Memo X saat jumpa pers di Jon’s Cafe Sidoarjo, Selasa (03/06/2018) petang didamping Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Sucipto dan pengurus Peradi lainnya.</p>
<p>Lebih jauh, Ananto mengungkapkan Peradi Sidoarjo saat ini mendukung penuh langkah PN Sidoarjo. Salah satunya langkah hukum yang akan ditempuh agar kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di PN Sidoarjo maupun di pengadilan lainnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46050</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masuk Kasda, Dilaporkan  ke MA</title>
		<link>https://memontum.com/masuk-kasda-dilaporkan-ke-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2018 14:55:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/37236-masuk-kasda-dilaporkan-ke-ma</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (6/habis) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Diduga ada penyimpangan, kasus konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto) dengan penetapan tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh Ketua LSM Gapaura Jatim M Haris Sokran. Laporan itu diluncurkan setelah melihat ada ketidak adilan dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (6/habis)</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;    Diduga ada penyimpangan, kasus konsinyasi   jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto)   dengan penetapan  tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh Ketua LSM Gapaura Jatim M Haris Sokran. </p>
<p>            Laporan itu diluncurkan setelah melihat ada ketidak adilan dalam pembagian uang konsinyasi jalan tol Sumo oleh Panitera PN Sidoarjo . Uang yang dititipkan ke PN Sidoarjo itu senilai Rp 4,168 M untuk lahan seluas  6.440 M2. </p>
<p>            Uang  titipan dari Kementarin Pekerjaan  Umum selaku Tim Pengadaan Tanah jalan tol Sumo selanjutnya diserahkan kepada   Pemkab Sidoarjo Rp 2,956 M dan sisanya yang Rp 1,9 M diserahkan ke Yayasan Dharma Propisi Jatim. </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1)</a> )</p>
<p>            Padahal, harusnya uang konsinyasi itu diserahkan dengan bukti kepemilikan dan dikuatkan dengan penetapan Ketua PN Sidoarjo. Hal ini seperti tertuang dalam amar  penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13840-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2) </a>)</p>
<p>Ternyata  ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut  dalam perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda,  PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang  bersengketa. “ Kami akan melaporkan kasus ini ke MA,” katanya. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37236</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Humas PN : Dirugikan, Silahkan Ajukan Keberatan</title>
		<link>https://memontum.com/humas-pn-dirugikan-silahkan-ajukan-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 16:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36458-humas-pn-dirugikan-silahkan-ajukan-keberatan</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (4) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Sengketa konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) senilai Rp 4.186 M untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M Rp akhirnya sampai di Humas PN Sidoarjo. Selanjutnya, 2 pejabat Humas, Ketut Suarta SH dan Safrudin SH membeber berkas perkara yang diambil dari Panitera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (4)</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Sengketa konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) senilai Rp 4.186 M untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M Rp akhirnya sampai di Humas PN Sidoarjo. Selanjutnya, 2 pejabat Humas, Ketut Suarta SH dan Safrudin SH membeber berkas perkara yang diambil dari Panitera Perdata.</p>
<p>Menurutnya , jika persoalan konsinyasi jalan tol Sumo tidak ada masalah. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa , berdasarkan (Perma Peraturan Mahkamah Agung), PN memang diberikan kewenangan untuk menerima uang titipan atas kasus ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah.</p>
<p>Seperti titipan uang atau biasa disebut uang konsinyasi jalan tol Sumo. Dengan berkas yang cukup, titipan uang konsinyasi dari TPT (Tim Pembebasan Tanah), akhirnya diterima PN Sidoarjo.</p>
<p>Selanjutanya, uang konsinyasi itu akan diserahkan kembali bila ada yang mengajukan tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “ Konsinyasi itu merupakan uang titipan, jika ada yang memohon, tetapi dengan bukti yang cukup, PN akan keliru jika menolak permohonan itu,” terang Putu didampingi didampingi Safrudin .SH.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (1)</a> )</p>
<p>Mekanisme ini, sudah dilalui oleh PN Sidoarjo, oleh sebab itu jika di belakang hari ada ketidak puasan dari para pihak yang merasa dirugikan, sebagai Humas PN Sidoarjo, pihaknya menyarankan untuk mengajukan keberatan. “ Bila ada pihak merasa dirugikan silahkan mengajukan surat keberatan,” tutupnya.</p>
<p>Pernyataan Humas PN yang menyebut jika yang merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan keberatan harus benar-benar dilakukan secara total. Pasalnya Yayasan Dharma Propinsi Jatim yang pernah 4 kali mengajukan gugat oleh Hakim PN Sidoarjo diputus NU alias tidak diterima .</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13840-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian" rel="noopener" target="_blank">PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (2)</a> )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikendalikan Wakil  Ketua Panitera</title>
		<link>https://memontum.com/dikendalikan-wakil-ketua-panitera</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Apr 2018 13:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[konsinyasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[tol sumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36213-dikendalikan-wakil-ketua-panitera</guid>

					<description><![CDATA[PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3) &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Wakil Ketua Panitera PN Sidoarjo Putu Suasa SH begitu dominan dalam proses pencairan uang konsinyasi jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Peranya menggeser Tupoksi Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH. Sayangnya peran sentral itu tidak dilakukan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (3)</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Wakil Ketua Panitera PN Sidoarjo Putu Suasa SH begitu dominan dalam proses pencairan uang konsinyasi  jalan tol  Surabaya-Mojokerto (Sumo). Peranya menggeser  Tupoksi  Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH.</p>
<p>Sayangnya peran sentral itu tidak dilakukan dengan teliti. Akibatnya di  sejumlah lembar dokumen terdapat kesalahan redaksional .Atas persoalan ini  tak menutup kemungkinan akan terjadi persoalan  di kemudian hari.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi,  Putu menyatakan jika tidak menangani persoalan konsinyasi jalan tol Sumo.  Disebutkan jika yang mengetahui hal ini Ketua Panitera PN Sidoarjo Drs Toetoeng Tri Harnoko HS, SH, MH.</p>
<p>Akhirnya, Wakil penitera  buka suara ketika ditunjukan berkas berita acara dan penyerahan uang  atas nama dirinya.  Dalam berkas berita acara itu Toetong bersama Syarifuuddin SH bertindak sebagai saksi. “ Mari kita temukan dengan Ketua Panitera,” pintanya.</p>
<p>Dalam pertemuan itu Toetoeng tidak memberikan statemen dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Humas PN Sidoarjo.” Untuk urusan pers tolong  konfirmasi k Humas saja,” katanya.</p>
<p>Ketut Suarta SH, Humas PN Sidoarjo menyatakan jika persoalan konsinyasi jalan tol Sumo tidak ada masalah. Menurutnya,  berdasarkan (Perma Peraturan Mahkamah Agung),  PN memang diberikan kewenangan untuk menerima uang titipan atas kasus ganti rugi tanah  untuk kepentingan pemerintah.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13772-tumpang-tindih-penetapan-no-04-cons-2011-pn-sidoarjo" rel="noopener" target="_blank">Tumpang – Tindih Penetapan No 04/Cons/2011/PN Sidoarjo</a> )</p>
<p>Seperti titipan uang  atau biasa disebut uang konsinyasi jalan tol Sumo. Dengan berkas yang cukup, titipan  uang konsinyasi dari TPT (Tim Pembebasan Tanah), akhirnya diterima  PN Sidoarjo.</p>
<p>Selanjutanya,  uang konsinyasi itu akan diserahkan kembali  bila ada yang mengajukan tentunya dengan bukti-bukti yang cukup. “ Konsinyasi itu merupakan uang titipan, jika ada yang memohon, tetapi dengan bukti yang cukup,  PN akan keliru jika menolak permohonan itu,” terang Putu didampingi   didampingi Safrudin .SH.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13840-tanda-terima-pembayaran-keseluruhan-uangnya-diserahkan-sebagian" rel="noopener" target="_blank">Tanda Terima Pembayaran Keseluruhan, Uangnya Diserahkan Sebagian</a> )</p>
<p>Mekanisme ini, sudah dilalui oleh PN Sidoarjo, oleh sebab itu jika di belakang hari ada ketidak puasan dari para pihak  yang merasa dirugikan, sebagai Humas PN Sidoarjo, pihaknya menyarankan untuk mengajukan keberatan. “  Bila ada pihak merasa dirugikan silahkan mengajukan surat keberatan,” tutupnya. <strong>(fan/nay)   </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36213</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
