<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>polresta &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polresta/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 11:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>polresta &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika</link>
					<comments>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras. Kapolresta Malang Kota, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. &#8220;Bagi yang terbukti sebagai pengguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir Narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Putu Kholis, saat rilis, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Kapolresta mengapresiasi, partisipasi aktif masyarakat yang melapor setiap ada tindak gangguan Kamtibmas. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran Narkoba dan Miras,” ungkapnya.</p>



<p>Kasus paling menonjol, ujarnya, terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kg di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (37), warga Junrejo, yang diduga menjadi kurir jaringan Narkotika lintas wilayah. Dari tangan AN, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.</p>



<p>Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT (DPO). Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau sesuai perintah BT.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Pelakunya adalah DR (40), warga kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, DR kedapatan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Namun saat ditangkap, DR hanya mengaku sebagai kurir</p>



<p>Petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras tanpa merek, yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar.</p>



<p>Penangkapan PS, berawal setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Sawojajar. Ribuan botol Arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. PS mengaku bahwa ribuan Miras miliknya didapat dari N, dari Denpasar Bali.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang mengancam masyarakat. “Peredaran Narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras ilegal.</p>



<p>Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran Narkotika dalam jumlah besar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232282</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polresta Malang Tangkap Karyawan SPBU dan Pembeli</title>
		<link>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00. Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00.</p>



<p>Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 liter di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun barang bukti yang diamankan, mobil Daihatsu, 14 jerigen 35 liter berisi pertalite, 9 jerigen 36 liter kosong, rangkaian pompa, print out barcode pertalite dan ponsel.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman Kota Malang. &#8220;Tersangka ABS melakukan aksinya dengan dibantu A, selaku karyawan SPBU,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Saat itu, ABS menggunakan sarana mobil dengan tangki kendaraan telah dimodifikasi agar tidak terlihat masyarakat saat mengisi BBM ke jerigen. &#8220;Dari tangki terdapat selang penghubung. Dengan bantuan pompa, selang itu dapat mengisi jerigen-jerigen yang terdapat di dalam mobil,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebelum proses pengisian itu, ABS menunjukan barcode pembelian pertalite kepada tersangka A. Untuk 1 barcode, diperuntukan 1 mobil dengan jatah 120 liter pertalite setiap harinya. Setelah terisi 120 liter, ABS kembali menunjukan barcode yang lain untuk pengisian kembali hingga semua jerigen yang di dalam mobil terisi pertalite.</p>



<p>&#8220;Tersangka ABS memiliki 5 barcode pengisian pertalite. Dia mengaku 2 barcode miliknya sendiri dan 3 lainnya beli di Facebook. ABS menyiapkan 23 jerigen 35 liter. Kemudian pertalite itu akan dijual kembali untuk eceran dan dijual kepada beberapa toko. Untuk tersangka A mendapat imbalan dari ABS sebesar Rp 5000 setiap 1 jerigen. Sedangka ABS menjual kembali ke toko-toko dengan keuntungan sekitar Rp 700 perliternya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang tentang cipta kerja. &#8220;Tersangka ABS terancam hukuman 6 tahun penjara. Sengka A ditambah 2/3 dari maksimum ancaman pidana,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain menangkap ABS dan A, petugas juga menangkap RC (30), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di waktu yang bersamaan di SPBU Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Saat itu, RC mengisi pertalite ke motor Thunder miliknya secara berulang-ulang untuk dimasukan ke dalam jerigen.</p>



<p>&#8220;RC juga mengecer bensin pertalite dan juga menjualnya ke toko-toko,&#8221; tambah AKP Rahmad Aji. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[kerawanan]]></category>
		<category><![CDATA[ketupat]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230940</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 16.00. Gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolresta Malang Kota ini sebagai penanda dimulainya pengamanan terpadu menjelang libur panjang Nyepi hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Diikuti dari berbagai unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polresta Malang Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 16.00. Gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolresta Malang Kota ini sebagai penanda dimulainya pengamanan terpadu menjelang libur panjang Nyepi hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.</p>



<p>Diikuti dari berbagai unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota Malang, serta berbagai mitra Kamtibmas, diantaranya relawan, Pramuka, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi komunikasi masyarakat di lingkup wiayah terkecil.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam amanahnya mengatakan Operasi Ketupat tahun ini mengusung tema Mudik Aman, Keluarga Bahagia, menekankan kesiapsiagaan aparat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.</p>



<p>“Intinya, Operasi Ketupat Semeru ini bukan hanya soal lalu lintas, tetapi tentang pelayanan publik, keamanan, serta memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dan aktivitas liburannya dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.</p>



<p>Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi bersama saat Rakor lintas sektor, ada 5 potensi tantangan utama yang perlu diantisipasi selama masa libur panjang di Kota Malang.</p>



<p>Pertama adalah potensi kepadatan lalu lintas, mengingat Kota Malang menjadi jalur strategis menuju kawasan wisata Malang Raya. Kedua, kepadatan di fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, pusat kuliner, serta destinasi oleh-oleh yang biasanya meningkat signifikan selama libur Lebaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketiga adalah masalah parkir yang kerap muncul akibat meningkatnya mobilitas masyarakat di pusat keramaian. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.</p>



<p>“Semakin tinggi mobilitas masyarakat, maka semakin tinggi pula konsumsi dan aktivitas ekonomi. Dampaknya adalah munculnya tantangan lain seperti pengelolaan parkir, pengelolaan sampah, hingga inflasi musiman yang perlu kita kendalikan bersama,” jelas Kombes Pol Putu Kholis.</p>



<p>Tantangan kelima adalah inflasi temporer atau inflasi musiman, yang biasanya muncul akibat meningkatnya permintaan barang dan jasa menjelang hari raya. “Jika kita mampu bersinergi dan mengelola situasi dengan baik, maka momentum libur panjang ini juga dapat menjadi peluang pertumbuhan ekonomi serta menunjukkan bahwa Malang adalah kota yang aman, ramah bagi wisatawan dan nyaman bagi warganya,” urainya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi guna memastikan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman. Pihaknya juga menyiapkan tim pengurai kemacetan yang akan bergerak secara mobile untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, terutama di pusat keramaian dan kawasan kuliner</p>



<p>&#8220;Kota Malang sebagai kota transit menuju destinasi wisata seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang, titik kepadatan diperkirakan terjadi di beberapa ruas jalan utama, kawasan pusat perbelanjaan, destinasi wisata, serta kawasan kuliner populer seperti kawasan Heritage Kayutangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Operasi Ketupat Semeru tahun ini, pengamanan di Kota Malang melibatkan ribuan personel gabungan dari berbagai instansi, mulai Polri, TNI, pemerintah daerah, relawan hingga supeltas, termasuk warga yang aktif di Siskamling.</p>



<p>Patroli bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga unsur kelurahan dan RT/RW untuk mengamankan rumah kosong dan lingkungan permukiman juga semakin ditingkatkan. Diharapkan dengan pengamanan maksimal, Kota Malang akan selalu aman dan kondusif. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230940</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sepanjang Januari Polresta Malang Kota Ungkap 31 Narkoba dan Amankan 15,8 kg Ganja serta 361 Gram Sabu</title>
		<link>https://memontum.com/sepanjang-januari-polresta-malang-kota-ungkap-31-narkoba-dan-amankan-158-kg-ganja-serta-361-gram-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[januari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sepanjang]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229887</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Sebanyak 31 kasus Narkotika berhasil diungkap Polresta Malang Kota sepanjang Januari 2026. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti diantaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen Polresta Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Sebanyak 31 kasus Narkotika berhasil diungkap Polresta Malang Kota sepanjang Januari 2026. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti diantaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di Kota Malang. &#8220;Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kota Malang dan daerah sekitarnya,&#8221; ujar Kombes Pol Putu Kholis, saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/01/2026) tadi.</p>



<p>Kombes Pol Putu Kholis menambahkan bahwa ganja, sabu dan ekstasi, termasuk Narkotika golongan I yang sangat berbahaya karena berdampak langsung pada kerusakan fisik, mental, sosial, hingga memicu tindak kriminal lanjutan. “Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan tegas, profesional dan berkeadilan,” jelasnya.</p>



<p>Ditambahkan, ada tiga kasus menonjol dalam pengungkapan kasus Narkotika ini. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram, kedua, ganja 1,7 kg dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kg disertai sabu.</p>



<p>&#8220;Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegasnya.</p>



<p>Kasus menonjol pertama, Satrenarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AH (21), mahasiswa, kawasan Paserpan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (03/01/2026). Dia berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Krajan Timur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan AH ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 149 gram sabu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini dalam masih dalam pengejaran (DPO). Dirinya bertugas meranjau sabu di sejumlah titik sesuai perintah CS, dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp 2 juta.</p>



<p>Kasus kedua menonjol, Satresnarkoba berhasil menangkap AF (32) di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, AF tidak bisa mengelak karena kedapatan ganja seberat 1,7 kg. Rencananya ganja tersebut akan dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah pengedar. Dari aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.</p>



<p>Sementara kasus ketiga menonjol, berhasil mengamankan dua tersangka, SPA (45), warga kawasan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan DC (39), warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini berawal setelah petugas menangkap SPA di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (15/01/2026) dini hari.</p>



<p>Dari penangkaoan SPA ini petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dan sabu. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap DC di sebuah rumah kos di kawasan Arjosari. Dari kedua tersangka ini, barang bukti ganja sebanyak 13.3 kg serta sabu 8,46 gram, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital dan berbagai paket siap edar.</p>



<p>Kombes Putu Kholis akan mengupayakan rehabilitasi warga yang menjadi korban Narkoba, memutus rantai permintaan Narkotika, melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, sekaligus meningkatkan program edukatif, terutama dikampung yang dinilai rawan Narkoba.</p>



<p>“Warga Kota Malang ini majemuk, Kami akan tingkatkan kerjasama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye Anti Narkotika dan memutus rantai distribusi Narkoba,&#8221; imbuh Kombes Pol Putu Kholis. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229887</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Pengamanan Nataru, Pemkot dan Polresta Malang Kota Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025</title>
		<link>https://memontum.com/perkuat-pengamanan-nataru-pemkot-dan-polresta-malang-kota-gelar-apel-operasi-lilin-semeru-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Nataru]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengamanan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar apel Pasukan Operasi Lilin Semeru tahun 2025, dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Balai Kota Malang, Jumat (19/12/2025) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang memimpin apel tersebut membacakan amanat Kapolri terkait pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Menurutnya, apel kesiapsiagaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar apel Pasukan Operasi Lilin Semeru tahun 2025, dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Balai Kota Malang, Jumat (19/12/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang memimpin apel tersebut membacakan amanat Kapolri terkait pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Menurutnya, apel kesiapsiagaan ini rutin digelar setiap tahun sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas masyarakat selama momentum Nataru.</p>



<p>&#8220;Kesiapsiagaan ini tidak hanya terkait arus kunjungan masyarakat dan pelaksanaan ibadah Natal, tetapi juga kesiapan menghadapi potensi gangguan keamanan serta kemungkinan terjadinya bencana,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam pengamanan Nataru. Kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta organisasi keagamaan terus diperkuat, termasuk dengan menghidupkan kembali peran pengamanan swakarsa dan siskamling di tingkat kelurahan hingga RT dan RW.</p>



<p>“Semua pihak bahu-membahu agar masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman, serta umat yang beribadah tidak mengalami gangguan,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa Operasi Lilin Semeru akan difokuskan pada pengamanan jalur-jalur rawan kepadatan lalu lintas menjelang Nataru. Penertiban terhadap potensi pelanggaran, termasuk aksi balap liar, juga menjadi perhatian utama.</p>



<p>“Kami mendirikan empat Pos Pengamanan di pintu masuk Kota Malang, satu Pos Terpadu di kawasan Gereja Ijen karena menjadi pusat perayaan Natal, serta satu Pos Pelayanan di Stasiun Kota Baru menyusul adanya penambahan rute kereta api,” jelasnya.</p>



<p>Pengawasan lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru juga akan didukung sistem tilang elektronik (ETLE) yang tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, mobil INCAR akan dioperasikan secara mobile untuk menyasar titik-titik pelanggaran lalu lintas.</p>



<p>Lebih lanjut, disebutkan ada titik-titik rawan kemacetan yang menjadi fokus pengamanan. Untuk di wilayah utara Kota Malang, mulai dari Graha Kencana hingga kawasan Malang Creative Center (MCC), serta wilayah barat di sekitar Universitas Brawijaya (UB). Hal ini seiring prediksi meningkatnya pergerakan wisatawan menuju Kota Batu dan kembali ke Kota Malang.</p>



<p>“Estimasi puncak arus pertama diperkirakan terjadi pada 22–26 Desember, sedangkan puncak arus Tahun Baru diprediksi pada 29 Desember hingga 2 Januari,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228872</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diikuti Lebih 100 Anak, Wali Kota Malang Apresiasi Pelaksanaan Khitan Bahagia Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/diikuti-lebih-100-anak-wali-kota-malang-apresiasi-pelaksanaan-khitan-bahagia-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[bahagia]]></category>
		<category><![CDATA[diikuti]]></category>
		<category><![CDATA[khitan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228715</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Peringati Hari Ibu, Polresta Malang Kota selenggarakan khitanan masal yang bertajuk &#8216;Khitan Bahagia&#8217; di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Sabtu (13/12/2025) tadi. Khitan massal gratis ini, diikuti lebih dari 100 anak se Malang Raya. Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Peringati Hari Ibu, Polresta Malang Kota selenggarakan khitanan masal yang bertajuk &#8216;Khitan Bahagia&#8217; di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Sabtu (13/12/2025) tadi. Khitan massal gratis ini, diikuti lebih dari 100 anak se Malang Raya.</p>



<p>Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Dinkes, Kepala Dinsos Kota Malang, serta tenaga medis dan Himpunan Pesunat Plasma Energy Indonesia (HPPEI) Kota Malang, membantu proses pelaksanaan khitan.</p>



<p>Selain ditangani tenaga medis profesional, kegiatan juga dilengkapi pendampingan, edukasi kesehatan, serta suasana ramah anak agar peserta merasa nyaman. Kegiatan sosial ini menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.</p>



<p>Menjadi salah satu bentuk komitmen Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memberikan perlindungan pada anak, khususnya keluarga yang membutuhkan, dengan memberikan layanan khitan bahagia massal secara gratis.</p>



<p>Kombes Nanang, menegaskan bahwa Khitan Bahagia bukan hanya layanan medis Polresta Malang Kota untuk masyarakat, tapi salah satu bagian dari pengabdian dan pelayanan Polri dalam mendukung tumbuh kembang anak sehat dan berakhlak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Khitan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam syariat Islam sekaligus memiliki manfaat besar bagi kesehatan. Melalui kegiatan ini, Polresta Malang Kota ingin hadir membantu masyarakat, menjaga kesehatan anak sejak dini, serta mempererat kedekatan Polri dengan warga,” ujar Kombes Nanang.</p>



<p>Kombes Pol Nanang juga menjelaskan, Khitan memiliki berbagai manfaat, antara lain menjaga kebersihan organ reproduksi, menurunkan risiko infeksi saluran kemih, mencegah penyakit menular tertentu, serta mendukung kesehatan jangka panjang.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas inisiatif Polresta Malang Kota yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. “Kami mengapresiasi Polresta Malang Kota yang tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga peduli pada aspek sosial, kemanusiaan dan kesehatan. Kegiatan seperti ini sangat membantu warga dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Polri,” jelas Wahyu. Polresta Malang Kota bersama Pemkota Malang juga memberikan bingkisan, selain sarung, songkok, juga ada obat-obatan dan vitamin untuk peserta khitan</p>



<p>Achmad Fuad orang tua dari peserta khitan, Ahmad Rehan, warga Kelurahan Karang Besuki, Sukun sangat bersyukur dan senang, sebab putranya bisa mengikuti khitan Polresta Malang Kota. “Alhamdulillah, kami orang tua dari Rehan sangat terbantu, sebab anak kami bisa ikut sunat gratis yang ditangani dengan baik dan penuh perhatian. Semoga Khitan Gratis Polresta Malang Kota terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat dan anak-anak kami,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228715</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria Asal Wagir Ditangkap Petugas Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-penganiayaan-pria-asal-wagir-ditangkap-petugas-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228187</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00. Saat itu, APN dalam kondisi mabuk datang ke tempat tinggal US di kawasan Jalan Royal Park, Kelurahan Pandawangi, Kecamatan Blimbing.</p>



<p>&#8220;Kondisi mabuk, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Diduga karena cemburu, tersangka marah kepada korban hingga terjadi percekcokan,&#8221; ujar Kombes Pol Nanang saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya meludahi, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong. &#8220;Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban hingga mengalami luka lebam dan robek,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini kemudian dilaporkan pada Rabu (26/11/2025). Atas laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga kurang dari 2&#215;24 jam berhasil mengamankan APN dari rumah orang tuanya di kawasan Wagir.</p>



<p>&#8220;Pelaku kami amankan pada Kamis (27/11/2025) malam. Dari keterangannya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 2022. Sama-sama berprofesi sebagai DJ. Hubungan asmaranya putus nyambung hingga 2025 ini. Motiv pelaku karena cemburu setelah korban tetima saweran dari seseorang. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, APN mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. &#8220;Saya menyesal. Kedepannya saya tidak ingin mengulangi ini kepada siapapun,&#8221; ujar APN. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dua-sindikat-curanmor-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228184</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa untuk BT dan AL beraksi di kawasan Jalan Watumujur, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) dini hari. &#8220;Kedua tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai motor Honda Beat secara berboncengan menuju Kota Malang. Mereka kemudian tiba di Jalan Watumujur dan mendapati sasaran motor Honda Vario warna merah,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Saat itu, eksekutornya adalah AL. Dengan cepat, AL berhasil merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T. &#8220;Setelah berhasil menguasai motor Vario itu, tersangka berinisial BT membawanya ke Surabaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Namun keesokan harinya, saat akan beraksi di kawasan Jalan Mergo Basuki, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (21/11/2025) dini hari. &#8220;Untuk sementara kedua tersangka mengaku masih mencuri 1 kali di Kota Malang. Motor Vario milik korban masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejadian Curanmor dengan tersangka berinisial MAH alias M Amirudin Hamzah (20), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang IX C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya adalah pelaku yang berhasil mencuri motor Honda Beat di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (25/11/2025) sore. Modusnya mencari sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel.</p>



<p>&#8220;Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran sebuah apotik. Setelah itu, motor dibawa pulang dan plat nomor kendaraan (Nopol) dibuang ke sungai. Malamnya, tersangka berencana menjual motor hasil curiannya tersebut,&#8221; ujar Kompol Soleh.</p>



<p>Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati motor tersebut dijual oleh tersangka lewat media sosial. Kemudian, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan melalukam transaksi secara COD. &#8220;Malam harinya tersangka datang sambil membawa motor korban. Dari sinilah tersangka langsung kami tangkap, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ,&#8221; terangnya.</p>



<p>Diketahui bahwa tersangka MAH pernah ditangkap karena kasus copet pada 2023 dan dipenjara selama 1 tahun 10 bulan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kompol Muhammad Soleh menegaskan, bahwa setiap perbuatan kejahatan dilakukan penindakan secara tegas. Termsuk kejahatan Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. &#8220;Kami akan menindak tegas setiap kejahatan di Kota Malang,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228184</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasang Ranjau Sabu, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/pasang-ranjau-sabu-seorang-pengedar-narkoba-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[ranjau]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228047</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam. Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam.</p>



<p>Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit HP Google Pixel warna hitam. Atas barang bukti itu, Bdk hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolresta Malang Kota.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi Nobar Arema FC vs Persebaya, sekaligus penyekatan arus suporter di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas. &#8220;Keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru. Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,&#8221; ujar Kombes Nanang, Minggu (23/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kombes Nanang menambahkan, bahwa penyekatan yang dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba. &#8220;Saat anggota melintas di Jalan Cengger Ayam, melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau Narkotika. Melihat gelagat yang mencurigakan, anggota melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan kepada Bdk. Tersangka kedapatan sabu dengan total seberat 7,45 gram,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kombes Nanang menegaskan, bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa pengedar Narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi dan mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut. &#8220;Kita ketahui pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan Narkoba,&#8221; urainya.</p>



<p>Penangkapan Bdk ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada upaya optimalisasi pemberantasan Narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.</p>



<p>&#8220;Tersangka terbukti membawa dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ditangkapnya Bdk ebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif,” imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228047</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
