<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>polinema &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polinema/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Mar 2026 14:13:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>polinema &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinyatakan Bersalah, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Diputus 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersalah,]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[diputus]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231349</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026) tadi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>



<p>Adapun poin-poin putusannya, terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 601 juta.</p>



<p>Terkait barang bukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai demi kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Adapun uang yang telah disita sebelumnya, akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tentunya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Yakni menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan ini sekaligus menepis dalil pembelaan pihak terdakwa yang mengeklaim bahwa perkara ini hanyalah pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. &#8220;Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. &#8220;Klen kami masih pikir-pikir,&#8221; ujar Sumardhan, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dinyatakan-bersalah-dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-diputus-2-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231349</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan</link>
					<comments>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/03/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pembelaan oleh pihak terdakwa.</p>



<p>Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, menyebutkan data-data bahwa kliennya tidak pernah melakukan korupsi dalam pembelian tanah tersebut. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Awan sudah sesuai prosedur.</p>



<p>&#8220;Bahwa prosedur pengadaan tanah oleh Polinema seluas 7.104 m² merupakan kategori skala kecil di bawah 5 hektar yang sah secara regulasi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian langsung dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam penentuan nilai ganti rugi,&#8221; ujar Sumardhan, saat bertemu dengan sejumlah wartawan, Jumat (13/03/2026) tadi.</p>



<p>Sumardhan mengatakan, bahwa aturan hukum untuk lahan di bawah 1 hektar tidak mewajibkan penggunaan appraisal (penilai independen) secara ketat. &#8220;Hal ini sesuai dengan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Airlanga, Dr Emanuel Sujatmoko, kemudian ahli hukum agrarian dari UB, Prof Iwan Permadi, sehingga ketiadaan dokumen penilaian atau appraisal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan terkait keabsahan transaksi jual beli, ini telah diperkuat secara perdata melalui Putusan Pengadilan Negeri Malang No 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 261/PDT/2023/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 4785 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.598 PK/Pdt//2025 tanggal 11 Agustus 2025.</p>



<p>&#8220;Putusan tersebut menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah adalah sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dan bahkan Mahkamah Agung RI telah memerintahkan Polinema untuk melakukan pembayaran kepada penjual tanah Hadi Santoso, dkk. Kalau jual beli sudah disahkan oleh Mahkamah Agung maka dimana lagi melawan hukumnya,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Mardhan, dengan keabsahan transaksi jual beli itu, maka dakwaan JPU mengenai adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perolehan aset tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat. &#8220;Terkait unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan yang dibeli telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan secara fisik sudah dikuasai serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan sarana pendidikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, sesuai Perda Kota Malang tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035, Perwal No 18 tahun 2024 tentang Detail Tata Ruang Kota Malang tahun 2024-2044, menunjukkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun secara produktif hingga 60-80 persen. &#8220;Sehingga negara tidak mengalami kehilangan kekayaan (kerugian), melainkan memperoleh aset yang bernilai ekonomis tinggi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terakhir, Sumardhan mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada (absennya) niat jahat (mens rea) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindakan terdakwa. &#8220;Seluruh saksi yang diajukan penuntut umum dari Polinema termasuk panitia pengadaan memberikan keterangan dalam persidangan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun pihak panitia lainnya dari adanya transaksi jual beli tersebut,&#8221; kata Sumardhan.</p>



<p>Sumardhan menjelaskan, berdasarkan asas legalitas, terdakwa tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang secara eksplisit dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil. &#8220;Menurut ahli, apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena unsur utama dalam Pasal 2 tentang melawan hukum dan unsur utama dalam Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada majelis Dari fakta hukum yang mengadili perkara No.165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby, agar menyatakan perbuatan terdakwa Awan Setiawan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan Penuntut atas dakwaan primaer Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. &#8220;Membebaskan terdakwa Awan Setiawan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Awan Setiawan,&#8221; imbuh Sumardhan.&nbsp;</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara</link>
					<comments>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230912</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema), Awan Setiawan dan Hadi Santoso, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda persidangan yang ke-15 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, resmi membacakan surat tuntutan.</p>



<p>Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lalu, mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa selain tuntutan pidana penjara, juga menuntut pidana denda. &#8220;Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,&#8221; ujarnya, Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p>Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara, antara lain uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 3,02 miliar yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso. &#8220;Juga 3 bidang tanah (SHM No. 8917, 8918, dan 9055) di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, untuk dilelang guna menutup uang pengganti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sidang yang berlangsung secara luring tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander. Sementara menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230912</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Majelis Hakim Tipikor Lakukan Persidangan PS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Polinema</title>
		<link>https://memontum.com/majelis-hakim-tipikor-lakukan-persidangan-ps-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-perluasan-polinema</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[perluasan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 &#8211; 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/02/2026) tadi.</p>



<p>Dalam momen itu, tampak kedua terdakwa yakni Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 &#8211; 2021 dan Hadi Santoso, selaku penjual aset tanah ikut dihadirkan dalam persidangan PS ini. Termasuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan tim dari penasehat hukum terdakwa juga berada di lokasi.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat ini untuk menguatkan pembuktian JPU. Menurutnya, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai yang tidak boleh dibangun bangunan berupa gedung.</p>



<p>&#8220;Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai. Kami mendakwa bahwa telah terjadi suatu pengadaan tanah yang berdiri di atas badan sungai. Wilayah badan sungai tidak boleh dijadikan bangunan. Sidang PS ini mendukung pembuktian kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penasehat hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Dirinya menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.</p>



<p>&#8220;Sertifikat diterbitkan oleh negara. Batas tanah ada sesuai sertifikat. Malah ada kelebihan tanah sekitar 6 × 45 meter persegi. Jadi negara malah diuntungkan, bukan dirugikan. Karena sertifikat lebih dari sesuai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sumardhan juga mengatakan, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Dari hasil sidang PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam sidang berikutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. &#8220;Kami akan membawa 4 saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Jual Beli Tanah Dinyatakan Sah oleh MA</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-jual-beli-tanah-dinyatakan-sah-oleh-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229890</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema 2020, dengan terdakwa Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, tidak ditemukan pelanggaran korupsi yang diduga dilakukan Awan dan Hadi, terkait jual beli tanah.</p>



<p>Hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh Sumardhan, selaku kuasa hukum Awan Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor Edan Law, Jumat (30/01/2026) sore. &#8220;Sejak awal sampai sekarang sekitar 30 saksi yang diperiksa. Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak menemukan unsur melawan atas penjualan tanah tersebut,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Adapun para saksi-saksi yang telah dihadirkan, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, Ketua Panitia 2019, Kukuh Mulyadi, Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, mantan Direktur Polinema, Tudung Subali. Termasuk, sejumlah saksi lainnya seperti Bagian Keuangan Polinema, Rosma, Frinta dan M Sholeh.</p>



<p>&#8220;Suwarno, Rosma dan Frinta pada sidang tersebut juga mengakui hadir pada saat musyawarah atau negosiasi harga tanah di ruang direktur, yang disaat itu dihadiri oleh Hadi Santoso sebagai penjual tanah, Pudir II, Halid Hasan dan disaksikan oleh Alm notaris Arlina,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Menurut Sumardhan, tidak ada persoalan selama jual beli tanah tersebut. Bahkan, harga Rp 6 juta permeternya juga wajar di kawasan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentang harga, kalau Kejaksaan menyatakan Rp 6 juta permeternya mahal, faktanya ari Kantor Pertanahan Kota Malang, harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta permeternya. Selain itu tidak ada tanah lagi yang dijual disekitar lokasi, jadi tidak ada pilihan lain. Harga tersebut kesepakatan bersama, jadi korupsinya itu dimana,&#8221; tegas Sumardhan.</p>



<p>Apalagi, jual beli tanah tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap hasil dari gugatan perdata yang dilayangkan Hadi Santoso kepada Polinema. &#8220;Gugatan tersebut dimenangkan Hadi Santoso. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah,&#8221; jelas Surmadhan.</p>



<p>Gugatan perdata tersebut, diajukan oleh Hadi karena ada kemacetan dalam pembayaran keempat dari Polinema. &#8220;Sekarang sudah aanmaning, Polinema sudah diperingatkan pengadilan untuk melakukan pembayaran kekurangannya, jika tidak bayar akan dieksekusi. Kalau dianggap merugikan negara, itu tidak pas. Sebab negara belum lunas bayarnya, masih separo pembayaran tapi tanahnya sudah dikuasai,&#8221; imbuh Sumardhan.</p>



<p>Terkait penguasaan tanah, Sumardhan mengatakan bahwa saat Direktur Polinema, Supriatna, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, telah membenarkan bahwa telah tanda tangan berita acara penyitaan fisik tanah berupa 3 bidang tanah bersertifikat tersebut oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti. &#8220;Itu artinya 3 bidang tanah tersebut sudah dalam penguasaan Polinema,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Polinema ke Kejari Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kejati-jatim-serahkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-kampus-polinema-ke-kejari-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226389</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, yang tampak memakai rompi bertuliskan tahanan. Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,6 miliar. &#8220;Berdasarkan pertimbangan yuridis bahwa terdapat kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan,&#8221; ujarnya, Selasa (30/09/2025) tadi.</p>



<p>Keduanya didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP</p>



<p>&#8220;JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh barang bukti dan berkas yang telah diserahkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuliah Umum Perdana Polinema Kampus Lumajang, Ketua DPRD Harap Lahirkan Generasi Muda Berkarakter</title>
		<link>https://memontum.com/kuliah-umum-perdana-polinema-kampus-lumajang-ketua-dprd-harap-lahirkan-generasi-muda-berkarakter</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[berkarakter,]]></category>
		<category><![CDATA[generasi]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[lahirkan]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225527</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiani, bersama Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menghadiri kuliah umum perdana Politeknik Negeri Malang (Polinema) Kampus Lumajang, yang berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (28/08/2025) tadi. Gelaran yang berlangsung ini, tentunya menjadi tonggak penting, karena merupakan kuliah umum pertama sejak hadirnya Polinema sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiani, bersama Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menghadiri kuliah umum perdana Politeknik Negeri Malang (Polinema) Kampus Lumajang, yang berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (28/08/2025) tadi.</p>



<p>Gelaran yang berlangsung ini, tentunya menjadi tonggak penting, karena merupakan kuliah umum pertama sejak hadirnya Polinema sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Kabupaten Lumajang. Dalam pelaksanaan ini, gelaran juga mengusung tema &#8216;Mentalitas Sukses: Membangun Karakter dan Pola Pikir Positif untuk Mahasiswa Baru&#8217;.</p>



<p>&#8220;Pemkab Lumajang akan terus memberikan motivasi kepada mahasiswa baru, agar membentuk karakter dan mentalitas positif sejak dini, serta mempersiapkan diri menghadapi persaingan dunia kerja dengan daya saing tinggi,&#8221; kata Bupati Indah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada kesempatan sama, Ketua DPRD Oktafiani mengapresiasi hadirnya Polinema di wilayah Lumajang. &#8220;Kami berharap, Polinema mampu melahirkan generasi muda berkarakter, berkompeten dan siap menjadikan calon-calon pemimpin masa depan yang membawa kemajuan bagi Lumajang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kehadiran Ketua DPRD dan Bupati Lumajang di tengah mahasiswa baru, diharapkan mampu memberikan semangat serta inspirasi untuk menempuh pendidikan dengan penuh dedikasi dan optimisme. Sehingga, mampu menjadikan generasi muda Lumajang yang handal. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225527</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati Jatim Sita Rp 3 Miliar dan 3 Aset Tanah</title>
		<link>https://memontum.com/kembangkan-dugaan-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-kejati-jatim-sita-rp-3-miliar-dan-3-aset-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[kembangkan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225251</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka.</p>



<p>Dalam pengembangan ini, Kejati Jatim melakukan penyitaan uang dan sejumlah aset tanah di Kota Malang, Rabu (20/08/2025) kemarin. Penyitaan ini dilakukan, untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema.</p>



<p>Dalam kegiatan penyitaan, Tim Penyidik Kejati Jatim dibantu Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Bidang Intelijen Kejari Kota Malang. Sementara objek yang disita, uang sebesar Rp 3.020.560.000. Jumlah ini, menambah total uang yang telah disita menjadi Rp 5.422.468.900. Hal ini dikarenakan, pada 29 April 2024 lalu, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp 2.401.908.900.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penyitaan uang Rp 3,020 miliar itu, disaksikan oleh dua saksi, yakni Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema, Frinta Pratamasari. Setelah penyitaan uang, tim penyidik melanjutkan dengan menyita dan memasang plang sita pada 3 bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Diantaranya, tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918, 8917 dan nomor 9055.</p>



<p>Penyitaan aset ini dilakukan, untuk kepentingan penyidikan, sesuai Pasal 38 Ayat (1), 39 KUHAP, Pasal 30 Ayat (1) Huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 Jo UU No 11 tahun 2021. Aset disota karena dikhawatirkan dijual atau dialihkan kepada pihak lain, sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi dan untuk memudahkan proses pemulihan aset. Selain itu, tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan sita aset merupakan kegiatan Tim Penyidik Kejati Jatim.</p>



<p>&#8220;Kami hanya sebatas mendampingi dan mengamankan saja,&#8221; kata Agung, Kamis (21/08/2025) tadi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lihat Pembangunan Infrastruktur Polinema Lumajang, Bunda Indah Tunjukkan Komitmen Pendidikan Vokasi</title>
		<link>https://memontum.com/lihat-pembangunan-infrastruktur-polinema-lumajang-bunda-indah-tunjukkan-komitmen-pendidikan-vokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[tunjukkan]]></category>
		<category><![CDATA[Vokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222612</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat pendidikan vokasi. Hal itu diperlihatkannya, saat meninjau pembangunan infrastruktur di Politeknik Negeri Malang (Polinema) kampus Lumajang, Senin (02/06/2025) tadi. Sementara dalam kunjungan itu, Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Endah Mardiana dan Pj Kabag [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat pendidikan vokasi. Hal itu diperlihatkannya, saat meninjau pembangunan infrastruktur di Politeknik Negeri Malang (Polinema) kampus Lumajang, Senin (02/06/2025) tadi. Sementara dalam kunjungan itu, Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Endah Mardiana dan Pj Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), MH Nurbayu Irawan.</p>



<p>Diketahui, ada sebanyak 12 ruang kelas baru, yang akan segera dibangun sebagai langkah konkret mendukung transformasi mutu pendidikan vokasi di Lumajang. Fasilitas itu, diharapkan mampu menunjang proses pembelajaran yang lebih efektif, modern dan selaras dengan kebutuhan industri.</p>



<p>“Saya menjaga penuh komitmen ini, agar Polinema di Lumajang semakin berkembang. Banyak masyarakat belum tahu, bahwa sejak 2014 kampus ini sudah hadir di Lumajang. Prospek alumninya juga sangat bagus,” kata Bunda Indah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Langkah ini, ujarnya, sejalan dengan visi Pemkab Lumajang untuk menjadikan pendidikan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang, dengan fokus pada link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Polinema kampus Lumajang, dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam mencetak tenaga kerja terampil yang siap bersaing.</p>



<p>Kehadiran fasilitas baru, imbuhnya, diharapkan bukan hanya meningkatkan kenyamanan belajar. Namun, juga memperkuat reputasi Lumajang sebagai pusat pendidikan vokasi yang unggul di wilayah Tapal Kuda. Pemerintah daerah, pun terus mendorong sinergi antara kampus, pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas peluang magang, pelatihan industri hingga kewirausahaan mahasiswa.</p>



<p>Dengan penguatan infrastruktur dan dukungan kebijakan yang konsisten, tambahnya, Polinema kampus Lumajang diharapkan mampu melahirkan generasi muda unggul, berdaya saing global dan menjadi motor penggerak pembangunan daerah. “Mahasiswa yang lulus dari sini punya kemampuan teknis tinggi dan siap pakai. Ini bukti bahwa kualitas Polinema Lumajang tidak kalah dengan kampus negeri lainnya,” ungkap Bunda Indah. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222612</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
