<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-surabaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2023 11:25:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, DPRD Kota Malang Usulkan Sidang di PN Surabaya Digelar Live dan Terbuka</title>
		<link>https://memontum.com/usut-tuntas-tragedi-kanjuruhan-dprd-kota-malang-usulkan-sidang-di-pn-surabaya-digelar-live-dan-terbuka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2023 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tragedi]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180948</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar audiensi dengan kelurga korban tragedi Kanjuruhan, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (03/01/2023) tadi. Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan akan mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang pidana para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar audiensi dengan kelurga korban tragedi Kanjuruhan, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (03/01/2023) tadi. Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan akan mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang pidana para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, dilaksanakan secara terbuka dan live di stasiun televisi</p>



<p>Hal itu disampaikan Made, dengan harapan agar keluarga korban dan korban, bisa mengikuti, melihat dan mengawasi jalannya persidangan. Sehingga, jalannya sidang bisa terbuka dan sesuai keinginan dari para korban tragedi Kanjuruhan.</p>



<p>“Mereka (keluarga korban dan korban) menginginkan adanya sidang terbuka. Jadi, bisa live terus disiarkan oleh stasiun TV, seperti beberapa kasus sidang Sambo saat ini. Tentunya, ini supaya para korban dan keluarga korban ini bisa mengikuti persidangan secara langsung dan melihat apakah sudah berjalan dengan baik,” jelas Made.</p>



<p>Kemudian, yang menjadi skala prioritas dalam audiensi tersebut, menurutnya yakni memberikan trauma healing kepada keluarga korban dan juga korban yang mengalami luka. Dalam hal ini, pihaknya akan menggandeng Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>“Nanti pihak Polresta Malang Kota, dalam hal ini perlindungan ibu dan anak akan memberikan pendampingan trauma healing pada mereka, dan dilanjutkan dengan kunjungan di rumahnya saja. Jadi nggak usah datang ke rumah sakit ataupun kantor polisi,” katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, DPRD Kota Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin agar mereka bisa hidup normal kembali. Tidak dihantui rasa trauma dan peran dari Pemkot Malang, juga sangat diperlukan agar korban tetap aman.</p>



<p>Selain itu, dikatakan Made, jika keluarga korban yang membutuhkan pekerjaan, maka DPRD akan memfasilitasi melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang ataupun melalui pelatihan UMKM. &#8220;Khusus untuk tragedi Kanjuruhan, ini mungkin lewat pendampingan modal. Nanti, anggarannya bukan dari Diskopindag tapi dari BTT untuk modalnya. Tapi pelatihannya lewat Diskopindag,” tuturnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan anggaran untuk tragedi Kanjuruhan tersebut, dikatakan jika masih ada dari anggaran Rp 2 miliar, melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT). Dalam laporan terakhir yang diterima itu masih terserap Rp 600 juta.</p>



<p>“Kemarin kita anggarkan Rp 2 miliar. Saya akan minta laporannya tahun ini, baru terserap berapa. Karena kalau di laporan terakhir, itu baru terserap Rp 600 juta. Berati masih ada anggaran disitu,” imbuhnya. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180948</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPNL Hendak &#8220;Kabur&#8221; dari PN Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/kpnl-hendak-kabur-dari-pn-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2020 10:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KPNL Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman ke Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Agunan SHM CV Nirmala Karya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124140</guid>

					<description><![CDATA[Setelah CV Nirmala Karya &#8220;Gigit&#8221; Soal Lelang Sengketa Memontum Pamekasan &#8211; Masih ingat sengketa agunan SHM atas nama CV Nirmala Karya?. Ya, kasus yang bermula dari pinjaman ke Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya ikut &#8220;menggigit&#8221; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dalam pusaran perkara. Kasus yang berlanjut hingga Pengadilan Negeri Surabaya itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Setelah CV Nirmala Karya &#8220;Gigit&#8221; Soal Lelang Sengketa</strong></h3>
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Masih ingat sengketa agunan SHM atas nama CV Nirmala Karya?. Ya, kasus yang bermula dari pinjaman ke Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya ikut &#8220;menggigit&#8221; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dalam pusaran perkara.</p>
<p>Kasus yang berlanjut hingga Pengadilan Negeri Surabaya itu membuat KPKNL turut tergugat. Saking panjangnya sidang, membuat KPKNL hendak &#8220;kabur&#8221; dari arena persidangan. Indikasinya, dalam eksepsi KPKNL di PN Surabaya, tim kuasa hukum KPKNL merasa gugatan yang dilayangkan penggugat, yakni Mulyadi dan Sukwati tidak jelas dan salah alamat. Sehingga, kantor pelelang di Pamekasan itu tidak perlu diikutkan dalam kasus yang memasuki sidang ke-15 tersebut. Saat ini sidang tersebut masih belum ada putusan pengadilan.</p>
<p>Dalam eksepsi (bantahan) yang ditulis Kuasa Hukum KPKNL Harmaji dkk menyebutkan, eksepsi gugatan penggugat (Mulyadi &amp; Suswati) tidak dapat menunjukkan dalil-dalil yang merupakan tindakan melawan hukum terhadap rencana pelaksanaan lelang.</p>
<p>&#8220;Dalam posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) para penggugat tidak menyebutkan dasar hukum, kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan para penggugat,&#8221; bunyi eksepsi.</p>
<p>Dalam eksepsinya, Harmaji dkk menilai gugatan penggugat salah alamat. KPKNL menilai tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit antara CV Nirmala Karya dan Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, gugatan para penggugat kepada KPKNL Pamekasan atas pelaksanaan objek lelang sengketa a quo (tersebut) telah salah alamat (error in persona),&#8221; bunyi eksepsi itu lagi.</p>
<p>Namun, eksepsi itu dibantah kuasa hukum CV Nirmala Karya. Kuasa Hukum pengugat Taufiqurrahman dalam eksepsinya menyatakan, tidak ada yang tidak jelas mengenai gugatan kliennya, sebagaimana yang didalilkan KPKNL dalam persidangan. Sebab, gugatan penggugat sangat jelas dan gamblang.</p>
<p>&#8220;Turut tergugatlah (KPKNL) yang tidak cermat dalam memahami gugatan penggugat. Turut tergugat dalam proses lelang pada dasarnya bertindak sebagai perantara lelang sesuai kewajiban hukum tergugat (BNI),&#8221; papar Taufiq.</p>
<p>Taufiq menganggap KPKNL tidak bisa &#8220;kabur&#8221; dalam perkara tersebut karena salah satu syarat pemohon mengajukan pendaftaran lelang adalah dengan menyatakan penjual akan bertanggungjawab apabila timbul gugatan dari pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan BNI selaku tergugat pertama menimbulkam keluarnya nilai limit lelang yang dianggap masuk perbuatan hukum yang dilakukan KPKNL.</p>
<p>&#8220;Keluarnya nilai limit lelang ini kan merugikan penggugat (CV Nirmala Karya). Dan, termasuk perbuatan hukum yang dilakukan KPKNL. Dari awal gugatan kami sangat jelas dan gamblang,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sebelumnya, KPKNL Pamekasan mengumumkan lelang dalam website resminya dengan pemohon PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Padahal, lima sertifikat hak milik (SHM) atas nama CV Nirmala Karya masih berstatus gugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.</p>
<p>Lima SHM tersebut dijaminkan kepada PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya oleh Mulyadi dan Suswati selaku pemilik CV Nirmala Karya. Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman, sudah mengajukan penangguhan lelang kepada KPKNL. Tapi, dalam website-nya masih muncul. Taufiq mengaku memiliki dasar dalam pengajuan penangguhan lelang. Yakni, karena pada tanggal 17-03-2020 telah mengajukan gugatan melalui e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor register PN: SBY-032020DTQ.</p>
<p>Wartawan Harian Pagi Memo X berusaha mengkonfirmasi KPKNL. Namun, usaha konfirmasi tidak ada respon. Kepala KPKNL Arasmin Simamora saat dihubungi melalui sambungan telfon terkesan menghindari media. &#8220;Dengan siapa ini?,&#8221; ujar Arasmin diujung telfon. Baru mengenalkan diri Arasmin sudah menutup saluran telfonnya.</p>
<p>Media ini juga berusaha mendatangi kantor di Jalan Stadion tersebut. Dua kali menghadap, Arasmin sedang Work from home (WFH). &#8220;Kepala WFH mas,&#8221; celetuk petugas jaga diluar kantor.</p>
<p>Media ini juga berusaha mengkonfirmasi pejabat lelang Mariono. Menurut dia, bukan wewenang KPKNL. &#8220;Sudah ditangani BNI mas, kan hutang piutang debitur dengan BNI. Saya tidak berwenang apa2 mas,&#8221; bantahnya.</p>
<p>Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pamekasan I Komang Ekadiana mengatakan, lelangnya batal karena surat keterangan pemilik tanah (SKPT) tidak terbit. Bagi KPKNL itu udah selesai untuk proses lelang tersebut.</p>
<p>&#8220;Sebagai tambahan, pengajuan permohonan lelang itu tidak mensyaratkan SKPT. SKPT diurus setelah ada penetapan jadwal lelang lalu dilakukan pengumuman lelang. Apabila pada hari pelaksanaan lelang yang telah ditentukan itu SKPT ternyata tidak ada/tidak terbit, barulah lelang itu dibatalkan oleh Pelelang KPKNL,&#8221; kata Komang.<strong> (adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124140</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Vanessa Angle Jadi Saksi, Sidang Dua Mucikari Artis Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/vanessa-angle-jadi-saksi-sidang-dua-mucikari-artis-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2019 07:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Prostitusi Online]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Vanessa Angel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82254-vanessa-angle-jadi-saksi-sidang-dua-mucikari-artis-ditunda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Setelah sidang kedua mucikari kasus prostitusi online terdakwa Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) sempat digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3) lalu, akhirnya dilanjutkan. Sidang lanjutan kedua muncikari, Senin (1/4/2019), menghadirkan saksi sekaligus tersangka dalam kasus pelanggaran ITE yakni artis Vanessa Angel (VA). ES, TN dan VA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Setelah sidang kedua mucikari kasus prostitusi online terdakwa Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) sempat digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3) lalu, akhirnya dilanjutkan. Sidang lanjutan kedua muncikari, Senin (1/4/2019), menghadirkan saksi sekaligus tersangka dalam kasus pelanggaran ITE yakni artis Vanessa Angel (VA).</p>
<p>ES, TN dan VA datang secara bersamaan sekitar pukul 14.45 WIB menuju ruang sidang. Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, ketiganya tak memberikan keterangan apapun ketika awak media memberikan beberapa gencaran pertanyaan.</p>
<p>Usai ketiganya masuk pintu ruang sidang tertutup rapat lantaran sidang tersebut memang dijadwalkan sidang tertutup.</p>
<p>Pasca sidang, Frangky Desima Waruwu selaku Kuasa Hukum ES mengatakan pihaknya belum sempat melayangkan pertanyaan kepada saksi VA.</p>
<p>“Untuk keterangan saksi hari ini belum kami tanyakan karena tadi kami penasehat hukum Siska minta sidang ditunda,&#8221; katanya.</p>
<p>Alasan lainnya, Frangky menjelaskan jika kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim sejak tanggal 6 Januari 2019.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82254</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mucikari Vanessa Angle, JPU Bakal Hadirkan Pengguna Jasa Bisnis Esek-Esek Dihadirkan</title>
		<link>https://memontum.com/mucikari-vanessa-angle-jpu-bakal-hadirkan-pengguna-jasa-bisnis-esek-esek-dihadirkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 23:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Prostitusi Online]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Vanessa Angel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81633-mucikari-vanessa-angle-jpu-bakal-hadirkan-pengguna-jasa-bisnis-esek-esek-dihadirkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Sidang perdana mucikari kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angle (VA), yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dengan anggota Farida Hariani. Berdasar amar dakwaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Sidang perdana mucikari kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angle (VA), yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dengan anggota Farida Hariani. Berdasar amar dakwaan yang dibaca Sri Rahayu menyebut, kasus diawali pertemuan antara mucikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto, pria yang disebut-sebut penyewa alias pengguna jasa VA.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-81635" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190325-WA0069-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Dari pertemuan tersebut, Dhani menawarkan artis atau model sebagai teman kencan kepada Rian. Setelah itu, Dhani menghubungi mucikari TN dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa disewa.</p>
<p>Menanggapi permintaan tersebut, TN mengajukan nama Vanesaza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla (AS). Lantas tawaran dari TN ini disetujui oleh mucikari Dhani.</p>
<p>Dikarenakan TN hanya mengenal AS, ia pun menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa. “Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini,&#8221; terang Sri Rahayu.</p>
<p>Dari ES inilah, VA akhirnya menyetujui penawaran itu dan langsung diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81633</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi</title>
		<link>https://memontum.com/dhani-tertahan-di-surabaya-lebih-lama-majelis-hakim-mentahkan-eksepsi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2019 11:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79359-dhani-tertahan-di-surabaya-lebih-lama-majelis-hakim-mentahkan-eksepsi-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani. Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani.</p>
<p>Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambarkan Gus Dur, Dhani hanya berujar singkat kepada awak media. “Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi,&#8221; ujar Dhani.</p>
<p>Dalam agenda sidang, Majelis Hakim Anton menyampaikan jika nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Majelis Hakim bersikukuh bahwa pihaknya sudah mencantumkan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, hingga pelapor</p>
<p>Sehingga Majelis Hakim menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.</p>
<p>&#8220;Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,&#8221; tegasnya diikuti dengan ketukan palu.</p>
<p>Dengan itu, pentolan grup band Dewa 19 ini, terpaksa harus berada di kota kelahirannya lebih lama. Padahal Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan masa peminjaman Dhani terhadap kasus di Surabaya hanya 30 hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keterangan 2 Saksi Kasus Pemalsuan Surat Disangkal Pengacara Terdakwa</title>
		<link>https://memontum.com/keterangan-2-saksi-kasus-pemalsuan-surat-disangkal-pengacara-terdakwa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2018 12:32:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=42048</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sidang dugaan pemalsuan surat yang dialami oleh terdakwa Djie Kian Sioe (75) warga Jalan Mahakam no 12 Madiun kini memasuki agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dalam perkara ini mendatangkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Hendro mendatangkan dua saksi yakni, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sidang dugaan pemalsuan surat yang dialami oleh terdakwa Djie Kian Sioe (75) warga Jalan Mahakam no 12 Madiun kini memasuki agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dalam perkara ini mendatangkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Hendro mendatangkan dua saksi yakni, Ferry Soetanto sebagai saksi pelapor dan saksi Suherman sebagai pemilik tanah di Jl HA Salim No. 58 Madiun. </p>
<p>Saksi pelapor Ferry Soetanto mengutarakan jika tanah seluas 1.733 m2 dibelinya seharga Rp. 530.000.000 atas nama Sanjaya. &#8220;Sertifikat itu atas nama Sanjaya dengan luas tanah 1.733 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan harga sebesar Rp.530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah)&#8221; ujar saksi pelapor dihadapan majlis hakim.</p>
<p>Pada keterangan yang lain, Ferry menjawab pertanyaan majlis hakim terkait barang bukti berupa kwintansi pembayaran tanah dan rumah yang berada di Jl HA Salim No. 58 Madiun pada tanggal 8 Desember 1995 yang ditanda-tangani oleh saksi Suherman yang diduga tanda tangan tersebut dipalsukan oleh terdakwa.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu apakah kuintasi tersebut asli, yang jelas kuintansi tersebut ada,&#8221; ujar Ferry menjawab pertanyaan majelis hakim. Menanggapi keterangan saksi, majelis hakim menanyakan barang bukti berupa kuintansi tersebut untuk di uji keasliannya melalui Laboratorium Forensik (Labfor). Akan tetapi saksi pelapor tidak mengetahui jika untuk mengecek keaslian tanda tangan tersebut harus melalui uji lab.</p>
<p>&#8220;Dikarenakan saya tidak mengerti ilmu hukum, yang bisa menjawab pertanyaan ini pengacara saya,&#8221; ujar saksi pelapor menanggapi pertanyaan majlis hakim yang di pimpin oleh ketua majelis Pujo Saksono SH.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42048</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ery Cahyadi Maafkan Penembak Mobilnya</title>
		<link>https://memontum.com/ery-cahyadi-maafkan-penembak-mobilnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2018 12:25:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 335]]></category>
		<category><![CDATA[penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=42038</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sidang perdana kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi Pemerintah Kota Surabaya, dengan terdakwa Royce Muljanto (39) yang tak lain adalah anak dari pemilik &#8221; Liek Motor &#8221; mulai digelar (3/5/2018) Pada sidang kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sidang perdana kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi Pemerintah Kota Surabaya, dengan terdakwa Royce Muljanto (39) yang tak lain adalah anak dari pemilik &#8221; Liek Motor &#8221; mulai digelar (3/5/2018)</p>
<p>Pada sidang kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di ruang sidang Garuda 1 dengan agenda pembacaan dakwaan yang diteruskan dengan pemeriksaan saksi.</p>
<p>Dalam surat dakwaan yang di bacakan Ali Prakosa di depan majelis hakim, terdakwa dijerat sedikitnya dengan tiga pasal yaitu pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 406 KUHP.</p>
<p>Saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah 5 orang, 1 orang saksi dibacakan keterangannya oleh Ali Prakoso karena tidak dapat hadir. Adapun saksi-saksi tersebut yakni Ery Cahyadi saksi korban, Mahfud dan M. Sudaryanto saksi satpam perumahan, Fadly Badjebeer dan Arik Triono. Sedangkan dari pihak kepolisian yaitu J Agung Sulistya sebagai saksi penangkapan.</p>
<p>Jaksa pun membacakan keterangan dari saksi ahli yang tidak dapat hadir pada sidang perdana kali ini yaitu Langgeng Bayu Laksono dari Polda Jatim dan Erik Hermawan Prasetyo dari Perbakin. Dari keterangan para saksi ahli tersebut Royce mengakui bahwa dirinya telah melanggar. Dari tidak adanya surat ijin kepemilikan senjata yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penikmat Narkoba Masuk Penjara, Pemasok Masih Lenggang Kangkung</title>
		<link>https://memontum.com/penikmat-narkoba-masuk-penjara-pemasok-masih-lenggang-kangkung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2018 16:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=39423</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Toil bin Amar (27) warga Jalan Tambak Mayor Barat VI/4 Asemrowo Surabaya, kini tengah menjalani sidang terkait perkara peredaran Narkotika jenis shabu shabu. Sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Toil bin Amar (27) warga Jalan Tambak Mayor Barat VI/4 Asemrowo Surabaya, kini tengah menjalani sidang terkait perkara peredaran Narkotika jenis shabu shabu. Sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian.</p>
<p>Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Jan Manopo sebagai Ketua Majelis Hakim saksi menerangkan dengan rinci awal kejadian perkara tersebut. Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota, jika ada penyalagunaan Narkotika jenis shabu dijalan Tambak Mayor Barat VI/4 Surabaya. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjutan oleh Petugas dengan melakukan penyelidikan.</p>
<p>Selanjutnya, tepat pada hari Kamis 14 Desember 20017 sekira pukul 23,00 wib Petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa Toil.</p>
<p>Pada saat dilakukan penggeledahan Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi (2) dua kantong plastik klip kecil berisi shabu dengan berat masing masing 0,53 gram, (1) satu buah pipet kaca yang sidalamnya masih ada sisa shabu seberat 1,16 gram, (1) satu buah skop yang terbuat dari sedotan yang disimpan didalam lemari TV terdakwa, menurut keterangan terdakwa, ia mengaku bila barang tersebut didapat dari Hamid (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu perpoketnya.</p>
<p>Sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Fariji dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) mengakui terus terang atas semua keterangan saksi.</p>
<p>Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini terdakwa dijerat dalam dakwaan primer pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..<strong>(sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Pelecehan Perawat Trauma, Nangis di Depan Hakim</title>
		<link>https://memontum.com/korban-pelecehan-perawat-trauma-nangis-di-depan-hakim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2018 13:46:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=38822</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Perkara Kasus pelecehan perawat terhadap pasien kembali digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin ketua majelis yaitu Agus Hamzah SH Mhum dàn Jaksa Penuntut Umun Damang SH dan Dedy SH, yang menghadirkan saksi korban Wid beserta suami Yu dan 2 saksi lainnya. Sidang yang berjalan 60 menit, sayangnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Perkara Kasus pelecehan perawat terhadap pasien kembali digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin ketua majelis yaitu Agus Hamzah SH Mhum  dàn Jaksa Penuntut Umun Damang SH dan Dedy SH, yang menghadirkan saksi korban Wid beserta suami Yu dan 2 saksi lainnya. </p>
<p>Sidang yang berjalan 60 menit, sayangnya tertutup bagi awak media dan pengunjung, selesai sidang rupanya keterangan keempat saksi sangat lah memberatkan terdakwa Zunaidi Abdillah. Dalam fakta persidangan saksi korban pada saat itu menangis karena saksi merasa tertekan dan trauma karena peristiwa tersebut di elaskan lagi di persidangan.</p>
<p><a href="https://memontum.com/38822-korban-pelecehan-perawat-trauma-nangis-di-depan-hakim/img-20180423-wa0070-copy" rel="attachment wp-att-38825"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180423-WA0070-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" class="aligncenter size-full wp-image-38825" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180423-WA0070-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180423-WA0070-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180423-WA0070-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180423-WA0070-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/8681-oknum-perawat-lelaki-national-hospital-surabaya-lecehkan-pasien-saat-dibius" rel="noopener" target="_blank">Oknum Perawat Lelaki National Hospital Surabaya Lecehkan Pasien Saat Dibius</a> )</p>
<p>Proses sidang ini, digelar tertutup karena terkait pelecehan seksual. Hanya saja, dalam proses keterangan korban Widyanti, dia menjawab pertanyaan hakim terkait kronologis kejadian dengan emosional. Dari balik pintu kaca, dia menjabarkan peristiwa pelecehan itu, terutama saat terdakwa dikatakan meremas payudara dan kemudian memainkan putingnya. Dia lalu menangis dan mengusap air matanya dengan tisu yang disediakan petugas. Dia lalu melanjutkan keterangannya pada hakim. </p>
<p>“Saya menangis karena menceritakan kronologis yang mengingatkan saya. Saya masih trauma,” papar Wid seusai sidang, Senin (23/4/2018).</p>
<p>Selain Wid, sidang juga menghadirkan suami korban, Yu. Dia juga menceritakan bahwa dalam video kasus pelecehan itu, dia dianggap mengancam terdakwa untuk mengakui perbuatannya. “Lha buat apa saya mengancam terdakwa. Saya ini pengacara, dan tahu konsekuensi hukum kalau mengancam,” urainya.</p>
<p>Sementara itu, dari penjelasan pengacara terdakwa, M Sholeh, sebenarnya reaksi emosi atau menangis dari Widyanti adalah hal biasa. Yang menjadi perhatiannya, adalah pengakuan korban dimana dia bisa menjawab pertanyaan terdakwa pasca operasi itu. Namun ketika terdakwa dianggap melecehkan korban, kenapa korban hanya diam saja. “Pengakuan korban, dia sempat memberi perlawanan dengan menggerakkan badannya. Ini agak janggal,” tuturnya.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://memontum.com/22719-perawat-cabul-di-national-hospital-ternyata-asisten-dokter-anastesi" rel="noopener" target="_blank">Perawat Cabul di National Hospital, Ternyata Asisten Dokter Anastesi</a> )</p>
<p>Selain itu, dia juga mempertanyakan lamanya reaksi korban untuk melapor, saat ada pelecehan. Kejadian pelecehan sekira pukul 13, sedangkan video dan laporan baru muncul sekira pukul 21.00.</p>
<p>“Lha, kenapa kok tak langsung dilaporkan saat itu juga. Korban menjawab bahwa awalnya dia malu, namun karena jengkel dan marah, maka malam itu dia melapor. Ini yang juga aneh,” pungkasnya. Sidang berikutnya akan digelar Kamis (26/4/2018) depan dengan agenda keterangan saksi. <strong>(sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">38822</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
