<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>polsek ambulu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polsek-ambulu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Jan 2020 13:49:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>polsek ambulu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Petapa Samboja Payangan, Warga Kaliwates Meninggal Dunia</title>
		<link>https://memontum.com/petapa-samboja-payangan-warga-kaliwates-meninggal-dunia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 12:16:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penemuan Mayat]]></category>
		<category><![CDATA[Petapa]]></category>
		<category><![CDATA[polsek ambulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104175-petapa-samboja-payangan-warga-kaliwates-meninggal-dunia</guid>

					<description><![CDATA[Jember, memontum &#8211; Sugihartono (67) seorang petapa di puncak Bukit Samboja, Payangan (di dalam areal bangunan makam) yang terletak di dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, asal Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, ditemukan tak bernyawa. Rabu (15/01/2020) pagi, ia ditemukan Rofiq Firdaus Asri (48) warga desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, teman bertapanya. Firdaus kepada petugas menerangkan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, memontum </strong>&#8211; Sugihartono (67) seorang petapa di puncak Bukit Samboja, Payangan (di dalam areal bangunan makam) yang terletak di dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, asal Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, ditemukan tak bernyawa.</p>
<p>Rabu (15/01/2020) pagi, ia ditemukan Rofiq Firdaus Asri (48) warga desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, teman bertapanya.</p>
<div id="attachment_104373" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-104373" decoding="async" class="size-full wp-image-104373" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/xIMG-20200115-WA0102-copy.jpg.pagespeed.ic_.GcQLaF-oj.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="Kondisi Sugiharto petapa yang meninggal di bukit Samboja. (ist)" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/xIMG-20200115-WA0102-copy.jpg.pagespeed.ic_.GcQLaF-oj.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/xIMG-20200115-WA0102-copy.jpg.pagespeed.ic_.GcQLaF-oj.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/xIMG-20200115-WA0102-copy.jpg.pagespeed.ic_.GcQLaF-oj.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/xIMG-20200115-WA0102-copy.jpg.pagespeed.ic_.GcQLaF-oj.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-104373" class="wp-caption-text">Kondisi Sugiharto petapa yang meninggal di bukit Samboja. (ist)</p></div>
<p>Firdaus kepada petugas menerangkan, saat itu korban tiba-tiba pingsan. Terlihat ada yang kejanggalan akhirnya Firdaus turun guna mencari pertolongan. Ia menemui seorang nelayan setempat bernama Saladi untuk mengecek kondisi korban dan setelah dicek ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.</p>
<p>“Mengetahui korban sudah meninggal akhirnya Saladi melaporkan perangkat desa setempat untuk di teruskan ke Mapolsek Ambulu,” ujar Kapolsek Ambulu Sudaryanto.</p>
<p>Mendapat laporan itu Lanjut Sudaryanto, petugas dari polsek Ambulu kelokasi dan bersama warga bersama polisi dan TNI, mengevakuasi korban.</p>
<p>&#8220;Petugas kemudian membawa korban ke Puskesmas Sabrang untuk dilakukan Visum, ” Imbuhnya.</p>
<p>Sudaryanto mengatakan, jenazah dipulangkan setelah keluarga korban meminta dan merelakan kematian korban setelah terlebih dahulu membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi.</p>
<p>“Penyataan itu ditulis di atas materai,” katanya. <strong>(tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104175</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Awas Upal Probolinggo Beredar Jutaan di Jember</title>
		<link>https://memontum.com/awas-upal-probolinggo-beredar-jutaan-di-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2019 08:05:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 245]]></category>
		<category><![CDATA[polsek ambulu]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95357-awas-upal-probolinggo-beredar-jutaan-di-jember</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Saropah (46) seorang perempuan mengaku asal Dusun Darussalam, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember diamankan ke Mapolsek Ambulu karena diketahui dengan sengaja berbelanja menggunakan uang palsu (Upal), Senin (30/9/2019) pukul 05.30. Menurut Kapolsek Ambulu Ajun Komisaris Polisi Sugeng Piyanto, awalnya tersangka diamankan pedagang kelapa dan kentang yang berada di Pasar Sentong, pasar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Saropah (46) seorang perempuan mengaku asal Dusun Darussalam, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember diamankan ke Mapolsek Ambulu karena diketahui dengan sengaja berbelanja menggunakan uang palsu (Upal), Senin (30/9/2019) pukul 05.30.</p>
<p>Menurut Kapolsek Ambulu Ajun Komisaris Polisi Sugeng Piyanto, awalnya tersangka diamankan pedagang kelapa dan kentang yang berada di Pasar Sentong, pasar yang terletak di Desa Karang anyar, Kecamatan Ambulu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-95358" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191001-WA0074-copy.jpg?resize=740%2C367" alt="" width="740" height="367" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191001-WA0074-copy.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191001-WA0074-copy.jpg?resize=300%2C149&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191001-WA0074-copy.jpg?resize=768%2C381&amp;ssl=1 768w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Awalnya, tersangka membeli buah kelapa sebanyak 2 biji dan kentang sebanyak 2 kg menggunakan uang ratusan, setelah menerima sisa kembalian, tersangka langsung bergegas pergi seperti terburu,&#8221; ujar Sugeng, Selasa (1/10/2019) siang saat dikonfirmasi memontum.com.</p>
<p>Curiga dengan gelagat tersangka lanjut Sugeng, pedagang kelapa (korban) dan pedagang kentang mengkroscek uang yang dibayarkan tersangka dan menanyakan keaslian uang kepada Kepala (Ka) pasar sentong. Hasilnya, ternyata benar, uang tersebut palsu.</p>
<p>&#8220;Mendapat keterangan Ka pasar, korban langsung mencari tersangka kedalam pasar, alhasil pencairan para pedagang berhasil menemukan tersangka dan tanpa tanya kedua pedagang dibantu para pedagang lainya langsung menangkapnya dan menggelandang ke Mapolsek, terang Sugeng.</p>
<p>Perempuan pengedar upal tak berkutik setelah para pedagang pasar menggelandangnya ke Mapolsek Ambulu guna untuk dimintai keterangan (Introgasi).</p>
<p>Setelah diinterogasi, tersangka mengaku jika membeli buah kelapa dan kentang menggunakan uang palsu yang didapat dari orang tak dikenal asal Kabupaten Probolinggo.</p>
<p>Tak hanya itu sambung Sugeng, petugas melakukan penggeledahan pada dompet tersangka. Saat penggeladahan ditemukan uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak sembilan lembar. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringannya.</p>
<p>&#8220;Saat ditanya tersangka mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang tak dikenal dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan perbandingan harga, uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak Rp 5 juta dibeli dengan harga uang asli Rp 2,250 juta dan tersangka mengaku sudah 3 kali membelinya, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Guna proses hukum lebih lanjut tersangka saat ini di tahan di Mapolsek Ambulu dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2), (3) Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU.RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95357</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ayah Kandung Bejat Setubuhi Anak Lumpuh</title>
		<link>https://memontum.com/ayah-kandung-bejat-setubuhi-anak-lumpuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 02:22:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 286]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 46]]></category>
		<category><![CDATA[polsek ambulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88878-ayah-kandung-bejat-setubuhi-anak-lumpuh</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Kejam sekali perlakuan dari Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak kandung bernama Sukirman (65) warga Dusun Krajan Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Ia tega menyetubuhi berkali-kali anak kandungnya bernama Sumiasih (39), yang sedang sakit stroke dan tidak berdaya selama 6 bulan. Menurut Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto ketika dikonfirmasi Memontum.com, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Kejam sekali perlakuan dari Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak kandung bernama Sukirman (65) warga Dusun Krajan Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Ia tega menyetubuhi berkali-kali anak kandungnya bernama Sumiasih (39), yang sedang sakit stroke dan tidak berdaya selama 6 bulan.</p>
<p>Menurut Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto ketika dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (24/7/2019) siang di kantornya, tersangka melakukan aksi persetubuhan di dalam kamar korban dan saat hendak akan melakukan aksi bejatnya, tersangka modusnya dengan pura-pura akan memijat korban.</p>
<p>“Modusnya yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura pura memijat kaki korban,” kata Kapolsek yang akrab disapa Sugeng ini.</p>
<p>Sugeng menceritakan, sebelumnya korban sakit stroke sudah dari 6 bulan dan korban sudah menjanda selama 5 tahun. Karena korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari, akhirnya tersangka selaku orang tua menawarkan untuk tinggal bersama di dalam rumahnya.</p>
<p>“Kemudian, tawaran tersangka yang merupakan ayah kandungnya, akhirnya di terima oleh korban dan anak-anaknya. Lalu sekitar bulan Mei 2019 korban beserta anak-anaknya tinggal serumah dengan tersangka, selaku orang tua korban,” cerita kapolsek.</p>
<p>Sebelum kejadian Sugeng mengungkapkan, tersangka sering kali mencabuli korban, bahkan juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 2 x. Kemudian Senin (22/7/2019) sekitar pukul 14.00, ketika korban sendirian di dalam kamar rumahnya, tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.</p>
<p>“Awalnya tersangka menawarkan diri, untuk memijat tubuh korban. Tetapi korban tidak mau, karena pastinya setelah di pijat, korban di cabuli atau di setubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.</p>
<p>Lanjut Sugeng, karena saat itu korban tidak mau untuk dipijat, akhirnya tersangka menutup pintu kamar dan memaksa korban untuk disetubuhi. Karena kondisi korban tidak berdaya akibat sakit stroke yang dialaminya, korban tidak bisa berbuat apa-apa, ketika tubuh korban di tindihi oleh tersangka.</p>
<p>“Tersangka lalu membuka rok yang dipakai korban, yang saat itu korban tidak memakai celana dalam, dan tersangka membuka sarung yang dipakainya. Kemudian tersangka menyetubuhi korban, korban meronta-ronta dengan mengingatkan tersangka, jika yang disetubuhi adalah anaknya sendiri, tetapi tersangka tetap menyetubuhi korban,” jelasnya.</p>
<p>Setelah puas menyetubuhi korban, kemudian tersangka meninggalkan korban sendirian di kamar, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anaknya, mendengar cerita ibunya korban lalu diantar anak dan saudaranya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambulu.</p>
<p>Mendapat laporan tersebut sambung Sugeng, Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Tersangka.</p>
<p>Sekitar pukul 23.00, tersangka berhasil di tangkap dan diamankan amankan tersangka ke Mapolsek Ambulu, yang sebelumya Korban dibawa ke RSUD dr Soebandi untuk memintakan VER.</p>
<p>Petugas mengamankan sebuah kaos lengan pendek warna lorek lorek, sebuah rok panjang warna hitam dan sebuah sprei warna biru, sebagai barang bukti.</p>
<p>“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU. RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 286 KUHP. Melakukan kasus tindak pidana pemaksaan hubungan seksual, yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, atau barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahui bahwa perempuan itu dalam tidak berdaya, yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya, &#8221; pungkasnya<strong> (gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88878</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diiming-iming Uang, Bocah Disetubuhi 15 Kali Hingga Hamil 7 bulan</title>
		<link>https://memontum.com/diiming-iming-uang-bocah-disetubuhi-15-kali-hingga-hamil-7-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Nov 2018 16:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[polsek ambulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/64908-diiming-iming-uang-bocah-disetubuhi-15-kali-hingga-hamil-7-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Polres Jember akhirnya mengamankan dan menetapkan Agus Rohmad (45) warga Dusun Pontang tengah Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus Pencabulan anak di bawah umur. lllll/Agus demikian panggilan akrabnya lelaki bejat ini ditangkap dan diamankan Polisi setelah Ayah dari korban DM (17) warga dusun Krajan Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Polres Jember akhirnya mengamankan dan menetapkan Agus Rohmad (45) warga Dusun Pontang tengah Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus Pencabulan anak di bawah umur. </p>
<p>lllll/Agus demikian panggilan akrabnya lelaki bejat ini ditangkap dan diamankan Polisi setelah Ayah dari korban DM (17) warga dusun Krajan Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember melaporkan perbuatannya.</p>
<p>&#8221; Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dia mengelak, namun setelah di interogasi Polisi, akhirnya Agus mengakui segala perbuatannya tersebut,&#8221; Ujar Kapolsek AKP Sugeng Priyanto.SH</p>
<p>Ironisnya, tersangka menyetubuhi korbannya lebih dari lima belas kali dan perbuatannya bejat itu dilakukan rumah korban pada siang hari dan malam hari saat situasi rumah dalam Keadaan sepi.</p>
<p>&#8221; Awalnya pelaku menyetubuhi korban dibulan Maret hingga Bulan Oktober 2018, Pelaku memperdaya Korbannya dengan iming iming Uang, mau dikasih uang.&#8221; terang Sugeng. </p>
<p>Namun perbuatan tersangka sambung Sugeng, Akhirnya terungkap, setelah keluarga korban mencurigai korban yang perutnya tambah hari tambah membesar. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64908</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diiming Imingi Uang, Anak dibawah Umur disetubui</title>
		<link>https://memontum.com/diiming-imingi-uang-anak-dibawah-umur-disetubui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Nov 2018 15:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[polsek ambulu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/64858-diiming-imingi-uang-anak-dibawah-umur-disetubui</guid>

					<description><![CDATA[# Kini Korban Hamil 7 Bulan &#160; Memomtum Jember &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Polres Jember akhirnya mengamankan dan menetapkan Agus Rohmad (45) warga Dusun Pontang tengah Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Agus demikian panggilan akrabnya lelaki bejat ini ditangkap dan diamankan Polisi setelah Ayah dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># Kini Korban Hamil 7 Bulan</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memomtum Jember</strong> &#8211; Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Polres Jember akhirnya mengamankan dan menetapkan Agus Rohmad (45) warga Dusun Pontang tengah Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. </p>
<p>Agus demikian panggilan akrabnya lelaki bejat ini ditangkap dan diamankan Polisi setelah Ayah dari Korban DM (17) warga dusun Krajan Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember melaporkan perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dia mengelak, namun setelah diinterogasi polisi, akhirnya Agus mengakui segala perbuatannya tersebut,&#8221; ujar Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Priyanto.SH, Selasa (20/11/2018).</p>
<p>Ironisnya, tersangka menyetubuhi korbannya lebih dari lima belas kali dan perbuatannya bejat itu dilakukan rumah korban pada siang hari dan malam hari saat situasi rumah dalam keadaan sepi.</p>
<p>&#8221; Awalnya pelaku menyetubuhi korban di bulan Maret hingga Oktober 2018, pelaku memperdaya korbannya dengan iming iming uang, mau dikasih uang,&#8221; terang Sugeng. </p>
<p>Namun perbuatan tersangka sambung Sugeng, akhirnya terungkap, setelah keluarga korban mencurigai korban yang perutnya tambah hari tambah membesar. </p>
<p>&#8220;Curiga ayah korban (SM : Inisial Red) bersama beberapa saksi memeriksakan korban ke bidan desa setempat, alhasil hasil periksaan korban positif hamil 7 bulan,&#8221; ungkap Sugeng.</p>
<p>Dengan marah, ayah korban pulang dan menanyai korban, &#8220;Kamu dihamili siapa ? &#8221; tiru Kapolsek. Korban awalnya tidak mengaku namun setelah ditanya beberapa kali, akhirnya korban mengakuinya bahwa korban telah disetubuhi tersangka.</p>
<p>&#8221; Dengan pengakuan korban tersebut, ayah melaporkan ke Kepala Dusun Pontang Tengah, sebelum diamankan ke Mapolsek Ambulu,&#8221; terang Sugeng.</p>
<p>Guna mempertagungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35 th 2014 perubahan atas UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8221; Ancaman untuk pelaku maksimal 15 Tahum kurungan penjara,&#8221; pungkas Sugeng <strong>(yud/ono) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64858</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
