<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Polsek Ampelgading &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polsek-ampelgading/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Oct 2020 16:05:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Polsek Ampelgading &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tetapkan Kasun dan Dua Adiknya Jadi Tersangka, Kapolsek Digugat Praperadilan</title>
		<link>https://memontum.com/tetapkan-kasun-dan-dua-adiknya-jadi-tersangka-kapolsek-digugat-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2020 16:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[p21]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Ampelgading]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126375</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto. Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto.</p>
<p>Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Kepanjen. Yakni Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH juga ikut menjadi termohon II. Gugatan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH MH, penasehat hukum Istiono dan dua adiknya, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada 21 Mei 2020 pukul 16.30. &#8220;Peristiwa itu terjadi di depan rumah Istiono, yang sehari-harinya sebagai Kasun. Saat itu Sulistiono menanyakan keberadaan Buhori kepada Istiono,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sulistiono mencari Buhori untuk menyelesaikan urusan jaminan motor Suzuki Smash milik Sugeng, salah satu warga. &#8220;Saat itu Istiono-lah yang didorong hingga jatuh. Namun setelah kejadian itu Sulistiono malah melapor ke Polsek Ampelgading kasus pengeroyokan hingga Istiono ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Ironisnya, Rochmad dan Buhori juga ikut diadukan telah melakukan penganiayaan. &#8220;Padahal saat adu mulut itu Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Rochmad sedang bekerja di rumah Udik, yang jaraknya sekitar 1 km dari TKP. Sedangkan Buhori saat kejadian sedang berada di rumahnya yang jaraknya dari tempat kejadian sekitar 100 meter. Ada empat saksi yang menerangkan bahwa Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Walaupun Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian, namun keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Kasus yang dialami oleh Istiono, Rochmad dan Buhori saat ini sudah P21. &#8220;Dengan P21 di Kejaksaan Negeri Kepanjen ini, termohon II tidak meneliti berkas perkara aquo secara cermat,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Dalam gugatan Praperadilan ini pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan para termohon untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Istiono, Rochnad dan Buhori.</p>
<p>&#8220;Bahwa tindakan termohon I yang menetapkan Istiono, Rochmad dan Buhori sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Istiono, Rochmad dan Buhori,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Selain melakukan gugatan praperadilan, Sumadhan juga telah telah melakukan pengaduan ke Polsek Ampelgading. &#8220;Kami juga telah mengadukan Sulistiono ke Polsek Ampelgading terkait laporan palsu. Sebab saat kejadian tidak ada pengeroyokan. Rochmad dan Buhori tidak ada dilokasi namun kenapa ikut dilaporkan melakukan pengeroyokan,&#8221; ujar Imam Syafii SH, salah satu tim penasehat hukum Istiono.</p>
<p>Sementara itu Kapolsek Ampelgading AKP Bambang Wahyu Jatmiko saat dihubungi melalui ponselnya oleh Memontum.com pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul.19.15, belum bisa dikonfirmasi. Baik melalui ponselnya maupun melalui pesan WhatsApp. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126375</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Duet ABG Nakal, Curi Seekor Kambing</title>
		<link>https://memontum.com/duet-abg-nakal-curi-seekor-kambing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Oct 2018 12:18:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Ampelgading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=61948</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Hilang selama 2 hari di Ampelgading, seekor kambing ditemukan disembunyikan di wilayah Tirtoyudo. Prihatin, si panjang tangan masih berusia di bawah umur 18 tahun. Dua anak &#8220;nakal&#8221; ini kini telah dibimbing pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya. Dikonfirmasi lewat ponsel, Kapolsek Ampelgading, AKP Triyanto, membenarkan adanya penangkapan dua bocah pencuri seekor kambing. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Hilang selama 2 hari di Ampelgading, seekor kambing ditemukan disembunyikan di wilayah Tirtoyudo. Prihatin, si panjang tangan masih berusia di bawah umur 18 tahun. Dua anak &#8220;nakal&#8221; ini kini telah dibimbing pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya. </p>
<p>Dikonfirmasi lewat ponsel, Kapolsek Ampelgading, AKP Triyanto, membenarkan adanya penangkapan dua bocah pencuri seekor kambing. &#8220;Kami limpahkan ke UPPA Polres Malang, agar keduanya dibina dan tidak mengulangi perbuatannya,&#8221; ungkap Triyanto. </p>
<p>Kepada Memontum.com, Triyanto juga menyebutkan bila usai menerima laporan masyarakat, anggotanya yang sedang patrolu segera mendatangi lokasi hilangnya seekor kambing di Desa Sonowangi Ampelgading. </p>
<p>&#8220;Anggota patroli terima informasi dari masyarakat dan bersama Reskrim menelusuri jejak serta meminta keterangan saksi-saksi, hasilnya, kami temukan barang bukti dan yang mengambil kambing,&#8221; sebut Triyanto. </p>
<p>Kata Triyanto, Jumat (26/10/2018) dini hari, di Desa Sonowangi, seekor kambing hilang. Baru Minggu (28/10/2018) sore penyelidikan berbuah hasil. Dua anak baru gede (ABG) diamankan petugas. Satu masih berumur 15, satu lagi masih 17 tahun. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61948</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rawan Salah Paham, Hubungi Istri Orang Lewat WA</title>
		<link>https://memontum.com/rawan-salah-paham-hubungi-istri-orang-lewat-wa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 12:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Ampelgading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/61543-rawan-salah-paham-hubungi-istri-orang-lewat-wa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Seorang pria mengamuk mengetahui adanya pesan WhatsApp (WA) masuk ke dalam ponsel sang istri. Pria berinisial UM (32) warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang mencari keberadaan pengirim pesan WA. Selasa (23/10/2018) siang, siapa sangka, UM bertemu pria yang dicarinya, di jalan dekat teras samping warung nasi ( warung kosong ) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Seorang pria mengamuk mengetahui adanya pesan WhatsApp (WA) masuk ke dalam ponsel sang istri. Pria berinisial UM (32) warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang mencari keberadaan pengirim pesan WA. </p>
<p>Selasa (23/10/2018) siang, siapa sangka, UM bertemu pria yang dicarinya, di jalan dekat teras samping warung nasi ( warung kosong ) di Dusun Krajan RT03/RW01, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. </p>
<p>Sekitar pukul 15.30, korban Saihu (35) lalu menjelaskan maksud dirinya mengirim pesan pendek WA terhadap YL, istri UM. Naik pitam, UM memukul korban hingga terjatuh. Belum reda dikuasai emosinya, UM menendang korban. </p>
<p>Keributan tersebut diketahui warga sekitar. Seorang pria berinisial HS kemudian melerai keduanya. Dipisah warga, keduanya pulang ke rumah masing masing. Tapi tidak begitu saja dengan korban. Ia berinisiatif menceritakannya pada keluarga. </p>
<p>Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada kepala bagian pipi sebelah kiri, sobek pada bagian tangan sebelah kiri diatas siku. Luka memar pada  kepala bagian atas sebelah kiri.</p>
<p>Ia sempat dibawa ke Puskesmas Ampelgading. Lantaran tidak terlalu parah, ia menjalani rawat jalan. Pihak keluarga korban lalu meminta surat keterangan dari Puskesmas dan melaporkan kejadian ke Polsek Ampelgading. <strong>(sos)</strong> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61543</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
