<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polisi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 15:39:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>polisi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi</link>
					<comments>https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[begundal]]></category>
		<category><![CDATA[celurit]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232862</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terduga pelaku Curas berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Keduanya adalah terduga pelaku yang kerap melakukan perampasan bersenjata pisau dan clurit, yang cukup meresahkan untuk di Kota Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terduga pelaku Curas berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Keduanya adalah terduga pelaku yang kerap melakukan perampasan bersenjata pisau dan clurit, yang cukup meresahkan untuk di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Yakni, laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV dan pengumpulan alat bukti lainnya. “Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Rabu (03/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi di kawasan Jalan Mayjend Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 16 Mei 2026. Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya dan didatangi para pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Para pelaku kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan 1 unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komplotan tersebut beraksi di Alun-Alun Kota Malang, pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa. Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju area yang sepi di Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang. Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, Senin (01/06/2026) kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan karena dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron. Adapun pelaku yang saat ini masih buron berinisial H alias Habibi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ancam-mahasiswa-dengan-pisau-dan-celurit-dua-begundal-ditangkap-polisi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232862</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahayakan Pengendara, Dishub Kota Malang Ingatkan Warga Tak Asal Pasang Polisi Tidur</title>
		<link>https://memontum.com/bahayakan-pengendara-dishub-kota-malang-ingatkan-warga-tak-asal-pasang-polisi-tidur</link>
					<comments>https://memontum.com/bahayakan-pengendara-dishub-kota-malang-ingatkan-warga-tak-asal-pasang-polisi-tidur#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bahayakan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[pengendara]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232847</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang polisi tidur atau alat pengendali kecepatan, yang ditempatkan di lingkungan jalan. Selain harus memenuhi ketentuan teknis, pemasangan yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa alat pengendali kecepatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang polisi tidur atau alat pengendali kecepatan, yang ditempatkan di lingkungan jalan. Selain harus memenuhi ketentuan teknis, pemasangan yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa alat pengendali kecepatan memiliki berbagai jenis, seperti rumble strip, speed hump, speed bump dan speed table. Tentunya, masing-masing memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda, serta diatur dalam ketentuan teknis yang harus dipatuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semua ada ketentuannya. Tidak bisa sembarangan dipasang. Ada aturan terkait lokasi, bentuk, ukuran, hingga kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut,&#8221; ujar Jaya-sapaannya, Rabu (03/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, pemasangan speed bump misalnya hanya diperbolehkan pada jalan lingkungan dengan batas kecepatan tertentu. Selain itu, masyarakat yang mengusulkan pemasangan alat pengendali kecepatan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang agar dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang ada usulan dari masyarakat, harus dikonsultasikan dengan Dishub. Nanti akan dikaji apakah bisa dipasang atau tidak,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Jaya juga menegaskan, dalam pemasangan polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak sesuai spesifikasi justru dapat menghambat kelancaran lalu lintas. Padahal, fungsi utama jalan adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat secara aman dan lancar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Filosofinya jalan itu dibuat untuk kelancaran arus lalu lintas. Jangan sampai setelah jalannya bagus, kemudian dipasang bangunan yang justru menghambat lalu lintas,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaya mencontohkan, tinggi alat pengendali kecepatan juga memiliki batas maksimal yang telah ditentukan. Jika dibuat terlalu tinggi, kendaraan berisiko mengalami kerusakan bahkan memicu kecelakaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Jaya juga mengakui masih terdapat beberapa alat pengendali kecepatan di sejumlah ruas jalan yang dinilai melebihi spesifikasi. Terhadap kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyesuaian agar sesuai standar keselamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan terus menyosialisasikan bahwa pemasangan alat pengendali kecepatan tidak boleh sembarangan. Semua harus mengikuti aturan dan kajian teknis demi keselamatan bersama,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bahayakan-pengendara-dishub-kota-malang-ingatkan-warga-tak-asal-pasang-polisi-tidur/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232847</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buang Bayi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-polisi-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sepasang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Racmad Aji Prabowo, mengatakan penangkapan ini berawal dari penemuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal di dalam kardus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (19/04/2026) lalu. Dari temuan itu, petugas Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini, terlihat seorang laki-laki turun dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan meletakan kardus di lokasi kejadian, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 22.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mendapatkan identitas mobil termasuk plat Nopolnya. Kami telusuri, mobil tersebut berada di kawasan Pasuruan. Ternyata mobil tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh AZ dan ASD. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial ASD di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan AZ di sebuah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis Rabu (22/04/2026) pukul 16.00.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa bayi tersebut dilahirkan secara caisar di salah satu rumah sakit di kawasan Pasuruan pada, Kamis (16/04/2026). &#8220;Di rumah sakit 2 hari. Mereka baru keluar dari rumah sakit pada hari Sabtu. Pasangan ini belum menikah dan mengaku membuang bayinya karena faktor ekonomi belum siap menghidupnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka juga mengaku saat membuang bayinya masih dalam kondisi hidup. &#8220;Dari keterangan pihak dokter, bayi ini mati lemas. Katena posisi bayi saat ditemukan dalam kondisi tengkurap hingga kemungkinan kehabisan nafas,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014. &#8220;Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika pelakunya adalah orang tuanya, maka hukumannya ditambah sepertiga,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Polisi, Pria Asal Banyuwangi Begal Sepeda Motor Milik Pelajar SMK Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-polisi-pria-asal-banyuwangi-begal-sepeda-motor-milik-pelajar-smk-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227142</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Dongko-Panggul di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Adalah pelaku berinisial EP (37), warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, yang berhasil dibekuk petugas. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, kepada media mengatakan bahwa kejadian itu sempat viral di media sosial. &#8220;Kejadiannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Dongko-Panggul di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Adalah pelaku berinisial EP (37), warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, yang berhasil dibekuk petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, kepada media mengatakan bahwa kejadian itu sempat viral di media sosial. &#8220;Kejadiannya sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu. Karena saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian,&#8221; ungkapnya, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan Kapolres, kejadiannya bermula saat korban berinisial SPR (15), seorang pelajar SMK di Trenggalek, baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh pelaku dan memepet serta menyuruh korban berhenti. Pelaku kemudian mengambil Handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelaku kemudian mencabut kunci sepeda motor secara paksa, sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban ke arah Panggul. Sementara sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku, di tinggal di TKP,&#8221; jelas AKBP Maliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak berselang lama, korban mengadu ke orang tuanya untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta, lengkap dengan barang bukti motor milik korban yang ditemukan di rumahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK serta sebuah jaket warna hitam. Sedangkan pelaku petugas menjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pendurian dengan kekerasan Dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, ibu korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek, yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor anaknya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227142</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ikatan Wartawan Lumajang Dukung Kinerja Polisi Jaga Kamtibmas</title>
		<link>https://memontum.com/ikatan-wartawan-lumajang-dukung-kinerja-polisi-jaga-kamtibmas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226738</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) silaturahmi bersama Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, di Mapolres Lumajang, Selasa (14/10/2025) tadi. Kegiatan ini, sebagai bentuk dukungan serta mempererat sinergi antara insan pers dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, AKBP Alex Sandy [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) silaturahmi bersama Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, di Mapolres Lumajang, Selasa (14/10/2025) tadi. Kegiatan ini, sebagai bentuk dukungan serta mempererat sinergi antara insan pers dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lumajang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan apresiasinya atas kunjungan serta dukungan dari rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam IWL. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja sama dari teman-teman media. Peran wartawan sangat penting dalam menjaga stabilitas daerah, melalui pemberitaan yang berimbang dan edukatif,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKBP Alex berharap, sinergi antara Polres Lumajang dan insan pers terus terjalin, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua IWL, Nizar Zulmi, menyampaikan kunjungan ini merupakan bentuk dukungan moral terhadap Polres Lumajang yang selama ini telah bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Kami dari IWL datang untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan dukungan moral kepada jajaran Polres Lumajang. Kami memahami tugas kepolisian sangat berat, apalagi dalam situasi yang membutuhkan ketenangan dan kepercayaan publik,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya juga siap menjadi mitra strategis Polres Lumajang, dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pertemuan tersebut, diakhiri dengan foto bersama dan komitmen untuk terus memperkuat komunikasi antara Polres Lumajang dan insan pers dalam menjaga kondusivitas wilayah. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penyerobotan Tanah dalam Pelebaran Jalan, Warga Pegantenan Pamekasan Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyerobotan-tanah-dalam-pelebaran-jalan-warga-pegantenan-pamekasan-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[pegantenan]]></category>
		<category><![CDATA[pelebaran]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah. Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Meskipun, dirinya sendiri sebenarnya sangat mendukung langkah pelebaran jalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada kami. Tanah sejumlah warga bersertifikat resmi, yang berada di samping pelebaran jalan tersebut, digeruk dan diserobot selebar sekitar 3 meter,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih menurut H Jamal, saat pengerjaan berlangsung, dirinya sempat mempertanyakan kepada pekerja. Namun, dalihnya justru sudah berembuk dengan tokoh masyarakat setempat. Pengerjaan terus dilakukan hingga dirinya pun harus memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Mapolres Pamekasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Terkait kejadian itu, Jamal juga meminta pemberhentian pekerja proyek sebelum persoalan belum terselesaikan. &#8220;Kami tunggu itikad baik rekanan, dinas, maupun Bupati Pamekasan, atas tanah kami yang sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek jalan ini dilanjut,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Sekdes Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Akhmad Hosairi, membenarkan tidak adanya sosialisasi terkait pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. &#8220;Iya benar, tidak ada sosialisasi sebelumnya,&#8221; jelasnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan, membenarkan pelaporan tersebut. &#8220;Kami menunggu petunjuk dari atasan terkait pelaporan itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, proyek pelebaran jalan ini adalah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Perumahan (DPUPR) Pamekasan. Adapun alokasi atau Pagu anggaran senilai Rp 3 miliar. Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, saat dimintai keterangan belum memberikan tanggapan. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Aksi Demo Anarkis Perusak Mapolresta dan Pos Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-malang-kota-tetapkan-17-tersangka-aksi-demo-anarkis-perusak-mapolresta-dan-pos-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mapolresta]]></category>
		<category><![CDATA[perusak]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226277</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota tetapkan 17 tersangka aksi demo anarkis yang terjadi pada Jumat (29/08/2025) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga bertindak anarkis dengan melempari Mapolresta Malang Kota dan merusak beberapa pos polisi di Kota Malang Diantara yang menjadi sasaran pengrusakan, yaitu 6 pos polisi dibakar, 16 pos polisi dirusak, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota tetapkan 17 tersangka aksi demo anarkis yang terjadi pada Jumat (29/08/2025) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga bertindak anarkis dengan melempari Mapolresta Malang Kota dan merusak beberapa pos polisi di Kota Malang</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diantara yang menjadi sasaran pengrusakan, yaitu 6 pos polisi dibakar, 16 pos polisi dirusak, Mako Polresta Malang Kota mengalami kerusakan dibagian depan dan 1 bus pelayanan juga dirusak serta beberapa barang lainnya. Selain itu, 1 anggota Polresta Malang Kota mengalami luka berat dan 11 lainnya mengalami luka ringan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan bahwa 17 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. &#8220;Pada saat kejadian, kami mengamankan 61 orang. Diantaranya sebanyak 21 anak-anak dan 40 dewasa,&#8221; ujar AKBP Oscar saat rilis, Jumat (26/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari 61 orang yang diamankan tersebut, tambahnya, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas terus melakukan pengembangan, hingga pada 16 September 2025, total telah menetapkan 17 tersangka demo anarkis ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Mereka adalah MI (19), warga asal Bengkulu Utara, DZR (22), AP (19), FD (19), RE (20), warga Kabupaten Malang, YNA (20), PA (25), AKP (20), FA (21), MZU (20), DV (35), AAL (21), warga Kota Malang, BAD (22), warga Wonokromo Surabaya, BR (21), warga Kabupaten Blitar, MAW (21), MF (21), MDT (20), warga Kabupaten Pasuruan. &#8220;Diantaranya ada yang mahasiswa dan karyawan swasta, serta ada juga ojek online,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun para tersangka, dikenakan 7 pasal berlapis, yakni Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas saat bertugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, membawa bahan peledak dan Pasal 28 UU No II tahun 2008, tentang ITE. Selain menetapkan 17 tersangka demo anarkis, petugas juga menetapkan 1 tersangka yang membawa molotov atau mencoba membakar Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (01/09/2025) malam. Dia berinisial YAP, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kepada petugas, YAP mengaku disuruh seseorang untuk membakar Gedung DPRD dengan bom molotov. Namun saat berada di sekitaran Bundaran Tugu depan Kantor DPRD, YAP sudah terlebih dahulu berhasil ditangkap petugas dan warga yang sedang berjaga. &#8220;Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka mengaku tidak mengenali orang yang menyuruhnya untuk melakukan pembakaran,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226277</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Rumah Dirusak, Seorang Ibu di Pamekasan Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-rumah-dirusak-seorang-ibu-di-pamekasan-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dirusak,]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225904</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan bernama Faridatul Hasanah (64) tahun, membuat pengaduan aksi pengrusakan di Mapolres Pamekasan, Kamis (11/09/2025) tadi. Pelapor mengadukan terlapor berinisial J, atas perbuatan pengrusakan rumahnya di Jalan Purba No.96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, pada Senin (08/09/2025) pagi. Akibat kejadian itu, sejumlah sisi dan isi rumah korban mengalami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan bernama Faridatul Hasanah (64) tahun, membuat pengaduan aksi pengrusakan di Mapolres Pamekasan, Kamis (11/09/2025) tadi. Pelapor mengadukan terlapor berinisial J, atas perbuatan pengrusakan rumahnya di Jalan Purba No.96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, pada Senin (08/09/2025) pagi. Akibat kejadian itu, sejumlah sisi dan isi rumah korban mengalami kerusakan parah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diceritakan pelapor, aksi pengrusakan itu dilakukan terlapor dengan melibatkan beberapa orang. Ada sekitar 10 orang, tetiba mendatangi lokasi dan langsung melakukan pengrusakan. Alasannya, karena tanah yang ditempati pelapor adalah milik mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tanpa menunjukkan apapun, mereka mengusir dan melakukan pengrusakan dengan merobohkan atap rumah dan bagian dapur. Termasuk, merusak isi rumah sengan menggunakan palu, linggis dan parang,&#8221; katanya, Kamis (11/09/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkan pelapor, bahwa rumah yang ditempatinya tersebut merupakan rumah pemberian orang tua dan bersertifikat resmi atas nama orang tuanya bernama Kamariyah. Karenanya, atas kejadian itu dirinya melaporkan kejadian ini kepada polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak meminta ganti rugi, tetapi kami meminta J dipenjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kapolres Pamekasan, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Karenanya, akan ada tindak lanjut dari pengaduan itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami sudah menerima laporan tersebut. Nanti laporan tersebut akan disampaikan ke pimpinan,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225904</post-id>	</item>
		<item>
		<title>13 Pos Polisi Rusak, 61 Orang Diamankan Usai Ricuh Aksi di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/13-pos-polisi-rusak-61-orang-diamankan-usai-ricuh-aksi-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Rusak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225557</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kericuhan yang mewarnai aksi lanjutan di Kota Malang pada Jumat (29/08/2025) malam hingga Sabtu (30/08/2025) dini hari, berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas kepolisian dan penangkapan puluhan orang. Dalam kejadian itu, sebanyak 13 pos polisi rusak, sementara 61 orang diamankan aparat. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut dari total 16 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kericuhan yang mewarnai aksi lanjutan di Kota Malang pada Jumat (29/08/2025) malam hingga Sabtu (30/08/2025) dini hari, berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas kepolisian dan penangkapan puluhan orang. Dalam kejadian itu, sebanyak 13 pos polisi rusak, sementara 61 orang diamankan aparat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut dari total 16 pos polisi yang ada, 13 diantaranya dilempari hingga kaca pecah. Bahkan, juga ada tiga pos yang terbakar.</p>



<figure class="wp-block-embed aligncenter is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="13 Pos Polisi Rusak, 61 Orang Diamankan Usai Ricuh Aksi di Kota Malang" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/WCvOfl29AwI?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di Mako Polresta tidak ada yang rusak. Kendaraan dinas juga tidak ada yang rusak. Hanya pagar dicoret-coret, ada vandalisme dan beberapa banner dibakar. Tetapi itu tidak mengganggu operasional,” ujar Kombes Pol Nanang, Sabtu (30/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kerusakan, tambahnya, polisi juga menangkap 61 orang yang diduga terlibat dalam perusakan. Diantaranya, terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang kami amankan adalah mereka yang melakukan perusakan. Tetapi yang tidak terlibat, sore ini kami lepas. Kami juga panggil guru dan orang tua mereka semua. Mereka yang terbukti bersalah akan diproses hukum, sedangkan yang tidak terbukti wajib lapor,” kata Nanang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kericuhan sendiri, berawal dari aksi doa bersama dan penyalaan lilin di Alun-alun Merdeka Malang sejak pukul 15.45 WIB untuk mengenang Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol yang meninggal setelah terlindas mobil Brimob di Jakarta, Kamis (28/08/2025) malam. Seusai acara, massa bergeser ke Mapolresta sekitar pukul 18.30 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Situasi sendiri, sebenarnya sempat kondusif setelah Kapolresta dan Pangdiv 2 Kostrad, menemui massa serta Kapolresta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, kondisi berubah. Massa kemudian melempari batu, merusak spanduk, membakar baliho, hingga mencoret-coret tembok Mapolresta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, polisi mengerahkan ratusan personel Brimob dengan perlengkapan lengkap. Gas air mata ditembakkan bertubi-tubi hingga menyebar ke kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sekitar pukul 01.20 WIB, massa akhirnya dipukul mundur hingga ke kawasan Kayutangan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225557</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
